Haram: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yahra Trisma (bicara | kontrib)
menambahkan isi teks dan menyertakan referensi
Nadiruski (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(23 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}
{{Untuk|masjid di [[Mekkah]]|Masjidil Haram}}
{{Ushul fiqih}}
'''Haram''' ([[bahasa Arab|Arab]]: حرام ''ḥarām'') adalah sebuah status [[hukum]] terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (salah satunya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau memakan makanan haram akan mendapatkan konsekuensi berupa [[dosa]].
 
'''Haram''' ({{lang-ar|حرام|Haram}}) berarti [[Hukum Islam]] terlarang. Merujuk pada sesuatu yang sakral tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan.
== Contoh subjek ==
Secara bahasa sendiri '''Haram''' berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri.
* [[Judi|Maisir]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung);
Oleh agama [[Islam]] sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
* [[Seks bebas|Khalwat]];
 
* [[Perkosaan|Pemerkosaan]];
== Etimologi ==
* [[Pelecehan seksual terhadap anak|Pelecehan seksual]];
Kata ''haram'' ({{lang-ar|حرام}}) berasal dari kata ('''Haruma-Yahrumu-Harāman''') yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni ('''Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman''') berarti menjaga kehormatan atau menghormati.
 
Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan.
 
== Yang berkaitan ==
 
*[[Masjidilharam]]
*[[Haramain]]
*[[Baitulharam]]
*[[Ihram]]
*[[Muhrim]]
*[[Mahram]]
 
== Contoh subjekSubjek ==
* [[JudiPerjudian|MaisirBerjudi]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaituseperti [[ayam kampung]], dan sebagainya);
* [[Seks bebas|Khalwat]];
* [[Perkosaan|Pemerkosaan]];
* [[Pelecehan seksual terhadap anak|Pelecehan seksual]];
* [[Zina]];
* MenyebarMenyebarkan berita [[Berita bohong|hoaks]];
* [[Mencuri]];
* Menggunakan [[Narkoba|Narkotika, obat-obatan terlarangnarkoba]], dan [[minuman keras]];
* Mendurhakai [[orang tua]], [[suami]], atau melakukan [[kekerasan dalam rumah tangga]] atauseperti memukul [[istri]], menampar, menendang, menghina, dan mengerasimemperlakukan ibunya dengan kasar;
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali [[ikan]] dan [[belalang]]), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]], [[daging tikus]], [[daging cicak]], [[daging biawak]], [[daging ular]], [[daging elang]], [[daging gagak]], [[daging burung hantu]], [[daging burung garuda]], [[kalajengking]], [[lebah]], [[kelabang]], [[semut]], dan [[daging anjing]];
* [[Makan]] dan [[minum]] saat ber[[puasa]]. TapiNamun, ketika [[sahur]] ataupunatau berbuka [[puasa]], [[makanan]] dan [[minuman]] kembali menjadi [[halal]] seperti semula.;
* Membunuh hewan yang haram dimakan seperti [[semut]], [[lebah]], [[kucing]], [[burung hud-hud]], dan [[burung shuradi]];
* Mengonsumsi hewan bertaring dan berkuku tajam seperti [[harimau]], [[singa]], dan [[macan tutul]];
* Memakan hak orang lain, contoh: memakan harta anak yatim;
* [[Korupsi]];
* Curang atau culas;
* Serakah, tamak, dan rakus;
* Praktik [[sihir]], [[santet]], [[susuk]], [[pelet]], menggunakan [[dukun]], dan [[pesugihan]];
* [[Syirik]];
* [[Zalim]];
* [[Iri dengki]];
* [[Ghibah]], [[gosip]], dan [[fitnah]];
* [[Membunuh]];
* [[Riba]];
* Menghina [[Al-Qur'an]];
* [[Murtad]];
* [[Bunuh diri]].
 
== Status hukum lainnya ==
* [[Wajib]]
* [[Sunnah (status hukum)|Sunnah]]
* [[Mubah]]
* [[Makruh]]
Baris 29 ⟶ 61:
 
=== Perak ===
Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, [[perak]] hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saaluransaluran air dari bahan perak.{{Sfn|ad-Dimasyqi|2017|p=13}}
 
== Referensi ==