Limbah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
A. Yulianti (bicara | kontrib) Menyunting artikel, menambahkan pranala dalam, dan referensi. |
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Limbah menjadi Limbah padat |
||
(18 revisi perantara oleh 15 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Limbah''' adalah
Limbah padat lebih dikenal sebagai [[sampah]], yang sering kali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara [[
▲'''Limbah''' adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Macam jenis limbah berupa sampah, [[limbah hitam|air kakus]] (''black water''), dan air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (''grey water'').<ref name="Bergerak Bersama dengan Strategi Sanitasi Kota">Bergerak Bersama Dengan Strategi Sanitasi Kota. Diterbitkan oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi: BAPPENAS, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup. 2008. Hal 3</ref>
Keputusan Menperindag RI ''No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal I tentang prosedur impor '''limbah''''', menyebutkan bahwa limbah adalah barang atau bahan sisa dan bekas dari kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah.▼
▲Limbah padat lebih dikenal sebagai [[sampah]], yang sering kali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara [[Kimia|kimiawi]], limbah ini terdiri dari bahan kimia [[Senyawa organik]] dan [[Senyawa anorganik]]. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah ''No. 18/1999 Jo.PP 85/1999'', limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia. Dengan kata lain, limbah adalah barang sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak bermanfaat atau bernilai ekonomi lagi.<ref>{{Cite
▲Keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal I tentang prosedur impor limbah, menyebutkan bahwa limbah adalah barang atau bahan sisa dan bekas dari kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah.
▲Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia. Dengan kata lain, limbah adalah barang sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak bermanfaat atau bernilai ekonomi lagi.<ref>{{Cite web|last=Itsnaini|first=Faqihah M.|title=Pengertian Limbah, Karakteristik, dan Jenis-jenisnya|url=https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5538767/pengertian-limbah-karakteristik-dan-jenis-jenisnya|website=detikedu|language=id-ID|access-date=2022-02-05}}</ref>
Pada tahun 2013, produksi limbah dunia sebanyak ±35.5 juta ton dan diperkiran ±8 juta ton limbah dibuang ke laut atau sama saja seperti ±1 truk sampah yang dibuang ke laut pada setiap menitnya.
▲Pada tahun 2013, produksi limbah dunia sebanyak 35.5 juta ton dan diperkiran 8 juta ton limbah dibuang ke laut atau sama saja seperti 1 truk sampah yang dibuang ke laut pada setiap menitnya.
== Pengolahan limbah ==
Beberapa faktor yang memengaruhi kualitas limbah adalah volume limbah, kandungan bahan pencemar, dan [[frekuensi]] pembuangan limbah. Untuk mengatasi limbah ini diperlukan pengolahan dan penanganan limbah. Pada dasarnya pengolahan limbah ini dapat dibedakan menjadi:
# Pengolahan menurut tingkatan perlakuan
# Pengolahan menurut karakteristik limbah
Baris 25 ⟶ 20:
# Layanan air limbah domestik: pelayanan sanitasi untuk menangani limbah [[limbah hitam|Air kakus]].
# Jamban yang layak harus memiliki akses air bersih yang cukup dan tersambung ke unit penanganan air kakus yang benar. Apabila jamban pribadi tidak ada, maka masyarakat perlu memiliki akses ke jamban bersama atau
# Layanan persampahan. Layanan ini diawali dengan pewadahan sampah dan pengumpulan sampah. Pengumpulan dilakukan dengan menggunakan gerobak atau truk sampah. Layanan sampah juga harus dilengkapi dengan
# Layanan [[drainase]] lingkungan adalah penanganan limpasan air hujan menggunakan saluran drainase ([[selokan]]) yang akan menampung limpasan air tersebut dan mengalirkannya ke badan air penerima. [[Dimensi]] saluran drainase harus cukup besar agar dapat menampung limpasan air hujan dari wilayah yang dilayaninya. Saluran drainase harus memiliki kemiringan yang cukup dan terbebas dari sampah.
# Penyediaan air bersih dalam sebuah pemukiman perlu tersedia secara berkelanjutan dalam jumlah yang cukup, karena air bersih memang sangat berguna di masyarakat
Baris 148 ⟶ 143:
{{Sampah}}
[[Kategori:Limbah padat| ]]
[[Kategori:Sampah]]
|