Tawangsari, Pengasih, Kulon Progo: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Adrijon Zamzami (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler pranala ke halaman disambiguasi
k fix
 
(2 revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan)
Baris 20:
Peraturan tersebut berisi tentang penomeran Kelurahan-kelurahan yang ada di Kabupaten Kulon Progo. Serta mengubah Maklumat Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 19 April 1948 No. 05 / 1948 dimana Kabupaten Kulon Progo dibagi menjadi 88 Kelurahan dan Nama Kabupaten Adikarto dihapuskan. Posisi Desa Tawangsari di peraturan tersebut termasuk di wilayah Kecamatan Pengasih yang terdiri dari, Kalurahan Pandakgebangsari (Pengasih) , Kedungsari, Karangsari, Tawangsari dan Sendangsari. Kalurahan Tawangsari termasuk di urutan 32 se-Kabupaten Kulon Progo.
 
Desa Tawangsari adalah salah satu Desa di wilayah Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo dengan luas wilayah 389,24  Ha  atau 3,8924 km ⊃2;. Desa Tawangsari memiliki topografi dataran rendah. Secara administratif, batas wilayah Desa Tawangsari sebagai berikut:
<br />
{| class="wikitable"
|a.   Utara
|:
|Desa Karangsari Kecamatan Pengasih, Desa Hargorejo Kecamatan Kokap dan Desa Kulur Kecamatan Temon.
|-
|b.  Selatan
|:
|Desa Sogan Kecamatan Wates, Desa Triharjo Kecamatan Wates dan Desa Plumbon Kecamatan Temon
|-
|c.   Barat
|:
|Desa Kedundang Kecamatan Temon dan desa Plumbon Kecamatan Temon
|-
|d.  Timur
|:
|Desa Triharjo Kecamatan Wates
Baris 62:
|R Sigit Susetya, SE
|2013 – 2019<br />
|-
|5.
|AKBP (Purn) Tupar
|2021 – 2027
|}
[http://tawangsari-pengasih.desa.id WEBSITE RESMI : tawangsari-pengasih.desa.id]