Komisi Yudisial Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
→Sejarah: Perbaikan kesalahan ketik, Perbaikan tata bahasa Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
(20 revisi perantara oleh 14 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 4:
| gambar = Insignia of the Judicial Commission of the Republic of Indonesia.svg<!-- logo/gambar -->
| caption = <!-- keterangan logo/gambar -->
| didirikan =
| dasar_hukum = Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 <!-- dasar hukum pendirian -->
| yurisdiksi = <!-- wilayah hukum -->
| jenis_perkara = Pelanggaran kode etik hakim<!-- jenis perkara yang disidangkan -->
| jumlah_perkara = 2.337 laporan pengaduan<!-- jumlah perkara masuk -->
| tahun =
| lokasi = [[Jakarta]]<!-- kota -->
| koordinat = <!-- {{coord|45.000|-122.000|display=inline,title}} -->
Baris 15:
<!-- Pimpinan -->
| nama_jabatan_pimpinan1 = [[Daftar Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia|Ketua]]<!-- nama jabatan pimpinan -->
| nama_pejabat1 =
| nama_jabatan_pimpinan2 = [[Daftar Wakil Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia|Wakil Ketua]]
| nama_pejabat2 =
| nama_jabatan_pimpinan3 = Anggota
| nama_pejabat3 = Drs. [[
| nama_jabatan_pimpinan4 = Anggota
| nama_pejabat4 = [[Sukma Violetta]], S.H., LL.M.<br /><small>(Ketua Bidang
| nama_jabatan_pimpinan5 = Anggota
| nama_pejabat5 = [[Binziad Kadafi]], S.H., LL.M., Ph.D.
| nama_jabatan_pimpinan6 = Anggota
| nama_pejabat6 = Dr. [[Joko Sasmito]], S.H., M.H.<br /><small>(Ketua Bidang
| nama_jabatan_pimpinan7 = Anggota
| nama_pejabat7 =
| nama_juru_bicara = [[Miko S. Ginting]] <small>(Juru Bicara Komisi Yudisial)</small>
Baris 47:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Yudisial Republik Indonesia''' atau cukup disebut '''Komisi Yudisial''' (disingkat '''KY RI''' atau '''KY''') adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] yang berwenang mengusulkan pengangkatan [[Hakim Agung|hakim agung]] dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku [[hakim]].<ref>[https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]</ref> Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Komisi Yudisial
== Sejarah ==
Baris 94:
Dalam perjalanannya, lembaga yang diberi amanat untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung danmempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,keluhuran martabat, serta perilaku hakim ini tak luput dari peristiwa yang menyesakan dada.
Sebanyak 31 orang hakim agung mengajukan permohonan uji materiil (''judicial review'') Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Yang akhirnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (atau Mahkamah Keluarga) Nomor: 005/PUU-IV/2006, beberapa kewenangan dalam pengawasan hakim dan hakim MK tidak berlaku. Terkait hakim konstitusi, putusan tersebut menjadi perdebatan panjang lantaran pemohon tidak pernah mengajukannya.
Sejak Mahkamah Konstitusi mempreteli wewenang Komisi Yudisial melalui putusannya yang keluar pada tahun 2006, Komisi Yudisial dan sejumlah elemen bangsa yang mendukung peradilan yang bersih, transparan, dan dapat dipercaya melakukan berbagai upaya untuk mengembalikan peran Komisi Yudisial. Salah satu upayanya adalah dengan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Sayangnya, hingga akhir periode pertama kepemimpinan Anggota Komisi Yudisial tahun 2005-2010, upaya merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tersebut belum berhasil.
Baris 111:
Pada 1 April 2013, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial Drs. Muzayyin Mahbub, M.Si memutuskan pensiun dini. Selama masa kekosongan posisi itu, Komisioner Komisi Yudisial menunjuk Ir. Andi Djalal Latief, M.S. sebagai (Plt) Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. Setelah melewati proses seleksi sekretaris jenderal, akhirnya Danang Wijayanto, Ak., M.Si dilantik sebagai Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial oleh Ketua Komisi Yudisial Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. pada 29 Agustus 2013 di Auditorium Komisi Yudisial, Jakarta. Penunjukan akhirnya Danang Wijayanto, Ak., M.Si dalam jabatan Eselon IA dengan pangkat Pembina Utama Muda IV-C berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono Nomor 96/M/2013 tertanggal 23 Agustus 2013.
▲=== Periode 2015 - 2020 ===
Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial Periode 2010-2015 ini mengakhiri masa tugasnya pada 18 Desember 2015 dan diteruskan oleh Anggota Komisi Yudisial Periode 2015-2020. Lima Anggota Komisi Yudisial Periode 2015 – 2020, yaitu Drs. H. Maradaman Harahap, S.H., M.H., Dr. Sumartoyo, S.H., M.Hum., Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H., Sukma Violetta, S.H., LL.M., dan Dr. Farid Wajdi, S.H., M.Hum. mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 18 Desember 2015. Kemudian menyusul dua Anggota Komisi Yudisial lainnya, yaitu Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum dan Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum mengucap sumpah di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 12 Februari 2016.
Pada paruh waktu pertama ini, Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, S.H., M.Hum terpilih sebagai Ketua Komisi Yudisial dan Sukma Violetta, S.H., LL.M. sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial. Kemudian Pimpinan Komisi Yudisial Paruh Kedua Periode 2015-2020 adalah Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum sebagai Ketua Komisi Yudisial dan Drs. H. Maradaman Harahap, S.H., M.H. sebagai Wakil Ketua Komisi Yudisial.
Estafet kepemimpinan Komisi Yudisial diteruskan saat Anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025 melakukan pembacaan sumpah disaksikan Presiden Joko Widodo pada Senin (21/12) di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.
▲=== Periode 2020 - 2025 ===
▲Estafet kepemimpinan Komisi Yudisial diteruskan saat Anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2020-2025 melakukan pembacaan sumpah disaksikan Presiden Joko Widodo pada Senin (21/12) di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 131/P tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial Masa Jabatan Tahun 2020-2025.
Anggota Komisi Yudisial Periode 2020-2025, yaitu: [[Taufiq HZ|Drs. H. M. Taufiq HZ M.H.I.]], [[Joko Sasmito|Dr. Joko Sasmito, S.H., M.H.]], [[Sukma Violetta|Sukma Violetta, S.H. LL.M.]], [[Binziad Kadafi|Binziad Kadafi, S.H.,
=== Penguatan Kewenangan ===
Baris 226 ⟶ 223:
;Susunan keanggotaan saat ini
Berikut susunan keanggotaan Komisi Yudisial saat ini (periode
<ref>{{
{| class="wikitable"
|-
Baris 234 ⟶ 231:
|-
|colspan=2|Ketua
|
|-
|colspan=2|Wakil Ketua
|
|-
|rowspan=5|Ketua Bidang
|Bidang Rekrutmen Hakim
|[[
|-
|Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi
|
|-
|Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan
|
|-
|Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim
|
|-
|Bidang Hubungan Antarlembaga dan Layanan
|[[Mukti Fajar Nur Dewata|Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum.]]
|}
Baris 277 ⟶ 271:
{{Topik Indonesia}}
{{indo-stub}}▼
[[Kategori:Komisi Yudisial| ]]
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
▲{{indo-stub}}
|