Buku Pemilik Kendaraan Bermotor: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Gadai mobil (bicara | kontrib)
Mengganyi External link lama yang sudah tidak update dengan yang baru
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(11 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''BPKBBuku Pemilik Kendaraan Bermotor''' (singkatan daridisingkat '''Buku Pemilik Kendaraan BermotorBPKB''') adalah buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan [[kendaraan bermotor]]. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Secara bersamaan dengan pendaftaran BPKB, yang diberikan [[Surat Tanda Nomor Kendaraan|STNK]] dan [[Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia|TNKB]].
 
BPKB dapat disamakan dengan ''certificate of ownership'' yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting. BPKB juga dapat dijadikan sebagai jaminan atau tanggungan dalam pinjam-meminjam berdasarkan kepercayaan masyarakat.
Baris 12:
BPKB berisi semua data identifikasi kendaraan bermotor seperti nomor polisi, merk dan tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor rangka, dan juga asal usul kendaraan seperti negara pembuat, cara impor, nama perusahaan penjual atau dealer resmi, dan nama pembeli kendaraan atau pemilik. BPKB juga memuat data mutasi yakni apabila kendaraan berganti pemilik, nomor polisi, atau apabila kendaraan tersebut mengalami modifikasi ataupun diubah cirinya.
 
== BPKB baru dan lama ==
BPKB memiliki 10 halaman dan hanya ada satu nama pemilik, jika ada balik nama maka diganti dengan BPKB baru. Hal ini berbeda dengan model BPKB sebelumnya, karena walaupun sudah ganti nama pemilik namun BPKB masih saja menggunakan yang lama. BPKB ini dirancang untuk menjawab keluhan dari masyarakat yang mana pemalsuan BPKB semakin marak, sehingga nantinya dengan mengubah bentuk ini, BPKB baru akan sulit dipalsukan.<ref>http://poskota.co.id/berita-terkini/2010/03/31/polri-terbitkan-bpkb-baru</ref>
 
=== Tampilan fisik BPKB lama ===
Baris 42:
 
=== Penjelasan perbedaan yang antara BPKB baru dan lama ===
* Pada BPKB baru ada pencantuman Nomor Identitas KTP Pemilik yang masih berlaku, sedangkan yang lama tidak ada. Ini dimaksudkan untuk mencegah pemalsuan BPKB, makanya biasanya pihak dealer resmi akan meminta KTP asli atau fotocopy KTP yang terjelas. Apabila tidak jelas akan ditolak oleh Pihak Samsat setempat.<ref>https://samsatcorner.com/layanan-samsat-keliling.html</ref>
* Pada BPKB baru untuk kolom pengisian pergantian Nomor Polisi, maupun Mutasi/Balik Nama Pemilik cuma dibatasi sampai 3 lembar (lebih tipis), sedangkan pada BPKB yang lama bisa sampai 6 lembar. Inilah adalah terobosan baru dari Samsat, karena BPKB baru ini nantinya kemungkinan besar tak bisa dijadikan penjamin pinjaman di [[Bank]]. Karena apabila lembar tersebut telah habis terisi, maka harus diganti dengan yang baru (BPKB kedua). Dengan sangat jelas sekali tidak dapat dijadikan alat penjamin, karena harus berganti BPKB apabila habis terisi.
 
== Perbedaan BPKB baru dan BPKB lama ==
=== BPKB lama ===
# Warna biru tua
Baris 60:
# Menggunakan nomor KTP pada data nama pemilik.
 
== Pranala luar ==
* [https://bpkb-ku.com/pengertian-fungsi-serta-perbedaan-bpkb-dan-stnk/ Pengertian dan Fungsi BPKB dan STNK]
 
== Referensi ==
{{Administrasi kendaraan bermotor di Indonesia}}
 
[[Kategori:Administrasi kendaraan bermotor di Indonesia]]
[[Kategori:Pelat nomor menurut negara]]