Haram: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Membatalkan 1 suntingan oleh 114.122.6.87 (bicara) ke revisi terakhir oleh Yahra Trisma (🔍) Tag: Pembatalan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
(23 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Ushul fiqih}}{{Islam}}▼
▲{{Ushul fiqih}}
'''Haram''' ({{lang-ar|حرام|ḥarām}}) adalah istilah dalam [[Hukum Islam]] yang merujuk pada segala sesuatu yang dilarang dan berdosa jika dilakukan. Secara bahasa, kata "haram" berarti "suci." Karena manusia dianggap suci, Allah melarang manusia melakukan perbuatan dosa yang dapat merusak kesucian tersebut.
== Contoh subjek ==▼
* [[Judi|Maisir]] (contoh: judi menggunakan alat berupa hewan, yaitu ayam kampung);▼
Dalam ajaran [[Islam]], haram merujuk pada setiap perbuatan yang dilarang dan tercela, yang diharuskan oleh syariat untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti. Larangan ini disertai dengan ancaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan pahala bagi yang menjauhinya.
* [[Seks bebas|Khalwat]];▼
* [[Perkosaan|Pemerkosaan]];▼
== Etimologi ==
* [[Pelecehan seksual terhadap anak|Pelecehan seksual]];▼
Kata ''haram'' ({{lang-ar|حرام}}) berasal dari kata ('''Haruma-Yahrumu-Harāman''') yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni ('''Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman''') berarti menjaga kehormatan atau menghormati.
Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan.
== Yang berkaitan ==
*[[Masjidilharam]]
*[[Haramain]]
*[[Baitulharam]]
*[[Ihram]]
*[[Muhrim]]
*[[Mahram]]
▲* [[
* [[Zina]];
*
* [[Mencuri]];
* Menggunakan [[
* Mendurhakai [[orang tua]], [[suami]], atau melakukan [[kekerasan dalam rumah tangga]]
* Mengonsumsi makanan atau minuman yang diharamkan seperti [[bangkai]] (kecuali [[ikan]] dan [[belalang]]), hewan yang dipotong atau mati tanpa basmalah, [[daging babi]], [[daging kucing]], [[daging tikus]], [[daging cicak]], [[daging biawak]], [[daging ular]], [[daging elang]], [[daging gagak]], [[daging burung hantu]], [[daging burung garuda]], [[kalajengking]], [[lebah]], [[kelabang]], [[semut]], dan [[daging anjing]];
* [[Makan]] dan [[minum]] saat ber[[puasa]]
* Membunuh hewan yang haram dimakan seperti [[semut]], [[lebah]], [[kucing]], [[burung hud-hud]], dan [[burung shuradi]];
* Mengonsumsi hewan bertaring dan berkuku tajam seperti [[harimau]], [[singa]], dan [[macan tutul]];
* Merampas hak orang lain, seperti memakan harta anak yatim;
* [[Korupsi]];
* Curang atau culas;
* Serakah, tamak, dan rakus;
* Praktik [[sihir]], [[santet]], [[susuk]], [[pelet]], menggunakan [[dukun]], dan [[pesugihan]];
* [[Syirik]];
* [[Zalim]];
* [[Iri dengki]];
* [[Ghibah]], [[gosip]], dan [[fitnah]];
* [[Membunuh]];
* [[Riba]];
* Menghina [[Al-Qur'an]];
* [[Murtad]];
* [[Bunuh diri]];
* Menyalahgunakan [[harta wakaf]];
* Mengurangi timbangan atau takaran dalam perdagangan;
* Menyalahgunakan [[amanah]];
* Memutuskan [[silaturahmi]];
* [[Aborsi]] tanpa alasan yang diizinkan;
* [[Mengadu domba]];
* Menunda pembayaran hutang tanpa alasan yang sah;
* Membuat dan menyebarkan [[pornografi]].
== Status hukum lainnya ==
* [[Wajib]]
* [[Sunnah (status hukum)
* [[Mubah]]
* [[Makruh]]
Baris 29 ⟶ 69:
=== Perak ===
Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, [[perak]] hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan
== Referensi ==
|