Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
InternetArchiveBot (bicara | kontrib)
Rescuing 3 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6
Samsamsampurna (bicara | kontrib)
k Pengecualian: Meriksa
 
(3 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{UU RI
{{Infobox legislation
| othershorttitles =
| short_titlelongtitle = Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
| legislature =
| colloquialacronym =
| long_title = Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
| nickname = UU KIP
| citation =
| considered_byenacted by = [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR RI]]
| territorial_extent = Seluruh Indonesia
| date_enactedeffective date = 30 April 2008
| considered_by = [[Dewan Perwakilan Rakyat]]
| date_enacted = 30 April 2008
| status = in force
}}
 
'''Undang-Undang No. 14 tahunTahun 2008''', tentang '''Keterbukaan Informasi Publik''' adalah salah satu produk hukum [[Indonesia]] yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal [[30 April]] [[2008]] dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap [[Badan Publik]] untuk membuka akses bagi setiap pemohon [[informasi publik]] untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
 
== Tujuan ==
Baris 24 ⟶ 23:
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 17 UU nomor 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090824074216/http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf |date=2009-08-24 }} diakses 28 Juli 2009.</ref>
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu; kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Baris 48 ⟶ 47:
 
== Pranala luar ==
* [https://www.komisiinformasi.go.id/ Situs Resmi Komisi Informasi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20161106185121/https://www.komisiinformasi.go.id/ |date=2016-11-06 }}
* [http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf UU no. 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20090824074216/http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf |date=2009-08-24 }}
* [http://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/PP%20No%2061%20Tahun%202010.pdf PP no. 61 tahun 2010 Pelaksanaan UU no. 14 tahun 2008]
Baris 55 ⟶ 54:
 
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008}}
{{indo-stub}}
 
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}