Regulasi pesawat nirawak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
KontenMedia (bicara | kontrib) →Regulasi UAV di Indonesia: Perubahan format pada judul Regulasi UAV di Indonesia Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(5 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{periksaterjemahan}}
[[Berkas:MQ-9_Reaper_in_flight_(2007).jpg|jmpl|
Penggunaan [[Pesawat tanpa awak|pesawat udara tanpa awak]] (UAV) atau dengan istilah umumnya Drone, diatur oleh [[Otoritas penerbangan sipil|otoritas penerbangan nasional]] di masing-masing negara.
== Sejarah ==
Salah satu hal penting dalam perkembangan teknologi pesawat udara tanpa awak yang bersifat komersial adalah peranannya terhadap faktor keselamatan. Berbagai lembaga sertifikasi bekerja-keras untuk mengikuti tuntutan dari industri UAV yang berkembang pesat saat ini. Sehingga standard keselamatan untuk pesawat berawak mulai berlaku di lingkungan UAV. Untuk suatu sistem elektronik yang kompleks (menyediakan komunikasi dan kontrol sistem), harus mematuhi DO-178C dan DO-254 yang ditujukan untuk pengembangan perangkat lunak dan perangkat keras.
Pada tahun 2011,
== Regulasi UAV di Indonesia ==
Pada tahun 2015, [[Direktorat Jenderal Perhubungan Udara]] di bawah [[Kementerian Perhubungan Republik Indonesia|Kementerian Perhubungan]] Indonesia, menerbitkan sebuah peraturan yang mengatur penggunaan pesawat udara tanpa awak di wilayah udara Indonesia.
Pada tahun 2021, diterbitkan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonsia Nomor PM 63 Tahun 2021, yang mencabut beberapa peraturan lama dan menyempurnakan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 Tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.<ref>{{Cite web|title=JDIH {{!}} Kementerian Perhubungan|url=https://jdih.dephub.go.id/index.php/produk_hukum/view/VUUwZ05qTWdWR0ZvZFc0Z01qQXlNUT09|website=jdih.dephub.go.id|access-date=2022-05-17}}</ref>
Batas maksimal ketinggiam UAV/Drone/pesawat tanpa awak ditetapkan maksimum 120 meter (400
Selain NFZ [[Zona larangan terbang|(No-fly zone]] ) dan No-Drone-Zone (Wilayah udara di sekitar bandara pada radius
== Referensi ==
|