Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: menambah kata-kata yang berlebihan atau hiperbolis Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
-> fixed image
 
(34 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
|singkatan = Komnas HAM
|gambar = <!--[[Berkas:KOMNAS |180px]]-HAM RI Logo->01.png
|didirikan = {{Start date and age|1993|6|7}}
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
|izin = <!--Perizinan-->
Baris 15:
|K/L_terkait = <!--diisi nama Kementerian/Lembaga yang terkait dengan LNS ini-->
|pimpinan1 = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|nama_pimpinan1 = [[AhmadAtnike TaufanNova DamanikSigiro]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua Bidang InternalEksternal
|nama_pimpinan2 = [[HairansyahAbdul Haris Semendawai]]
|pimpinan3 = Wakil Ketua Bidang EksternalInternal
|nama_pimpinan3 = [[SandrayatiPramono Moniaga]]Ubaid Tanthowi
|pimpinan4 = Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan
|nama_pimpinan4 = [[Amiruddin]]Uli Parulian Sihombing
|pimpinan5 = KoordinatorKomisioner Subkomisi Pengkajian dan PenelitianMediasi
|nama_pimpinan5 = [[MohammadPrabianto ChairulMukti Anam]]Wibowo
|pimpinan6 = KoordinatorKomisioner Subkomisi MediasiPengaduan
|nama_pimpinan6 = [[MunafrizalHari Manan]]Kurniawan
|pimpinan7 = Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM
|nama_pimpinan7 = [[BekaAnis Ulung HapsaraHidayah]]
|pimpinan8 = SekretarisKomisioner Pendidikan dan Penyuluhan
|nama_pimpinan8 = [[Tasdiyanto]]Putu Elvina
|pimpinan9 = Komisioner Pengkajian dan Penelitian
|nama_pimpinan9 = Saurlin Pandapotan Siagian
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
Baris 38:
|pimpinan12 =
|nama_pimpinan12 =
|alamat = <!--alamatJalan kantorLatuharhary pusat-->No. 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
|situs web = {{URL|http://www.komnasham.go.id/}}
|catatan =
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri yang kerjaannyamemiliki selalumandat merecokipada aparatempat saat(4) adaUndang-Undang terorisyaitu (macamUU ISISNomor atau39 OPM)Tahun yang1999 matitentang ditembakHak aparatAsasi Manusia, merekaUU akanNomor teriak26 teriakTahun "ini2000 melanggartentang Pengadilan HAM", giliranUU adaNomor aparat40 yangTahun ditembak2008 teroristentang OPM,Penghapusan komnasDiskriminasi HAMRas tidurdan gakEtnis, pernahdan terdengarUU teriakanNomor "pelanggaran7 HAM"Tahun 2012 tentang kepadaKonflik terorisSosial. Komisi ini berdirididirikan sejakpada 7 Juni tahun [[1993]] berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kelengkapankedudukan yang terdirisetingkat daridengan Sidanglembaga Paripurnanegara danlainnya Subkomisi.yang Diberfungsi sampingmelaksanakan itupengkajian, Komnaspenelitian, HAMpenyuluhan, mempunyaipemantauan, Sekretariatdan Jenderalmediasi sebagaihak unsurasasi pelayananmanusia. KetuaHal Komnasini HAMdisebutkan dijabatdi bergiliranPasal dengan1 masaUndang-Undang jabatanNomor 2,539 tahun.Tahun Namun1999 mulaitentang 2013,Hak ketuaAsasi Komnas HAM dijabat bergiliran dengan masa jabatan satu tahunManusia.
 
== Tujuan ==
* Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan [[Pancasila]], [[UUD 1945]], dan [[Piagam PBB]] serta [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]].
* Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia [[Indonesia]] seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
<!-- WP:NOVISIMISI
== Visi dan Misi Komnas HAM ==
Baris 60:
 
== Landasan hukum ==
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasionalinternasional.
=== Instrumen nasionalNasional ===
# UUD 1945 beserta amandemennya;
# [[Undang-undang Dasar 1945]];
# Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
# UU No 39 Tahun 1999 Tentangtentang Hak Asasi Manusia;
# UU No 26 tahun 2000 Tentangtentang Pengadilan HAM;
# UU No 40 Tahun 2008 Tentangtentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
<!-- # UU No 5 Tahun 1998 Tentang KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA;
# UU No 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA;
# UU No 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK);
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS); -->
# KeppresUU No. 507 tahunTahun 19932012 Tentangtentang KomnasPenanganan HAMKonflik Sosial;
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;.
# Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
 
=== Instrumen internasionalInternasional ===
# Piagam PBB, 1945;
# Deklarasi Universal HAM 1948;
# Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
# Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
# Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
 
# Instrumen HAM internasional lainnya.
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]
 
== Anggota Komnas HAM ==
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}}
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung RI]], [[Ali Said]], untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
 
=== Gejolak internal ===
Pada 23 November 2012, Komnas HAM periode 2012-2017 memilih ketua dan wakil ketua melalui pemungutan suara di antara 13 anggota. [[Otto Nur Abdullah]] terpilih sebagai ketua. Ia didampingi dua wakil ketua yaitu Muhammad Nurkhoiron dan Sandrayati Moniaga.<ref>{{cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2012/11/23/15555764/Otto.Nur.Abdullah.Terpilih.sebagai.Ketua.Komnas.HAM |title=Otto Nur Abdullah Terpilih sebagai Ketua Komnas HAM |date=23 November 2012 |access-date=23 November 2012 |newspaper=Kompas.com |last=Santoso |first=Ferry |editor-first=Nasru Alam |editor-last=Aziz}}</ref>
 
Desember 2012, sejumlah anggota Komnas HAM mengusulkan perubahan Tata Tertib Komnas HAM. Mereka mengusulkan agar masa jabatan Ketua Komnas HAM dikurangi, dari sebelumnya 2,5 tahun menjadi satu tahun saja.<ref>{{cite news|url=http://www.portalkbr.com/berita/saga/2473534_4216.html |title=Ontran-ontran di Komnas HAM |date=Desember 2012 |access-date=Desember 2012 |newspaper=KBR|last= |first= |editor-first= |editor-last=}}</ref> Meski mendapat penolakan dari masyarakat luas, tetapi pada 12 Januari 2013, mayoritas anggota Komnas HAM menyetujui usulan tersebut. Dari 13 anggota Komnas, sembilan orang setuju dengan perubahan Tata Tertib tersebut. Otto Nur Abdullah hanya akan menjabat ketua hingga Maret.<ref>{{cite news|url=http://www.portalkbr.com/berita/nasional/2456328_5486.html |title=Komnas HAM Bantah Ketuanya Mundur |date=12 Januari 2013 |access-date=12 Januari 2013 |newspaper=KBR |last= |first= |editor-first= |editor-last=}}</ref>
 
== Kantor perwakilan ==
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
* Kantor Perwakilan Komnas HAM SumatraProvinsi Sumatera Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua.
 
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.komnasham.go.id Situs web resmi Komnas HAM]
* [https://www.instagram.com/komnas.ham/ Instagram Komnas HAM]
{{indo-stub}}
* [https://twitter.com/KomnasHAM Twitter Komnas HAM]
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia|*]]
 
 
{{indo-stub}}