Anggota Pramuka: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tambahan kalimat Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(36 revisi perantara oleh 20 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:Indonesian_Cub_Scouts.jpg|300px|jmpl|ka|[[Pramuka Siaga]] di [[Jakenan, Pati]] sedang mengikuti kegiatan.]]
[[Berkas:Regu Penggalang makan.JPG|jmpl|300px|[[Pramuka Penggalang]] sedang menikmati makan disela-sela kegiatan.]]
==
# Anggota biasa
# Anggota luar biasa
# Anggota kehormatan<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 32, Ayat (2) dan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab V, Pasal 16, Ayat (1).</ref>
== Anggota biasa ==
=== Anggota muda ===
Anggota biasa yang terdiri dari [[Pramuka Siaga]] (berusia kira-kira 7 – 10 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf '''S''' serta dilambangkan dengan warna ''hijau''), [[Pramuka Penggalang]] (berusia kira-kira 11 – 15 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf '''G''' serta dilambangkan dengan warna ''merah''), [[Pramuka Penegak]] (berusia kira-kira 16 – 20 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf '''T''' serta dilambangkan dengan warna ''kuning'') dan [[Pramuka Pandega]] (berusia kira-kira 21 – 25 tahun, dan biasanya disingkat dengan huruf '''D''' serta dilambangkan dengan warna ''coklat muda''). Apabila anggota muda yang telah menikah, maka keanggotaannya dianggap sudah dewasa, dengan kata lain dia dianggap telah menjadi anggota dewasa.
Anggota muda terdiri atas:▼
Setiap anggota muda yang belum menjadi anggota harus menyelesaikan program perkenalan kepramukaan sesuai dengan golongan keanggotaan dan umur calon anggota (sebutan bagi anggota muda yang belum terdaftar sebagai Anggota Gerakan Pramuka) dengan menyelesaikan [[Syarat Kecakapan Umum]] tingkat pertama sesuai dengan golongan keanggotaannya, dan setelahnya calon anggota mempunyai hak untuk bisa dilantik sebagai anggota muda [[Gerakan Pramuka]].
Pelantikan anggota muda dilakukan oleh [[Pembina Pramuka]] di [[Gugusdepan Pramuka|Gugusdepan]] masing-masing dengan mengucapkan dwisatya (bagi [[pramuka siaga]]) atau trisatya (bagi [[pramuka penggalang]], [[pramuka penegak]] dan [[pramuka pandega]]).
[[Pramuka Penegak]] dan [[Pramuka Pandega]] memiliki keistimewaan daripada [[Pramuka Siaga]] atau [[Pramuka Penggalang]]. Dikarenakan [[Pramuka Penegak]] dan [[Pramuka Pandega]] dapat diangkat sebagai [[Pembina]] Muda atau [[instruktur]] muda di gugusdepan yang bersangkutan dengan ketentuan Pembina muda atau instruktur muda:
▲=== Anggota dewasa muda ===
* [[Pramuka Siaga]] sekurang-kurangnya telah berusia 17 tahun.
* [[Pramuka Penggalang]] sekurang-kurangnya telah berusia 21 tahun.
* [[Pramuka Penegak]] sekurang-kurangnya telah berusia 23 tahun.<ref>[[Kwartir#Kwartir Nasional|Kwartir Nasional Gerakan Pramuka]], ''Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka''. Bab V, Pasal 34.</ref>
=== Anggota dewasa ===
Anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun. Anggota dewasa sendiri dibagi lagi atas dua macam, yakni anggota dewasa biasa dan anggota mitra.<ref>''Ibid''. Bab V. Pasal 35.</ref>
▲Anggota dewasa terdiri atas:
* [[Pembina]] Pramuka▼
* Pelatih Pembina Pramuka▼
* [[Pamong Saka]] dan Instruktur Saka▼
# [[Pembina Profesional]]
* [[Andalan]]▼
* Anggota Majlis Pembimbing▼
# [[Instruktur Saka]]
# [[Pimpinan Saka]]
# [[Pembantu Andalan]]
== Anggota luar biasa ==
Warga Negara asing yang menetap untuk sementara waktu di [[Indonesia]] yang bergabung dan aktif dalam kegiatan kepramukaan.<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 36.</ref>
== Anggota kehormatan ==
Seseorang yang berjasa luar biasa terhadap [[Gerakan Pramuka]] dan [[Kepramukaan]]. Pencalonan terhadap anggota kehormatan dapat diusulkan oleh kwartir ke kwartir nasional, lengkap dengan alasan pengusulan tersebut. Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh [[Kwartir#Kwartir Nasional|kwartir nasional]].<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 37.</ref>
== Pramuka Utama ==
Sebagai [[Presiden Indonesia|Kepala Negara Republik Indonesia]], [[Presiden Indonesia|Presiden]] merupakan Pramuka Utama [[Gerakan Pramuka]] (dulu, memiliki istilah Pramuka Tertinggi [[Gerakan Pramuka]]). Pramuka Utama [[Gerakan Pramuka]] merupakan kedudukan kehormatan tertinggi dalam [[Gerakan Pramuka]].<ref>''Ibid''. Bab VI, Pasal 42.</ref>
== Hak dan kewajiban anggota ==
=== Hak anggota ===
# Mendapatkan Kartu Tanda Anggota.
# Mengenakan [[Seragam Pramuka]].
# Memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi.
# Melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 38.</ref>
=== Kewajiban anggota ===
# Melaksanakan [[Kode Kehormatan Pramuka]] dan menaati segala ketentuan yang berlaku di lingkungan [[Gerakan Pramuka]]
# Membayar iuran atau kas wajib sebagai anggota [[Gerakan Pramuka]]<ref>[[Kwartir#Kwartir Nasional|Kwartir Nasional Gerakan Pramuka]], ''Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 034 Tahun 1999 tentang Iuran dan Uang Pangkal Anggota Gerakan Pramuka'', Bab II, Pasal 5, huruf a dan huruf b.</ref>
# Menjunjung tinggi harkat dan martabat [[Gerakan Pramuka]]
Disamping itu pula, setiap anggota Kehormatan [[Gerakan Pramuka]] berkewajiban untuk memahami, menaati dan mengamalkan [[Anggaran Dasar Gerakan Pramuka|Anggaran Dasar]], [[Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka|Anggaran Rumah Tangga]], [[Kode Kehormatan Pramuka]] dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di lingkungan [[Gerakan Pramuka]].
== Pemberhentian anggota ==
# Permintaan sendiri
# Meninggal dunia
# Diberhentikan, berdasarkan penilaian [[Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka]], jika yang bersangkutan melanggar [[kode kehormatan gerakan pramuka]] dan/atau merugikan nama baik [[gerakan pramuka]]. Pemberhentian tersebut dapat diusulkan oleh [[Gugusdepan Gerakan Pramuka|gugusdepan]] atau [[kwartir]]nya, mendapat penilaian dari [[Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka|Dewan Kerhormatan]] [[kwartir]] yang bersangkutan serta ditetapkan oleh [[kwartir]] yang mengangkatnya.
== Pembelaan anggota ==
Pembelaan anggota [[Gerakan Pramuka]] yang diberhentikan dapat dilakukan dengan mengajukan banding ke [[Dewan Kerhormatan Gerakan Pramuka|Dewan Kehormatan]] [[kwartir]] satu tingkat di atasnya secara berjenjang.<ref>[[Kwartir#Kwartir Nasional|Kwartir Nasional Gerakan Pramuka]], ''Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka'', Bab V, Pasal 40.</ref>
== Rehabilitasi anggota ==
Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan menjadi anggota [[Gerakan Pramuka]] kembali setelah memperbaiki kesalahannya. Penerimaan kembali anggota [[Gerakan Pramuka]], dilakukan dengan persetujuan [[Dewan Kehormatan Gerakan Pramuka|Dewan Kehormatan]] di [[Kwartir]] yang bersangkutan.<ref>''Ibid''. Bab V, Pasal 41.</ref>
== Lihat pula ==
* [[Daftar istilah kepramukaan]]
==
{{reflist|2}}
[[Kategori:Pramuka Indonesia]]
|