Sertifikat hak milik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rintojiang (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
k menambah informasi kepemilikan SHM hanya untuk Warga Negara Indonesia |
||
(14 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya dapat dimiliki oleh Warna Negara Indonesia<ref>{{Cite web|title=Understanding Law & Regulations Before Buying Land & Properties in Bali (2023) - Bali Exception|url=https://baliexception.com/understanding-law-regulations-before-buying-land-properties-in-bali-2023/|website=https://baliexception.com/|language=en-US|access-date=2023-11-23}}</ref>, dan tidak tidak dimiliki oleh Warna Negara Asing. [https://baliexception.com/understanding-law-regulations-before-buying-land-properties-in-bali-2023/ Hal ini di atur dalam Bagian 5 Pasal 36 Ayat 1b UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960].
▲SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah jenis Sertifikat yang Pemiliknya memiliki hak Penuh atas kepemilikan Tanah pada Kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkan dalam Sertifikat tersebut. Berbeda dengan [[SHGB]] atau Sertifikat Hak Guna Bangunan yang memiliki batas waktu tertentu SHM tidak ada batas waktu kepemilikan. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional atau BPN
== Pranala
* [http://www.bpn.go.id Badan Pertanahan Nasional] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130420062216/http://bpn.go.id/ |date=2013-04-20 }}
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
{{indo-stub}}
|