Majelis Permusyawaratan Ulama: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Perbaikan kesalahan ketik
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(13 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
 
{{lindungidarianon2|small=yes}}
{{Infobox Organization
|name = Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh<br>{{nobold|مجلس استشاري العلماء}}
|image =MPU Aceh.jpg
|size = 180px
Baris 17:
|membership =
|leader_title = Ketua MPU
|leader_name = Tgk. H. M. Daud ZamzamiFaisal Ali
<ref>https://humas.acehprov.go.id/abu-daud-zamzami-resmi-dikukuhkan-jadi-ketua-mpu-aceh-paw-masa-bakti-2017-2022/</ref>
|website = {{url|https://mpu.acehprov.go.id}}
|leader_title2=Wakil Ketua|leader_name2=Tgk. H. Faisal Ali {{br}}Tgk. H. Muhibbussabry{{br}} Tgk. Hasbi Albayuni|bodystyle=Pemerintah Aceh|nickname=MPU}}
{{Islam}}
 
'''Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh''', dikenal pula sebagai '''MPU Aceh''' atau '''MPU''' saja, adalah suatu lembaga independen yang mewadahi para [[ulama]] atau cendekiawan Muslim untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam yang berada di [[Aceh]]. MPU Aceh memiliki peranan sangat penting dalam rangka pemantapanpertimbangan implementasi [[syariat Islam]] di Aceh karena peran MPU sebagai pemberi pertimbangan kepada [[Pemerintah Provinsi Aceh|Pemerintah Aceh]] dan [[Dewan Perwakilan Rakyat Aceh|DPRA]] dalam pembentukan sebuah rancangan Qanun (Perda) Aceh. Aceh yang berstatus daerah istimewa dan provinsi otonomi khusus membuat penyelenggaraan kehidupan beragama yang diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam. Kehadiran lembaga MPU diharapkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh akan lebih terkoordinasi dan dapat berlangsung di semua aspek kehidupan masyarakat.<ref>{{Cite web |url=https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/1/profil |title=Salinan arsip |access-date=2019-10-11 |archive-date=2019-10-11 |archive-url=https://web.archive.org/web/20191011070924/https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/1/profil |dead-url=yes }}</ref>
 
== Sejarah MPU ==
Catatan sejarah Aceh dari zaman dulu membuktikan bahwa para ulama selalu mendapatkan tempat yang khusus di hati masyarakat. Dalam Qanun Al-Asyi disebutkan bahwa wadah ulama adalah salah satu lembaga tertinggi negara dipimpin oleh Qadhi Malikul Adil yang dibantu empat orang Syaikhul Islam yaitu Mufti [[Mazhab Syafi'i|Madzhab Syafi’i]], Mufti [[Madzhab Maliki]], Mufti [[Madzhab Hanafi]] dan Mufti [[Mazhab Hambali|Madzhab Hambali]].
 
Pada masa peperangan melawan Belanda dan Jepang, lembaga-lembaga ini tidak berwujud lagi, akibatnya muncul mufti-mufti mandiri yang juga mengambil tempat yang amat tinggi dalam masyarakat. Di awal-awal kemerdekaan, lembaga seperti ini pernah terwujud di dalam [[Persatuan Ulama Seluruh Aceh]] (PUSA). SetelahSelain PUSAitu, bubarberkembang munculjuga lembaga seperti [[Persatuan Tarbiyah Islamiyah|PERTI]], [[Nahdlatul 'Ulama]], [[Al Washliyah|Al-Washiyah]], [[Muhammadiyah]] dan lain-lain. Karena itu, pada Tahun 1965 Musyawarah Alim Ulama se-Aceh yang berlangsung pada tanggal 17 s.d 18 Desember 1965 di [[Banda Aceh]] bersepakat membentuk wadah berupa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dengan Ketua Umum pertamanya dipercayakan kepada [[Abdullah Ujong Rimba|Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba.]]
 
Saat itu, MPU terdiri dari Pimpinan, Badan Pekerja, Komisi dan Panitia khusus. Komisi pada waktu itu, terdiri atas 5 (lima) Komisi, yaitu : Komisi Ifta; Komisi Penelitian dan Perencanaan; Komisi Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan; Komisi Dakwah dan Penerbitan serta Komisi Harta Agama. Komposisi ini juga berlaku pada MPU kabupaten/Kota dan MPU Kecamatan. Pada tahun 1968, sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor: 038/1968, Majelis Permusyawaratan Ulama berubah namanya menjadi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Aceh, dengan nama komisi-komisinya berubah menjadi Komisi A (Hukum/Fatwa); Komisi B (Penelitian dan Perencanaan); Komisi C (Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan); Komisi D (Dakwah dan Penerbitan) dan Komisi E (Harta Agama).
Baris 43 ⟶ 42:
# Sebagai mitra kerja Badan Eksekutif, Majelis Permusyawarata Ulama (MPU) wajib memberi masukan, pertimbangan dan saran-saran kepada Badan Eksekutif dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan Daerah baik dalam bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan tatanan hukum serta tatanan ekonomi yang Islami. (Pasal 3 ayat 2). 4.Badan Eksekutif dalam menjalankan kebijakan Daerah wajib memposisikan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) sebagai Badan independen dan mitra kerja terutama yang berkaitan dengan Syari’at Islam. (Pasal 4 ayat 1).
# Badan Eksekutif wajib meminta masukan, pertimbangan dan saran-saran dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam menjalankan kebijakan Daerah. (Pasal 4 ayat 2).
# Badan Eksekutif wajib mendengar fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam menjalankan kebijakan Daerah, di bidang pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, tatanan hukum dan tatanan ekonomi yang Iislami (Pasal 4 ayat 3). <ref>{{Cite web|url=https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/9/dasar-hukum|title=MPU ACEH {{!}} Dasar Hukum|website=mpu.acehprov.go.id|access-date=2019-10-26|archive-date=2019-10-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20191011070945/https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/9/dasar-hukum|dead-url=yes}}</ref>
 
== Struktur Organisasi ==
Baris 60 ⟶ 59:
f. Panitia Khusus.<ref>{{Cite journal|last=http://simeuluekab.go.id/uploads/qanun_aceh_no_2_tahun_2009(1).PDF|first=Qanun Aceh No. 2 Tahun 2009|year=2009|title=Qanun Tentang MPU Aceh|url=|journal=|volume=|issue=|pages=|doi=}}</ref>
 
== Tugas Pokok, Kewenangan, dan Fungsi ==
 
=== Tugasnya
Baris 75 ⟶ 74:
* Memberikan fatwa baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan ekonomi; dan Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat pada masyarakat dalam masalah keagamaan. Menurut Pasal 5 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009) :
* Menetapkan fatwa terhadap masalah pemerintahan, pembangunan, ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan.
* Memberikan arahan terhadap perbedaan pendapat dalam masalah keagamaan baik sesama umat Islam maupun antar umat beragama lainnya. <ref>{{Cite web|url=https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/6/kumpulan-keputusan-mpu-aceh|title=MPU ACEH {{!}} KUMPULAN KEPUTUSAN MPU ACEH|website=mpu.acehprov.go.id|access-date=2019-10-26|archive-date=2019-10-11|archive-url=https://web.archive.org/web/20191011071045/https://mpu.acehprov.go.id/index.php/page/6/kumpulan-keputusan-mpu-aceh|dead-url=yes}}</ref>
 
=== Fungsi ===
Baris 98 ⟶ 97:
 
== Fatwa MPU Aceh ==
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh secara resmi menetapkan pelarangan terhadap perayaan [[Hari Valentine]], game [[PlayerUnknown's Battlegrounds|Player Unknown's Battle Grounds]] (PUBG) dan sejenisnya haram. Keputusan itu ditetapkan setelah dilakukan pengkajian mendalam oleh anggota MPU Aceh. Majelis Permasyarakatan Ulama (MPU) Aceh juga baru-baru ini menerbitkan fatwa haram radikalisme guna mencegah keresahan masyarakat terhadap intoleransi beragama. <ref>{{Cite web|url=https://www.suara.com/news/2019/10/12/031000/mpu-aceh-terbitkan-fatwa-haram-radikalisme|title=MPU Aceh Terbitkan Fatwa Haram Radikalisme|date=2019-10-12|website=suara.com|language=id|access-date=2019-10-26}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180927064153-20-333560/fatwa-mpu-terbit-aceh-kejar-target-imunisasi-rubella|title=Fatwa MPU Terbit, Aceh Kejar Target Imunisasi Rubella|last=Tim|website=nasional|language=en|access-date=2019-10-26}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://kumparan.com/@kumparannews/majelis-permusyawaratan-ulama-aceh-pubg-dan-game-sejenisnya-haram-1rJ4JKSRp7r|title=Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh: PUBG dan Game Sejenisnya Haram|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2019-10-11}}</ref>
== Referensi ==
<references />