Kabupaten Ogan Komering Ulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Abcdef242526 (bicara | kontrib)
Memperbaiki template infobox
Tag: halaman dengan galat kutipan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(85 revisi perantara oleh 37 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Kotak info Dati II Indonesia
{{Dati2
|nama settlement_type = Kabupaten Ogan Komering Ulu
|nama_resmi =
| nama = Kabupaten Ogan Komering Ulu
| nama_lain = Tanah Ogan Ulu =
|singkatan = OKU
Ugan Ulu
|settlement_type = Kabupaten
 
|translit_lang1_type = [[Surat Lampung|Ogan]]
Bumi Hang Ugan
|translit_lang1_type1 = [[Abjad Jawi|Jawi]]
كابوڤاتين اوڬن كومريڠ اولو<br/>ꤰꥎꤶꥈꤶꥎꤳꥇꥐ ꥆꥈꤱꥐꥐꥎ ꤰꥈꤸꤽꥇꥏ ꥆꥈꤾꥈ
|translit_lang1_info = {{script/Lampung|𞜀𞜔𞜂𞜗𞜁𞜔𞜌𞜎𞜓𞜖𞜀𞜔𞜏𞜔}}
| propinsi = [[Sumatra Selatan]]
|translit_lang1_info1 =
| ibukota = [[Baturaja, Ogan Komering Ulu|Baturaja]]
اوڬن كومريڠ اولو
| kodearea = 0735
|foto = Kota Baturaja.jpg
| motto = Sebimbing Sekundang <br/>([[Surat Ulu]] : '''ꤼꥂꥇꤷꥇꥏ ꤼꤰꥈꥄꥎꥏ''')<br/>([[Jawi]] : '''سمبيبڠ سكونداڠ''')
|ukuran_foto = 300px
| lambang = [[Berkas:Lambang Kabupaten Ogan Komering Ulu.png|150px]]
|alt_foto =
| peta = [[Berkas:Lokasi Sumatra Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu.svg|300px]]
|caption = Pemandangan Kota Baturaja
| koordinat = 103 40’-104 33’ BT dan 3 45’-4 55’ LS
|lambang = Logo OKU baru.png
| dasar hukum = UU No. 4/drt Tahun 1956<br />UU No. 37 Tahun 2003
|bendera =
| tanggal =
|etimologi =
| kecamatan = 13 [[kecamatan]]
|julukan =
| kelurahan = 14 [[kelurahan]]
|motto = {{script/Lampung|𞜑𞜋𞜓𞜌𞜜𞜋𞜓𞜖𞜑𞜁𞜔𞜗𞜈𞜕𞜖}}<br/>'''Sebimbing Sekundang'''<br/>{{small|{{lang icon|Bahasa Ogan}} Serangkulan segandengan}}
| desa = 143 [[desa]]
|anthem =
| luas = 4797,06
|image_map = Lokasi Sumatera Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu.svg
| penduduk = 367603
|map_caption =
| penduduktahun = [[2020]]
|pushpin_map = Indonesia#
| pendudukref = <ref name="PENDUDUK">{{cite web|last= |first= |title=Jumlah Penduduk Menurut Jenis Kelamin dan Kabupaten Kota Hasil Sensus Penduduk 2020 |publisher= BPS |date= |url=https://sumsel.bps.go.id/indicator/12/813/1/jumlah-penduduk-menurut-jenis-kelamin-dan-kabupaten-kota-hasil-sp2020-.html|accessdate=26 Januari 2021}}</ref>
|pushpin_label_position = top
| kepadatan = 76,63
|pushpin_label = Kabupaten Ogan Komering Ulu
| agama = [[Islam]] 94,16%<br> [[Kristen]] 4,49%<br>- [[Katolik]] 3,27%<br>- [[Protestan]] 1,22%<br> [[Hindu]] 1,07%<br> [[Buddha]] 0,28%<ref name="AGAMA">{{cite web|url=https://sumsel.bps.go.id/indicator/108/637/1/jumlah-penduduk-menurut-agama.html |title=Jumlah Penduduk Menurut Agama di Sumatera Selatan|last=|first=|website=www.sumsel.bps.go.id|accessdate=26 Januari 2021}}</ref>
|pushpin_map_alt = Indonesia#
| dau = Rp 667.943.016.000,- ([[2020]])
|pushpin_mapsize =
| dauref = <ref>{{cite web|url=http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2019/09/2.-DAU.pdf |title=Rincian Alokasi Dana Alokasi Umum Provinsi/Kabupaten Kota Dalam APBN T.A 2020|website=www.djpk.kemenkeu.go.id|date=(2020)|accessdate=26 Januari 2021}}</ref>
|pushpin_map_caption =
| nomor_polisi = '''BG xxxx''' F**
|coor_pinpoint =
| IPM = {{decrease}} 69,32 ([[2020]])<br>{{increase}} 69,45 ([[2019]])<br> (<span style="background:Yellow;color:#000000">&nbsp;Sedang&nbsp;</span>)<ref>{{cite web|url=https://www.bps.go.id/indicator/26/413/1/-metode-baru-indeks-pembangunan-manusia.html|title=Metode Baru Indeks Pembangunan Manusia 2019-2 020|website=www.bps.go.id|accessdate=26 Januari 2021}}</ref>
|coordinates_region =
| kepala daerah = [[Daftar Bupati Ogan Komering Ulu|Bupati]]
|coordinates_type =
| nama kepala daerah = Teddy meilwansyah. (PJ)
|coordinates_footnotes=
| web = {{URL|http://www.okukab.go.id/}}
|latd =
|latm =
|lats =
|latNS =
|longd =
|longm =
|longs =
|longEW =
|koordinat = 3.8259°S 104.1677°E
|provinsi = [[Sumatera Selatan]]
|ibukota = [[Baturaja]]
|kecamatan = 13
|kelurahan = 14
|desa = 143
|ref_jumlah_satuan_pemerintahan = <ref name="DUKCAPIL"/>
|tanggal = 29 Juli 1910
|dasar_hukum = UU No. 4/drt Tahun 1956<br />UU No. 37 Tahun 2003
|hari_jadi = {{tanggal lahir dan umur|1910|7|10}}
|dibubarkan =
|pendiri =
|dinamai_berdasarkan = Hulu dari [[Sungai Ogan]] dan [[Sungai Komering]]
|ref_pemerintahan =
|jenis_pemerintahan =
|partai =
|nama_kepala_daerah = Muhammad Iqbal Alisyahbana, S.STP., M,M. (Pj.)
|nama_wakil_kepala_daerah = ''lowong''
|sekretaris daerah = H. Dharmawan Irianto, S.Sos., M.M.
|nama_ketua_dprd =
|ref_luas = <ref name="DUKCAPIL"/>
|luas = 3774,5
|luas_daratan =
|luas_perairan =
|persen_perairan =
|catatan_luas =
|area_rank =
|tinggi =
|titik_tertinggi =
|ref_tinggi =
|tinggi_maks =
|tinggi_min =
|titik_terendah =
|ref_penduduk = <ref name="DUKCAPIL"/>
|penduduk = 387348
|tahun_populasi = 30 Juni 2024
|kepadatan = auto
|peringkat_kepadatan =
|peringkat_populasi =
|laki = 198277
|perempuan = 189071
|ref_demografi = <ref name="DUKCAPIL"/>
|agama = {{ublist |item_style=white-space;
|97,49% [[Islam]]
|{{Tree list}}
* 1,58% [[Kekristenan]]
** 0,93% [[Katolik]]
** 0,66% [[Protestan]]
{{Tree list/end}}
|0,70% [[Agama Hindu|Hindu]]
|0,22% [[Agama Buddha|Buddha]]}}
|bahasa = {{collapsible list|'''Bahasa Nasional'''<br />[[Bahasa Indonesia|Indonesia]] (resmi)<br> '''Bahasa Daerah'''<br />[[Bahasa Ogan]] (dominan)<br /> Daya<br /> [[Bahasa Komering|Komering]]<br /> [[Bahasa Melayu Palembang|Melayu Palembang]]<br />[[Bahasa Isyarat Indonesia|BISINDO]]<br />[[Daftar bahasa di Indonesia|Lainnya]]}}
|IPM = {{increase}} 73,17 ([[2023]])<br> <span style="background:Yellow;color:#00726a">&nbsp;Tinggi&nbsp;</span><ref name="IPM">{{cite web|url=https://okukab.bps.go.id/id/statistics-table/2/MjkjMg==/indeks-pembangunan-manusia.html|title=Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2023|website=|accessdate=3 November 2024}}</ref>
|demonim =
|zona_waktu = <!-- Hanya diisi jika zona waktunya berbeda dengan WIB, WITA, atau WIT -->
|kode_pos =
|kode_bps =
|kode_area = +62 735
|kode_kemendagri =
|nomor_polisi = BG ''xxxx'' F**
|sni =
|iso =
|tnkb =
|apbd =
|pad =
|dau =
|dak =
|semboyan =
|slogan =
|lagu = "Nasib Badan"<br>"Sane Ayakh Ugan"
|rumah = [[Rumah Ulu]]
|senjata = Tumbuk Lade
|flora =
|fauna =
|website = {{URL|http://www.okukab.go.id/}}
}}
 
'''Kabupaten Ogan Komering Ulu''' atau sering disingkat '''(OKU)''' ([[Surat Ulu]] : ꥆꥈꤱꥐꥎ ꤰꥈꤸꤽꥇꥏ ꥆꥈꤾꥈ ; [[Jawi]]: اوڬن كومريڠ اولو) adalah salah satu [[kabupaten]] yang berada di [[provinsi]] [[SumatraSumatera Selatan]], [[Indonesia]]. [[Ibu kota]]nya kabupaten ini terletak diadalah [[Baturaja, Ogan Komering Ulu|Baturaja]]. Kabupaten ini terkenal dengan wilayah dengan jumlah penduduk terbanyak [[Suku Ogan]] di [[Sumatera Selatan|Provinsi Sumatera Selatan]]. Namun di lain sisi, juga terdapat suku [[Suku Komering|Komering]], [[Suku Jawa|Jawa]], [[Suku BaliLampung|BaliLampung]], [[Orang Minangkabau|Minang]], [[Suku Batak|Batak]], dan [[Suku LampungBali|LampungBali]]. Penduduk Ogan Komering Ulu berdasarkan sensus penduduk tahun [[20202024]] berjumlah 367387.603348 jiwa.<ref name="PENDUDUK"/>
 
== Sejarah ==
[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Moskee op de oever van de rivier Ogan bij Batoeradja TMnr 60048933.jpg|jmpl|[[Sungai Ogan]] di Baturaja]]
Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu.<ref name="SEJARAH">{{cite web|url=https://web.okukab.go.id/sejarah-oku/|title=Sejarah OKU|website=web.okukab.go.id|accessdate=25 November 2021}}</ref>
 
Nama Kabupaten Ogan Komering Ulu diambil dari nama dua sungai besar yang melintasi dan mengalir di sepanjang wilayah kabupaten OKU, yaitu sungai Ogan dan Sungai Komering. Berdasarkan sejarah, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 9 Tahun 1997 tanggal 20 Januari 1997, Tahun 1878 ditetapkan sebagai tahun kelahiran nama Ogan Komering Ulu.<ref name="SEJARAH">{{cite web|url=https://web.okukab.go.id/sejarah-oku/|title=Sejarah OKU|website=web.okukab.go.id|accessdate=25 November 2021|archive-date=2021-11-25|archive-url=https://web.archive.org/web/20211125095725/https://web.okukab.go.id/sejarah-oku/|dead-url=no}}</ref>
Sedangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk dengan keluarnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatra Selatan dan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Sumatra Selatan menjadi Provinsi di dalam Negara Republik Indonesia.<ref name="SEJARAH"/>
 
SelanjutnyaSedangkan melaluiberdasarkan Keputusanperaturan Gubernur Sumatra Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950perundang-undangan, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu terbentuk dengan ibukeluarnya kotaUndang-undang kabupatenNomor di11 Baturaja.Tahun Sejalan1950 dengantentang Undang-undangPembubaran DaruratNegara NomorBagian 4Sumatera TahunSelatan 1956dan yangPeraturan diperkuatPemerintah denganPenganti Undang-Undangundang Republik IndonesiaDarurat Nomor 283 Tahun 19591950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di SumatraSumatera Selatan (Lembaranmenjadi NegaraProvinsi Republikdi Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembarandalam Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.<ref name="SEJARAH"/>
 
Selanjutnya melalui Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor GB/100/1950 tanggal 20 Maret 1950, ditetapkan batas-batas wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan ibu kota kabupaten di Baturaja. Sejalan dengan Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821), Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.<ref name="SEJARAH"/>
Baturaja dahulu merupakan [[Kota administratif]]. dan sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak dikenal adanya kota administratif dan [[Kota administratif|Kota Administratif]] Baturaja kembali menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu.
 
Baturaja dahulu merupakan [[Kota administratif di Indonesia|kota administratif]]. Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak dikenal adanya kota administratif sehingga Kota Administratif (Kotif) Baturaja harus kembali sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu yang sebelumnya sempat direncanakan untuk ditingkatkan statusnya menjadi sebuah Kota Otonom (Kotamadya).<ref>{{cite web|url=https://books.google.co.id/books?id=xXf3EAAAQBAJ&pg=PA24&lpg=PA24&dq=Prabumulih+,+Pagaralam+,+Lubuklinggau+,+Baturaja+,+dan+Singkawang&source=bl&ots=YqeX6cQLUo&sig=ACfU3U3Eze7tEbQFVHNH8pYaxSql2QERdw&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwiq5tGglYCFAxVVTGwGHdd2Dcg4ChDoAXoECAIQAw#v=onepage&q=Prabumulih%20%2C%20Pagaralam%20%2C%20Lubuklinggau%20%2C%20Baturaja%20%2C%20dan%20Singkawang&f=false|title=Bombana dalam Sorotan Pers: Berita Proses Terbentuknya Kabupaten Bombana dan 11 Kotif yang memenuhi syarat administrasi untuk diproses menjadi kota (Kliping: Anton Ferdinan - Kendari Pos, Rabu 8 November 2000)|website=https://books.google.co.id/|accessdate=19 Maret 2024}}</ref> Namun rencana tersebut akhirnya dibatalkan menyusul adanya sebuah aspirasi masyarakat di Kabupaten OKU saat itu yang menginginkan terbentuknya Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan yang bertujuan demi terciptanya pemerataan pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Sesuai dengan semangat Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatra Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347), maka pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni:<ref name="SEJARAH"/>
 
Sesuai dengan semangat Otonomi Daerah, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4347), maka pada tahun 2003 Kabupaten OKU resmi dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten, yakni:<ref name="SEJARAH"/>
 
# [[Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur]] (OKU Timur) dengan ibu kota [[Martapura, Ogan Komering Ulu Timur|Martapura]];
# [[Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan]] (OKU Selatan) dengan ibu kota [[Muaradua, Ogan Komering Ulu Selatan|Muaradua]]
# [[Kabupaten Ogan Komering Ulu]] (OKU) dengan Ibu kota [[Baturaja, Ogan Komering Ulu|Baturaja]].
 
== Pemerintahan ==
=== Bupati ===
 
== {{utama|Daftar Bupati ==Ogan Komering Ulu}}
{{utama|:Daftar Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu}}
{{:Daftar Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu}}
 
Berikut daftar bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu dari masa ke masa.
# M. Said 1949 - 1950
# Nawawi 1950 - 1952
# Aziz. 1952 - 1954
# Mustofa 1954 - 1956
# Saleh 1956 - 1958
# Harum. 1958 - 1962
# Usman Raden Mangku 1962 - 1963
# Rusman Effendi Rustam 1963 - 1968
# M. Muhammad Muslimin 1968 - 1979
# HM. Saleh Hasan, SH. 1979 - 1989
# Drs. H. Mulkan Aziman 1989 - 1994
# Amiruddin Ibrahim 1994 - 1999
# H. Rosihan Arsyad 1999 - 2000 (sebagai Pj Bupati OKU dalam mengisi kekosongan sementara jabatan sekaligus merangkap sebagai Gubernur Sumatera Selatan)
# [[Syahrial Oesman|Ir. Syahrial Oesman, MM]]. 2000 - 2003
# [[Edy Yusuf|Eddy Yusuf, SH., MM]]. 2003 - 2008
# [[Yulius Nawawi|Drs. H. Yulius Nawawi]]. 2008 - 2014
# Drs. H. Kuryana Azis. 2014 - 2015 (sebagai Plt Bupati OKU yang sebelumnya merupakan Wakil Bupati OKU menggantikan Drs. H. Yulius Nawawi yang tersandung kasus hukum)
# H. Maulan Aklil, S.IP., M.Si 2015 - 2016 (sebagai Pj Bupati OKU dimasa Pilkada OKU 2015)
# Muhammad Zaki Aslam, S.IP., M.Si. 2020 (sebagai Pjs Bupati OKU dimasa cuti Pilkada OKU 2020)
# Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, S.E., S.H., M.T, M.Si., M.H., M.Pd., Ph.D. (H.C). 2021 (sebagai Plh Bupati OKU dimasa transisi pasca Pilkada OKU 2020 sekaligus merangkap sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten OKU)
# Drs. H. Kuryana Azis. 2015 dan 2016 - 2021 (Meninggal dunia ketika menjabat setelah 10 hari dilantik pada periode kedua)
# Drs. H. Edward Candra, M.H. 2021 - sekarang (sebagai Plh Bupati OKU menggantikan Drs. H. Kuryana Azis sebagai Bupati OKU dan Drs. Johan Anuar, S.H., M.M. sebagai Wakil Bupati OKU yang meninggal dunia bersamaan saat menjabat sekaligus merangkap sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan)
 
=== Dewan Perwakilan ===
Baris 87 ⟶ 147:
=== Kecamatan ===
{{utama|Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu}}
{{:Daftar kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu}}
Kabupaten OKU memiliki 13 kecamatan sebagai berikut:
# [[Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu|Baturaja Barat]]
# [[Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu|Baturaja Timur]]
# [[Kedaton Peninjauan Raya, Ogan Komering Ulu|Kedaton Peninjauan Raya]]
# [[Lengkiti, Ogan Komering Ulu|Lengkiti]]
# [[Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu|Lubuk Batang]]
# [[Lubuk Raja, Ogan Komering Ulu|Lubuk Raja]]
# [[Muara Jaya, Ogan Komering Ulu|Muara Jaya]]
# [[Pengandonan, Ogan Komering Ulu|Pengandonan]]
# [[Peninjauan, Ogan Komering Ulu|Peninjauan]]
# [[Semidang Aji, Ogan Komering Ulu|Semidang Aji]]
# [[Sinar Peninjauan, Ogan Komering Ulu|Sinar Peninjauan]]
# [[Sosoh Buay Rayap, Ogan Komering Ulu|Sosoh Buay Rayap]]
# [[Ulu Ogan, Ogan Komering Ulu|Ulu Ogan]]
 
== Suku BangsaDemografi ==
=== Suku Bangsa ===
* Suku Ogan : Suku asli Baturaja,berada di seluruh wilayah Ogan Komering Ulu (Tanah Ogan) mulai dari Kelumpang di Ulu Ogan sampai ke Sukapindah di Kedaton Peninjauan Raya
* Suku Komering & Daya : Sebagian berada di Batumarta,pinggiran Kota Baturaja, Kecamatan Lubuk Raja, Lengkiti, dan Sosoh Buay Rayap
* Suku Tionghoa: berada di kota Baturaja,masuk ke baturaja sebelum masa belanda
* Suku Jawa & Bali: Kota Baturaja, Semidang Aji, Peninjauan, Sinar Peninjauan, dan sekitarnya. Khusus Suku Jawa yang ada di desa Lubuk Rukam Kecamatan Peninjauan disinyalir sudah ada sejak th 1556 M. Oleh Pemerintah Kabupaten OKU sudah ditetapkan sebagai tahun berdirinya desa Lubuk Rukam
Baris 110 ⟶ 158:
* Suku Minang: berdomisili di kota baturaja
 
== Rencana Pemekaran Kota Baturaja menjadi Kota Otonom ==
== Perusahaan Besar ==
# [[Semen Baturaja|PT Semen Baturaja (Persero) Tbk]]
# PT Minanga Ogan
# PT Mitra Ogan
# PT. Bakti Nugraha Yuda Energy (PLTU Baturaja)
 
[[File:Amri Iskandar.png|thumb|Drs. Amri Iskandar, M.M. merupakan salah satu yang pernah menjabat sebagai Walikota Administratif Baturaja]]
== Rencana Pemekaran Kota Baturaja ==
Baturaja pernah berstatus sebagai Kota Administratif (Kotif) berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65186/pp-no-24-tahun-1982/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Baturaja|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref> yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (ad interim) Sudharmono, S.H. atas nama Presiden Soeharto. Saat itu juga ada beberapa Kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan yakni Kotif Lubuklinggau (Musi Rawas) yang diresmikan pada tahun 1981 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/66414/pp-no-38-tahun-1981/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Lubuk Linggau|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref>, Kotif Prabumulih (Muara Enim) yang diresmikan berbarengan dengan Kotif Baturaja (Ogan Komering Ulu) pada tahun tahun 1982 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65026/pp-no-18-tahun-1982/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Prabumulih|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref>, dan Kotif Pagaralam (Lahat) yang diresmikan pada tahun 1991. <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/70621/pp-no-63-tahun-1991/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Pagar Alam|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref>
 
Baturaja pernah berstatus sebagai Kota Administratif (Kotif) berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65186/pp-no-24-tahun-1982/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Baturaja|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090752/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65186/pp-no-24-tahun-1982/|dead-url=no}}</ref> yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (ad interim) Sudharmono, S.H. atas nama Presiden Soeharto. Saat itu juga ada beberapa Kotif lainnya di Provinsi Sumatera Selatan yakni Kotif Lubuk Linggau (Musi Rawas) yang diresmikan pada tahun 1981 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/66414/pp-no-38-tahun-1981/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Lubuk Linggau|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090745/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/66414/pp-no-38-tahun-1981/|dead-url=no}}</ref>, Kotif Prabumulih (Muara Enim) yang diresmikan bersamaan dengan Kotif Baturaja (Ogan Komering Ulu) pada tahun 1982 <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65026/pp-no-18-tahun-1982/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Prabumulih|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090759/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/65026/pp-no-18-tahun-1982/|dead-url=no}}</ref>, dan Kotif Pagar Alam (Lahat) yang diresmikan pada tahun 1991.<ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/70621/pp-no-63-tahun-1991/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kota Adminstratif Pagar Alam|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090755/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/70621/pp-no-63-tahun-1991/|dead-url=no}}</ref>
Berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 tersebut, pembentukan Kotif Baturaja didasari atas pertimbangan yang salah satunya adalah bahwa telah menunjukkan adanya kemajuan wilayah perkotaan dan adanya ciri kehidupan masyarakat perkotaan di Kecamatan Kota Baturaja sehingga dianggap perlu untuk dibentuknya Kota Administratif Baturaja dibawah naungan dan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu sebagai daerah induk. Sebagai tindak lanjutnya, maka sebagian wilayah yang masuk di Kecamatan Kota Baturaja dimekarkan menjadi Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat sehingga menjadikan dua kecamatan tersebut menjadi wilayah administrasi Kotif Baturaja sekaligus menjadikannya sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu hingga saat ini.
 
[[File:Tugu Selamat Datang di Kotif Baturaja.jpg|thumb|Tugu Selamat Datang di Kotif Baturaja yang terletak di Jl. Letkol Rusman Effendy Bustan (Jalan Raya Baturaja - Prabumulih) Desa Tanjung Kemala Kecamatan Baturaja Timur]]
Pemerintah Kota Administratif Baturaja dipimpin oleh Walikota Administratif (Wakotif) Baturaja yang dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati KDH Tk. II Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kepala daerah induk. Wakotif Baturaja yang pertama dijabat oleh H. Zainal Arifin Boestoeri, S.H. dimasa kepemimpinan Bupati KDH Tk. II Ogan Komering Ulu H. M. Saleh Hasan, S.H. <ref>{{cite web|url=https://www.google.co.id/books/edition/Sejarah_perkembangan_pemerintahan_di_dae/HXhuAAAAMAAJ?hl=id&gbpv=1&dq=walikota+baturaja+arifin+boestoeri&pg=PA364&printsec=frontcover|title=Sejarah Perkembangan Pemerintahan di Daerah Sumatera Selatan 1996|website=books/google.co.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref> dan terakhir dijabat oleh Drs. H. Amri Iskandar, M.M. dimasa kepemimpinan Bupati KDH Tk. II Ogan Komering Ulu H. Amiruddin Ibrahim. <ref>{{cite web|url=https://www.google.co.id/books/edition/Directory_of_Government_of_the_Republic/ux8vAAAAMAAJ?hl=id&gbpv=1&dq=walikota+baturaja&pg=PA45&printsec=frontcover|title=Direktori Pemerintahan Republik Indonesia 1998/1999|website=books/google.co.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref>
 
Berdasarkan PP No. 24 tahun 1982 tersebut, pembentukan Kotif Baturaja didasari atas pertimbangan yang salah satunya adalah bahwa telah menunjukkan adanya kemajuan wilayah perkotaan dan adanya ciri kehidupan masyarakat perkotaan di Kecamatan Kota Baturaja sehingga dianggap perlu untuk dibentuknya Kota Administratif Baturaja dibawah naungan dan pembinaan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu sebagai daerah induk. Sebagai tindak lanjutnya, maka sebagian wilayah yang masuk di Kecamatan Kota Baturaja dimekarkan menjadi Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat sehingga menjadikan dua kecamatan tersebut menjadi wilayah administrasi Kotif Baturaja sekaligus menjadikannya sebagai ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu hingga saat ini. Saat masih berstatus sebagai Kota Administratif (Kotif), Baturaja mempunyai semboyan yakni BATURAJA KOTA BERAS yang dimana BERAS merupakan singkatan dari Bersih, Elok, Rapi, Aman, Sejahtera.
Seiring berjalannya waktu, Reformasi 1998 pun terjadi dan menuntut adanya sebuah otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya adalah memberikan otonomi daerah yang seluas luasnya bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerahnya masing-masing. Selain itu, unsur kewilayahan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya terdiri atas Provinsi (dahulu dikenal sebagai Propinsi Daerah Tingkat I atau Dati I) dan Kabupaten / Kota (dahulu dikenal sebagai Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II atau Dati II) saja. Ini berarti bahwa mulai saat itu dalam unsur kewilayahan Pemda tidak lagi mengenal unsur kewilayahan Kota Administratif. Sebagai konsekuensinya, maka seluruh kotif yang ada di Indonesia harus dimekarkan menjadi sebuah kota otonom (dahulu dikenal sebagai kotamadya) atau bergabung kembali sepenuhnya menjadi bagian dari kabupaten induknya.
 
Pemerintah Kota Administratif Baturaja dipimpin oleh Wali kota Administratif (Walikotatif) Baturaja yang dijabat oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati KDH Tk. II Kabupaten Ogan Komering Ulu sebagai kepala daerah induk. Setidaknya ada beberapa nama yang pernah menjabat sebagai Walikotatif Baturaja saat itu baik secara definitif maupun hanya sebagai pelaksana tugas yang diantaranya adalah Zainal Arifin Boestoeri, Oemar Boerniat, Eddy Hardiana, Amri Iskandar dan Abdul Shobur. Pemerintah Kota Administratif Baturaja menjalankan roda pemerintahannya dimasa kepemimpinan Bupati KDH Tk. II OKU yang diantaranya di era Bupati M. Saleh Hasan, Mulkan Aziman, Amiruddin Ibrahim dan Syahrial Oesman yang dimana merupakan masa terakhir atau transisi penghapusan status Kotif Baturaja<ref>{{citeweb|url=https://www.google.co.id/books/edition/Sejarah_perkembangan_pemerintahan_di_dae/HXhuAAAAMAAJ?hl=id&gbpv=1&dq=walikota+baturaja+arifin+boestoeri&pg=PA364&printsec=frontcover|title=Sejarah Perkembangan Pemerintahan di Daerah Sumatera Selatan 1996|website=books/google.co.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2023-03-05|archiveurl=https://web.archive.org/web/20230305164545/https://www.google.co.id/books/edition/Sejarah_perkembangan_pemerintahan_di_dae/HXhuAAAAMAAJhl%3Did%26gbpv%3D1%26dq%3Dwalikota+baturaja+arifin+boestoeri%26pg%3DPA364%26printsec%3Dfrontcover|dead-url=no}}</ref><ref>{{citeweb|url=https://www.google.co.id/books/edition/Directory_of_Government_of_the_Republic/ux8vAAAAMAAJ?hl=id&gbpv=1&dq=walikota+baturaja&pg=PA45&printsec=frontcover|title=Direktori Pemerintahan Republik Indonesia 1998/1999|website=books/google.co.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2023-03-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20230305164623/https://www.google.co.id/books/edition/Directory_of_Government_of_the_Republic/ux8vAAAAMAAJ?hl=id&gbpv=1&dq=walikota+baturaja&pg=PA45&printsec=frontcover|dead-url=no}}</ref>
Di tahun 1999/2000, semua kotif yang ada di Sumatera Selatan termasuk Kotif Baturaja sendiri direncanakan dan dipersiapkan untuk dimekarkan menjadi sebuah Kota Otonom. Namun sayangnya di tahun 2001, hanya tiga kotif saja yang mendapatkan dukungan dan aspirasi penuh dari pihak pemerintah maupun masyarakat sehingga dapat dimekarkan tanpa adanya hambatan untuk menjadi sebuah kota otonom. Ketiga kotif tersebut yakni Kotif Prabumulih menjadi Kota Prabumulih (berdasarkan UU No. 6 tahun 2001), Kotif Lubuklinggau menjadi Kota Lubuklinggau (berdasarkan UU No. 7 tahun 2001), dan Kotif Pagaralam menjadi Kota Pagaralam (berdasarkan UU No. 8 tahun 2001). Sedangkan Kotif Baturaja tidak mendapatkan persetujuan untuk dimekarkan menjadi kota otonom oleh pihak pemerintah dikarenakan kurangnya dukungan atau aspirasi dari masyarakat. Disisi lain, saat itu juga sedang terjadi gejolak dan tuntutan dari sebagian besar masyarakat OKU yang lebih menginginkan adanya pemekaran kabupaten baru yang dianggap sudah sangat mendesak untuk dimekarkan. <ref>{{cite web|url=https://www.liputan6.com/news/read/34274/desakan-pemekaran-ogan-komering-ulu-menguat/|title=Desakan Pemekaran Ogan Komering Ulu Menguat|website=liputan6.com|accessdate=28 Januari 2022}} </ref> Dengan demikian, maka Kota Administratif Baturaja dibubarkan dan dihapuskan termasuk jabatan Walikota Administratif Baturaja beserta struktur organisasinya.
 
Seiring berjalannya waktu, Reformasi 1998 pun terjadi dan menuntut adanya sebuah otonomi daerah. Maka lahirlah UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang salah satu isinya adalah memberikan otonomi daerah yang seluas luasnya bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan di daerahnya masing-masing. Selain itu, unsur kewilayahan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya terdiri atas Provinsi (dahulu dikenal sebagai Propinsi Daerah Tingkat I atau Dati I) dan Kabupaten / Kota (dahulu dikenal sebagai Kabupaten / Kotamadya Daerah Tingkat II atau Dati II) saja. Ini berarti bahwa mulai saat itu dalam unsur kewilayahan Pemda tidak lagi mengenal unsur kewilayahan Kota Administratif. Sebagai konsekuensinya, maka seluruh kotif yang ada di Indonesia harus dimekarkan menjadi sebuah kota otonom (dahulu dikenal sebagai kotamadya) atau bergabung kembali sepenuhnya menjadi bagian dari kabupaten induknya. Pada tahun 1999 hingga 2001, keempat Kota Administratif (Kotif) yang ada di Sumatera Selatan termasuk Kotif Baturaja sendiri direncanakan dan dipersiapkan untuk dinaikkan statusnya menjadi sebuah kota otonom. Namun sayangnya di tahun 2001, hanya tiga kotif saja yang dapat naik status menjadi sebuah kota otonom. Hal ini dikarenakan ketiga kotif tersebut mendapatkan dukungan penuh dalam bentuk sebuah aspirasi dari masyarakat di masing-masing kotif yang kemudian mendapatkan persetujuan dari Bupati dan DPRD kabupaten induknya sehingga peningkatan status kotif menjadi sebuah kota otonom pun pada akhirnya dapat terwujud. Ketiga kotif tersebut yakni Kotif Prabumulih menjadi Kota Prabumulih (berdasarkan UU No. 6 tahun 2001), Kotif Lubuk Linggau menjadi Kota Lubuklinggau (berdasarkan UU No. 7 tahun 2001), dan Kotif Pagar Alam menjadi Kota Pagaralam (berdasarkan UU No. 8 tahun 2001) yang masing-masing efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya seiring dengan diangkatnya Walikotatif Prabumulih, Lubuk Linggau, dan Pagar Alam sebagai Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, Lubuklinggau, dan Pagaralam.
Pada tahun 2003, eks Kotif Baturaja secara resmi kembali bergabung menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berdasarkan PP No. 33 tahun 2003 dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten OKU. <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52313/pp-no-33-tahun-2003/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref> Disisi lain, setelah melalui serangkaian proses dan perjuangan yang panjang, akhirnya melalui UU No. 37 tahun 2003, lahirlah dua Kabupaten baru tersebut hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua yang efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya di awal tahun 2004. <ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44164/uu-no-37-tahun-2003/|title=Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022}} </ref>
 
Sedangkan untuk Kotif Baturaja sebelumnya sempat mendapatkan dukungan dari pihak pemerintah untuk naik status menjadi Kota Baturaja. Kotif Baturaja diproyeksikan oleh pemerintah pusat untuk naik status dari Kota Administratif menjadi Kota Otonom (Kotamadya) melalui rencana program pemekaran daerah serentak dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan yang diantaranya: Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan dari Kabupaten Bangka, Pembentukan Kabupaten Banyuasin dari Kabupaten Musi Banyuasin, dan peningkatan status Kota Administratif menjadi Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kota Baturaja, dan Kota Pagaralam.<ref>{{citeweb|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44428/uu-no-6-tahun-2002|title=Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=9 Desember 2022|archive-date=2022-12-09|archive-url=https://web.archive.org/web/20221209030404/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44428/uu-no-6-tahun-2002|dead-url=no}}</ref> Gubernur Sumatera Selatan juga kemudian membuat surat mengenai penjelasan pemekaran tersebut yang ditembuskan ke Bupati OKU dan DPRD Kabupaten OKU. Bupati OKU kemudian meresponnya melalui Surat Bupati yang ditujukan kepada DPRD Kabupaten OKU Nomor: 125/719/I/2000 tanggal 17 Mei 2000 tentang penetapan rencana pemindahan ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu. Namun hal ini justru menimbulkan sebuah polemik dikarenakan di Kabupaten OKU sendiri saat itu terdapat sebuah aspirasi masyarakat dari berbagai kecamatan di wilayah Pembantu Bupati (Tubup) OKU wilayah II dan III yang menginginkan untuk dilakukannya pemekaran Kabupaten OKU menjadi beberapa kabupaten baru. Menanggapi hal tersebut, maka anggota DPRD Kabupaten OKU (khususnya yang berasal dari wilayah bagian timur dan selatan OKU saat itu) menyatakan sikap tidak setuju dan menolak jika pemekaran di Kabupaten OKU hanya sebatas untuk peningkatan status Kotif Baturaja menjadi Kota Baturaja saja. Dengan adanya polemik tersebut, maka terbitlah sebuah Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2000 tentang pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten yakni Kabupaten OKU Utara (kemudian kembali berganti nama menjadi OKU Induk atau OKU), OKU Timur, dan OKU Selatan.<ref>{{cite web|url=https://www.youtube.com/watch?v=695BWUkYba0&t=884s|title=Film Dokumenter Merajut Asa di Selatan (Youtube Humas OKU Selatan)|website=youtube.com|accessdate=24 Juni 2023|archive-date=2023-06-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20230624154001/https://www.youtube.com/watch?v=695BWUkYba0&t=884s|dead-url=no}}</ref> Pada 25 November 2000 terbentuklah panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten OKU Selatan (PPP-KOS) yang disusul kemudian pada tanggal 15 Agustus 2001 terbentuk juga panitia pembantu persiapan pembentukan Kabupaten OKU Timur (PPP-KOT). Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Keputusan Nomor: 670/SK/W/2001 tanggal 13 Februari 2001 membentuk tim peneliti rencana penetapan Kabupaten dan Kota Administratif menjadi Kotamadya dalam Propinsi Sumatera Selatan yang tetap menghasilkan sebuah keputusan bahwa pemekaran Kabupaten OKU hanya sebatas untuk peningkatan status Kotif Baturaja menjadi Kota Baturaja. Sehingga timbul kesan bahwa Gubernur Sumatera Selatan saat itu tidak memberikan persetujuan untuk pembentukan Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan.<ref>{{cite web|url=https://www.youtube.com/watch?v=luTKALgVIGo&t=113s|title=Sejarah Terbentuknya Kabupaten OKU Timur (Youtube Diskominfo OKU Timur)|website=youtube.com|accessdate=7 Juni 2022|archive-date=2022-06-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20220607153622/https://www.youtube.com/watch?v=luTKALgVIGo&t=113s|dead-url=no}}</ref>. Pada tahun 2002, masyarakat kembali menuntut rencana pemekaran Kabupaten OKU. Hal ini kembali disuarakan masyarakat setelah sempat terjadi kevakuman sekitar dua tahun. Ribuan masyarakat yang berkumpul tersebut melakukan sebuah aksi damai bertempat di Lapangan Ahmad Yani Baturaja (sekarang menjadi Taman Kota Baturaja) yang dihadiri oleh massa dari PPP-KOS dan PPP-KOT. Dengan adanya hal tersebut, maka Bupati OKU diminta untuk segera merealisasikan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor: 33 tanggal 13 Juli 2000 yang dianggap sudah sangat mendesak untuk dilakukan pemekaran. Hal ini pun berlanjut sehingga didapatkanlah persetujuan dari Gubernur Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Gayung pun bersambut, calon Kabupaten OKU Timur dan OKU Selatan akhirnya mendapatkan kunjungan oleh tim dewan pertimbangan otonomi daerah Departemen Dalam Negeri yang dimana kelak keduanya akan mendapatkan persetujuan untuk diparipurnakan atau disahkan sebagai daerah otonomi baru oleh Komisi II DPR-RI.<ref>{{Cite news|url=https://www.liputan6.com/news/read/34274/desakan-pemekaran-ogan-komering-ulu-menguat/|title=Desakan Pemekaran Ogan Komering Ulu Menguat|work=[[Liputan6.com]]|accessdate=28 Januari 2022|language=id|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090753/https://www.liputan6.com/news/read/34274/desakan-pemekaran-ogan-komering-ulu-menguat|dead-url=no}}</ref> Dengan demikian, maka Kota Administratif Baturaja dibatalkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kota Baturaja sehingga Pemerintah Kota Administratif Baturaja harus dibubarkan atau dihapuskan termasuk jabatan Wali kota Administratif Baturaja beserta struktur pemerintahan dan jajarannya. Pada tahun 2003, Kota Administratif Baturaja secara resmi kembali bergabung sepenuhnya menjadi bagian dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berdasarkan PP No. 33 tahun 2003 dengan status tetap sebagai Ibukota Kabupaten OKU.<ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52313/pp-no-33-tahun-2003/|title=Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090809/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/52313/pp-no-33-tahun-2003|dead-url=no}}</ref> Disisi lain, setelah melalui serangkaian proses dan perjuangan yang panjang, akhirnya melalui UU No. 37 tahun 2003, lahirlah dua Kabupaten baru tersebut hasil pemekaran dari Kabupaten OKU yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) dengan ibukota Martapura dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) dengan ibukota Muaradua yang efektif secara resmi menjalankan roda pemerintahannya di awal tahun 2004 seiring dengan dilantiknya Penjabat (Pj) Bupati OKU Timur dan OKU Selatan.<ref>{{cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44164/uu-no-37-tahun-2003/|title=Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Dan Kabupaten Ogan Ilir Di Provinsi Sumatera Selatan|website=peraturan.bpk.go.id|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128090807/https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/44164/uu-no-37-tahun-2003/|dead-url=no}}</ref>
Seiring berjalannya waktu, Baturaja menunjukkan adanya kemajuan yang pesat dan signifikan pada bidang pembangunan infrastruktur serta adanya peningkatan perekonomian masyarakat yang modern. Sebagai nilai tambah, Baturaja memiliki pabrik industri dan pertambangan [[Semen Baturaja|PT Semen Baturaja (Persero) Tbk]] sebagai aset utama daerah dan menjadikan Baturaja sebagai produsen semen khususnya di Provinsi Sumatera Selatan. <ref> {{cite web|url=https://beritatotal.com/megahnya-pabrik-dua-pt-semen-baturaja-bak-kota-metropolitan-tengah-hutan.html/|title=Megahnya Pabrik Dua PT Semen Baturaja, Bak Kota Metropolitan Tengah Hutan|website=beritatotal.com|accessdate=3 Februari 2022}} </ref> Dengan adanya beberapa hal tersebut, membuat sebagian masyarakat menginginkan agar Baturaja dimekarkan menjadi Kota Otonom yang dipimpin oleh Walikota. Beberapa tokoh masyarakat dan pejabat seperti Gubernur Sumatera Selatan pun mengakui adanya sebuah kemajuan yang ada di Baturaja saat ini dan mendukung penuh perkembangannya dimasa yang akan datang. <ref> {{cite web|url=https://sumsel.antaranews.com/berita/521196/gubernur-sumsel-akui-baturaja-kabupaten-oku-menuju-kota-modern/|title=Gubernur Sumsel akui Baturaja Kabupaten OKU menuju kota modern|website=sumsel.antaranews.com|accessdate=3 Februari 2022}} </ref> <ref> {{cite web|url=https://beritamusi.co.id/berdirinya-citimall-baturaja-so-ini-mimpi-saya-sejak-lama/|title=Berdirinya Citimall Baturaja, SO: Ini Mimpi Saya Sejak Lama|website=beritamusi.co.id|accessdate=3 Februari 2022}} </ref> <ref> {{cite web|url=https://palembang.tribunnews.com/2021/10/07/pizza-hut-buka-cabang-di-kota-baturaja-bupati-oku-ini-tanda-baturaja-dan-masyarakatnya-sudah-maju/|title=Pizza Hut Buka Cabang di Kota Baturaja, Bupati OKU : Ini Tanda Baturaja dan Masyarakatnya Sudah Maju|website=palembang.tribunnews.com|accessdate=3 Februari 2022}} </ref> Wacana dan rencana mengenai pemekaran Kota Baturaja bermunculan. DPRD Kabupaten OKU di tahun 2015 pernah membahas hal ini sebagai usulan antar fraksi melalui rapat pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan dari anggota dewan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah kota otonom jika dilihat berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan pembangunan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini juga sudah disambut baik oleh Bupati OKU. <ref>{{cite web|url=https://www.fraksipkb.com/2015/02/12/pkb-usulkan-oku-dimekarkan/|title=PKB Usulkan Oku Dimekarkan|website=fraksipkb.com|accessdate=28 Januari 2022}} </ref> <ref> {{cite web|url=https://sumsel.antaranews.com/berita/292193/anggota-dprd-usulkan-pemekaran-kabupaten-oku/|title=Anggota DPRD Usulkan Pemekaran Kabupaten OKU|website=sumsel.antaranews.com|accessdate=28 Januari 2022}} </ref>
 
Seiring berjalannya waktu, Baturaja mulai menunjukkan adanya kemajuan pada bidang pembangunan infrastruktur serta adanya peningkatan perekonomian masyarakat perkotaan yang modern. Baturaja dijadikan sebagai salah satu kota inflasi di Provinsi Sumatera Selatan bersamaan dengan Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih yang diukur dari empat parameter antara lain keberadaan rumah sakit, fasilitas umum, hotel, dan pertumbuhan ekonomi daerah yang tinggi sehingga memiliki potensi yang besar sebagai acuan lumbung pangan meskipun Baturaja sendiri saat ini masih berstatus sebagai ibukota Kabupaten OKU.<ref>{{citeweb|url=https://sumselupdate.com/2017-baturaja-bakal-jadi-kota-inflasi/|title=2017, Baturaja bakal jadi Kota Inflasi|website=sumselupdate.com|accessdate=24 Juni 2023|archive-date=2023-06-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20230627074141/https://sumselupdate.com/2017-baturaja-bakal-jadi-kota-inflasi/|dead-url=no}}</ref><ref>{{citeweb|url=https://sumsel.tribunnews.com/2018/11/21/baturaja-dan-prabumulih-bisa-jadi-kota-inflasi-di-sumsel|title=Baturaja dan Prabumulih bisa jadi Kota Inflasi di Sumsel|website=sumsel.tribunnews.com|accessdate=24 Juni 2023|archive-date=2023-06-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20230624161006/https://sumsel.tribunnews.com/2018/11/21/baturaja-dan-prabumulih-bisa-jadi-kota-inflasi-di-sumsel|dead-url=no}}</ref> Selain itu, Baturaja memiliki pabrik industri dan pertambangan [[Semen Baturaja|PT Semen Baturaja (Persero) Tbk]] sebagai aset utama daerah dan menjadikan Baturaja sebagai produsen semen khususnya di Provinsi Sumatera Selatan.<ref>{{cite web|url=https://beritatotal.com/megahnya-pabrik-dua-pt-semen-baturaja-bak-kota-metropolitan-tengah-hutan.html/|title=Megahnya Pabrik Dua PT Semen Baturaja, Bak Kota Metropolitan Tengah Hutan|website=beritatotal.com|accessdate=3 Februari 2022|archive-date=2022-02-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20220203184637/https://beritatotal.com/megahnya-pabrik-dua-pt-semen-baturaja-bak-kota-metropolitan-tengah-hutan.html|dead-url=no}}</ref> Dengan adanya beberapa hal tersebut, membuat sebagian masyarakat menginginkan agar Baturaja dimekarkan menjadi sebuah kota otonom yang dipimpin oleh Wali kota. Beberapa tokoh masyarakat dan pejabat seperti Gubernur Sumatera Selatan pun mengakui adanya sebuah kemajuan yang ada di Baturaja saat ini dan mendukung penuh perkembangannya dimasa yang akan datang. Bahkan mantan Gubernur Sumatera Selatan sekaligus mantan Bupati OKU di era pemekaran Kabupaten OKU juga pernah bermimpi dan memproyeksikan Baturaja akan menjadi sebuah Kota Otonom yang dipimpin oleh Wali kota kelak dimasa depan.<ref>{{Cite news|url=https://sumsel.antaranews.com/berita/521196/gubernur-sumsel-akui-baturaja-kabupaten-oku-menuju-kota-modern/|title=Gubernur Sumsel akui Baturaja Kabupaten OKU menuju kota modern|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|accessdate=3 Februari 2022|archive-date=2021-04-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210418164607/https://sumsel.antaranews.com/berita/521196/gubernur-sumsel-akui-baturaja-kabupaten-oku-menuju-kota-modern|dead-url=yes}}</ref><ref>{{cite web|url=https://beritamusi.co.id/berdirinya-citimall-baturaja-so-ini-mimpi-saya-sejak-lama/|title=Berdirinya Citimall Baturaja, SO: Ini Mimpi Saya Sejak Lama|website=beritamusi.co.id|accessdate=3 Februari 2022|archive-date=2022-02-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20220203075119/https://beritamusi.co.id/berdirinya-citimall-baturaja-so-ini-mimpi-saya-sejak-lama/|dead-url=no}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://palembang.tribunnews.com/2021/10/07/pizza-hut-buka-cabang-di-kota-baturaja-bupati-oku-ini-tanda-baturaja-dan-masyarakatnya-sudah-maju/|title=Pizza Hut Buka Cabang di Kota Baturaja, Bupati OKU : Ini Tanda Baturaja dan Masyarakatnya Sudah Maju|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|accessdate=3 Februari 2022|first=Leni|last=Juwita|language=id|archive-date=2022-02-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20220203075116/https://palembang.tribunnews.com/2021/10/07/pizza-hut-buka-cabang-di-kota-baturaja-bupati-oku-ini-tanda-baturaja-dan-masyarakatnya-sudah-maju/|dead-url=no}}</ref> Wacana dan rencana mengenai pemekaran Kota Baturaja bermunculan. Di tahun 2015, DPRD Kabupaten OKU membahas dan mewacanakan hal ini sebagai usulan antar fraksi melalui rapat pandangan umum antar fraksi dan berhasil mendapat persetujuan dari anggota dewan. Usulan tersebut dilontarkan atas pertimbangan berdasarkan PP No. 78 Tahun 2007 bahwa Baturaja dinilai sudah memenuhi kriteria dan layak menjadi sebuah kota otonom jika dilihat berdasarkan jumlah dan kepadatan penduduk, jumlah pegawai dan jenis mata pencarian, serta sudah menunjukkan adanya kemajuan dan perkembangan melalui berbagai fasilitas dan pembangunan infrastruktur yang ada saat ini. Hal ini pun disambut positif oleh Bupati OKU.<ref>{{cite web|url=https://www.fraksipkb.com/2015/02/12/pkb-usulkan-oku-dimekarkan/|title=PKB Usulkan Oku Dimekarkan|website=fraksipkb.com|accessdate=28 Januari 2022|archive-date=2021-07-31|archive-url=https://web.archive.org/web/20210731132357/http://www.fraksipkb.com/2015/02/12/pkb-usulkan-oku-dimekarkan/|dead-url=no}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://sumsel.antaranews.com/berita/292193/anggota-dprd-usulkan-pemekaran-kabupaten-oku/|title=Anggota DPRD Usulkan Pemekaran Kabupaten OKU|work=[[Lembaga Kantor Berita Nasional Antara|ANTARA News]]|accessdate=28 Januari 2022}}{{Pranala mati|date=Maret 2022 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Pada tahun 2016, Bupati OKU bersama DPRD Kabupaten OKU menyetujui perihal pemekaran tersebut yang dimasukkan pembahasannya melalui RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2016-2021 sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas dan padat direncanakan akan dimekarkan menjadi dua atau tiga Kecamatan baru dan menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat serta Kecamatan sekitar lainnya dikarenakan syarat terbentuknya sebuah Kota Otonom harus memiliki minimal empat kecamatan. Selain itu, Kecamatan Lubuk Batang juga direncanakan akan menjadi Ibukota Kabupaten OKU pengganti Baturaja karena dianggap lebih strategis dan memiliki sejarah tersendiri dalam perkembangan Kabupaten OKU. <ref>{{cite web|url=https://sumsel.tribunnews.com/2016/07/27/pemekaran-oku-masuk-rpdmj-2016/|title=Pemekaran OKU masuk RPDMJ 2016|website=sumsel.tribunnews.com|accessdate=28 Januari 2022}} </ref>
 
Pada tahun 2016, Bupati OKU bersama DPRD Kabupaten OKU menyetujui perihal pemekaran tersebut yang dimasukkan pembahasannya melalui RPJMD Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2016-2021 sembari menunggu berakhirnya moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB). Kecamatan Baturaja Timur yang dinilai cukup luas dan padat direncanakan akan dimekarkan menjadi dua atau tiga Kecamatan baru serta menggabungkannya dengan Kecamatan Baturaja Barat atau opsi lainnya bergabung dengan kecamatan sekitar lainnya seperti Kecamatan Sosoh Buay Rayap atau Kecamatan Lubuk Raja dikarenakan syarat terbentuknya sebuah kota otonom harus memiliki minimal empat kecamatan. Selain itu, Kecamatan Lubuk Batang juga direncanakan akan menjadi Ibukota Kabupaten OKU pengganti Baturaja karena memiliki letak geografis yang dianggap lebih strategis serta memiliki sejarah tersendiri dalam perkembangan Kabupaten OKU sebelumnya yang diantaranya pernah menjadi ibukota Onder Afdeling Ogan Ulu dan Pembantu Bupati (Tubup) OKU Wilayah I.<ref>{{Cite news|url=https://sumsel.tribunnews.com/2016/07/27/pemekaran-oku-masuk-rpdmj-2016/|title=Pemekaran OKU Masuk RPDMJ 2016|work=[[Tribunnews|Tribunnews.com]]|accessdate=28 Januari 2022|first=Retno|last=Wirawijaya|language=id|archive-date=2022-01-28|archive-url=https://web.archive.org/web/20220128094913/https://sumsel.tribunnews.com/2016/07/27/pemekaran-oku-masuk-rpdmj-2016|dead-url=no}}</ref>
 
== Perusahaan Besar ==
# [[Semen Baturaja|PT Semen Baturaja (Persero) Tbk]]
# PT Minanga Ogan
# PT Mitra Ogan
# PT Bakti Nugraha Yuda Energy (PLTU Baturaja)
# PT Sumbagsel Energi Sakti Pewali (PLTU Sumbagsel 1 Keban Agung OKU)
 
== Referensi ==
Baris 138 ⟶ 190:
== Pranala luar ==
{{Kabupaten Ogan Komering Ulu}}
{{SumatraSumatera Selatan}}
 
{{Authority control}}
 
[[Kategori:Kabupaten Ogan Komering Ulu| ]]
[[Kategori:Kabupaten di SumatraSumatera Selatan|Ogan Komering Ulu]]
[[Kategori:Kabupaten di Indonesia|Ogan Komering Ulu]]