Hak asasi manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Abeecekutt (bicara | kontrib)
k Menambahkan pranala dalam
 
(11 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{artikel pilihan}}
{{Hak Asasi Manusia}}
'''Hak asasi manusia''' (disingkat '''HAM''', {{lang-en|human rights}}, {{lang-fr|droits de l'homme}}) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga, tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi [[hak sipil dan politik]] yang berkenaan dengan [[kebebasan sipil]] (misalnya [[hak untuk hidup]], hak untuk tidak disiksa, dan [[kebebasan berpendapat]]), serta [[hak ekonomi, sosial, dan budaya]] yang berkaitan dengan akses ke [[barang publik]] (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
 
Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau [[nalar]]. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusiatersebut hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.

Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan [[diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis]]. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, [[hukum kemanusiaan internasional]] berlaku sebagai ''[[lex specialis]]''. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apa pun, seperti hak untuk bebas dari [[perbudakan]] maupun [[penyiksaan]].
 
Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep [[hak kodrati]] yang dikembangkan pada [[Abad Pencerahan]], yang kemudian memengaruhi wacana politik selama [[Revolusi Amerika]] dan [[Revolusi Prancis]]. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia]] (PUHAM) di [[Paris]] pada tahun 1948. Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh [[Dewan Hak Asasi Manusia PBB]] dan [[badan traktat PBB|badan-badan traktat PBB]] seperti [[Komite Hak Asasi Manusia PBB]] dan [[Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]], sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh [[Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa]], [[Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika]], serta [[Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika]]. [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik]] (ICCPR) dan [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya]] (ICESCR) sendiri telah [[ratifikasi|diratifikasi]] oleh hampir semua negara di dunia saat ini.
Baris 10 ⟶ 12:
{{main|Sejarah hak asasi manusia}}
[[Berkas:Magna Carta (British Library Cotton MS Augustus II.106).jpg|jmpl|kiri|200px|Piagam [[Magna Carta]] yang sering dianggap sebagai piagam hak pertama, walaupun piagam ini sangat berbeda dengan piagam HAM modern karena hanya menjamin hak-hak para bangsawan Inggris.{{sfn|Bates|2010|p=19}}]]
Upaya untuk menelusuri sejarah hak asasi manusia terganjalterhalang oleh perdebatan mengenai titik awalnya.{{sfn|Bates|2010|p=18}}{{sfn|Hoffmann|2011|p=4}} Secara umum dan abstrak, nilai-nilai yang mendasari hak asasi manusia (seperti [[keadilan]], [[kesetaraan politik|kesetaraan]], dan [[martabat]]) dapat ditemukan dalam berbagai masyarakat dalam sejarah.{{sfn|Brems|2001|p=17}} Konsep-konsep yang terkait dengan hak asasi manusia sudah dapat ditelusuri paling tidak semenjak dikeluarkannya [[Undang-undang Hammurabi|Undang-Undang Hammurabi]] di [[Babilonia]] pada abad ke-18 SM, dan juga dengan munculnya kitab-kitab agama.{{sfn|Bates|2010|p=18}} Apabila yang dijadikan tolok ukur adalah sejarah gagasan bahwa semua manusia memiliki [[hak kodrati]], konsep ini sudah ada setidaknya dari zaman [[Yunani Kuno]] dengan munculnya pemikiran filsuf-filsuf [[Stoikisme]].{{sfn|Bates|2010|p=18}} <!--Pada zaman [[Romawi Kuno|Romawi]], terdapat pula konsep yang serupa dengan ''ius humanum'', walaupun hak ini bukanlah hak yang dianggap alamiah dan berlaku untuk semua manusia, tetapi merupakan hak yang diciptakan oleh manusia.{{sfn|Hoffmann|2011|p=4}}--> Namun, klaim-klaim historis semacam ini telah menuai kritikan karena dianggap menyamaratakan gagasan mengenai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan dengan konsep hak asasi manusia modern.{{sfn|Donnelly|2007|p=284}}
 
Apabila sejarah HAM yang ditelusuri adalah sejarah HAM modern yang ditegakkan secara hukum di tingkat nasional dan internasional saat ini, dapat dikatakan bahwamaka sejarahnya bermula dari piagam-piagam yang mencantumkan kebebasan-kebebasan yangdalam melindungi pemilik hak dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin,. dan dokumenDokumen yang mungkin bisa dianggap sebagai titik awalnyaawal adalahadanya HAM yaitu [[Magna Carta]] di [[Kerajaan Inggris]] dari tahun 1215.{{sfn|Bates|2010|p=18}}{{sfn|Brems|2001|p=17}} Namun, Magna Carta pun masih dianggap bermasalah, karena dokumen ini hanya melindungi para bangsawan yang kuat dari kekuasaan [[Raja Inggris]].{{sfn|Bates|2010|p=19}} Maka dari itu, masa yang dianggap sangat berpengaruh terhadap konsep HAM modern yang mencakup semua umat manusia adalah [[Abad Pencerahan]] pada abad ke-18 dengan munculnya tulisan-tulisan karya [[John Locke]] yang terkait dengan [[hukum kodrat]].{{sfn|Brems|2001|p=17}} Pakar hak asasi manusia [[Eva Brems]] bahkan membuat pernyataan yang lebih keras dalam bukunya yang berjudul ''Human Rights: Universality and Diversity'' (2001) dengan menyatakan bahwa "Sumber rumusan hak asasi manusia di tingkat internasional saat ini sulit untuk ditilik kembali ke masa sebelum Abad Pencerahan, atau di tempat di luar [[Eropa]] dan [[benua Amerika|Amerika]]. Gagasan bahwa [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|PUHAM]] berakar dari segala kebudayaan tidaklah lebih dari sekadar mitos."{{sfn|Brems|2001|p=7}} Pakar HAM Jack Donnelly juga menulis bahwa "Tidak ada masyarakat, peradaban, atau budaya sebelum abad ketujuhbelas (...) yang telah memiliki praktik, atau bahkan visi, yang banyak didukung mengenai hak asasi manusia secara individual yang setara dan tak dapat dicabut."{{sfn|Donnelly|2007|p=284-285}}
 
=== Para pemikir pencerahan ===
Baris 36 ⟶ 38:
Abad ke-19 juga dikenal dengan munculnya dorongan untuk menghapuskan perbudakan, dan gerakan [[abolisionisme]] sendiri sudah diprakarsai di Inggris pada tahun 1787 dengan didirikannya [[Society for the Abolition of Slave Trade]] oleh kaum [[Quaker]]. Pada tahun 1833, [[Imperium Britania]] membebaskan semua budaknya, dan Prancis juga mengambil langkah yang sama pada tahun 1848. Amerika Serikat sendiri baru berhasil menghapuskan perbudakan pada tahun 1865 seusai [[Perang Saudara Amerika|perang saudara]] melawan [[Konfederasi Amerika|konfederasi negara-negara bagian selatan]] yang mendukung perbudakan, sementara [[Kekaisaran Rusia|Rusia]] menghapuskan sistem [[perhambaan tani di Rusia|perhambaan tani]] pada tahun 1861.{{sfn|Hoffmann|2011|p=7}} Namun, muncul keraguan bahwa abolisionisme benar-benar dilancarkan atas dasar moral, apalagi "hak asasi manusia". Diduga Inggris mengambil tindakan tersebut demi kepentingan ekonomi, karena kelanjutan [[perdagangan budak]] dianggap akan menguntungkan jajahan negara-negara saingan Inggris.{{sfn|Tomuschat|2008|p=14}} Selain itu, Inggris juga dinilai ingin menjalankan "[[misi pemberadaban]]" yang akan membuatnya seolah memiliki moral yang lebih baik daripada negara-negara Eropa lainnya. Setelah itu, pada zaman [[Imperialisme Baru]], penolakan terhadap perbudakan sering dijadikan dalih oleh negara-negara Eropa untuk melakukan "campur tangan kemanusiaan".{{sfn|Hoffmann|2011|p=8}}
 
Konstitusi negara-negara Eropa pada abad ke-19 juga menghindari penyebutan konsep "hak asasi manusia" maupun "hak kodrati". Hak asasi manusia sudah tidak lagi disebutkan dalam Konstitusi Prancis setelah tahun 1799 dan baru muncul lagi pada tahun 1946.{{sfn|Hoffmann|2011|p=8}} Di tengah bergeloranya [[Revolusi 1848]], rancangan [[Konstitusi Frankfurt]] mengandung daftar "hak-hak dasar" (''Grundrechte''). Namun, seperti konstitusi-konstitusi lainnya pada zaman itu, hak-hak tersebut hanya dapat dinikmati oleh warga negara, seperti yang dapat dilihat dari namanya, ''[[Grundrechte des deutschen Volkes]]'', sehingga hak-hak tersebut bukanlah hak yang berlaku secara universal seperti halnya hak asasi pada zaman modern. Setelah kegagalan revolusi ini, [[positivisme hukum]], atau gagasan bahwa tidak ada hukum di luar undang-undang, berhasil menyingkirkan doktrin hukum kodrati sebagai justifikasi untuk menganugerahkan hak. Hak asasi manusia sendiri tidak disebutkan dalam [[Konstitusi Kekaisaran Jerman]] tahun 1871, dan daftar hak-hak dan kewajiban-kewajiban baru muncul lagi dalam [[Konstitusi Republik Weimar]] tahun 1919.{{sfn|Hoffmann|2011|p=9}} Di tingkat internasional, gagasan "hak kodrati" hanya dijadikan sebagai dalih untuk melancarkan misi pemberadaban.{{sfn|Hoffmann|2011|p=11}} Sebagai contoh, Prancis memiliki konsep ''mission civilisatrice'' sebagai pembenaran untuk "membebaskan" orang-orang Afrika dari kekuasaan pemimpin penduduk asli yang "terbelakang".{{sfn|Hoffmann|2011|p=8}} Pada masa itu, bangsa Eropa memang masih membedakan antara negara-negara yang "beradab" dengan masyarakat "tidak beradab" di luar Eropa dan Amerika. Hanya negara yang dianggap "beradab" yang memiliki hak, sementara wilayah masyarakat yang "tidak beradab" dapat sewaktu-waktu dicaplok oleh negara Eropa karena dianggap sebagai ''[[terra nullius]]'' ("tanah tak bertuan").{{sfn|Hoffmann|2011|p=10-11}}
 
Pada masa seusai [[Perang Dunia I]], perlindungan hak asasi manusia sama sekali tidak masuk ke dalam cakupan [[Piagam Liga Bangsa-Bangsa]],{{sfn|Beitz|2009|p=15}} walaupun perlindungan kelompok minoritas tetap menjadi perhatian dari organisasi internasional tersebut.{{sfn|Bates|2010|p=29-31}} Meskipun begitu, di tingkat nasional, muncul pergerakan-pergerakan hak asasi manusia, seperti [[Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia]] yang didirikan di [[Paris]] pada tahun 1922. Organisasi tersebut menuntut dikeluarkannya deklarasi atau piagam hak asasi manusia dunia yang bersifat mengikat. Di kota yang sama, [[Académie Diplomatique Internationale]] yang didirikan oleh sejumlah pengacara internasional pada tahun 1926 merumuskan sebuah deklarasi, yang kemudian menginspirasi Deklarasi Hak Asasi Manusia Internasional yang dikeluarkan oleh [[Institut de droit international|Institut Hukum Internasional]] di New York pada tahun 1929.{{sfn|Beitz|2009|p=15-16}}
Baris 42 ⟶ 44:
=== Pasca-Perang Dunia II ===
[[Berkas:Eleanor_Roosevelt_UDHR.jpg|ka|jmpl|upright=0.9|[[Eleanor Roosevelt]] sedang memegang teks [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia]] pada tahun 1949. Ia dikenal dengan pernyataannya di hadapan [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa]] bahwa suatu saat dokumen ini "dapat menjadi [[Magna Carta]] bagi seluruh umat manusia".{{sfn|Bates|2010|p=35}}]]
Pada saat berkecamuknya [[Perang Dunia II]], pada Januari 1941, [[Presiden Amerika Serikat]] [[Franklin Delano Roosevelt]] mencetuskan [[Empat Kebebasan]] yang menurutnya perlu dijamin oleh semua negara, yaitu "kebebasan mengeluarkan pendapat", "kebebasan beribadah kepada Tuhan dengan cara masing-masing", "hak untuk bebas dari kekurangan dan kemiskinan", serta "kebebasan dari ketakutan". Pada tanggal 14 Agustus 1941, Roosevelt dan [[Perdana Menteri Britania Raya]] [[Winston Churchill]] mengeluarkan [[Piagam Atlantik|Deklarasi Atlantik]] yang mengungkapkan harapan agar "manusia di semua negeri dapat menjalani hidup mereka bebas dari rasa takut atau kekurangan."{{sfn|Bates|2010|p=33}} Kemudian, pada awal tahun 1942, [[Deklarasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa]] dikumandangkan. Deklarasi yang menjadi cikal bakal [[Perserikatan Bangsa-Bangsa]] (PBB) ini ditandatangani oleh 47 negara yang menyatakan kesediaannya untuk mengikuti asas yang menyatakan bahwa "kemenangan mutlak atas musuh diperlukan untuk mempertahankan hidup, kebebasan, kemerdekaan, dan kebebasaankebebasan beragama, dan untuk memelihara hak asasi manusia dan keadilan di negeri mereka sendiri dan juga di negeri lain."{{sfn|Bates|2010|p=33}} Maka dari itu, hak asasi manusia pun menjadi salah satu aspirasi yang ingin diwujudkan oleh negara-negara Sekutu setelah mengalahkan [[Blok Poros]].{{sfn|Bates|2010|p=33}}
 
Seusai perang, aspirasi ini untuk pertama kalinya diejawantahkan dalam instrumen-instrumen hukum internasional. Mukadimah [[Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa]] yang ditetapkan pada tahun 1945 mengumandangkan tekad masyarakat PBB untuk:
Baris 48 ⟶ 50:
Dengan ini, hak asasi manusia akhirnya menjadi perhatian masyarakat internasional, walaupun penyebutan istilah "hak asasi manusia" sebanyak enam kali dalam pasal-pasal Piagam PBB tidak membebankan kewajiban yang besar kepada negara-negara anggota.{{sfn|Bates|2010|p=34}} Mereka hanya diharuskan untuk mempromosikan "penghormatan hak asasi manusia seantero jagat demikian pula pengejawantahannya serta kebebasan-kebebasan dasar bagi semua, tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama."{{sfn|Piagam PBB|1945}} Sebelumnya, terdapat usulan untuk mengambil langkah lebih lanjut. [[Chili]] dan [[Kuba]] bersedia menerima pasal-pasal yang menjamin hak-hak spesifik, sementara [[Panama]] pernah mengusulkan agar piagam tersebut mencantumkan daftar hak-hak asasi. Namun, usulan-usulan ini ditolak akibat kekhawatiran bahwa hal tersebut akan berdampak buruk terhadap [[kedaulatan]] masing-masing negara.{{sfn|Bates|2010|p=34}}
 
Pada tahun 1946, [[Komisi Hak Asasi Manusia PBB]] dibentuk dengan tugas untuk merumuskan Piagam Hak-Hak Internasional yang berlaku di seluruh dunia tanpa mengecualikan siapapunsiapa pun. Komisi ini kemudian memutuskan agar piagam semacam ini terdiri dari tiga bagian, yaitu sebuah deklarasi, sebuah konvensi yang berisi kewajiban-kewajiban hukum, serta bagian yang berisi tentang sistem pengawasan dan pengendalian. Tugas untuk merumuskan piagam ini diberikan kepada sebuah komite yang terdiri dari delapan anggota asal [[Australia]], Chili, [[Republik Tiongkok|Tiongkok]], [[Republik Keempat Prancis|Prancis]], [[Lebanon]], [[Britania]], [[Amerika Serikat]], dan [[Uni Soviet]], dan komite ini dikepalai oleh [[Eleanor Roosevelt]], istri mendiang Franklin Roosevelt. Maka dirumuskanlah [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia]] (PUHAM) yang dibuat berdasarkan rancangan dari ahli hukum [[Kanada]] [[John Peters Humphrey]] serta berdasarkan sebuah rancangan dari Britania Raya. Pada tanggal 10 Desember 1948, PUHAM diproklamasikan oleh 48 negara anggota PBB di [[Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Majelis Umum]].{{sfn|Bates|2010|p=35}}
 
{{quote|Menimbang bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan mutlak dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia...|Kalimat 1 dari Pembukaan Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia}}
Baris 59 ⟶ 61:
== Landasan konseptual ==
=== Analisis hak ===
Berdasarkan pemikiran yang dicetuskan oleh pakar hukum asal Amerika Serikat [[Wesley Newcomb Hohfeld]], "hak" dapat dianalisis dengan menggunakan empat macam "fenomena" yang menunjukkan hubungan antara hak dan kewajiban, yaitu "klaim", "keistimewaan" atau "kebebasan", "kuasa", dan "kekebalan". A dapat dikatakan memiliki hak-klaim yang menuntut B untuk melakukan sesuatu [[jika dan hanya jika]] B memiliki kewajiban kepada A untuk mengambil tindakan tersebut. Contohnya adalah hak atas kesehatan, karena hak ini membebankan kewajiban kepada negara untuk menjamin ketersediaan layanan kesehatan minimal.{{sfn|Kar|2013|p=109}} Kemudian, hak-kebebasan pada dasarnya adalah ketiadaan hak-klaim. A memiliki hak-kebebasan terhadap B untuk melakukan sesuatu jika dan hanya jika A tidak memiliki kewajiban terhadap B untuk tidak mengambil tindakan tersebut. Dalam kata lain, A tidak akan melanggar kewajiban terhadap B untuk tidak melakukan sesuatu jika A memutuskan untuk melakukan hal tersebut. Contohnya adalah hak atas kebebasan beragama. Hak atas kebebasan beragama biasanya dipandang sebagai ketiadaan hak-klaim dari negara terhadap rakyatnya untuk memeluk agama tertentu, sehingga siapapunsiapa pun tidak memiliki kewajiban terhadap negara untuk memeluk agama tertentu.{{sfn|Kar|2013|p=110}}
 
Hak-klaim dan hak-kebebasan dapat disebut sebagai "aturan primer" (''primary rules'') berdasarkan terminologi pakar hukum asal Britania Raya, [[H.L.A. Hart]], sebab keduanya berkaitan dengan aturan yang mewajibkan seseorang untuk mengambil atau menjauhi tindakan tertentu.{{sfn|Kar|2013|p=110-111}} Sementara itu, hak-kuasa dan hak-kekebalan dapat dikatakan sebagai "aturan sekunder" (''secondary rules''), yaitu aturan yang memberikan kemampuan kepada suatu pihak untuk mengubah aturan primer. Hak-kuasa pada dasarnya adalah hak apapunapa pun yang memberikan kemampuan kepada suatu pihak untuk mengubah hak-klaim atau hak-kebebasan. Contoh dari hak-kuasa adalah hak untuk merumuskan perjanjian dalam [[hukum perdata]]. Hak ini pada dasarnya memberikan kuasa kepada A untuk menganugerahkan hak-klaim baru kepada B yang membebankan kewajiban kepada A untuk melakukan hal tertentu. Sementara itu, hak-kekebalan merupakan ketiadaan hak-kuasa. Contohnya adalah pelarangan perbudakan: pemerintah tidak punya kuasa untuk memaksa rakyatnya menjadi budak, sehingga rakyat dapat dikatakan memiliki hak-kekebalan.{{sfn|Kar|2013|p=111}}
 
=== Hakikat ===
Baris 124 ⟶ 126:
Dari sudut pandang [[hukum internasional]], penerima hak asasi manusia adalah individu, dan hak asasi hanya dapat dialamatkan kepada negara. Oleh sebab itu, hak asasi manusia tidak dapat dialamatkan kepada pihak perorangan ataupun organisasi masyarakat yang bukan bagian dari pemerintah,{{sfn|Kälin & Künzli|2009|p=31}} walaupun pemerintah tetap diwajibkan untuk melindungi rakyatnya dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh swasta.{{sfn|Joseph|2010|p=155-156}} Hak asasi manusia pada dasarnya berlaku pada masa damai maupun perang, meskipun terdapat berbagai hak dapat dikurangi dalam keadaan darurat.{{sfn|Kälin & Künzli|2009|p=31}} Hak asasi manusia sendiri dilindungi di tingkat internasional dengan tujuan untuk menjaga martabat manusia, sehingga hak-hak tersebut haruslah hak yang bersifat mendasar.{{sfn|Kälin & Künzli|2009|p=32}}
 
[[Proklamasi Teheran]] pada tahun 1968 menyatakan bahwa hak asasi manusia bersifat utuh atau tidak dapat dibagi (''indivisible'').{{sfn|van Boven|2010|p=178}} Dalam [[Deklarasi dan Program Aksi Wina]] yang dikumandangkan pada tahun 1993, negara-negara juga mengakui bahwa hak asasi manusia bersifat "universal", "tidak dapat dibagi", "saling bergantung" (''interdependent''), dan "saling berhubungan" (''interrelated'').{{sfn|Kälin & Künzli|2009|p=20}} Hal ini ditegaskan kembali dalam [[Pertemuan Puncak Dunia 2005]] dan juga oleh Resolusi Majelis Umum PBB tahun 2006 yang mendirikan [[Dewan Hak Asasi Manusia|Dewan Hak Asasi Manusia PBB]].{{sfn|van Boven|2010|p=178-179}} Selain itu, Deklarasi dan Program Aksi Wina juga menyatakan bahwa "penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar tanpa membeda-bedakan atas dasar apapunapa pun merupakan aturan dasar hukum hak asasi manusia internasional",{{sfn|Deklarasi dan Program Aksi Wina|1993}} dan instrumen-instrumen hak asasi manusia di tingkat internasional menjamin hak kesetaraan dan non-diskriminasi.{{sfn|Moeckli|2010|p=189}}
 
== Jenis-jenis hak ==
Baris 134 ⟶ 136:
{{utama|Hak sipil dan politik|Hak ekonomi, sosial, dan budaya}}
Hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi "[[hak sipil dan politik]]" dan "[[hak ekonomi, sosial, dan budaya]]".{{sfn|van Boven|2010|p=174}} Pada dasarnya, hak ekonomi, sosial, dan budaya berupaya memastikan agar individu dapat mengakses [[barang publik]] tertentu seperti perumahan, pendidikan, atau layanan kesehatan.{{sfn|De Schutter|2010|p=253}} Oleh sebab itu, hak ekonomi, sosial, dan budaya membutuhkan investasi yang besar dari negara, sehingga hak-hak tersebut tidak dapat diwujudkan dalam sekejap.{{sfn|OHCHR|2008|p=9}}{{sfn|van Boven|2010|p=175}} ICESCR mengakui kenyataan ini, dan Pasal 2 ICESCR hanya mengharuskan negara untuk mengupayakan "perwujudan progresif" (''progressive realization''):{{sfn|van Boven|2010|p=174}}
{{cquote2|Setiap Negara Pihak pada Kovenan ini, berjanji untuk mengambil langkah-langkah, baik secara individual maupun melalui bantuan dan kerjasamakerja sama internasional, khususnya di bidang ekonomi dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara progresif mencapai perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui oleh Kovenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk dengan pengambilan langkah-langkah legislatif.{{sfn|ICESCR|1966}}}}
 
Di sisi lain, [[hak-hak sipil dan politik]] berurusan dengan [[kebebasan sipil]], contohnya adalah [[hak untuk hidup]], [[kebebasan berserikat]], [[kebebasan berkumpul]], [[kebebasan berekspresi]], atau [[hak atas peradilan yang jujur]]. Negara hanya diwajibkan untuk tidak melanggar kebebasan tersebut. Contohnya, negara dapat dengan mudah menghormati [[hak untuk hidup]] dengan tidak membantai rakyatnya, dan pemerintah juga tidak akan melanggar hak atas kebebasan berpendapat jika mereka tidak membredel media yang tidak disukainya. Dalam kata lain, kewajiban-kewajiban yang terkandung dalam [[Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik|ICCPR]] bersifat langsung (''immediate'').{{sfn|van Boven|2010|p=174}} Maka dari itu, perbedaan di antara keduanya berkenaan dengan kewajiban yang diemban oleh negara sehubungan dengan kedua jenis hak tersebut.{{sfn|van Boven|2010|p=174}}
Baris 172 ⟶ 174:
=== Dewan HAM PBB ===
[[Berkas:UN Geneva Human Rights and Alliance of Civilizations Room.jpg|jmpl|ka|250px|Ruang pertemuan Dewan Hak Asasi Manusia PBB di [[Jenewa]], [[Swiss]].]]
Pasal 1 Piagam PBB mengakui hak asasi manusia sebagai salah satu tujuan utama organisasi internasional tersebut. Selain itu, Pasal 55 dan 56 mengharuskan negara anggota untuk mengambil tindakan kolektif maupun terpisah untuk memastikan penghormatan dan pengejawantahan hak asasi manusia di seantero jagat tanpa mengecualikan siapapunsiapa pun. Dengan adanya landasan hukum ini, sejumlah lembaga hak asasi manusia telah dibentuk di bawah naungan PBB. Pada tahun 1946, [[Dewan Ekonomi dan Sosial PBB]] sebagai salah satu organ utama PBB mendirikan [[Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|Komisi Hak Asasi Manusia]] yang terdiri dari 53 utusan dari negara-negara anggota PBB. Komisi ini berdiri selama 60 tahun dan telah melaksanakan berbagai kegiatan demi perlindungan dan pemberdayaan hak asasi manusia. Beberapa sumbangsih terpenting dari organisasi ini adalah perumusan PUHAM, ICCPR, dan ICESCR, serta pengembangan kemampuan lembaga PBB dalam melindungi dan mempromosikan HAM. Komisi ini pernah mendirikan [[Sub-Komisi Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia]] yang mempersiapkan berbagai kajian tematik dan mengizinkan [[masyarakat madani]] ikut serta dalam kegiatan-kegiatannya. Selain itu, Komisi HAM PBB juga telah berjasa dalam memperbaiki situasi hak asasi manusia di berbagai negara karena lembaga ini telah mengirim para ahli yang diberi mandat untuk menyelidiki masalah hak asasi manusia tertentu atau pelanggaran hak asasi manusia di negara tertentu, dan juga karena lembaga ini memiliki mekanisme rahasia yang memberi ruang bagi individu untuk melaporkan pelanggaran HAM berat dan sistematis di negara mereka.{{sfn|Schmidt|2010|p=392}} Namun, banyak pula yang mengkritik komisi ini karena politik internasional dirasa telah menghambat kinerja lembaga tersebut. Mantan [[Sekretaris Jenderal PBB]] [[Kofi Annan]] mengakui dalam laporannya pada tahun 2005 bahwa komisi tersebut sedang merosot kredibilitas dan profesionalismenya, dan negara-negara sering kali ingin menjadi anggota komisi tersebut bukan untuk melindungi hak asasi manusia, tetapi untuk melindungi negara mereka dari kritik sekaligus menyerang negara lain. Maka dari itu, Kofi Annan menyerukan reformasi yang mengubah sistemnya dari "penetapan standar" (seperti perumusan dan perundingan instrumen HAM baru) menjadi berpusat pada implementasi di lapangan untuk menanggulangi krisis dan kedaruratan HAM. Ia juga menolak usulan pendirian sebuah lembaga dengan keanggotaan yang terdiri dari semua negara, dan ia lebih mendukung pendirian sebuah dewan dengan jumlah anggota yang terbatas dan berperan sebagai badan subsider Majelis Umum PBB. Ia ingin agar dewan ini berperan sebagai "ruang peninjauan sejawat" dengan tugas untuk mengevaluasi pemenuhan semua kewajiban HAM yang diemban oleh semua negara, dan setiap negara anggota akan dipanggil secara berkala untuk melalui peninjauan menyeluruh terhadap rekam jejak HAM mereka. Awalnya usulan Kofi Annan menuai tanggapan negatif, tetapi perundingan tetap dapat dimulai pada musim panas tahun 2005.{{sfn|Schmidt|2010|p=393}} Berbagai permasalahan yang timbul (seperti soal jumlah anggota dan proses pengambilan keputusan) dapat diselesaikan, dan pada tanggal 15 Maret 2006, Majelis Umum PBB menetapkan Resolusi 60/251 yang mendirikan [[Dewan Hak Asasi Manusia PBB|Dewan Hak Asasi Manusia]].{{sfn|Schmidt|2010|p=394}}
 
Dewan Hak Asasi Manusia PBB terdiri dari 47 kursi keanggotaan, dan semua negara anggota PBB dapat menjadi bagian dari dewan tersebut asalkan mereka dipilih oleh Majelis Umum dengan dukungan [[Mayoritas|mayoritas sederhana]]. Keanggotaannya disesuaikan berdasarkan wilayah: terdapat 13 kursi khusus untuk negara-negara Asia, 13 untuk negara-negara Afrika, 8 untuk negara-negara Amerika Latin dan Karibia, 6 untuk negara-negara Eropa Timur, dan 7 untuk negara-negara Eropa Barat dan kelompok lainnya, sehingga negara-negara Afrika dan Asia secara otomatis memiliki suara mayoritas, dan hal ini sangatlahsangat berdampak terhadap kinerja dewan. Dewan HAM PBB bertemu paling tidak tiga kali dalam setahun, walaupun mereka juga dapat mengadakan sesi ''[[ad hoc]]''. Tugas utama dewan ini dijabarkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB 60/251.{{sfn|Schmidt|2010|p=394}} Salah satunya adalah dalam menggelar [[Peninjauan Berkala Universal]] (''Universal Periodic Review'') yang menilai rekam jejak negara-negara anggota PBB. Setiap negara ditinjau empat tahun sekali.{{sfn|Schmidt|2010|p=395}} Peninjauan ini tidak bersifat mengikat, hanya dapat memberikan rekomendasi, bersifat melengkapi, dan tidak "bersaing" dengan prosedur-prosedur badan-badan traktat di PBB. Semenjak Juni 2006, Dewan juga mengadakan sesi-sesi khusus yang berupaya menanggapi pelanggaran hak asasi manusia yang serius di beberapa tempat, seperti di [[Republik Demokratik Kongo]], [[Darfur]], [[Myanmar]], [[Sri Lanka]], dan yang paling sering, [[Teritori Palestina|Palestina]].{{sfn|Schmidt|2010|p=397}} Selain itu, sebagai salah satu peninggalan Komisi HAM, Dewan HAM PBB memiliki mekanisme [[prosedur khusus Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa|prosedur khusus]] yang melibatkan ahli-ahli independen yang bekerja sendiri atau dalam suatu kelompok kerja untuk mengkaji situasi HAM di negara tertentu atau isu-isu tematik yang berkenaan dengan semua negara.{{sfn|Schmidt|2010|p=398}} Para ahli yang mendapatkan mandat prosedur khusus memiliki masa jabatan maksimal selama enam tahun, dan mereka dapat mengadakan misi pencari fakta atau menggelar kunjungan ke suatu negara. Namun, mereka hanya dapat mendatangi suatu negara jika diundang oleh negara tersebut.{{sfn|Schmidt|2010|p=399}} Sebagian besar pemegang mandat juga dapat meninjau keluhan dari individu atau kelompok-kelompok lainnya, dan beberapa dari mereka telah menghasilkan pendapat-pendapat yang bersifat otoritatif walaupun tidak mengikat.{{sfn|Schmidt|2010|p=400}} Sebagai tambahan, Paragraf 6 Resolusi Majelis Umum PBB 60/251 juga menyediakan "prosedur keluhan". Dengan ini, keluhan-keluhan dari korban atau perwakilan korban dapat disampaikan kepada Dewan, tetapi korban harus terlebih dahulu menghabiskan segala upaya untuk memperoleh pemulihan di tingkat nasional.{{sfn|Schmidt|2010|p=401}} Keluhan sendiri tidak dapat langsung dikirim ke Dewan dan harus diseleksi oleh Sekretariat OHCHR dan dua kelompok kerja yang berada di bawah naungan Dewan, yaitu Kelompok Kerja Komunikasi dan Kelompok Kerja Situasi. Keluhan yang berkenaan dengan situasi yang sedang dipertimbangkan dalam prosedur khusus di PBB atau dalam mekanisme perlindungan HAM regional tidak akan diterima.{{sfn|Schmidt|2010|p=401}}
 
Namun, Dewan HAM juga telah menuai banyak kritik akibat kentalnya unsur politisasi dalam tubuh dewan. Sebagai contoh, pada Mei 2009, anggota Dewan dari negara-negara [[Uni Eropa]] menghadapi kesulitan dalam mencari 16 dukungan dari negara anggota Dewan lainnya untuk menghimpun sesi khusus untuk membahas situasi HAM di Sri Lanka.{{sfn|Schmidt|2010|p=397}} Selain itu, akibat banyaknya kursi yang dimiliki oleh negara-negara Afrika dan Asia, terbentuk blok-blok regional yang dapat menentukan apakah akan meloloskan atau menolak suatu resolusi atas dasar politik. [[Organisasi Konferensi Islam]] sangat berpengaruh dalam hal ini. Faktor ini pula yang mengakibatkan munculnya kritik bahwa Dewan bertindak selektif atau bahkan bias. Sebagai contoh, Dewan HAM dianggap terlalu sering mengadakan sesi khusus mengenai Palestina, sementara upaya negara-negara Barat untuk mengadakan sesi khusus mengenai [[Zimbabwe]] gagal karena negara-negara Asia dan Afrika enggan mendukungnya.{{sfn|Schmidt|2010|p=398}}
Baris 261 ⟶ 263:
Pada mulanya, hak asasi manusia tidak termasuk ke dalam tujuan Organisasi Kesatuan Afrika.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=679}} Meskipun begitu, pada tahun 2002, [[Uni Afrika]] menggantikan Organisasi Kesatuan Afrika, dan organisasi ini mengakui hak asasi manusia sebagai salah satu tujuan utamanya.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=681}}
 
Pada tahun 1981, negara-negara anggota Organisasi Kesatuan Afrika menetapkan [[Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk]]. Piagam ini cukup berbeda bila dibandingkan dengan piagam-piagam HAM internasional lainnya karena piagam ini mengakui "hak penduduk". Secara substansifsubstantif, piagam ini juga mencantumkan hak sipil dan politik, hak sosial, ekonomi, dan budaya, serta "hak solidaritas" (seperti hak atas pembangunan, perdamaian, dan lingkungan).{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=681}} Selain itu, dalam piagam ini terkandung "kewajiban" bagi individu terhadap komunitasnya, seperti kewajiban untuk keluarga dan negara.{{sfn|Heyns & Killander|2010|p=485}}
 
Piagam ini awalnya hanya menetapkan [[Komisi Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika]] sebagai lembaga pengawas, dan lembaga ini pertama kali berkumpul pada tahun 1987.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=681}} Namun, pada tahun 1998, Protokol tentang [[Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika]] ditetapkan di kota [[Addis Ababa]], [[Etiopia]], dan protokol ini mulai berlaku pada Januari 2004.{{sfn|Heyns & Killander|2010|p=492}} Para hakim pertamanya dipilih pada tahun 2006.{{sfn|Heyns & Killander|2013|p=681}} Pengadilan ini terdiri dari 11 hakim yang dinominasikan oleh negara anggota yang telah meratifikasi protokol, dan kemudian mereka dipilih oleh Majelis Uni Afrika.{{sfn|Heyns & Killander|2010|p=492}} Biasanya Komisi HAM Afrika akan membawa perkara ke pengadilan ini jika rekomendasi mereka tidak diikuti. Individu atau perwakilan individu juga dapat membawa perkara ke pengadilan ini, tetapi hanya jika negara bersangkutan telah membuat deklarasi yang menerima yurisdiksi pengadilan tersebut. Apabila pengadilan mendapati telah terjadi pelanggaran, maka pengadilan dapat mengeluarkan perintah yang memberikan pemulihan. Kemudian Dewan Eksekutif Uni Afrika akan mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan. Sementara itu, pengadilan ini juga dapat memberikan opini nasihat jika diminta oleh Uni Afrika atau organisasi Afrika yang diakui oleh uni tersebut.{{sfn|Heyns & Killander|2010|p=493}}
Baris 322 ⟶ 324:
* {{cite book|last=Beitz|first=Charles R|title=The Idea of Human Rights|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|isbn=9780199572458|url=https://books.google.at/books?id=McJl4x0-EegC&printsec=frontcover&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Beitz|2009}}}}
* {{cite book|authorlink=Eva Brems|last=Brems|first=Eva|title=Human Rights: Universality and Diversity|url=https://books.google.at/books?id=INlkqsHpIFEC&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|year=2001|publisher=Martinus Nijhoff|location=[[Den Haag]]|isbn=9789041116185|ref={{sfnref|Brems|2001}}}}
* {{cite book|last=De Schutter|first=Olivier|authorlink=Olivier De Schutter|title=International Human Rights Law|publisher=Cambridge University Press|location=Cambridge |year=2010|isbn=9780511779312|url=https://www.cambridge.org/core/books/international-human-rights-law/8275EE329C2E6C88CD1577293470A78A|ref={{sfnref|De Schutter|2010}}|access-date=2019-01-16|archive-date=2023-04-26|archive-url=https://web.archive.org/web/20230426123108/https://www.cambridge.org/core/books/international-human-rights-law/8275EE329C2E6C88CD1577293470A78A|dead-url=no}}
* {{cite book|last1=El Muhtaj|first1=Majda|title=Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia: Dari UUD 1945 sampai dengan Perubahan UUD 1945 Tahun 2002|publisher=Kencana|location=Jakarta|year=2017|orig-year=2005|edition=2|isbn=9786021186657|url=https://books.google.co.id/books?id=hl1ADwAAQBAJ&pg=PA5#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|El Muhtaj|2017}}}}
* {{cite book|last1=Joseph|first1=Sarah|last2=Castan|first2=Melissa|title=The International Covenant on Civil and Political Rights: Cases, Materials, and Commentary|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2013|isbn=9780199641949|url=https://books.google.co.id/books?id=wdkVAAAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=de&source=gbs_ge_summary_r&cad=0|ref={{sfnref|Joseph & Castan|2013}}}}
* {{cite book|last1=Kälin|first1=Walter|last2=Künzli|first2=Jörg|title=The Law of International Human Rights Protection|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2009|isbn=9780191018688|url=https://books.google.at/books?id=4cj-lLD_LjEC&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Kälin & Künzli|2009}}}}
* {{cite book|last=Tobin|first=John|title=The Right to Health in International Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2012|isbn=9780199603299|url=https://books.google.co.id/books?id=QT9svXIepwMC&printsec=frontcover&hl=de&source=gbs_ge_summary_r&cad=0|ref={{sfnref|Tobin|2012}}}}
* {{cite book|last=Tomuschat|first=Christian|authorlink=Christian Tomuschat|title=Human Rights: Between Idealism and Realism|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2008|orig-year=2003|edition=2|isbn=9780199232741|url=https://www.amazon.com/Human-Rights-Between-Idealism-Realism/dp/B0089A84YW|ref={{sfnref|Tomuschat|2008}}|access-date=2019-01-14|archive-date=2022-05-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220511122340/https://www.amazon.com/Human-Rights-Between-Idealism-Realism/dp/B0089A84YW|dead-url=no}}
{{refend}}
 
Baris 334 ⟶ 336:
* {{cite book|last1=Ando|first1=Nisuke|editor-last1=Shelton|editor-first1=Dinah|title=The Oxford Handbook of International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2013|chapter=National Implementation and Interpretation|isbn=9780199640133|url=https://books.google.at/books?id=1MxoAgAAQBAJ&printsec=frontcover|ref={{sfnref|Ando|2013}}}}
* {{cite book|last=Bates|first=Ed|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=History|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Bates|2010}}}}
* {{cite book|last=Brems|first=Eva|editor-last1=Meerts|editor-first1=Pauk|title=Culture and International Law|publisher=Hague Academic Press|location=Den Haag|year=2008|chapter=Accommodating Diversity in International Human Rights: Legal Techniques|isbn=9789067042833|url=https://www.springer.com/us/book/9789067042833|ref={{sfnref|Brems|2008}}|access-date=2019-01-22|archive-date=2021-06-06|archive-url=https://web.archive.org/web/20210606063709/https://www.springer.com/us/book/9789067042833|dead-url=no}}
* {{cite book|last=Chinkin|first=Christine|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=Sources|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Chinkin|2010}}}}
* {{cite book|last1=Claude|first1=Richard Pierre|last2=Weston|first2=Burns H|editor-last1=Claude|editor-first1=Richard Pierre|editor-last2=Weston|editor-first2=Burns H.|title=Human Rights in the World Community: Issues and Action|edition=3|publisher=Pennsylvania University Press|location=Philadelphia|year=2006|chapter=Issues|isbn=9780812219487|url=https://books.google.at/books?id=enyHJgQvF0AC&pg=PA8&lpg=PA8#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Claude & Weston|2006}}}}
* {{cite book|last1=de Wet|first1=Erika|editor-last1=Shelton|editor-first1=Dinah|title=The Oxford Handbook of International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2013|chapter=''Jus Cogens'' and Obligations ''Erga Omnes''|isbn=9780199640133|url=https://books.google.at/books?id=1MxoAgAAQBAJ&printsec=frontcover|ref={{sfnref|de Wet|2013}}}}
* {{cite book|last=Dembour|first=Marie-Bénédicte|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=Critiques|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Dembour|2010b}}}}
* {{cite book|last=Gatti|first=Mauro|editor-last1=Bosch|editor-first1=Míriam Díez|editor-last2=Torrents |editor-first2=Jordi Sánchez |title=On Blasphemy|publisher=Blanquerna Observatory|location=Barcelona|year=2015|chapter=Blasphemy in European Law|url=https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2677651|ref={{sfnref|Gatti|2015}}|access-date=2019-02-08|archive-date=2022-05-22|archive-url=https://web.archive.org/web/20220522164617/https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2677651|dead-url=no}}
* {{cite book|last=Greer|first=Steven|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=Europe|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Greer|2010}}}}
* {{cite book|last=Hoffmann|first=Stefan-Ludwig|authorlink=Stefan-Ludwig Hoffmann|editor-last1=Hoffmann|editor-first1=Stefan-Ludwig|title=Human Rights in the Twentieth Century|publisher=Cambridge University Press|location=Cambridge|year=2011|chapter=Introduction: Genealogies of Human Rights|isbn=9780198767237|url=https://www.amazon.com/Human-Rights-Twentieth-Century-History/dp/0521142571|ref={{sfnref|Hoffmann|2011}}|access-date=2019-01-15|archive-date=2022-05-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220511122345/https://www.amazon.com/Human-Rights-Twentieth-Century-History/dp/0521142571|dead-url=no}}
* {{cite book|last=Joseph|first=Sarah|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=Sources|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Joseph|2010}}}}
* {{cite book|last=Langford|first=Malcolm|editor-last1=Langford|editor-first1=Malcolm|title=Social Rights Jurisprudence: Emerging Trends in International and Comparative Law|publisher=Cambridge University Press|location=Cambridge|year=2008|chapter=The Justiciability of Social Rights: From Practice to Theory|isbn=9780521678056|url=https://www.cambridge.org/at/academic/subjects/law/human-rights/social-rights-jurisprudence-emerging-trends-international-and-comparative-law?format=PB&isbn=9780521678056|ref={{sfnref|Langford|2008}}|access-date=2019-01-19|archive-date=2021-02-01|archive-url=https://web.archive.org/web/20210201173416/https://www.cambridge.org/at/academic/subjects/law/human-rights/social-rights-jurisprudence-emerging-trends-international-and-comparative-law?format=PB&isbn=9780521678056|dead-url=no}}
* {{cite book|last=Mégret|first=Frédéric|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=Nature of Obligations|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Mégret|2010}}}}
* {{cite book|last=Moeckli|first=Daniel|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=Equality and Non-Discrimination|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Moeckli|2010}}}}
Baris 357 ⟶ 359:
* {{cite book|last=Toebes|first=Brigit|editor-last1=Cholewka|editor-first1=Patricia A.|editor-last2=Motlagh|editor-first2=Mitra M.|title=Health Capital and Sustainable Socioeconomic Development|publisher=Taylor & Francis Group|location=Boca Raton/London/New York|year=2008|chapter=Taking a Human Rights Approach to Healthcare Commercialization|isbn=9781420046915|url=https://books.google.at/books?id=Lkwn_dPPm0UC&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|Toebes|2008}}}}
* {{cite book|last=van Boven|first=Theo|authorlink=Theo van Boven|editor-last1=Moeckli|editor-first1=Daniel|editor-last2=Shah|editor-first2=Sangeeta|editor-last3=Sivakumaran|editor-first3=Sandesh|title=International Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2010|chapter=Categories of Rights|isbn=9780198767237|url=https://books.google.at/books?id=lV-cAQAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false|ref={{sfnref|van Boven|2010}}}}
* {{cite book|last=Wu|first=Chien-Huei|editor-last1=Lo|editor-first1=Chang-fa|editor-last2=Li |editor-first2=Nigel |editor-last3=Lin |editor-first3=Tsai-yu|title=Legal Thoughts between the East and the West in the Multilevel Legal Order: A Liber Amicorum in Honour of Professor Herbert Han-Pao Ma|publisher=Springer|location=Berlin|year=2016|chapter=Human Rights in ASEAN Context: Between Universalism and Relativism|isbn=9789811019944|url=https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2920471|ref={{sfnref|Wu|2016}}|access-date=2019-01-22|archive-date=2022-05-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220511122347/https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2920471|dead-url=no}}
{{refend}}
 
=== Jurnal ===
{{refbegin|2}}
* {{cite journal |last=Davies|first=Mathew|title=The ASEAN Synthesis: Human rights, Non-intervention, and the ASEAN Human Rights Declaration|journal=Georgetown Journal of International Affairs|volume=14|year=2013|page=51-58|url=https://www.jstor.org/stable/pdf/43134411.pdf?seq=1#page_scan_tab_contents|ref={{sfnref|Davies|2013}}|access-date=2019-01-18|archive-date=2020-06-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20200616102349/https://www.jstor.org/stable/pdf/43134411.pdf?seq=1#page_scan_tab_contents|dead-url=no}}
* {{cite journal |last=Dembour|first=Marie-Bénédicte |title=What Are Human Rights? Four Schools of Thought|journal=Human Rights Quarterly|volume=32|month=Februari|year=2010|page=1-20|url=https://www.jstor.org/stable/40390000?seq=1#page_scan_tab_contents|ref={{sfnref|Dembour|2010a}}|access-date=2019-01-16|archive-date=2022-05-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220511122346/https://www.jstor.org/stable/40390000?seq=1#page_scan_tab_contents|dead-url=no}}
* {{cite journal |last=Donnelly|first=Jack|title=The Relative Universality of Human Rights|journal=Human Rights Quarterly|volume=29|year=2007|page=281–306|url=https://www.jstor.org/stable/20072800|ref={{sfnref|Donnelly|2007}}|access-date=2019-01-17|archive-date=2022-12-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20221218095546/https://www.jstor.org/stable/20072800|dead-url=no}}
* {{cite journal |last=Greer|first=Steven|title=What's Wrong with the European Convention on Human Rights?|journal=Human Rights Quarterly|volume=30|year=2008|page=680-702|url=https://www.jstor.org/stable/20072864?seq=1#page_scan_tab_contents|ref={{sfnref|Greer|2008}}|access-date=2019-01-18|archive-date=2022-05-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220511122345/https://www.jstor.org/stable/20072864?seq=1#page_scan_tab_contents|dead-url=no}}
* {{cite journal |last=Helfer|first=Laurence R.|title=Redesigning the European Court of Human Rights: Embeddedness as a Deep Structural Principle of the European Human Rights Regime|journal=European Journal of International Law|volume=19|year=2008|page= 125–159|url=https://academic.oup.com/ejil/article/19/1/125/430843|ref={{sfnref|Helfer|2008}}|access-date=2019-01-18|archive-date=2022-05-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220511123841/https://academic.oup.com/ejil/article/19/1/125/430843|dead-url=no}}
* {{cite journal |last=Kahgan|first=Carin|title=Jus Cogens and the Inherent Right to Self-Defense|journal=ILSA Journal of International and Comparative Law|volume=3|year=1997|page=767-827|url=https://core.ac.uk/download/pdf/51089205.pdf|ref={{sfnref|Kahgan|1997}}|access-date=2019-02-26|archive-date=2022-05-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220511122338/https://core.ac.uk/download/pdf/51089205.pdf|dead-url=no}}
* {{cite journal |last=Moloney|first=Roslyn|title=Incompatible Reservations to Human Rights Treaties: Severability and the Problem of State Consent|journal=Melbourne Journal of International Law|volume=5|year=2004|page= 155–168|url=https://law.unimelb.edu.au/__data/assets/pdf_file/0010/1680427/Moloney.pdf|ref={{sfnref|Moloney|2004}}|access-date=2019-01-21|archive-date=2022-11-25|archive-url=https://web.archive.org/web/20221125082225/https://law.unimelb.edu.au/__data/assets/pdf_file/0010/1680427/Moloney.pdf|dead-url=no}}
* {{cite journal |last=Nugraha|first=Ignatius Yordan|title=Human Rights Derogation during Coup Situations|journal=The International Journal of Human Rights|volume=22|year=2018|page=194-206|url=https://www.tandfonline.com/doi/abs/10.1080/13642987.2017.1359551|ref={{sfnref|Nugraha|2018}}}}
{{refend}}
Baris 397 ⟶ 399:
{{refbegin|2}}
* {{id}} {{cite book|last=Iskandar|first=Pranoto|title=Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual|publisher=IMR Press|location=Cianjur|year=2012|origyear=2010|edition=2|isbn=9786029648041|url=https://books.google.co.id/books?id=vH7xe16WSw0C&lpg=PP1&hl=id&pg=PP1#v=onepage&q&f=false}}
* {{en}} {{cite book|last1=Alston|first1=Philip|last2=Goodman|first2=Ryan|title=International Human Rights|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|edisi=2|year=2012|isbn=9780199578726|url=https://www.amazon.com/International-Human-Rights-Philip-Alston/dp/0199578729|access-date=2019-01-22|archive-date=2022-05-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220511122537/https://www.amazon.com/International-Human-Rights-Philip-Alston/dp/0199578729|dead-url=no}}
* {{en}} {{cite book|last=Fredman|first=Sandra|title=Comparative Human Rights Law|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2018|isbn=9780199689415|url=https://global.oup.com/academic/product/comparative-human-rights-law-9780199689415|access-date=2019-01-17|archive-date=2023-08-13|archive-url=https://web.archive.org/web/20230813031808/https://global.oup.com/academic/product/comparative-human-rights-law-9780199689415?cc=us&lang=en&|dead-url=no}}
* {{en}} {{cite book|last=Nowak|first=Manfred|title=U.N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR commentary|publisher=N.P. Engel|location=[[Kehl]]|year=2005|isbn=3883571342|url=https://books.google.at/books/about/U_N_Covenant_on_Civil_and_Political_Righ.html?id=R-Z4QgAACAAJ&redir_esc=y}}
* {{en}} {{cite book|last1=Saul|first1=Ben|last2=Kinley|first2=David|last3=Mowbray|first3=Jacqueline |title=The International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights: Commentary, Cases, and Materials|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2014|isbn=9780199640300|url=https://opil.ouplaw.com/view/10.1093/law/9780199640300.001.0001/law-9780199640300|access-date=2020-10-15|archive-date=2022-09-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220928134501/https://opil.ouplaw.com/view/10.1093/law/9780199640300.001.0001/law-9780199640300|dead-url=no}}
* {{en}} {{cite book|last1=Nowak |first1=Manfred|last2=McArthur|first2=Elizabeth|title=The United Nations Convention Against Torture: A Commentary|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2008|isbn=9780199280001|url=https://global.oup.com/academic/product/the-united-nations-convention-against-torture-9780199280001?cc=at&lang=en&|access-date=2019-01-22|archive-date=2020-06-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20200616100853/https://global.oup.com/academic/product/the-united-nations-convention-against-torture-9780199280001?cc=at&lang=en&|dead-url=yes}}
* {{en}} {{cite book|last1=Rainey|first1=Bernadette |last2=Wicks|first2=Elizabeth |last3=Ovey|first3=Clare |title=Jacobs, White, and Ovey: The European Convention on Human Rights|edition=7|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2017|isbn=9780198767749|url=https://global.oup.com/academic/product/jacobs-white-and-ovey-the-european-convention-on-human-rights-9780198767749?cc=at&lang=en&|access-date=2019-01-22|archive-date=2020-06-16|archive-url=https://web.archive.org/web/20200616124902/https://global.oup.com/academic/product/jacobs-white-and-ovey-the-european-convention-on-human-rights-9780198767749?cc=at&lang=en&|dead-url=yes}}
* {{en}} {{cite book|last=Medina Quiroga|first=Cecilia|title=The American Convention on Human Rights: Crucial Rights and Their Theory and Practice|publisher=Intersentia|location=Cambridge|year=2016|edition=2|isbn=9781780683218|url=https://intersentia.com/en/the-american-convention-on-human-rights-2nd-edition.html|access-date=2019-01-22|archive-date=2019-01-23|archive-url=https://web.archive.org/web/20190123071555/https://intersentia.com/en/the-american-convention-on-human-rights-2nd-edition.html|dead-url=yes}}
* {{en}} {{cite book|last=Smet|first=Stijn|title=Resolving Conflicts between Human Rights: The Judge's Dilemma|publisher=Routledge|location=Abingdon|year=2017|isbn=9781317218685|url=https://books.google.be/books?id=zCslDwAAQBAJ&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false}}
* {{en}} {{cite book|last=Viljoen|first=Frans|title=International Human Rights Law in Africa|publisher=Oxford University Press|location=Oxford|year=2012|edition=2|isbn=9780199645596|url=https://www.amazon.com/International-Human-Rights-Law-Africa/dp/0199645590|access-date=2019-01-22|archive-date=2022-05-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20220511122536/https://www.amazon.com/International-Human-Rights-Law-Africa/dp/0199645590|dead-url=no}}
{{refend}}
 
== Pranala luar ==
* {{en}} [https://www.ohchr.org Situs web resmi Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20081212022541/http://www2.ohchr.org/english/issues/defenders/declaration.htm |date=2008-12-12 }}
* {{en}} [https://www.echr.coe.int/Pages/home.aspx?p=home Situs web resmi Pengadilan HAM Eropa] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20070406134310/http://www.echr.coe.int/ |date=2007-04-06 }}
* {{en}} [https://www.corteidh.or.cr/index.php/en Situs web resmi Pengadilan HAM Antar-Amerika] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230724124149/https://www.corteidh.or.cr/index.php/en |date=2023-07-24 }}
* {{en}} [https://www.african-court.org/en/ Situs web resmi Pengadilan HAM Afrika] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20220119051539/https://african-court.org/en/ |date=2022-01-19 }}
* {{en}} [http://www1.umn.edu/humanrts Perpustakaan Hak Asasi Manusia Universitas Minnesota] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20160608033305/http://www1.umn.edu/humanrts/ |date=2016-06-08 }}
* {{en}} [https://www.hrw.org Situs web resmi Human Rights Watch] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20200301093532/https://www.hrw.org/ |date=2020-03-01 }}
* {{id}} [https://referensi.elsam.or.id Referensi Hak Asasi Manusia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230702011132/https://referensi.elsam.or.id/ |date=2023-07-02 }} di situs web ELSAM
{{Authority control}}
 
Baris 423 ⟶ 425:
[[Kategori:Hubungan internasional]]
[[Kategori:Hukum internasional]]
[[Kategori:Manusia]]