Penghasilan kena pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Icaamenulis (bicara | kontrib) penambahan sub judul |
Menambahkan pranala internal Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit |
||
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{rapikan}}
{{noref}}
'''Penghasilan kena pajak''' adalah penghasilan [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] yang menjadi dasar untuk menghitung [[Pajak Penghasilan|pajak penghasilan]]. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[s:Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan kena pajak didapat dengan menghitung
Untuk [[
== Tarif Penghasilan Kena Pajak ==
|