Bob Rusli Efendi Nasution: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Pengembalian manual VisualEditor |
||
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Nama
'''Bob Rusli Efendi Nasution''' ({{lahirmati|[[Kota Padang Sidempuan|Padang Sidempuan]]|9|10|1937}}) adalah seorang Kepala Kejaksaan Negeri [[Kota Ambon|Ambon]]. Ia sering dijuluki sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Masalembo karena pernah ditunjuk oleh Jaksa Agung menjadi ketua tim jaksa dalam perkara jula-beli kapal Tampomas II. Selain itu, ia juga telah menangani banyak perkara, seperti kasus Pluit dan kasus manipulasi pajak pada [[Tobu Indonesia Steel|PT Tobu Indonesia Steel]] dan [[Krakatau Steel (perusahaan)|PT Krakatau Steel]]. Ia juga menjadi pengurus [[Persatuan Tinju Amatir|Persatuan Tinju Amatir (Pertina)]] pada tahun 1975 dan sampai saat ini masih aktif di organisasi olahraga tersebut.<ref name="apasiapa"/>
Baris 6:
== Referensi ==
{{reflist}}
{{negara-bio-stub|Indonesia}}▼
[[Kategori:Tokoh Indonesia]]
▲{{negara-bio-stub|Indonesia}}
|