Undang-Undang Desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
{{UU RI}} |
k Mengembalikan suntingan oleh Vickypotabuga (bicara) ke revisi terakhir oleh OrophinBot Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 5:
|effective date=15 Januari 2014}}
{{Wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014}}
[[Berkas:US Navy 050107-N-6074Y-122 Indonesian children of a village just inland from the coast of Sumatra, Indonesia, celebrate as food and water are flown to their village by a U.S. Navy MH-60S Knighthawk helicopter.jpg|jmpl|200px|Potret wajah anak-anak di sepanjang perairan
'''Undang-Undang Desa''' adalah seperangkat aturan mengenai penyelenggaran pemerintah [[desa]] dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.<ref name="satu">{{cite web|url=http://lkbh.uny.ac.id/sites/lkbh.uny.ac.id/files/UU_NO_6_2014.PDF|title=UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA|accessdate=8 Mei 2014|publisher=http://lkbh.uny.ac.id|archive-date=2014-05-08|archive-url=https://web.archive.org/web/20140508223907/http://lkbh.uny.ac.id/sites/lkbh.uny.ac.id/files/UU_NO_6_2014.PDF|dead-url=yes}}</ref> Undang-Undang ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa, Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Pembinaan dan Pengawasan.<ref name="empat">{{cite web|url=http://www.yipd.or.id/en/articles/tentang-undang-undang-desa|title=Tentang Undang-Undang Desa|accessdate=9 Mei 2014|publisher=http://www.yipd.or.id|archive-date=2014-05-12|archive-url=https://web.archive.org/web/20140512214830/http://www.yipd.or.id/en/articles/tentang-undang-undang-desa|dead-url=yes}}</ref> Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam Bab XIII.<ref name="empat"/>
Salah satu poin yang paling krusial dalam pembahasan RUU Desa, adalah terkait alokasi anggaran untuk desa, di dalam penjelasan Pasal 72 Ayat 2 tentang Keuangan Desa.<ref name="empat"/> Jumlah alokasi anggaran yang langsung ke desa, ditetapkan sebesar 10 persen dari dan di luar dana transfer daerah.<ref name="empat"/> Kemudian dipertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, kesulitan geografi.<ref name="empat"/> Hal ini dalam rangka meningkatkan masyarakat desa karena diperkirakan setiap desa akan mendapatkan dana sekitar 1.4 miliar berdasarkan perhitungan dalam penjelasan UU desa yaitu, 10 persen dari dan transfer daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp. 59, 2 triliun, ditambah dengan dana dari APBD sebesar 10 persen sekitar Rp. 45,4 triliun.<ref name="lima">{{
== Ketentuan Umum ==
Baris 39:
Lebih lanjut, dalam aturan sebelumnya kewenangan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal–usul desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/ kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan atau pemerintah kabupaten/desa, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepala desa.<ref name="dua"/> Dalam UU Desa, kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berkala desa, kewenangan yang ditugaskan pemerintahan daerah provinsi, pemerintah kota/kabupaten dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<ref name="dua"/>
Serta Pemerintah Desa juga diberikan kewenangan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan gotong-royong.<ref name="lima"
Dengan kata lain, orientasi BUM Desa tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan.<ref name="lima"/> Melainkan juga mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.<ref name="lima"/> Sumber pendanaan BUM Desa juga dibantu oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa.<ref name="lima"/> Pemerintah mendorong BUM Desa dengan memberikan hibah dan atau akses permodalan, melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar, dan memprioritaskan BUM Desa dalam pengelolaan sumber daya alam di desa.<ref name="lima"/>
Baris 56:
[[Kategori:Undang-Undang Indonesia|Desa]]
|