Penghasilan kena pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Icaamenulis (bicara | kontrib)
penambahan sub judul
Pakdhe Wawan (bicara | kontrib)
Menambahkan pranala internal
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Newcomer task: copyedit
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{rapikan}}
{{noref}}
'''Penghasilan kena pajak''' adalah penghasilan [[Wajib pajak|Wajib Pajak]] yang menjadi dasar untuk menghitung [[Pajak Penghasilan|pajak penghasilan]]. Pendapatan kena pajak diatur dalam Pasal 6 [[s:Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983|Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983]] tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan [[s:Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008|Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008]] tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
 
Penghasilan kena pajak didapat dengan menghitung [[penghasilan bruto [[Pendapatan kotor|(pendapatan kotor)]] dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan bruto setelah dikurangkan dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan didapat kerugian maka kerugian tersebut dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan berturut-turut lima tahun.
 
Untuk [[Wajibwajib Pajakpajak]] dalam negeri orang pribadi]], dalam menghitung penghasilan kena pajak diberikan pengurangan berupa [[Penghasilan Tidak Kena Pajak]].
 
== Tarif Penghasilan Kena Pajak ==