Undang-Undang Pornografi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rescuing 2 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.9.5 |
|||
(78 revisi perantara oleh 48 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{UU RI
| othershorttitles = UU Pornografi
| longtitle = Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
[[Berkas:Ruuapp.jpg|thumb|300px|RUU APP menyulut kontroversi]]▼
| colloquialacronym =
'''Undang-Undang Pornografi''' (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama '''Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi''', disingkat '''RUU APP''', dan kemudian menjadi '''Rancangan Undang-Undang Pornografi''') adalah suatu produk hukum berbentuk [[undang-undang]] yang mengatur mengenai [[pornografi]] (dan [[pornoaksi]] pada awalnya). UU ini disahkan menjadi undang-undang dalam [[Sidang Paripurna DPR]] pada [[30 Oktober]] [[2008]]<ref>[http://www.sinarharapan.co.id/berita/0809/17/pol04.html RUU Pornografi, PDIP dan PDS Akan Walkout, ''Sinar Harapan'', 17 September 2008]</ref>. ▼
| nickname =
| enacted by = [[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia]]
| effective date = 26 November 2008
| acts amended =
| acts repealed =
| leghisturl =
| introducedin = Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
| introducedbill = UU Antipornografi dan Pornoaksi<br>RUU Pornografi
| introducedby = <!--sponsor(s)-->
| introduceddate = 14 Februari 2006
| committees =
| passedbody1 =
| passeddate1 = 30 Oktober 2008
| passedvote1 =
| passedbody2 =
| passedas2 = <!-- used if the second body changes the name of the legislation -->
| passeddate2 =
| passedvote2 =
| conferencedate =
| passedbody3 =
| passeddate3 =
| passedvote3 =
| agreedbody3 = <!-- used when the other body agrees without going into committee -->
| agreeddate3 = <!-- used when the other body agrees without going into committee -->
| agreedvote3 = <!-- used when the other body agrees without going into committee -->
| agreedbody4 = <!-- used if agreedbody3 further amends legislation -->
| agreeddate4 = <!-- used if agreedbody3 further amends legislation -->
| agreedvote4 = <!-- used if agreedbody3 further amends legislation -->
| passedbody4 =
| passeddate4 =
| passedvote4 =
| signedpresident =
| signeddate =
| unsignedpresident = <!-- used when passed without presidential signing -->
| unsigneddate = <!-- used when passed without presidential signing -->
| vetoedpresident = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| vetoeddate = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| overriddenbody1 = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| overriddendate1 = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| overriddenvote1 = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| overriddenbody2 = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| overriddendate2 = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| overriddenvote2 = <!-- used when passed by overriding presidential veto -->
| amendments =
| MKRI cases =
}}
{{Infobox legislation
Selama pembahasannya dan setelah diundangkan, UU ini maraknya mendapatkan penolakan dari masyarakat<ref>[http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/29/01342622/ruu.pornografi.dinilai.cacat.oleh.banyak.pihak RUU Pornografi Dinilai Cacat oleh Banyak Pihak], Kompas 29 September 2008</ref>. Masyarakat Bali berniat akan membawa UU ini ke [[Mahkamah Konstitusi]]. Gubernur Bali [[Made Mangku Pastika]] bersama Ketua DPRD Bali [[Ida Bagus Wesnawa]] dengan tegas menyatakan menolak Undang-Undang Pornografi ini<ref>[http://majalah.tempointeraktif.com/id/arsip/2008/11/03/HK/mbm.20081103.HK128657.id.html Ancaman atas Nama Pornografi], Majalah Tempo</ref>. Ketua DPRD [[Papua Barat]] [[Jimmya Demianus Ijie]] mendesak Pemerintah untuk membatalkan Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR dan mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari Indonesia<ref>[http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2008/11/03/brk,20081103-143709,id.html Tolak Undang-Undang Pornografi, Papua Barat Ancam Pisah dari NKRI], tempointeraktif.com</ref>. Gubernur [[NTT]], Drs. [[Frans Lebu Raya]] menolak pengesahan dan pemberlakuan UU Pornografi<ref>[http://kompas.com/read/xml/2008/11/03/12430745/forum.masyarakat.ntt.tolak.uu.pornografi Forum Masyarakat NTT Tolak UU Pornografi], Kompas.com</ref>. ▼
|date_enacted =
|date_passed = 30 Oktober 2008
|date_commenced =
|bill = RUU Antipornografi dan Pornoaksi<br>RUU Pornografi
|bill_citation =
|bill_date = 14 Februari 2006
}}
==Definisi dan Rancangan==▼
▲'''Undang-Undang Pornografi''' (sebelumnya saat masih berbentuk rancangan bernama '''Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi''', disingkat '''RUU APP''', dan kemudian menjadi '''Rancangan Undang-Undang Pornografi''') adalah suatu produk hukum berbentuk [[undang-undang]] yang mengatur mengenai [[pornografi]] (dan
▲Selama pembahasannya dan setelah diundangkan, UU ini maraknya mendapatkan penolakan dari masyarakat.<ref>
▲== Definisi dan Rancangan ==
{{wikisource|Rancangan Undang-Undang tentang Anti Pornografi (2003)}}
{{wikisource|Rancangan Undang-Undang tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi (2006)}}
{{wikisource|Rancangan Undang-Undang tentang Pornografi (2008)}}
Pembahasan akan RUU APP ini sudah dimulai sejak tahun
Pornografi dalam rancangan pertama didefinisikan sebagai "substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau [[erotika]]" sementara pornoaksi adalah "perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum".
Pada draf kedua, beberapa pasal yang kontroversial dihapus sehingga tersisa 82 pasal dan 8 bab. Di antara pasal yang dihapus pada rancangan kedua adalah pembentukan badan antipornografi dan pornoaksi nasional. Selain itu, rancangan kedua juga mengubah definisi [[pornografi]] dan pornoaksi.
Dalam draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada [[24 Agustus]] [[2007]], RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab dan 52 pasal. Judul RUU APP pun diubah sehingga menjadi RUU Pornografi. Ketentuan mengenai pornoaksi dihapuskan. Pada [[September]] [[2008]], Presiden menugaskan [[Menteri Agama Republik Indonesia|Menteri Agama]], [[Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Menteri Komunikasi dan Informatika]], [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]], dan [[Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia|Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan]] untuk membahas RUU ini bersama Panitia Khusus DPR. Dalam draf final yang awalnya direncanakan akan disahkan pada 23 September 2008, RUU Pornografi tinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal.<ref>[http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi Inilah Isi RUU Pornografi], ''detikNews'', 16 September 2008</ref>▼
▲Dalam draf yang dikirimkan oleh DPR kepada Presiden pada [[24 Agustus]] [[2007]], RUU ini tinggal terdiri dari 10 bab dan 52 pasal. Judul RUU APP pun diubah sehingga menjadi RUU Pornografi. Ketentuan mengenai pornoaksi dihapuskan. Pada [[September]] [[2008]], Presiden menugaskan [[Menteri Agama Republik Indonesia|Menteri Agama]], [[Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia|Menteri Komunikasi dan Informatika]], [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia]], dan [[Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia|Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan]] untuk membahas RUU ini bersama Panitia Khusus DPR. Dalam draf final yang awalnya direncanakan akan disahkan pada 23 September 2008, RUU Pornografi tinggal terdiri dari 8 bab dan 44 pasal.<ref>
Pada RUU Pornografi, defisini pornografi disebutkan dalam pasal 1: "Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat." Definisi ini menggabungkan pornografi dan pornoaksi pada RUU APP sebelumnya, dengan memasukkan "gerak tubuh" kedalam definisi pornografi. <ref>[http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/22/01083453/tidak.dirancang.dengan.matang... Tidak Dirancang Dengan Matang, Kompas 22 September 2008]</ref>▼
▲Pada RUU Pornografi,
Rancangan terakhir RUU ini masih menimbulkan kontroversi, banyak elemen masyarakat dari berbagai daerah (seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara, Sumatra Utara, dan Papus), LSM perempuan yang masih menolak RUU ini <ref>[http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/13/1/145654/komponen-rakyat-bali-tolak-ruu-pornografi Komponen Rakyat Bali Tolak RUU Pornografi]</ref><ref>[http://tv.detik.com/index.php?fa=content.main&k=061009681&id=TURnd09URTNNekF4SXpJd01EZ3ZNRGt2 Masyarakat Bali Tolak RUU Pornografi]</ref><ref>[http://www.kompas.com/read/xml/2008/09/18/06081210/sulut.minta.pengecualiaan.penerapan.uu.pornografi Sulut Minta Pengecualiaan Penerapan UU Pornografi]</ref>. ▼
▲Rancangan terakhir RUU ini masih menimbulkan kontroversi, banyak elemen masyarakat dari berbagai daerah (seperti Bali, NTT, Sulawesi Utara,
Definisi pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang '''dengan sengaja dan semata-mata''' dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.<ref>[http://http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/ Kamus Besar Bahasa Indonesia]</ref>▼
▲Definisi pornografi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang '''dengan sengaja dan semata-mata''' dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.<ref>
{| class=prettytable cellpadding="2" cellspacing="1"
Baris 29 ⟶ 87:
| align="center" valign="top"| || RUU APP || width=30% | RUU Pornografi || KBBI
|-
| valign="top" | Pornografi || valign="top" | Pornografi adalah substansi dalam media atau alat komunikasi yang dibuat untuk menyampaikan gagasan-gagasan yang mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika || valign="top" | Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, patung, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, '''yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan''' dalam masyarakat. || valign="top" | Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang '''dengan sengaja dan semata-mata''' dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.
|-
|valign="top" | Pornoaksi || Pornoaksi adalah perbuatan mengeksploitasi seksual, kecabulan, dan/atau erotika di muka umum || ''(definisi pornoaksi dihilangkan)'' || ''(tidak ada kata pornoaksi dalam KBBI)''
Baris 37 ⟶ 95:
[[Panitia khusus DPR]] untuk RUU Antipornografi dan Pornoaksi ini diketuai oleh [[Balkan Kaplale]] dari [[Partai Demokrat]] dan wakil ketua [[Yoyoh Yusron]] dari [[Partai Keadilan Sejahtera]], serta [[Ali Mochtar Ngabalin]] dari [[Partai Bulan Bintang]] sebagai jurubicara Pansus.
Draf RUU APP adalah warisan dari [[Komisi VI DPR]] Periode [[1999]]-[[2004]]. Pada Periode 2004-2009 awalnya RUU APP ini tidak tercantum dalam [[prolegnas]],
DPR periode 2005-2009 memasukkan RUU itu ke dalam Prioritas Prolegnas. RUU ini dibahas secara cepat. Pada tanggal 27 September 2005 terbentuk Panitia Khusus RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi.
Pada Maret [[2006]], 10 anggota Pansus RUU Antipornografi menandatangani pernyataan penolakan terhadap Ketua Pansus RUU, Balkan Kaplale karena telah melakukan kebohongan publik, atas pernyataannya di media massa yang membuat masyarakat bingung.<ref>{{cite
[[8 Juni]] 2006, Latifah Iskandar dari fraksi [[PAN]], seorang anggota pansus, mengatakan bahwa DPR saat ini belum pernah merevisi draft RUU APP yang lama. RUU tersebut saat ini baru ditangani oleh tim perumus yang tugasnya antara lain memberi perhatian dan melakukan koreksi atas redaksional RUU ini. Setelah Tim Perumus selesai melakukan tugasnya, baru kemudian RUU itu bisa dibahas subtansinya kembali oleh Pansus. Jadi Pansuslah yang berhak memotong, menambah atau mengganti pasal-pasal yang ada dalam RUU itu.
Baris 47 ⟶ 105:
Tim Perumus merampungkan Naskah Akademik dan RUU Pornografi tanggal 13 Desember 2007.
Panja RUU tentang Pornografi dibentuk pada akhir Masa Persidangan IV Tahun Persidangan 2007-2008, tepatnya pada tanggal [[29 Mei]] 2008. Panja RUU tentang Pornografi bersama Pemerintah secara efektif baru melaksanakan tugasnya pada Awal Masa Persidangan I Tahun Persidangan 2008-2009. Panja telah melaksanakan Rapat pada tanggal [[4 September]] 2008,
=== Jadwal Pembahasan RUU Pornografi ===
Ketentuan tentang pornoaksi kemudian dihilangkan dan RUU diganti menjadi RUU Pornografi. Panitia Khusus mengesahkannya pada tanggal 4 Juli 2007. Masa kerja Panitia Khusus berlaku hingga pertengahan (15-24) Oktober.
Surat Presiden diajukan ke DPR pada tanggal 20 September 2007 dan rapat dengar pendapat pertama dengan pemerintah dilakukan pada 8 November 2007.
Tanggal [[23 September]] merupakan laporan tim teknis DPR dan pemerintah kepada Panitia Kerja (Panja).
Daftar inventarisasi masalah (DIM) sandingan Pemerintah dan DPR tak dibahas dalam Pansus, terutama untuk pasal- pasal berbeda. Pembahasannya dilimpahkan ke Panitia Kerja (Panja) yang sifatnya tertutup dan berlangsung selama kurang lebih satu bulan (Juni 2008). Banyak rapat tidak memenuhi kuorum, artinya hanya diikuti kurang dari 50 persen anggota Pansus maupun panja.<ref>
Tanggal [[24 September]] hingga [[8 Oktober]] 2008 adalah masa dimana Panja melaporkan hasil kerja kepada Pansus, serta penandatanganan draft RUU Pornografi antara DPR dan Pemerintah.
Baris 62 ⟶ 120:
Laporan Pansus kepada [[Badan Musyawarah]] (Bamus) DPR Tanggal dijadwalkan pada [[9 Oktober]] 2008. Dalam Bamus ini kemudian akan ditetapkan tanggal Rapat Paripurna untuk mengesahkan UU Pornografi.<ref>Wawancara dengan Ali Mochtar Ngabalin, juru bicara Pansus RUU Pornografi, Rakyat Merdeka 28 September 2008</ref>
=== Disahkan menjadi Undang-undang ===
Pada [[28 Oktober]] [[2008]] RUU Pornografi disepakati 8 fraksi di DPR. Sekitar pukul 23.00 WIB, Mereka menandatangani naskah draft, yang tinggal menunggu pengesahannya di rapat paripurna. Delapan fraksi tersebut adalah FPKS, FPAN, FPD, FPG, FPBR, FPPP, dan FKB. Sedang 2 fraksi yakni FPDIP dan FPDS melakukan aksi 'walk out'. Sebelumnya, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Hingga kemudian, mayoritas fraksi mencapai kesepakatan. "Kami dari pemerintah mewakili presiden menyambut baik diselesaikannya pembahasan RUU Pornografi," ujar Menteri Agama Maftuh Basyuni dalam rapat kerja pansus RUU Pornografi, di Gedung DPR, Senayan.<ref>
Setelah melalui proses sidang yang panjang dan beberapa kali penundaan, pada [[30 Oktober]] [[2008]] siang dalam Rapat Paripurna DPR, akhirnya RUU Pornografi disahkan. Pengesahan UU tersebut disahkan minus dua Fraksi yang sebelumnya menyatakan 'walk out', yakni Fraksi PDS dan Fraksi PDI-P. Menteri Agama [[Maftuh Basyuni]] mewakili pemerintah mengatakan setuju atas pengesahan RUU Pornografi ini.<ref>
Setelah disahkan, definisi Pornografi menjadi, '''"Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."''' Frase membangkitkan hasrat seksual dihilangkan kerena menimbulkan multitafsir.
== Kontroversi ==
{{wikiquote-id|Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi}}
Isi pasal RUU APP ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Kelompok yang mendukung
Dari sisi substansi, RUU ini dianggap masih mengandung sejumlah persoalan, antara lain RUU ini mengandung atau memuat kata-kata atau kalimat yang [[ambigu]], tidak jelas, atau bahkan tidak bisa dirumuskan secara absolut. Misalnya, [[eksploitasi seksual]], [[erotis]], kecabulan, ketelanjangan, [[aurat]], gerakan yang menyerupai hubungan seksual, gerakan menyerupai [[masturbasi]], dan lain-lain.
Pihak yang menolak mengatakan bahwa pornografi yang merupakan bentuk eksploitasi berlebihan atas [[seksualitas]], melalui majalah, buku, film dan sebagainya, memang harus ditolak dengan tegas. Tapi tidak menyetujui bahwa untuk mencegah dan menghentikan pornografi lewat sebuah undang-undang yang hendak mengatur moral dan akhlak manusia Indonesia secara pukul rata, seperti yang tertera dalam RUU APP atau RUU Porno ini,
Bab I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum pada draft terakhir RUU Pornografi menyebutkan, pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. Definisi ini, menunjukkan longgarnya batasan "materi seksualitas" dan menganggap karya manusia, seperti syair dan tarian (gerak tubuh) di muka umum, sebagai pornografi. Kalimat membangkitkan hasrat seksual atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat bersifat relatif dan berbeda di setiap ruang, waktu, maupun latar belakang.
=== Penyeragaman budaya ===
RUU ini juga dianggap tidak mengakui kebhinnekaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, [[etnis]] dan agama. RUU dilandasi anggapan bahwa negara dapat mengatur moral serta etika seluruh rakyat Indonesia lewat pengaturan cara berpakaian dan bertingkah laku berdasarkan paham satu kelompok masyarakat saja. Padahal negara Indonesia terdiri diatas kesepakatan ratusan [[suku]] bangsa yang beraneka ragam [[adat]] budayanya. Ratusan suku bangsa itu mempunyai norma-norma dan cara pandang berbeda mengenai kepatutan dan tata susila.
Tapi persepsi yang berbeda tampak pada pandangan penyusun dan pendukung RUU ini. Mereka berpendapat RUU APP sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengubah tatanan budaya Indonesia, tetapi untuk membentengi ekses negatif pergeseran norma yang efeknya semakin terlihat akhir-akhir ini. Karena itulah terdapat salah satu eksepsi pelaksanaannya yaitu yang menyatakan adat-istiadat ataupun kegiatan yang sesuai dengan pengamalan beragama tidak bisa dikenai sanksi, sementara untuk pertunjukan seni dan kegiatan olahraga harus dilakukan di tempat khusus pertunjukan seni atau gedung olahraga (Pasal 36), dan semuanya tetap harus mendapatkan
Rumusan dalam RUU APP tersebut dikhawatirkan akan dapat menjadikan seorang yang pada resepsi pernikahan memakai baju [[kebaya]] yang sedikit terbuka di bagian dada, dapat dikenakan sanksi paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1
=== Menyudutkan perempuan ===
RUU dipandang menganggap bahwa kerusakan moral bangsa disebabkan karena kaum perempuan tidak bertingkah laku sopan dan tidak menutup rapat-rapat seluruh tubuhnya dari pandangan kaum laki-laki. Pemahaman ini menempatkan perempuan sebagai pihak yang bersalah. Perempuan juga dianggap bertanggungjawab terhadap kejahatan seksual.
Menurut logika [[
Sedangkan bagi pendukungnya, undang-undang ini dianggap sebagai tindakan preventif yang tidak berbeda dengan undang-undang yang berlaku umum di masyarakat.
=== Bentuk
RUU Pornografi dianggap sebagai bentuk intervensi negara dalam mengontrol persoalan moralitas kehidupan personal [[warga negara]], sehingga dapat menjebak negara untuk mempraktikkan [[politik]] totalitarianisme. RUU Pornografi melihat perempuan dan anak-anak sebagai pelaku tindakan pornografi yang dapat terkena jeratan [[hukum]], dan menghilangkan konteks persoalan yang sebenarnya menempatkan perempuan dan anak-anak sebagai korban dari
Selain mendiskreditkan perempuan dan anak-anak, RUU pornografi secara sistematik juga bertentangan dengan landasan kebhinekaan karena mendiskriminasikan pertunjukan dan seni budaya tertentu dalam kategori seksualitas dan pornografi.
Dari sudut pandang hukum, RUU Pornografi dinilai telah menabrak batas antara ruang hukum publik dan ruang hukum privat. Hal ini tercermin dari penggebirian hak-hak individu warga yang seharusnya dilindungi oleh negara sendiri. Seharusnya persoalan yang diatur RUU ini adalah masalah yang benar-benar mengancam kepentingan publik, seperti komersialisasi dan eksploitasi seks pada perempuan dan anak, penyalahgunaan materi pornografi yang tak bertanggung jawab, atau penggunaan materi seksualitas di ruang publik. Selain tidak adanya batas antara ruang hukum publik dan privat, RUU Pornografi bersifat kabur (tidak pasti) sehingga berpotensi multitafsir. Pasal 1 angka 1 mengungkapkan ...membangkitkan hasrat seksual. Isi pasal ini bertentangan dengan asas lex certa dimana hukum haruslah bersifat tegas.
Proses penyusunan RUU Pornografi dinilai mengabaikan unsur-unsur sosiologis. Hal ini terlihat dari banyaknya pertentangan dan argumen yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat. RUU pornografi mengabaikan kultur hukum sebagai salah satu elemen dasar sistem hukum. Hukum merupakan hasil dari nilai-nilai hidup yang berkembang secara plural di masyarakat.
[[Berkas:Big6042201.jpg|
== Peristiwa ==
=== Gelar seribu tayub ===
Pada [[15 Maret]] [[2006]], ribuan seniman di Kota [[Solo]], menggelar pentas seni kolosal di pelataran [[Taman Budaya]] [[Jawa Tengah]] bertajuk "Gelar 1.000 Tayub Seniman Solo Menolak RUU APP", sekaligus mendeklarasikan penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi. Aksi ini melibatkan seniman dari berbagai disiplin seperti teaterawan, musisi, penari, koreografer, dalang, pelukis, sastrawan, teater-teater kampus, dan sanggar-sanggar serta penari-penari tradisional. Aksi ini diikuti oleh tokoh seni seperti [[Garin Nugroho]], [[Didik Nini Thowok]], dalang wayang "suket" [[Slamet Gundono]].<ref>{{Cite
=== Karnaval budaya ===
Pada [[22 April]] [[2006]], ribuan masyarakat bergabung dalam karnaval budaya "[[Bhinneka Tunggal Ika]]" untuk menolak RUU ini. Peserta berasal dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari aktivis perempuan, seniman, artis, masyarakat adat, budayawan, rohaniwan, mahasiswa, hingga komunitas jamu gendong dan komunitas waria. Peserta berkumpul di Monumen Nasional ([[Monas]]) untuk kemudian berpawai sepanjang jalan Thamrin hingga jalan Sudirman, kemudian berputar menuju [[Bundaran HI]].
Ribuan peserta aksi melakukan pawai iring-iringan yang dimulai oleh kelompok pengendara [[sepeda onthel]], [[delman]], dilanjutkan dengan aksi-aksi tarian dan musik-musik daerah seperti [[tanjidor]], [[gamelan]], [[barongsai]], tarian [[Bali]], tarian adat [[Papua]], [[tayub]], [[reog]], dan [[ondel-ondel]]. Banyak peserta tampak mengenakan pakaian tradisi [[Jawa]], [[Tionghoa]], [[Badui]], [[Papua]], [[Bali]], [[Suku Madura|Madura]], [[Aceh]], [[NTT]] dan lain-lain. Mulai dari [[kebaya]] hingga [[koteka]] dan berbagai baju daerah dari seantero Indonesia yang banyak mempertunjukkan area-area terbuka dari tubuh.
Banyak tokoh ikut serta dalam aksi demonstrasi ini,
=== Masyarakat Bhinneka Tunggal Ika ===
Pada [[13 Mei]] [[2006]] di [[Komunitas Utan Kayu]] dilakukan deklarasi "Masyarakat Bhinneka Tunggal Ika". Deklarasi ditandatangani oleh tokoh-tokoh seperti [[WS Rendra]], [[Lily Chadidjah Wahid]], [[Adnan Buyung Nasution]], [[Goenawan Mohamad]], [[Putu Wijaya]], [[Shahnaz Haque]], [[Jajang C Noer]], [[Hariman Siregar]], [[Budiman Sudjatmiko]], [[Ayu Utami]], [[Rahman Tolleng]], [[Muslim Abdurachman]], [[Musdah Mulia]], [[Dawam Rahardjo]], [[Garin Nugroho]], [[Butet Kertaradjasa]], [[Franky Sahilatua]], [[Dian Sastro]], [[Sujiwo Tedjo]], [[Ade Rostina]], Maria Pakpahan,[[BJD Gayatri]], [[La Ode Ronald Firman]], dan lain-lain. Acara dibuka dengan pembacaan puisi ''Setelah Rambutmu Tergerai'' oleh Rendra.
Pernyataan ini dibuat berdasarkan keprihatinan pada RUU APP, sejumlah [[rancangan undang-undang]] dan [[peraturan daerah]] yang memaksakan spirit moralitas, nilai-nilai dan norma-norma agama tertentu. Kesewenangan ini disebutkan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita pendirian negara Republik Indonesia.<ref>{{Cite
=== Aksi sejuta umat ===
Pada tanggal [[21 Mei]] [[2006]], umat [[Islam]] dari berbagai ormas, partai dan majlis taklim berkumpul di [[bundaran HI]] untuk mengikuti aksi sejuta umat dalam rangka mendukung RUU APP, memberantas [[pornografi]]-pornoaksi, demi
Tampak hadir di tengah-tengah kerumunan massa sejumlah artis, tokoh dan ulama'. Di antaranya, KH [[Abdurrasyid Abdullah Syafii]], Ketua MUI Pusat KH [[Ma'ruf
=== Fatwa MUI ===
[[MUI]], pada [[27 Mei]] [[2006]], mengeluarkan [[19 Fatwa MUI (Mei 2006)|beberapa fatwa]],
=== Fadholy El Muhir diadukan ke polisi ===
Pada [[1 Juni]] 2006, Ny Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid didampingi Tim Pembela Perempuan Bhinneka Tunggal Ika mengadukan Ketua [[Forum Betawi Rempug]] [[Fadholy El Muhir]] ke [[Polda Metro Jaya]]. Delapan orang dari Pihak kepolisian Jakarta sempat mendatangi rumah Ny Sinta dan dalam pelaporan ini Maria Pakpahan menjadi saksi untuk Ny. Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid di rumah dia di Ciganjur http://www.suaramerdeka.com/cybernews/harian/0606/02/nas8.htm. Ny Shinta mengadukan pernyataan Fadholy dalam acara dialog di [[Metro TV]] pada [[21 Mei]] pukul 22.30 telah melecehkan dan menghina pribadi dan integritasnya sebagai peserta pawai Bhinneka Tunggal Ika untuk menolak Rancangan Undang-Undang Antipornografi dan Pornoaksi.
Dalam dialog itu, Fadholy menyatakan, "Peserta pawai budaya adalah perempuan-perempuan bejat berwatak iblis yang merusak moral bangsa Indonesia." Pernyataan-pernyataan Fadholy diikuti penyerangan-penyerangan dan ancaman-ancaman untuk menutup tempat usaha para peserta pawai budaya lainnya. Ny Shinta sebelumnya juga sudah melayangkan somasi.<ref>{{Cite book|last=Setyabudi, S. Sos. , M.M|first=Djoko|title=Modul 1: Komunikasi dan Interaksi Sosial|publisher=Universitas Terbuka|pages=1.41|url-status=live}}</ref> Setelah karnaval budaya, FBR sempat mengancam terbuka di TV bahwa akan melakukan sweeping terhadap peserta pawai, bahkan Inul diancam akan diusir dari Jakarta dan bisnis karaokenya akan dirusak.
=== Pancasila Rumah Kita ===
Aliansi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) kembali menggelar karnaval budaya pada [[3 Juni]] yang mengetengahkan berbagai pentas seni di Bundaran HI dan karnaval sepanjang jalan Thamrin dan Sudirman. Selain melakukan pawai budaya, Aliansi BTI bersama dengan [[Dewan Kesenian Jakarta]] (DKJ) dan Dirjen Kesbangpol Depdagri juga mengadakan acara "Curhat Budaya" pada [[1 Juni|1]] dan [[2 Juni]] di Hotel Nikko. Karnaval dan curhat budaya ini diberi judul: Pancasila Rumah Kita. Beberapa tokoh yang terlibat dalam aksi tersebut antara lain Gusti Kanjeng Ratu Hemas, Prof. Dr. [[Syafii Maarif]], [[A. Mustofa Bisri]], Prof. [[Edy Sedyawati]], Ratna Sarumpaet, [[Siswono Yudhohusodo]], [[I Gde Ardika]], [[Franky Sahilatua]], Prof. [[Melani Budianta]], [[Moeslim Abdurahman]], [[Mohammad Sobary]], [[Mudji Sutrisno]], [[Kamala Chandra Kirana]], Prof. Dr. [[Toety Heraty]], [[Jamal D. Rahman]], [[Nurul Arifin]], [[Mirta Kartohadiprodjo]], [[Gugun Gondrong]]. Organisasi yang terlibat
== Rujukan ==
Baris 138 ⟶ 198:
== Pranala luar ==
{{refbegin|2}}
* {{id}} [http://www.
* {{id}} [http://www.dpd.go.id/pages/undangundang.php?id=0 Rancangan Undang-Undang ANTI PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI versi DPR per tanggal 14 Februari 2006] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060517234805/http://www.dpd.go.id/pages/undangundang.php?id=0 |date=2006-05-17 }}
* {{id}} [http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi Draf final RUU Pornografi]
* {{id}} [https://web.archive.org/web/20071231032331/http://mediacare.blogspot.com/2007/12/di-bawah-ini-adalah-ruu-pornografi.html Draf RUU Pornografi yang dikirimkan kepada Presiden]
* {{id}} [http://www.dpd.go.id/pages/undangundang.php?id=0 Draf pertama RUU APP di situs DPD RI] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060517234805/http://www.dpd.go.id/pages/undangundang.php?id=0 |date=2006-05-17 }}
* {{id}} [http://kompas.com/kompas-cetak/0603/13/utama/2503143.htm "RUU Antipornografi Direvisi"] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060318034727/http://www.kompas.com/kompas-cetak/0603/13/utama/2503143.htm |date=2006-03-18 }}, 13 Maret 2006
* {{id}} [http://www.halalguide.info/index.php?option=com_content&task=view&id=114&Itemid=29 Fatwa MUI No. 287 Tahun 2001 Tentang PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI - Halal Guide]
* {{id}} [http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/03/tgl/14/time/123655/idnews/558350/idkanal/10 Meski Direvisi, Bali Tetap Tolak RUU APP]
* {{id}} [http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2478891.htm Multitafsir RUU APP] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080914012526/http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2478891.htm |date=2008-09-14 }}
* {{id}} [http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2480862.htm Tak Seharusnya Lelah karena Berbeda] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080929212839/http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2480862.htm |date=2008-09-29 }}
* {{id}} [http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2481707.htm Bergoyang dalam Bayang-bayang RUU] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20081204013411/http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2481707.htm |date=2008-12-04 }}
* {{id}} [http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2479227.htm Mengapa RUU APP Menimbulkan Kontroversi?]
* {{id}} [http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2481693.htm Langgar Konstitusi, Langgar HAM?] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080914012531/http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2481693.htm |date=2008-09-14 }}
* {{id}} [http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2480763.htm RUU Malaikat dan Politik Seks] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20080929212834/http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2480763.htm |date=2008-09-29 }}
* {{id}} [http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2481742.htm Misoginis dan Memojokkan] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20081004143837/http://www2.kompas.com/kompas-cetak/0603/04/Fokus/2481742.htm |date=2008-10-04 }}
* {{id}} [http://www.wahidinstitute.org/indonesia/content/view/223/52/ Wahabisasi "Islam-Indonesia"] (Wahid Institute)
* {{id}} [http://ruuappri.blogsome.com/ Blog 'Ruuappri'] - blog yang mendukung RUU APP
* {{id}} [http://jiwamerdeka.blogspot.com/ Blog 'Jiwa Merdeka'] - blog masyarakat Bali menolak RUU APP
* {{id}} [http://www.srikandidemokrasi.blogspot.com/ Srikandi demokrasi Indonesia] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20081118053609/http://www.srikandidemokrasi.blogspot.com/ |date=2008-11-18 }}
* {{id}} [http://www.aliansimawarputih.com/ Aliansi Mawar Putih] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20060613085327/http://www.aliansimawarputih.com/ |date=2006-06-13 }}
* {{id}} [http://www.petitiononline.com/ruuapp/petition.html Petisi Online Menolak RUU APP]
* {{id}} [http://www.kompas.com/utama/news/0604/22/220747.htm Berita Foto: Karnaval Budaya Tolak RUU APP]
* {{id}} [http://hizbut-tahrir.or.id/main.php?page=headline&id=55 Berita di hizbut-tahrir.or.id]{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
* {{id}} [http://surat-terbuka.blogspot.com/ Surat Terbuka Untuk Indonesia] - Blog satir yang menolak RUU APP
* {{id}} [http://www.tolakuupornografi.tk/ Tolak UU Pornografi]{{Pranala mati|date=Januari 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}
{{refend}}
{{Peraturan perundang-undangan Indonesia}}
▲[[Kategori:Undang-Undang Republik Indonesia]]
[[Kategori:Pornografi]]▼
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Pornografi]]
▲[[Kategori:Pornografi]]
|