= Rencana Tata Ruang Bangunan dan Lingkungan (RTBL) =
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) merupakan salah satu perangkat kendali penataan bangunan, yang memberikan arahan pengawasan, penertiban, dan mekanisme perijinan. Selain itu RTBL dapat memberikan arahan program dan rencana yang dapat diacu oleh setiap pelaku pembangunan. RTBL diperlukan tidak hanya untuk mengendalikan pertumbuhan fisik tata bangunan tetapi juga untuk melengkapi peraturan bangunan setempat yang sudah ada yang biasanya bersifat umum. RTBL memberikan arahan secara lebih khusus hingga rinci, spesifik untuk menata bangunan yang kurang tertib, kurang produktif agar lebih serasi dengan lingkungannya. Hal ini diperkuat dengan telah adanya pedoman tentang penataan bangunan dan lingkungan melalui Permen PU No. 6 Tahun 2007 yang dimana dalam aturan ini mengatur secara sistematis mengenai komponen-komponen perancanagan kawasan yang meliputi kriteria struktur peruntukan lahan, intensitas pemanfaatan lahan, tata bangunan, sistem sirkulasi dan jalur penghubung, sistem ruang terbuka dan tata hijau, tata kualitas lingkungan, sistem prasarana dan utilitas lingkungan hingga pelestarian bangunan dan lingkungan.
Pemberlakuan Undang - undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatkan konsekuensi bagi tiap daerah untuk mengatur dan mengelola potensi daerahnya semaksimal mungkin. Salah satu konsekuensi yang harus dilaksanakan adalah pengelolan kawasan perkotaan secara optimal melalui penataan ruang, untuk mewujudkan efisiensi pemanfaatan ruang kota sebagai tempat berlangsungnya kegiatan ekonomi dan sosial budaya.
Pada dasarnya RTBL merupakan “Urban Design Guidelines” yang akan :
- Memberikan panduan wujud struktural pemanfaatan [[Tata ruang|ruang]] kota. Khususnya bangunan dan lingkungan dalam matra tiga dimensional;
- Memberikan pedoman kepada rencana teknik bidang tata bangunan yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan bangunan, tertib bangunan dan persyaratan;
- Memberikan arahan arsitektur dalam perencanaan teknis rancang bangun (“building design”) yang akan dibangun, terutama dalam memberikan gambaran kebijakan pembangunan yang berkaitan dengan pembangunan fisik untuk kepentingan umum dan identitas kawasan;
- Memberikan arahan lingkungan binaan pada kawasan studi yang dapat memenuhi kepentingan atau aspirasi masyarakat, pemanfaatan sumber daya dan daya dukung lingkungan;
- Memberikan panduan pelaksanaan kegiatan fisik penataan bangunan;
- Pemberian ijin mendirikan bangunan dan pemanfaatan bangunan;
- Penertiban letak, ukuran bangunan gedung dan bukan gedung serta bukan bangunan;
- Penyusunan rancang bangun gedung dan bukan gedung;
- Jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk kepastian untuk mendapatkan pelayanan, kondisi yang selaras dan serasi dalam melakukan kegiatannya.
== '''DASAR HUKUM RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN''' <ref>{{Cite web|last=Ir. Antonius Budiono, MCM Ir. Ismono Yahmo, MA Ir. Sugeng Sentausa, MSc Ir. Natsir Gunansyah, MM Ir. Normansyah Machmud, MM|date=2016/12|title=Pengantar_Penyelenggaraan_RTBL|url=https://bpsdm.pu.go.id/center/pelatihan/uploads/edok/2019/02/f0548_1._Pengantar_Penyelenggaraan_RTBL.pdf|website=bpsdm.pu.go.id|access-date=02/02/2022}}</ref> ==
Landasan hukum Penyusunan Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan disempurnakan dengan landasan-landasan hukum yang lebih teknis sebagai berikut:
1) UURI No. 11 tahun 2010 tentang [[cagar budaya]];
2) UURI No.23 tahun 1997 tentang [[Lingkungan hidup|Lingkungan Hidup]];
3) UURI No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang [[Pemerintahan daerah di Indonesia|Pemerintahan Daerah]];
5) UURI No.26 tahun 2007 tentang [[Perencanaan tata ruang|Penataan Ruang]];
6) UURI No.41 Tahun 1999 tentang [[Kementerian Kehutanan Indonesia|Kehutanan]];
7) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
8) Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1996, tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang;
9) Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2004, tentang Perencanaan Kehutanan;
10) Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2004, tentang Perlindungan Hutan;
11) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
12) Kepmen PU Nomor: 10/kpts/2000 tentang ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan;
13) Peraturan Menteri PU No.29/PRT/2006, tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
14) Peraturan Menteri PU No.30/PRT/M/2006, tentang Persyaratan Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
15) Peraturan Menteri dalam negeri No.1 tahun 2007 Tentang Penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan;
16) Peraturan Menteri PU No.06/PRT/M/2007, tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL);
17) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2008 Tentang Pedoman Perencanaan Kawasan Perkotaan;
18) SNI: 02 – 2406 – 1991 Tata Cara Perencanaan Umum Drainase Perkotaan;
19) SNI:03-2443-1991 SKSNI-03-1990-F Spesifikasi Trotoar;
20) SNI: 03-2850–1992 Tata Cara Pemasangan Utilitas Di Jalan;
21) SNI: 03-2396-2001 Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Alami Pada Bangunan Gedung;
22) SNI:03-1733-2004, Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan;
23) SK NO.004/T/BNKT/1990 Petunjuk Tertib Pemanfaatan Jalan;
24) SK NO.005/BNKT/1990 Petunjuk Pelaksanaan Pemasangan Utilitas;
25) SK N0:013/S/BNKT/1990 Petunjuk Lokasi Dan Standar Spesifikasi Bangunan Pengaman Tepi Jalan;
26) SK NO.12/S/BNKT/1991 Spesifikasi Lampu Penerangan Jalan Perkotaan;
|