Wakil Presiden Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
|||
(29 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{About||daftar|Daftar Wakil Presiden Indonesia}}▼
|post = Wakil Presiden
▲{{Infobox Jabatan Politik
|
|
|
|
|flagborder =
|
|insignia = National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
|insigniasize = 130px
|insigniacaption = Lambang Negara Indonesia
|imagesize = 188px▼
|
|
|alt =
|incumbent = [[Ma'ruf Amin]]
|incumbentsince = 20 Oktober 2019
|style = {{Plainlist|
* Yang terhormat (formal)
}}
|residence = [[Istana Wakil Presiden Indonesia]]
|nominator =
|nominatorpost =
|appointer = [[Pemilihan umum di Indonesia|Pemilihan umum langsung]]
|appointerpost =
|termlength = 5 tahun, dapat diperpanjang sekali
|inaugural = [[Mohammad Hatta]]
|formation = {{start date and age|1945|8|18}}
|last =
|abolished =
|succession =
|deputy =
|salary =
|website = {{URL|http://www.wapresri.go.id}}
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''
Wakil Presiden merupakan orang yang paling berpengaruh dan memegang kekuatan terbesar kedua setelah [[Presiden Republik Indonesia|Presiden]] di [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]]. Wakil Presiden merupakan garis pertama dalam pewarisan kekuasaan Presiden. Pembentukan Wakil Presiden ditetapkan pada 1945 dengan dasar [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang Dasar 1945]] yang dirumuskan sebelumnya oleh [[Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan]] (BPUPKI). Wakil Presiden pertama Indonesia adalah [[Mohammad Hatta]] yang ditetapkan bersama dengan pengangkatan [[Soekarno]] sebagai Presiden pertama Indonesia pada 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan Indonesia.
Jabatan wakil presiden di Indonesia pernah mengalami kekosongan yaitu sejak tahun 1957 sampai dengan 1967 semasa pemerintahan [[Soekarno]]. Setelah itu, kala [[Soeharto]] diangkat sebagai pejabat presiden, tahun 1967 sampai dengan 1968, termasuk ketika secara definitif menjabat sebagai presiden (1973), jabatan ini juga kosong. Jabatan wakil presiden baru terisi kembali pada waktu [[Hamengkubuwana IX]] mendampingi Soeharto pada 24 Maret 1973.
== Daftar ==
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 hingga saat ini, terdapat 12 orang yang telah menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah '''[[Ma'ruf Amin]]'''.
== Pemilihan ==
Baris 36 ⟶ 64:
Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
;Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
▲''"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."''
▲Janji Presiden (Wakil Presiden):
;Janji Presiden (Wakil Presiden):
== Pemberhentian ==
Baris 48 ⟶ 74:
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh [[DPR]].
Apabila DPR-RI, DPD-RI dan MPR-RI berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran [[hukum]] atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka
== Tanda kehormatan ==
|