Asuransi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambahkan sebuah informasi rujukan
 
(19 revisi perantara oleh 13 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Asuransi''' atau '''pertanggungan''' adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat).<ref name = KBBI>{{cite web
| last =
| first =
Baris 12:
| format =
| doi =
| accessdate = 2018-10-14 }}</ref>
| accessdate = 2018-10-14 }}</ref>.Dengan mengikuti program asuransi , Maka keuangan dan kesehatan anda bisa terjaga dengan baik dengan adanya perlindungan dari asuransi.<ref>{{Cite web|title=Kenali Istilah-Istilah Asuransi Sebelum Anda Menggunakannya|url=https://lokerjapati.blogspot.com/2022/03/kenali-istilah-istilah-asuransi-sebelum.html|website=Lokerjapati|language=en|access-date=2022-03-08}}</ref>
 
Istilah diasuransikan biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.<ref name="kamus"/>
Baris 23:
 
Contohnya: seorang pasangan membeli [[rumah]] seharga Rp 100.000.000. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1.000.000 per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke [[perusahaan asuransi]].
 
=== Asuransi dalam Undang-Undang No.40 Th 2014 ===
Asuransi adalah Perjanjian dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerima premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbal untuk:
 
* memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
* memberika pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
 
Undang-Undang No.40 Th 2014 mengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usah Perasuransian.<ref>{{Cite web|title=UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38785/uu-no-40-tahun-2014|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2022-12-29}}</ref>
 
=== Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ===
Baris 132 ⟶ 140:
[[Kategori:Asuransi jiwa]]
[[Kategori:Reasuransi]]
[[Kategori:JenisLembaga jenis asuransikeuangan]]
[[Kategori:Kata serapan dari bahasa Belanda dalam bahasa Indonesia]]