Lemigas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Klrfl (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
kTidak ada ringkasan suntingan
 
(3 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{gabung ke|Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi}}
{{Artikel bermasalah|{{tanpa referensi}} {{tanpa kategori}}}}
 
Baris 6 ⟶ 7:
Pembentukan LEMIGAS memiliki sejarah yang panjang, baik dari faktor anggaran, studi hingga pembentukan tim awal dan pada akhirnya terbentuk pada tanggal 11 Juni 1965. Hal ini juga tidak luput dari berbagai kepentingan asing pada saat itu. Sejarah ini bermula sejak tahun 1960 yang mana pada saat itu Pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1960 yang mengatur tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Dalam Undang-undang tersebut Pemerintah mengubah status hukum bagi perusahaan-perusahaan asing di Indonesia dengan membatasi pergerakannya hanya sebagai kontraktor dan melepas hak-hak konsesinya.
 
Pada tanggal 1 Juni 1961, Ir. Sjarief A. Loebis diangkat menjadi ketua bagian Pengolahan dan Research Laboratorium. Ia di tugaskan untuk membentuk naskah rencana pembangunan Pusat Pendidikan Percobaan dan Latihan Masalah Minyak dan Gas Bumi. Selanjutnya pada tahun tersebut mulai adanyadimulai pengadaan lahan seluas 5 hektar yang berlokasi di Cipulir, 6 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seluasdan 53 hektarre danhektar di Grogol, Jakarta Barat, seluas 3 hektare. SelanjutnyaPada padabulan tahunMei 1963, pada akhirnya dilakukan perundingan pada bulan Mei antara perusahaan migas asing yang beroperasi di Indonesia dengan Pemerintah Indonesia yang berlangsung di Tokyo. Berdasarkan perundingan tersebut, Pemerintah mengeluarkan UU Nomor 14 tahun 1963 yang berisis menjamin kelangsungan perusahaan Migas asing yang beroperasi di Indonesia namun, akan dilakukan pengalihan sumber daya manusia, teknologi, produksi hingga systemsistem pemasaran,. Setelah itu pada September 1963 dibenttukdibentuk Institut Minyak dan Gas Bumi Indonesia dengan berasaskan tiga kegiatan pokok dalam bidang penelitian, Pendidikanpendidikan serta bidang informasi. Hal ini meliputi eksplorasi, produksi, pengolahan dan aplikasi, serta pemasaran minyak dan gas bumi Indonesia.
 
Hal ini meliputi eksplorasi, produksi, pengolahan dan aplikasi, serta marketing khususnya di sector minyak ndan gas bumi Indonesia. Pembentukan Institut Minyak dan Gas Bumi Indonesia merupakan atas dasar usulan dari Panitia Persiapan Reasearch Laboratorium yang diketuai oleh Ir. Sjarief A. Loebis. Pada tanggal 20 Agustus 1964 dibentuk Proyek Persiapan Lembaga Minyak dan Gas Bumi yang ditugaskan untuk mendirikan LEMIGAS. Hal ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan No. 478/Perdatam/64. Selanjutnya, pada tahun 1965 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Minyak dan Gas Bumi No. 17/M/ Migas/65 telah mengesahkan bahwamakan keberadaandisahkan Lembaga Minyak dan Gas Bumi “LEMIGAS” sebagai organisasi eksekutif di bawah Departemen Urusan Minyak dan Gas Bumi.
 
== Tugas dan Fungsi ==
LEMIGAS mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, pengkajian dan survei serta pelayanan jasa di bidang minyak dan gas bumi. Dalam melaksanakan tugas tersebut LEMIGAS menyelenggarakan fungsi penyiapan, pelaksanaan dan pemantauan untuk penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program penelitian, pengembangan, perekayasaan teknologi, dan pengkajian survei di bidang minyak dan gas bumi.
 
== Referensi ==
{{Reflist}}<ref>{{Cite web|title=BLU PPPTMGB "LEMIGAS" - Kementerian ESDM RI|url=https://www.lemigas.esdm.go.id/web/site/sejarah/id|website=www.lemigas.esdm.go.id|access-date=2022-05-17}}</ref>