Radio Antar Penduduk Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
JZ20DNL (bicara | kontrib)
k merubah sesuai kepengurusan daerah
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Penambahan Diksi Daerah Provinsi Jawa Tengah
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
[[Berkas:Logo RAPI Radio Antar Penduduk Di Negara Indonesia.jpg|al=Radio Antar Penduduk Indonesia Di Negara Indonesia |jmpl|RAPI Radio Antar Penduduk Indonesia ]]
'''Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI)''' didirikan pada tahun 1980 melalui Surat Keputusan [[Menteri Perhubungan]] Nomor SI 11/HK 501/Phb – 80, tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk Indonesia. Sampai 1993, RAPI mempunyai logo bertuliskan KRAP (Komunikasi Radio Antar Penduduk), yang hanya diizinkan mengudara pada frekuensi 11 meter band yang mengadopsi suatu sistem komunikasi radio yang nama aslinya ''citizen band'' (CB) seperti diberlakukan di [[Amerika Serikat]] sejak 1958. Namun, setelah keluarnya SK Dirjen Postel Nomor 92 tahun 1994 tentang penyelenggaraan KRAP, RAPI diizinkan bekerja pada 2 meter band, dengan logo bertulisan RAPI yang masih berlaku hingga sekarang.<ref>[https://rapicilacap.or.id/sejarah-rapi/ Sejarah RAPI] ''RAPI Kabupaten Cilacap''. Diakses 1 Desember 2021</ref>
 
Baris 8 ⟶ 9:
Selain untuk komunikasi antarpenduduk, KRAP juga berguna untuk menunjang pelaksanaan pembangunan gedung-gedung semisal pemberi komando bagi para pekerja dan banyak dimanfaatkan untuk keperluan [[olahraga]], dan sebagainya.
 
Hanya beberapa Negara tertentu saja yang mengizinkan penggunaan KRAP. Seperti di Amerika Serikat, Indonesia juga memberlakukan frekuensi 26,965 &nbsp;MHz sampai 27,405 &nbsp;MHz. Frekuensi ini dibagi menjadi 40 aluran (channel). Alur 9 telah diatur untuk menyampaikan berita gawat darurat yang menyangkut keamanan negara, ketertiban umum, keselamatan jiwa dan harta benda. Sekalipun sama-sama menggunakan gelombang radio, KRAP berbeda dengan Radio Amatir. Masing-masing dibatasi dalam penggunaan gelombang radio yang telah dijatahkan dalam penggunaannya.
 
Dalam rangka pelaksanaan keputusan Menteri Perhubungan Nomor SI,11/HK 501/Phb – 80, akhirnya didirikanlah suatu organisasi yaitu Organisasi Radio Antar Penduduk yang bertugas antara lain membantu pemerintah dalam pengawasan dan pembinaan terhadap para penyelenggara komunikasi Radio Antar Penduduk.
Baris 23 ⟶ 24:
 
== RAPI Se-Nusantara ==
1811. JZ18ZZDJZ11ZZD - RAPI Daerah 1911 KalimantanJawa TimurTengah
 
3517. JZ35ZZD - RAPI Daerah 3517 Kalimantan Utara
 
18. JZ18ZZD - RAPI Daerah 18 Kalimantan Timur
 
19. JZ19ZZD - RAPI Daerah 19 Kalimantan Selatan
Baris 31 ⟶ 36:
21. JZ21ZZD - RAPI Daerah 21 Kalimantan Barat
 
[[Kategori:Organisasi]]
35. JZ35ZZD - RAPI Daerah 35 Kalimantan Utara
 
 
{{organisasi-stub}}
[[Kategori:Organisasi]]