Badan usaha milik negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dsetya (bicara | kontrib)
Perbaikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Ikhssaann (bicara | kontrib)
k UU BUMN
 
(15 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{riset asli}}
{{untuk|nama kementerian|Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia}}
'''Badan usaha milik negara ''' (disingkat '''BUMN'''), dahulu dikenal sebagai '''perusahaan negara''' (disingkat '''PN'''), adalah [[perusahaan]] yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.<ref>{{cite web|title=State-Owned Enterprises Catalysts for public value creation?|url=https://www.pwc.com/gx/en/psrc/publications/assets/pwc-state-owned-enterprise-psrc.pdf|website=PwC|accessdate=16 January 2018}}</ref> Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum dan, sifat operasionalnya (sepertioperasional, aktivitas, dan tujuan komersialnya)operasinya. Meski BUMN berperan dalam melaksanakan [[kebijakan publik]] (misalnya [[perusahaan perkeretaapian]] milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan [[Mobilisasi|mobilitas]] masyarakat), BUMN harus dibedakan dari [[kementerian]], [[lembaga pemerintah nonkementerian]], [[Lembaga nonstruktural|nonstruktural]], danjuga badan layanan umum karena Sifatnyamemiliki yangstatus Swastasifat layaknya swasta korporat atau yang berdiri sendiriindependen dansendiri untuk mencari profitkeuntungan.<ref>Profiles of Existing Government Corporations, pp. 1–16</ref>
 
== BUMN di Indonesia ==
{{untuk|daftar BUMN terkini|Daftar Badan Usaha Milik Negara di Indonesia}}
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003}}
[[Berkas:Logo BUMN Untuk Indonesia 2020.svg|jmpl|Logo BUMN untuk Indonesia per 1 Juli 2020]]
[[Berkas:BUMN Hadir untuk Negeri logo.svg|jmpl|Logo BUMN untuk Indonesia per 2015]]
Berdasarkan Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: ''(Pasal 2)''
 
* memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
* mengejar keuntungan;
* menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak;
* menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
* turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
 
=== Modal BUMN dan Penyertaan Modal Negara (PMN) ===
Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Penyertaan modal negara (PMN) dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari: ''(Pasal 4 ayat 1-2)''
 
* [[Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia|Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara]];
* kapitalisasi cadangan;
* sumber lainnya.
 
Pemerintah perlu menetapkan [[Peraturan Pemerintah (Indonesia)|Peraturan Pemerintah]] untuk:
 
* Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ''(Pasal 4 ayat 3)''
* Setiap perubahan penyertaan modal negara, baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas ''(Pasal 4 ayat 4)''
 
BUMN terdiri dari Persero dan Perum:
* '''Perusahaan Perseroan''' (Persero), adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
* '''Perusahaan Umum''' (Perum), adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
 
[[Daftar Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia|Menteri BUMN]] adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundangundangan.
 
== Terminologi ==
Baris 16 ⟶ 47:
 
==== Industri berkembang ====
BUMN dapat membantu industri berkembang yang dianggap "bermanfaat bagi ekonomi negara dan dianggap tidak sesuai bila dikelola oleh swasta".<ref name=Kowalskietal>{{cite web|last=Kowalski, P., Büge, M., Sztajerowska, M. and Egeland, M. (2013)|title=State-Owned Enterprises: Trade Effects and Policy Implications|url=http://baobab.uc3m.es/monet/monnet/IMG/pdf/5k4869ckqk7l_1_.pdf|publisher=OECD Trade Policy Papers, No. 147}}</ref> Saat industri yang mulai berkembang mengalami kesulitan suntikan modal dari swasta (mungkin karena barang yang diproduksi membutuhkan investasi berisiko tinggi, sukar dipatenkan, atau terjadi ''spillover effect''), pemerintah dapat membantu industri tersebut hadir di pasar dengan pengaruh ekonomis yang positif. Namun, pemerintah tidak dapat memperkirakan mana suatu sektor industri tersebut sebagai industri berkembang, sehingga peranan BUMN dalam menumbuhkan industri berkembang sering diperdebatkan.<ref name=Baldwin>{{cite web|last=Baldwin, R. E. (1969). |title=The case against infant-industry tariff protection|url=http://mcadams.posc.mu.edu/econ/Baldwin,%2520Case%2520Against%2520Infant%2520Industry.pdf|publisher=Journal of political economy, 77(3), 295-305.}}</ref>
Papers, No. 147}}</ref> Saat industri yang mulai berkembang mengalami kesulitan suntikan modal dari swasta (mungkin karena barang yang diproduksi membutuhkan investasi berisiko tinggi, sukar dipatenkan, atau terjadi ''spillover effect''), pemerintah dapat membantu industri tersebut hadir di pasar dengan pengaruh ekonomis yang positif. Namun, pemerintah tidak dapat memperkirakan mana suatu sektor industri tersebut sebagai industri berkembang, sehingga peranan BUMN dalam menumbuhkan industri berkembang sering diperdebatkan.<ref name=Baldwin>{{cite web|last=Baldwin, R. E. (1969). |title=The case against infant-industry tariff protection|url=http://mcadams.posc.mu.edu/econ/Baldwin,%2520Case%2520Against%2520Infant%2520Industry.pdf|publisher=Journal of political economy, 77(3), 295-305.}}</ref>
 
=== Alasan politik ===
Baris 50 ⟶ 80:
 
=== Sumber ===
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003}}
* {{citation |title = Profiles of Existing Government Corporations—A Study Prepared by the U.S. General Accounting Office for the Committee on Government Operations |publication-date=1988 |id = GAO/AFMD-89-43FS Document: H402-4 |location= Washington, DC |publisher = U.S. Government Printing Office |url = http://www.gao.gov/assets/90/88616.pdf| format = pdf |page = 301}}. [http://www.yumpu.com/en/document/view/6535622/profiles-of-existing-government-corporations-us-government- Alternate location:]
* {{citation |title=Malaysia GLC OpenDay 2015 |url=http://www.glcopenday.com.my/exhibitors.html |deadurl=yes |archiveurl=https://web.archive.org/web/20151025042213/http://www.glcopenday.com.my/exhibitors.html |archivedate=2015-10-25 |df= }}.
 
[[Kategori:Badan usaha milik negara| ]]
[[Kategori:TipeJenis perusahaanbadan usaha]]