Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Penambahan kategori
k top: clean up
 
(2 revisi perantara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis''' (STRPK) adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah Pusat ([[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]]) kepada [[Psikolog Klinis]] yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.<ref name="pmk">{{Cite web|url=http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No._45_ttg_Izin_dan_Penyelenggaraan_Praktik_Psikolog_Klinis_.pdf|title=Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis|last=|first=|date=|website=|access-date=2022-05-01}}</ref> Psikolog Klinis telah diakui oleh Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari [[tenaga kesehatan]]<ref>{{Cite web|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Download/28099/UU%20Nomor%2036%20Tahun%202014.pdf|title=Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan|last=|first=|date=|website=|access-date=2022-05-01}}</ref> sehingga setiap Psikolog Klinis harus memiliki STR untuk dapat melakukan praktik layanan [[psikologi klinis]] kepada masyarakat. STR berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Psikolog Klinis harus mendapat rekomendasi dari [[Ikatan Psikolog Klinis Indonesia]] (IPK Indonesia) untuk membuat STRPK baru maupun untuk memperpanjang STRPK lama.<ref>{{Cite web|url=https://panduan.ipkindonesia.or.id/info/cara-pengajuan-surat-tanda-registrasi-str-psikolog-klinis-indonesia/|title=Cara Pengajuan Surat Tanda Registrasi ( STR ) Baru Psikolog Klinis Indonesia|last=|first=|date=|website=|access-date=2022-05-01}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://panduan.ipkindonesia.or.id/info/cara-memperpanjang-surat-tanda-registrasi-str-psikolog-klinis/|title=Cara Memperpanjang Surat Tanda Registrasi ( STR ) Psikolog Klinis|last=|first=|date=|website=|access-date=2022-05-01}}</ref> Saat ini STRPK diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan dapat diajukan secara daring melalui situs registrasi tenaga kesehatan KTKI.<ref>{{Cite web|url=https://ktki.kemkes.go.id/registrasi|title=Situs Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia|last=|first=|date=|website=|access-date=2020-02-25}}</ref>
Baris 10:
* yang bersangkutan meninggal dunia; atau
* yang bersangkutan telah memperoleh STR melalui registrasi ulang
 
<br />
 
== Referensi ==