Peraturan Daerah (Indonesia): Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Materi Muatan Peraturan Daerah: Tambahkan ketentuan tertentu yang tidak dimuatkan di dalam prioritas prolegnas. Peraturan daerah harus sesuai dengan hukum nasional, yang berbeda antara nasional dan daerah hanyalah tentang masalah distribusi ekonomi dan anggaran belanja
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
HsfBot (bicara | kontrib)
k v2.05b - Perbaikan untuk PW:CW (Referensi sebelum tanda baca)
 
(10 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Peraturan Daerah''' adalah [[Peraturan Perundang-undangan di Indonesia|Peraturan Perundang-undangan]] yang dibentuk oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat Daerah]] Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah ([[gubernur]] atau [[bupati]]/[[wali kota]]) disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Peraturan Daerah terdiri atas: Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di Provinsi [[Aceh]], Peraturan Daerah dikenal dengan istilah ''[[Qanun]]''., Sementarasementara di Provinsi [[Papua]], dikenal istilah ''[[Peraturan Daerahdaerah Khusus]]''istimewa dan ''[[(Perdais)|Peraturan Daerah ProvinsiKhusus]]''.
 
Pengertian peraturan daerah provinsi dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,<ref>Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Baca juga: [http://peraturandaerah.com/pengertian-peraturan-daerah/ Pengertian Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Juli 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> sebagai berikut:
Baris 6:
 
== Materi Muatan Peraturan Daerah ==
[[Materi]] muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.<ref>[http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref> Dalam pasal 2014, Undang-Undang Nomor 1512 Tahun 20192011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa materi peraturanmuatan perundang-undanganPeraturan adalahDaerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi materi yangmuatan dibuatdalam sesuairangka denganpenyelenggaraan jenis,otonomi fungsidaerah dan hierarkitugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.<ref>Baca Bagian Pengertian Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel [http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Didalam pasal 21 ayat 1, materi muatan peraturan daerah diatur dalam penyusunan prolegnas.
 
Secara umum, materi muatan peraturan daerah dikelompokkkan menjadi: ketentuan umum; materi pokok yang diatur; ketentuan pidana (jika memang diperlukan); ketentuan peralihan (jika memang diperlukan); dan ketentuan penutup.<ref>Baca bagian Penyusunan Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel [http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}.</ref> Materi muatan peraturan daerah dapat mengatur adanya ketentuan pidana. Namun, berdasarkan pasal 15, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ketentuan pidana yang menjadi materi muatan peraturan daerah dibatasi, yakni hanya dapat mengatur ketentuan pidana berupa ancaman pidana paling lama 6 bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000,00.<ref>Baca Bagian Pidana dalam Materi Muatan Peraturan Daerah dalam Artikel [http://peraturandaerah.com/materi-muatan-peraturan-daerah/ Materi Muatan Peraturan Daerah]{{Pranala mati|date=Mei 2021 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
Penyusunan prolegnas antara DPR dan pemerintah dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani di bidang legislasi.
Dalam pasal 23 ayat 1, dalam prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
# pengesahan perjanjian internasional tertentu;
# akibat putusan mahkamah konstitusi;
# Anggaran pendapatan dan Belanja Negara;
# pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan
# penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang.<ref>https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/121716/uu-no-15-tahun-2019</ref>
 
Pasal 56 ayat 3 UU No 12 Tahun 2011 menyebutkan bahwa rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai:
Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang diluar prolegnas yang mencakup mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam ;dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang Undang yang disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Pembentukan Perubahan Perundang-undangan.
#* AnggaranAngggaran pendapatan dan Belanja NegaraDaerah Provinsi;
 
* Pencabutan daerah provinsi;
== Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah ==
* Perubahan Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi
'''Rancangan Peraturan Daerah''' (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda Dprd yang muntah dan Gubernur atau Bupati/Wali kota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali kota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali kota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.
harus "disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur."<ref>https://bphn.go.id/data/documents/11uu012.pdf</ref>
 
== Referensi ==