Iklan tembakau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dikembalikan ke revisi 20764095 oleh 125.167.117.158 (bicara)
Tag: Pembatalan
k clean up, removed stub tag
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 11:
Di [[Indonesia]], iklan tembakau biasa disebut '''iklan rokok'''.
 
Iklan rokok inilah yang masih diizinkan untuk ditayangkan di media elektronik, tetapi hanya boleh pada pukul 21.30 hingga pukul 05.00 waktu setempat {{sfn|PP 19/2003|loc=Pasal 16 ayat (3)}}{{sfn|PP 109/2012|loc=Pasal 29}}. Produk rokok bisa menjadi sponsor acara hiburan dan olahraga, tetapi tidak boleh menampilkan logo rokok berdasarkan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 tahun 2012. Di media luar ruang, iklan rokok harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang dan tidak boleh melebihi ukuran 72 m²² berdasarkan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 tahun 2012. Di media cetak, iklan rokok tidak boleh memenuhi seluruh halaman, sampul depan dan belakang serta ditujukan kepada anak, remaja dan wanita berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 tahun 2012.
 
 
[[Industri tembakau|Pabrik rokok]] di Indonesia juga masih diizinkan beriklan di media cetak, elektronik, dan ruang terbuka.
Baris 18 ⟶ 17:
'''Larangan Penayangan Iklan Rokok di Media Luar Ruang'''
 
Sejak akhir 2015, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penayangan iklan rokok di media luar ruang berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 pasal 45 ayat 1. Pelarangan tersebut diperuntukkan untuk reklame dan layar LED (Videotron) yang terletak di pinggir jalan dan/atau di persimpangan jalan. Iklan Rokok masih diperbolehkan tayang di tempat tempat tertentu seperti, warung sembako. Meskipun begitu, Pemprov DKI menyarankan agar iklan rokok yang ingin ditanyakan di tempat tempat yang sudah ditentukan untuk menghilangkan logo produk rokok dan diganti dengan slogan dari produk rokok tersebut.
 
Menyusul Jakarta, [[Kota Depok]], [[Jawa Barat]] juga melarang penayangan iklan rokok di media luar ruang.
Baris 28 ⟶ 27:
* [[Tembakau]]
* [[Pesan peringatan kemasan produk tembakau]]
* [[Daftar iklan rokok di Indonesia tahun 2000-2020an]]
 
== Referensi ==
Baris 46:
{{Iklan produk}}
{{rokok}}
{{Psikologi-stub}}
 
[[Kategori:Iklan tembakau| ]]