Bank: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan suntingan oleh 2404:C0:2810:0:0:0:15C2:6875 (bicara) ke revisi terakhir oleh FarhBot: suntingan tidak membangun Tag: Pengembalian SWViewer [1.4] |
k Mengembalikan suntingan oleh 2400:9800:550:81B6:F43B:44FF:FE61:ADE (bicara) ke revisi terakhir oleh Hysocc Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(67 revisi perantara oleh 37 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Bank''' ({{IPA-id|baŋ}}) adalah suatu [[lembaga keuangan]] intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan [[uang]], meminjamkan uang, dan menerbitkan [[surat sanggup bayar]].<ref>Hoggson, N. F. (1926) Banking Through the Ages, New York, Dodd, Mead & Company.</ref> Kata ''bank'' berasal dari [[bahasa Italia]] ''banca'' yang berarti tempat penukaran uang.<ref>A LAW DICTIONARY By John Bouvier.Revised Sixth Edition 1856.</ref> Sedangkan menurut undang-undang perbankan,<ref>{{ke wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998|Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998}}</ref> bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada [[masyarakat]] dalam bentuk [[kredit]] dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.<ref name="kasmir">Kasmir. Manajemen Perbankan.Jakarta:Rajawali Press.2000.</ref> Bank adalah lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara keuangan, menyediakan berbagai layanan keuangan, dan mengelola dana dari masyarakat. Jenis bank dapat dibedakan berdasarkan fungsi, kepemilikan, dan layanan yang mereka tawarkan.<ref>{{Cite web|last=Abdullah|first=Thamrin|date=2016-10-26|title=Bank, Lembaga Keuangan|url=http://repository.ut.ac.id/4060/2/PKOP4318-TM.pdf|website=Penerbit Universitas Terbuka|access-date=2023-12-11}}</ref> Sedangkan dalam arti yang lebih sempit dan lebih umum bank adalah suatu perantara keuangan yang menerima, melakukan transfer dana, dan yang terpenting menciptakan simpanan.<ref>{{Cite book|last=Rizal|first=Yang Ahmad|last2=Rizal|first2=Suryati|date=2008|url=http://repository.ut.ac.id/3892/|title=Operasional Bank|location=Tangerang Selatan|publisher=Universitas Terbuka|isbn=978-979-011-189-9|volume=1|pages=1–46|language=Indonesia|url-status=live}}</ref>
▲[[Berkas:Bank Jatim KC Jember.jpg|jmpl|Sebuah kantor cabang bank di [[Jember]]]]
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.<ref name="5th ed">Madura Jeff.Financial Market and Institutions.5th ed.United States of America:South - Western College Publishing:2001</ref> Industri ini menjadi lebih kompetitif karena [[deregulasi]] peraturan.<ref name=" 5th ed"/> Saat ini, bank memiliki fleksibelitas pada layanan yang
▲Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.<ref name="5th ed">Madura Jeff.Financial Market and Institutions.5th ed.United States of America:South - Western College Publishing:2001</ref> Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan.<ref name=" 5th ed"/> Saat ini, bank memiliki fleksibelitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.<ref name="5th ed"/> Bank dapat diartikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. [[Digitisasi|Digitalisasi]] juga mendisrupsi sektor perbankan, di mana kita melihat transisi dari jaringan distribusi: kantor cabang (fisik), layanan telepon perbankan (analog), layanan internet dan [[perbankan bergerak]] (digital).[[Berkas:Paolo Monti - Serie fotografica - BEIC 6336964.jpg|jmpl|1970]]
== Pengertian ==
Secara [[etimologi]], kata "bank" berasal dari [[bahasa Prancis]] ''banque'' atau [[bahasa Italia]] ''banca'' yang berarti bangku. Para bankir [[Florence]] pada masa [[Renaisans]] melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang [[meja]] penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.<ref>{{cite book|last=de Albuquerque|first=Martim|year=1855|url=http://books.google.com/?id=uIrWLegNZxUC&pg=PA431&lpg=PA431&dq=bank+italian+bench|title=Notes and Queries|location=London|publisher=George Bell|isbn=|pages=431|authorlink=Martim de Albuquerque}}</ref>
Menurut
# Sebagai model [[investasi]], yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek.
# Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi [[derivatif]] dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai, atau disebut juga sebagai manajemen risiko.
# Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari.
# Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
# Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari fungsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas [[demokrasi ekonomi]] yang menggunakan prinsip kehati-hatian. Hal ini diperlukan karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
== Sejarah ==
Baris 29 ⟶ 25:
Bila ditelusuri, [[sejarah]] dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran [[uang]].{{fact}} Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.{{fact}}
Dalam perjalanan sejarah kerajaan pada masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu
=== Sejarah bank di Indonesia ===
Baris 50 ⟶ 46:
Jenis bank ditinjau dari sisi kepemilikannya terdiri dari:<ref>{{Cite book|last=Ak|first=Drs Ismail, MBA|date=2018-08-01|url=https://books.google.co.id/books?id=cs91DwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=perbankan&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=perbankan&f=false|title=Manajeman Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi|publisher=Kencana|isbn=978-602-8730-31-0|pages=16-18|language=id|url-status=live}}</ref>
# [[Bank pemerintah]]: Bank jenis ini didirikan oleh pemerintah sesuai dengan akta pendiriannya yang diwakili oleh Menteri BUMN. Di Indonesia sendiri bank milik pemerintah terdiri dari dua jenis yaitu bank milik pemerintah pusat dan bank milik pemerintah daerah. Bank pemerintah pusat yaitu Bank Mandiri, Bank [[Bank Tabungan Negara|BTN]], [[Bank Rakyat Indonesia|Bank BRI]], [[Bank Negara Indonesia|Bank BNI]], dan Bank Ekspor Indonesia. Sementara bank milik pemerintah daerah yaitu Bank Jateng, Bank Banten, Bank Jabar, Bank Jatim, dan lain-lain.
# Bank swasta: Bank yang didirikan oleh pihak swasta baik individu maupun korporasi. Contoh bank swasta di Indonesia yaitu BCA, Bank Permata, Bank Danamon, Bank Mega dan lain-lain.
# Bank milik koperasi: Bank yang didirikan oleh lembaga berbadan hukum koperasi dan seluruh modalnya dimiliki oleh koperasi. Contoh bank milik koperasi di Indonesia adalah Bank Bukopin.
Baris 61 ⟶ 57:
# Bank konvensional: bank yang menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan bank sentral dan aturan perundang-undangan.
# Bank syariah: jenis bank yang aktivitasnya didasarkan pada prinsip dan syariat agama Islam. Dalam hal ini, bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil sebagai keuntungan dan menghindari riba.
=== Berdasarkan cakupan operasional ===
Baris 69 ⟶ 62:
# Bank devisa: bank yang dalam operasionalnya diperbolehkan melayani transaksi dalam valuta asing. Contohnya: BNI, BRI, Bank Mandiri, BCA, Bukopin, Danamon dan lain-lain.<ref>{{Cite web|title=Bank Devisa|url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/direktori-perbankan-indonesia/bank-devisa/default.aspx|website=www.ojk.go.id|access-date=2021-11-19}}</ref>
# Bank non devisa: bank yang dalam operasionalnya tidak diperbolehkan melayani transaksi dalam valuta asing. Contohnya: Bank BNI Syariah, Bank Anglomas, Bank BPTN, Bank Bukopin Syariah, dan lain-lain.<ref>{{Cite web|title=Database: Bank Non Devisa|url=http://pembiayaan.bappeda.jatimprov.go.id/?page_id=36|language=en-US|access-date=2021-11-19|archive-date=2021-11-19|archive-url=https://web.archive.org/web/20211119043837/http://pembiayaan.bappeda.jatimprov.go.id/?page_id=36|dead-url=yes}}</ref>
== Kantor bank ==
[[Berkas:BNI Bank Gunungsitoli Branch.jpg|al=Salah satu contoh kantor cabang Bank BNI yang berlokasi di Gunungsitoli, Sumatera Utara|jmpl|Salah satu contoh kantor cabang Bank BNI yang berlokasi di Gunungsitoli, Sumatera Utara]]
Kedudukan kantor bank di sebuah negara dibagi menjadi empat kategori kantor, yaitu kantor pusat, kantor wilayah, kantor cabang penuh, kantor cabang pembantu, dan kantor kas.
=== Kantor
Kantor
=== Kantor
Kantor
=== Kantor
Kantor
=== Kantor
Kantor
=== Kantor
Kantor
== Model organisasi bank ==
Baris 153 ⟶ 135:
<ref>{{Cite web|last=Keuangan (PPATK)|first=Hubungan Masyarakat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi|title=Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perbankan mengharuskan Rahasia Bank Wajib tidak Dirahasiakan|url=http://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/958/tindak-pidana-pencucian-uang-dalam-perbankan-mengharuskan-rahasia-bank-wajib-tidak-dirahasiakan.html|website=www.ppatk.go.id|language=en|access-date=2021-11-18}}</ref>
==
{{See also|Daftar bank di Indonesia}}
Menurut Bank Indonesia sesuai UU Perbankan 1992,<ref>{{Cite web|url=https://www.bi.go.id/id/perbankan/ikhtisar/lembaga/Contents/Default.aspx|title=Ikhtisar Perbankan|last=|first=|date=|website=Bank Indonesia|publisher=Bank Indonesia|access-date=2018-05-17}}</ref> struktur perbankan di Indonesia, terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama bank umum dan BPR adalah dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan uang giral, dan memiliki jangkauan dan kegiatan operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam kegiatan usahanya dianut dual bank system, yaitu bank umum dapat melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melakukan kegiatan usaha bank konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Baris 183 ⟶ 166:
== Referensi ==
{{reflist|2}}
[[Kategori:Bank]]
[[Kategori:Keuangan]]
[[Kategori:
|