Peraturan perang Islam: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(48 revisi perantara oleh 9 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{kembangkan}}
[[Berkas:Saladin and Guy.jpg|jmpl|300px|Peperangan yang dilakukan oleh [[Salahuddin Ayyubi]] membebaskan kembali Kota [[Yerusalem]] dicatat oleh [[Timur]] dan [[Barat]] sebagai contoh [[teladan]] diterapkannya peraturan perang Islam dengan mulia.]]
'''Peraturan perang Islam''' merujuk kepada apa yang telah diterima dalam ''[[syariah]]'' (hukum Islam) dan ''[[fiqih]]'' (ilmu hukum Islam) oleh para [[ulama]] (cendekiawan Islam) sebagai cara yang benar dalam [[Islam]] yang harus dipatuhi oleh para [[Muslim]] ketika sedang ber[[perang]].▼
▲'''Peraturan perang Islam''' merujuk kepada apa yang telah diterima dalam ''[[syariah]]'' (hukum Islam) dan ''[[fiqih]]'' (ilmu hukum Islam) oleh para [[ulama]] (cendekiawan Islam) sebagai cara yang benar dalam [[Islam]] yang harus dipatuhi oleh para [[Muslim]] dalam ketika sedang ber[[perang]].
<!--
Pada dasarnya berperang dalam ajaran Islam hanya boleh dilakukan jika dalam keadaan terdesak untuk mempertahankan diri dan tidak pernah digunakan sebagai satu kegiatan menyerang umat lain.<ref>"Jihad di dalam Islam bukan satu kegiatan kejam yang ditujukan dengan sembarangan terhadap orang bukan Islam; ia adalah nama yang diberikan kepada satu perjuangan yang membulat yang seorang Muslim harus melancarkan terhadap Kejahatan di dalam apa jua bentuk atau rupa pun ia menjelma. Berlawan di dalam jalan Allah hanya salah satu aspek Jihad. Ini juga di dalam Islam bukannya satu perbuatan pengganasan yang menggila... Ia mempunyai fungsi material dan moral, yaitu pemeliharaan diri sendiri dan pemeliharaan peraturan moral di dalam dunia." (Sahih Muslim, III, m.s. 938 - ayat penjelasan)</ref><ref>"Pedang itu tidak digunakan secara membabi-buta oleh orang Muslim; ia telah digunakan semata-matanya dengan perasaan keperikemanusiaan untuk kepentingan umat manusia yang lebih luas." (ibid. ms. 941 - juga nota penjelasan)</ref>
== Peraturan berperang ==
{{Pertempuran Muhammad}}
Perundang-undangan tentang berperang terdapat pada dalil di dalam [[Al-Qur'an]] dan [[hadits]]. Perintah tersebut === Al-Qur'an ===
*
* Dilarang berperang di [[Masjidil Haram]], kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut.<ref name="Al-Qur'an Al-Baqarah 2:191" />
* Jika pihak musuh
▲* Dilarang berperang di [[Masjidil Haram]], kecuali umat kafir telah memerangi terlebih dahulu ditempat tersebut.<ref name="Al-Qur'an Al-Baqarah 2:1913">"...dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir." (Al-Baqarah 2:191).</ref>
* Berperang hanya
▲* Jika pihak musuh telah berhenti dari kekafiran maka diwajibkan untuk berhenti berperang.<ref>"...dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan." (Al-Anfal 8:39).</ref><ref>"...Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang." (At-Taubah 9:5)</ref><ref>{{Cite book|last=Ibnu Katsir|url=https://archive.org/details/Tafsir_Ibnu_Katsir_Lengkap_114Juz/Tafsir%20Ibnu%20Katsir%201%20c/page/n82/mode/1up?view=theater|title=Tafsir Ibnu Katsir vol. 1|isbn=979-3536-06-3|pages=366|archive-url=https://perma.cc/3A2C-NTEA|archive-date=12-4-2022|url-status=live}}</ref>
*
▲* Berperang hanya di jalan Allah.<ref>"...dan berperanglah kamu sekalian di jalan Allah, dan ketahuilah sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (Al-Baqarah 2:244).</ref>
* Dilarang berperang di Bulan-bulan Haram ([[Muharram]], [[Rajab]], [[Dzulkaidah|Zulqaidah]], [[Zulhijah]]) kecuali berperang karena membela diri
▲* Jika ada seorang [[musyrik]] yang meminta perlindungan terhadap Umat Muslim, maka berikanlah, dan dengarkan kepadanya ayat-ayat Allah.<ref>"...dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui." (At-Taubah 9:6)</ref>
▲* Dilarang berperang di Bulan-bulan Haram ([[Muharram]], [[Rajab]], [[Dzulkaidah|Zulqaidah]], [[Zulhijah]]) kecuali berperang karena membela diri.<ref>“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, ‘Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya’.” (Al-Baqarah: 217)</ref>
=== Al-Hadits ===
Berikut beberapa peraturan dalam berperang yang harus dipatuhi oleh umat Muslim ketika berperang melawan musuh:<ref name="The Rightly Guided Khalifas-Islamic
* Dilarang melakukan pengkhianatan jika sudah terjadi kesepakatan damai,<ref name="The Rightly Guided Khalifas-Islamic Web"/>
* Dilarang membunuh [[wanita]] dan [[anak-anak]],<ref>Dari 'Abdullah bin 'Umar r.a, ia berkata, "Aku mendapati seorang wanita yang terbunuh dalam sebuah peperangan bersama rasulullah {{saw}} Kemudian dia melarang membunuh kaum wanita dan anak-anak dalam peperangan," (HR Bukhari 3015 dan Muslim 1744).</ref><ref>Dalam riwayat lain disebutkan, "Rasulullah {{saw}} mengecam keras pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak," (HR Bukhari 3014 dan Muslim 1744).</ref><ref>Dari Buraidah r.a, ia berkata, "Rasulullah {{saw}} bersabda, "Berperanglah fi sabilillah dengan menyebut nama Allah, perangilah orang-orang yang kafir kepada Allah, berperanglah dan jangan mencuri harta rampasan perang, jangan berkhianat, jangan mencincang mayat dan janganlah membunuh anak-anak." (HR Muslim 1731).</ref> kecuali mereka ikut berperang maka boleh diperangi,<ref>Al-Qadhi ‘Iyadh rahimahullahu berkata, “Ulama sepakat mengamalkan hadits ini dalam masalah tidak bolehnya membunuh wanita dan anak-anak bila mereka tidak turut berperang. Namun ulama berbeda pendapat bila mereka (wanita dan anak-anak ini) ikut berperang. Jumhur ulama secara keseluruhan berpendapat bila mereka ikut berperang maka mereka dibunuh.” (''Ikmalul Mu’lim bi Fawa`id Muslim'', 6/48)</ref>
* Dilarang membunuh orang tua dan orang sakit,<ref name="The Rightly Guided Khalifas-Islamic Web"/>
* Dilarang membunuh pekerja (orang upahan),<ref>Hanzhalah Al-Katib berkata, “Kami berperang bersama rasulullah {{saw}}, lalu kami melewati seorang wanita yang terbunuh yang tengah dikerumuni oleh manusia. Mengetahui hal itu, rasulullah {{saw}} bersabda: “Wanita ini tidak turut berperang di antara orang-orang yang berperang.” Kemudian dia berkata kepada seseorang, “Pergilah engkau menemui Khalid ibnul Walid, katakan kepadanya bahwa rasulullah {{saw}} memerintahkanmu agar jangan sekali-kali engkau membunuh anak-anak dan pekerja/orang upahan.” (HR. Ibnu Majah no. 2842, dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 701)</ref>
* Dilarang mengganggu para [[biarawan]] dan tidak membunuh umat yang tengah beribadah.<ref>Musnad Ahmad bin Hanbal.</ref>
* Dilarang [[mutilasi|memutilasi]] mayat musuh,<ref>Yahya meriwayatkan padaku dari Malik bahwa, ia mendengar bahwa Umar bin Abd al-Aziz menulis kepada salah satu dari gubernur, "Telah diturunkan kepada kita bahwa ketika rasulullah {{saw}} mengirim seseorang pada perayaan kemenangan atas penyerangan, ia akan mengatakan kepada mereka, 'Buatlah serangan anda atas nama Allah dengan jalan yang diridhoi Allah. Perangilah semua orang yang menyangkal Allah. Jangan mencuri harta rampasan perang, dan jangan berkhianat. Jangan mencincang mayat dan jangan membunuh anak-anak 'Ucapkan keseluruh tentaramu, In sya Allah.. Salam bagimu." Malik Muwatta Book 21, Number 21.3.11</ref>
* Dilarang membakar pepohonan,<ref name="The Rightly Guided Khalifas-Islamic Web"/> merusak ladang atau kebun,<ref name="Sahih Bukhari, Sunan Abu Dawud">Hadits riwayat Bukhari, Sunan Abu Dawud.</ref>
* Dilarang membunuh [[ternak]] kecuali untuk dimakan,<ref name="The Rightly Guided Khalifas-Islamic Web"/>
* Dilarang menghancurkan [[desa]] atau [[kota]],<ref name="Sahih Bukhari, Sunan Abu Dawud"/>
* Dilarang menghancurkan atau memasuki tempat Ibadah
* Dilarang membunuh kaum yang telah berada di dalam tempat ibadah.
[[Muhammad|Nabi Muhammad]] juga telah mengeluarkan instruksi yang jelas untuk memberikan perawatan terhadap tawanan perang yang terluka. Sejarah [[mencatat]] bagaimana umat Islam saat itu menangani tawanan pertama selepas [[Perang Badar]] pada 624 Masehi. Sebanyak 70 orang tawanan Makkah yang ditangkap dalam perang itu dibebaskan dengan atau tanpa tebusan.
== Referensi ==
{{reflist|2}}
-->
== Pranala luar ==
* [http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/khazanah/11/12/23/lwnebo-beginilah-aturan-islam-dalam-perang-dan-memperlakukan-tawanan Beginilah Aturan Islam dalam Perang dan Memperlakukan Tawanan di Republika.co.id]
* [http://alislamu.com/larangan/86-dalam-jihad/2146-larangan-membunuh-wanita-dan-anak-anak.html Larangan Membunuh Wanita dan Anak-Anak di Al-Islamu.com] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20130129083039/http://alislamu.com/larangan/86-dalam-jihad/2146-larangan-membunuh-wanita-dan-anak-anak.html |date=2013-01-29 }}
* [http://mac.abc.se/~onesr/ez/isl/0-sbm/Wanton.Destruction.html Islamic Texts on the rules of war] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20120217112617/http://mac.abc.se/~onesr/ez/isl/0-sbm/Wanton.Destruction.html |date=2012-02-17 }}
* [http://www.quranandwar.com/ The Qur'an and War: Observations on Islamic Just War]
* [http://www.livingislam.org/maa/dcmm_e.html Defending The Transgressed By Censuring The Reckless Against The Killing Of Civilians]
[[Kategori:Jihad|A]]
|