Hakim: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Fungsi: Perbaikan ringkasan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Nyilvoskt (bicara | kontrib)
k Mengembalikan suntingan oleh Gurunpasir (bicara) ke revisi terakhir oleh Bsmttch
Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(47 revisi perantara oleh 24 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
 
{{disambiginfo|Hakim (disambiguasi)}}
[[Berkas:ICJ-CJI hearing 1.jpg|right|thumb|256px|Hakim di [[Mahkamah Internasional]].]]
[[Berkas:ICJ-CJI hearing 1.jpg|jmpl|Hakim di Pengadilan Internasional]]'''Hakim''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]: ''Judge'';[[bahasa Belanda|Belanda]]: ''Rechter'') adalah pejabat yang memimpin persidangan. Istilah "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan [[hukuman]] bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang [[pengadilan]] dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna [[hitam]]. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.<ref name=":2">{{Cite web|url=https://neuvoo.ca/neuvooPedia/en/judge/|title=What does a Judge do?|website=neuvoo.ca|access-date=2020-01-09}}</ref>
'''Hakim''' adalah [[pejabat]] umum yang diberikan [[wewenang]] untuk dapat [[mengadili]], [[memutuskan]] perkara-perkara yang tidak bertanggung dan [[memimpin]] perkara hukum yang diajukan ke [[Pengadilan]] dan [[Mahkamah]]<ref name='judgelow'>{{Cite web |url=https://www.britannica.com/topic/judge-law |title=Salinan arsip |access-date=2023-07-05 |archive-date=2023-07-05 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230705041209/https://www.britannica.com/topic/judge-law |dead-url=no }}</ref>. Dalam [[kasus]] [[juri]], hakim seorang pejabat yang melakukan [[kekuasaan]] [[kehakiman]] dan memimpin [[persidangan]] yang diatur dalam [[undang-undang]], baik sendiri atau sebagian dari [[panel hakim]]. Kekuasaan, [[fungsi]], [[metode]] [[pengangkatan]], [[disiplin]], dan [[pelatihan]] hakim sangat [[bervariasi]] di berbagai [[yurisdiksi]]<ref name='judgelow'/>.
 
[[Inkuisitorial]] hakim ialah melakukan [[pembuktian]], [[penyajian bukti]], [[pemeriksaan saksi]] dan bertanggung jawab untuk menemukan [[fakta kejadian]] yang sebenarnya<ref>{{Cite web |url=https://www.britannica.com/topic/law |title=Salinan arsip |access-date=2023-07-02 |archive-date=2023-08-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230804062646/https://www.britannica.com/topic/law |dead-url=no }}</ref>.
Hakim adalah [[Pejabat Negara]]. di Indonesia sesuai dengan UU kekuasaan kehakiman, Hakim terdiri atas Hakim di Mahkamah Agung RI dan peradilan dibawahnya serta Hakim di Mahkamah Konstitusi. Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]] sehingga Hakim badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas [[Hakim Peradilan Umum]], [[Hakim Peradilan Agama]], [[Hakim Peradilan Tata Usaha Negara]] dan [[Hakim Peradilan Militer]], yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.<ref>{{Cite web|url=http://pn-sumbawabesar.go.id/v2/index.php/tentang-pengadilan/tugas-pokok-dan-fungsi|title=Tugas Pokok & Fungsi|website=pn-sumbawabesar.go.id|access-date=2020-01-22}}</ref>
 
Hakim yaitu yang mewakili [[Instansi]] [[Pengadilan]] untuk [[memutuskan]] [[perkara]] dengan landasan dasar [[hukum]] [[Tuhan]] di muka [[bumi]], sebagaimana disebutkan dalam [[riwayat]] yang mengatakan bahwa "pada umumnya kamu tidak dapat menjadikanmu hakim dalam suatu perkara yang mereka [[sengketakan]] kemudian mereka tidak merasa dalam [[hati]] ada keberatan terhadap [[putusan]] yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya", oleh karena itu peran hakim sangat [[sentral]] di bumi ini, jika hakim itu baik maka akan baik pula seluruh [[bangsa]] itu namun jika hakim itu buruk maka akan [[rusak]] seluruh bangsa itu<ref>https://muslim.or.id/12832-larangan-mendahului-allah-dan-rasul-nya.html</ref>.
Muslim (bahasa Arab: مسلم‎) adalah orang yang berserah diri kepada Allah dengan hanya menyembah dan meminta pertolongan kepada-Nya terhadap segala yang ada di langit dan bumi.
Hukum Islam diturunkan oleh Allah SWT bertujuan untuk mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan kepada kebenaran, keadilan dan kebijakan serta menerangkan jalan yang harus dilaluinya.
Dalam hal ini bertumpu pada lima prioritas utama yang disebut sebagai maqasid asy-syari’ah yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda dengan berlandaskan Al Qur’an yang bersifat universal dan dinamis. Dengan kata lain tujuan disyari’atkannya Islam adalah untuk kemaslahatan hidup manusia baik rohani maupun jasmani, individual maupun kelompok (Sadiani, 2016: 143).
 
== Etimologi ==
Perkawinan dinyatakan putus apabila salah satu pihak meninggal dunia. Alasan-alasan perceraian adalah : selingkuh dengan perempuan lain, memukuli istri Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Memakai atau pengguna Narkoba, berjudi baik judi aplikasi judi kartu ataupun judi-judi yang lainnya, mengusir anak dan Istri dari rumah, cacat badan, berzinah (Syahuri, 2013: 67. Pembuktian Alasan kronologis dalil-dalil Surat PB 3 Nomor 203/Pdt.G/2022/PA.Tnk).
Istilah kata "hakim" sendiri berasal dari kata Arab حكم (hakima) yang berarti "aturan, peraturan, kekuasaan, pemerintah". Ia yang memutuskan [[hukuman]] bagi pihak yang terbukti melakukan tindak Pidana atau perdata<ref>{{Cite web |url=https://www.referensimakalah.com/2013/07/pengertian-hakim.html?m=1 |title=Salinan arsip |access-date=2023-07-10 |archive-date=2023-07-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230710100949/https://www.referensimakalah.com/2013/07/pengertian-hakim.html?m=1 |dead-url=no }}</ref>
 
Hakim harus menghasilkan putusan yang berkualitas untuk mencerminkan rasa keadilan. Kewenangan memutus perkara berada pada hakim sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang independensinya dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam definisnya perkawinan ialah akad yang mmenghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan karena ikatan suami (Nurpaiz et al., 2020: 2). Hak cerai sepenuhnya berada di tangan suami yang pelaksanaannya dapat dilakukan secara semaunya (Manan, 2008: 9).
Undang-Undang tentang Perkawinan menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Prinsip yang demikian ini sejalan dengan tujuan perkawinan untuk membentuk kelarga yang bahagia, kekal, dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Usman, 2006: 400).
 
Dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman, "putusan" dan "hakim" merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, karena putusan pengadilan merupakan produk hakim, sehingga putusan yang berkualitas mencerminkan hakim yang berkualitas.
Berhubungan karena itu, terutama kaum wanita, hal tersebut tentulah merupakan suatu hal yang tidak menyenangkan maka timbul suara-suara yang menghendaki supaya diadakan suatu peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, terutama untuk membatasi kewenang-wenangan pihak laki-laki tersebut (Usman, 2006: 400).
Diantaranya ialah status dari ke dua belah pihak di mata hukum yang khusus mengatur hal ini, dan kemudian ketika salah satunya akan melaksanakan pernikahan kembali maka proses yang akan ditempuh nya pun akan semakin rumit yaitu harus melalui proses di peradilan di wilayah hukum tempat masingmasing.
 
Dalam penegakan hukum jika hakim tidak memperhatikan kepastian hukum maka unsur keadilan terabaikan. Dalam kasus ini hakim mencari dan menemukan hukum dalam undang-undang untuk diterapkan pada psristiwa nyata yang terbukti ada dalam kronologis peristiwa awal, yaitu peristiwa aktual yang berkaitan dengan ketentuan hukum yang terdapat dalam KUHP, Perdata. Kode, pasal dan lain-lain. Ketentuan ini memenuhi rasa keadilan. atau tidak, apakah bermanfaat atau tidak bagi para pencari keadilan<ref>https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/122-mewujudkan-putusan-berkualitas-yang-mencerminkan-rasa-keadilan-prof-dr-paulus-e-lotulung-sh</ref>.
== Fungsi ==
Hakim memiliki tugas utama, yaitu menyelesaikan perselisihan hukum secara [[final]] dan terbuka, secara tidak langsung hakim menegaskan adanya [[supremasi hukum]]. Hakim sebagai pejabat negara mempunyai wewenang kekuasaan yang signifikan dalam pemerintahan. Mereka mengawasi prosedur persidangan yang diikuti, dengan tujuan untuk memastikan konsistens, ketidakberpihakan, dan juga penyalahgunaan wewenang. Selain itu hakim dapat memberikan perintah pada militer, polisi, atau pejabat pengadilan agar proses penyelidikan berjalan dengan lancar. Perintah dapat berupa lidik hingga sidik sampai eksekusi tersangka, penggeledahan, penangkapan, pemenjaraan, gangguan, penyitaan, deportasi, dan tidak kriminal lainnya. Adapun pengadilan banding dan pengadilan tertinggi yang mempunyai kekuasaan lebih tinggi dari hakim, mereka dapat meriksa kekuasan seorang hakim.
 
== Identitas dan simbolisme ==
Biasanya sebelum melakukan persidangan, [[petugas kepolisian]] (petugas dan [[Koroner (politik)]]), [[jaksa penuntut umum]] atau [[kejaksaan umum]] melakukan penyelidikan lidik hingga sudik sampai pra-persidangan untuk mengumpulkan fakta-fakta. Pengadilan memiliki tiga pejabat pengadilan utama yang terlatih dan diakui secara hukum : hakim jaksa penuntut umum dan pengacara pembela. Hakim memeliki banyak peran antara sistem hukum. Pada kasus [[sistem permusuhan]] ([[common law]]) seperti yang pernah terjadi di [[Amerika Serikat]] dan [[Inggris]], hakim berperan sebagai [[wasit]] yang tidak memihak, terutama untuk memastikan prosedur berjalan dengan sebagai mana semestinya. Sementara penuntutan dan pembelaan mengajukan kasus mereka kepada juri, yang biasanya dipilih dari warga negara biasa. Juri bertugas sebagai pencari fakta utama, sedangkan hakim akan menyelesaikan hukuman. Akan tetapi, dalam kasus pengadilan yang lebih kecil hakim dapat mengeluarkan putusan ringkasan tanpa harus melanjutkan ke pengadilan juri. Dalam sebuah sistem melit (hukum sipil), seperti yang berlaku di benua Eropa, tidak ada juri dan hakim sebagai factfinder utama, yang bertugas memimpin pengadilan, menilai, dan memberikan hukuman. Dengan demikian, hakim diharapkan mampu untuk menerapkan hukum secara langsung, seperti dalam ekspresi Perancis ''Le juge est la bouche de la loi'' ("Hakim adalah mulut hukum"). Dijelaskan lebih lanjut, bahwa dalam beberapa sistem investigasi dapat dilakukan oleh hakim yang berfungsi sebagai hakim pemeriksa.
Hakim biasanya mengenakan baju berwarna [[hitam]]<ref>{{Cite web |url=https://mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/4715/pedoman-pelaksanaan-pakaian-dinas-bagi-aparatur-sipil-negara-di-lingkungan-mahkamah-agung-dan-badan-peradilan-yang-berada-dibawahnya |title=Salinan arsip |access-date=2023-07-10 |archive-date=2021-12-04 |archive-url=https://web.archive.org/web/20211204141545/https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/4715/pedoman-pelaksanaan-pakaian-dinas-bagi-aparatur-sipil-negara-di-lingkungan-mahkamah-agung-dan-badan-peradilan-yang-berada-dibawahnya |dead-url=no }}</ref>.
 
== Fungsi dan wewenang ==
Hakim dapat bekerja sendiri dalam kasus-kasus yang lebih kecil, tetapi dalam pidana, keluarga dan kasus-kasus penting lainnya, mereka bekerja dalam panel. Dalam beberapa sistem hukum perdata, panel ini dapat mencakup hakim awam. Hakim awam tidak seperti hakim profesional, biasanya dia tidak terlatih secara hukum.<ref name=":2" />
Seorang hakim umumnya bertugas untuk menyelesaikan suatu sengketa hukum. Pada banyak yurisdiksi, hakim mengawasi prosedur persidangan yang diikuti, dengan tujuan untuk memastikan konsistensi, ketidakberpihakan, dan juga tidak terjadinya penyalahgunaan wewenang. Selain itu hakim dapat mengeluarkan perintah agar proses peradilan dapat berjalan dengan lancar. Perintah dapat berupa penggeledahan, penangkapan, pemenjaraan, gangguan, penyitaan, dan lain-lain<ref name='mk'>{{Cite web |url=https://www.mahkamahagung.go.id/id/tugas-pokok-dan-fungsi |title=Salinan arsip |access-date=2023-07-10 |archive-date=2023-07-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230710100947/https://www.mahkamahagung.go.id/id/tugas-pokok-dan-fungsi |dead-url=no }}</ref>
 
Hakim memiliki peran yang beragam dalam berbagai yurisdiksi. Pada negara yang memiliki sistem hukum ''[[common law]]'', hakim berperan sebagai wasit yang tidak memihak, terutama untuk memastikan prosedur peradilan berjalan dengan semestinya. Sementara penuntutan dan pembelaan mengajukan kasus mereka kepada juri, yang biasanya dipilih dari warga negara biasa. Juri bertugas sebagai pencari fakta utama, sedangkan hakim akan menyelesaikan hukuman. Akan tetapi, dalam kasus pengadilan yang lebih kecil hakim dapat mengeluarkan putusan ringkasan tanpa harus melanjutkan ke pengadilan juri. Pada negara yang bersistem [[hukum kontinental]], di mana tidak dikenal juri, hakim bertugas memimpin proses peradilan, menilai, dan menjatuhkan hukuman. Dengan demikian, hakim diharapkan mampu untuk menerapkan hukum secara langsung, seperti dalam ekspresi Perancis "hakim adalah mulut hukum" ({{lang-fr|le juge est la bouche de la loi}}). Dalam beberapa sistem investigasi dapat dilakukan oleh hakim yang berfungsi sebagai hakim pemeriksa<ref name='mk'/>.
Maslahat ini dapat terpeliharanya agama (hifdz al din), harta (hifdz al mal), jiwa (hifdzl al nafs), akal (hifdzl al aql), dan keturunan (hifdzl al nasab). Apabila terjadi perbenturan antara maslahat dan madharat maka nilai kandungan kemaslahatan yang lebih besar harus diutamakan.
 
Hakim dapat bekerja sendiri dalam kasus-kasus yang lebih kecil, tetapi dalam pidana, keluarga dan kasus-kasus penting lainnya, mereka bekerja sebagai sebuah majelis hakim<ref name='mk'/>. Dalam beberapa sistem hukum perdata, panel ini dapat mencakup hakim awam<ref name='mk'/>. Hakim awam tidak seperti hakim profesional, biasanya dia tidak terlatih secara hukum.<ref name=":2" />
Sehingga hakim pengadilan agama dalam menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkaranya dapat mewujudkan kembali pasangan sakinah, mawaddah, dan rahmah, terhadap pasangan yang berselisih. Karena pada dasarnya pernikahan merupakan asas pokok hidup yang paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurna (Dahwadin et al., 2018: 10)
Pada dasarnya Islam menghendaki setiap perkawinan berlangsung selama-lamanya, sehingga merupakan pasangan suami isteri yang dapat bersama-sama mengatur rumah tangga dan mendidik anaknya dengan baik. Tanpa dasar-dasar pembinaan orang tua terhadap kehidupan anak kemungkinan akan dapat menghancurkan kehidupan umat manusia dan bahkan kebudayaan setiap bangsa. Karena itu setiap orang tua di dalam kehidupan rumah tangga akan dapat dilihat dari hasilnya yang ditunjukan oleh seorang anak dalam pergaulan sehari-hari (Djamal, 1992: 93).
 
Di Jerman orang yang melakukan tindak kejahatan tidak hanya berurusan dengan polisi dan hakim melainkan juga dengan hakim awam, yang merupakan pekerja sukarela tanpa imbalan. Hakim awam suatu keistimewaan dalam sistem peradilan di Jerman, mereka adalah warga biasa yang bersama-sama dengan Hakim profesional mengambil keputusan bahkan suara Hakim awam ini dapat saja mengalahkan Hakim profesi. Untuk menjadi hakim awam harus memenuhi persyaratan. yaitu, berusia antara 25 sampai 69 tahun, berkewarga-negaraan Jerman dan tidak pernah di penjara dan juga harus memiliki pengetahuan kemanusiaan, memiliki pengalaman pekerjaan sebagai seorang hakim. Seorang hakim awam tidak hanya mengambil keputusan mengenai hukuman. Seorang hakim, Seorang jaksa dan seorang Pembela biasa saja-karena keseharian tugasnya-let's say "Buta" terhadap berbagai hal tidak memiliki [[logika]] 'kecerdasan', atau hanya mengambil keputusan menurut peraturan yang tertulis saja, tidak memperhatikan segi-segi Kemanusiaan yang adil, perasaan dan lain sebagainya dalam kasus yang ditangani. Hakim sukarela di Inggris atau di AS memutuskan apakah seorang itu bersalah atau tidak. Sedangkan hakim awam di Jerman juga ikut memutuskan besar kecilnya hukuman. Jumlah hakim awam di Jerman berkisar 61.000 orang sekarang<ref>{{Cite web |url=https://www.dw.com/id/hakim-awam-di-jerman/a-3256155 |title=Salinan arsip |access-date=2023-07-10 |archive-date=2023-07-10 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230710185551/https://www.dw.com/id/hakim-awam-di-jerman/a-3256155 |dead-url=no }}</ref>
Perkawinan merupakan aspek hukum dan menyangkut perbuatan hukum, maka tentu saja tidak semua dan selamanya perkawinan itu dapat berlangsung secara langsung atau abadi. Bahwa perceraian itu sangat dibenci oleh Allah SWT. Sebagaimana tertuang dalam hadits sebagai berikut (Rasjid, 2012: 401–402):
Artinya : “Dari Ibnu Umar. Ia berkata bahwa Rasulullah SAW, telah bersabda “sesuatu yang halal yang amat dibenci Allah ialah talak”. (Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah).
 
Keharusan perceraian dilakukan di depan sidang pengadilan agama ini sejalan dengan ketetapan syari’at Islam bahwa madharat haruslah dihilangkan, dan turunan dari qaidah tersebut apabila terjadi perbenturan antara maslahat dan madharat maka maslahat yang lebih diutamakan. Artinya tugas dan fungsi hakim pengadilan agama merupakan tugas suci, dan dalam hal perkara perceraian hakim pengadilan agama bertugas untuk mewujudkan kembali keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Perlu diketahui bahwa kehadiran pengadilan agama ini merupakan salah satu peradilan khusus yang untuk menangani perkara muslim merujuk kepada penganut agama Islam, pemeluk pria disebut dengan muslimin (bahasa Arab: مسلمون, translit. muslimūn‎) dan pemeluk wanita disebut Muslimah (bahasa Arab: مسلمات, translit. muslimāt‎)<ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/05/30/fungsi-hakim-pengadilan-agama-merupakan-tugas-suci/</ref>.
 
=== Persyaratan dan janji ===
Ada hakim sukarela dan hakim profesional. Seorang hakim sukarela, seperti hakim Inggris, tidak diharuskan memiliki pelatihan hukum dan tidak dibayar. Sedangkan hakim profesional harus dididik secara hukum. Di [[Amerika Serikat]], hakim profesional biasanya memerlukan gelar [[Juris Doctor]],selain itu pengalaman yang profesional juga diperlukan. Di AS hakim yang sering ditunjuk adalah hakim yang sudah berpengalaman dan biasanya ditunjuk oleh kepala negara. Namun, dalam beberapa yuridis AS, hakim dipilih dalam pemilihan politik. Dalam supremasi hukum, ketidakberpihakan dianggap sangat penting, sehingga di sebagian besar yuridiksi, hakim dapat dihapus oleh eksekutif. Akan tetapi, dalam sistem non-demokratis, pemilihan hakim mungkin sangat dipolitisasi dan mereka sering menerima intruksi tentang cara menilai, dan dapat dihapus apabila perilaku mereka berperilaku tidak sopan kepada pimpinan politik.<ref>{{Cite web|url=https://judiciallearningcenter.org/the-players-in-the-courtroom/|title=Who Are the Players in the Courtroom? {{!}} The Judicial Learning Center|language=en-US|access-date=2020-01-24|archive-date=2023-03-24|archive-url=https://web.archive.org/web/20230324020605/http://judiciallearningcenter.org/the-players-in-the-courtroom/|dead-url=no}}</ref>
 
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat;
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim memuat kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim memuat kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh hakim dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
 
Yang dimaksud dengan “jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya” adalah hakim diberikan penjagaan keamanan dalam menghadiri dan memimpin persidangan. Hakim harus diberikan perlindungan keamanan oleh aparat terkait yakni aparat kepolisian agar hakim mampu memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara baik dan benar tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
 
Dalam hal salinan putusan tidak disampaikan, ketua pengadilan yang bersangkutan dikenai sanksi administrative berupa teguran tertulis dari Ketua Mahkamah Agung. Yang dimaksud dengan “peraturan perundang-undangan” adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik<ref>https://www.mkri.id/public/content/infoumum/undang/pdf/Anotasi_10_Anotasi%20INdah%20PA.pdf</ref>.
 
=== Menilai sebagai pekerjaan ===
Kemampuan utama seorang hakim adalah dapat meneliti dan memproses dokumen panjang, kesaksian saksi, dan materi kasus lainnya. Mereka harus mampu memahami kasus yang rumit dan membutuhkan pemehaman yang komprehensif tentang hukum dan prosedur hukum. Dimana hal tersebut mengharunskan mereka memiliki ketrampilan yang sangat baik dalam penalaran logis, analisis, dan pengambilan keputusan. Ketrampilan menulis yang sangat baik juga diperlukan, mengingat finalitas dan wewenang dokumen secara tertulis.Pada umumnya hakim bekerja dengan banyak orang sepanjang waktu, oleh karena itu diperlukan resolusi perselisihan yang baik dan ketrampilan interpersonal yang menjadi suatu keharusan. <ref name=":1">{{Cite web|url=https://www.thebalancecareers.com/judge-job-description-career-profile-2164303|title=Judge Job Description: Salary, Skills, & More|last=Kane|first=Sally|website=The Balance Careers|language=en|access-date=2020-01-09|archive-date=2022-07-02|archive-url=https://web.archive.org/web/20220702081104/https://www.thebalancecareers.com/judge-job-description-career-profile-2164303|dead-url=no}}</ref> Hakim dituntut memiliki karakter moral yang baik, yaitu tidak boleh ada riwayat kejahatan pada masa hidupnya. Biasanya juri profesional memiliki gaji yang tinggi, di Amerika Serikat rata-rata gaji juri adalah $101,690 tiap tahun, <ref name=":1" /> dan hakim federal mampu mendapatkan penghasilan sebesar $208,000–$267,000 tiap tahunnya.
 
== Hakim menurut negara ==
=== Frofesi Hakim Sebagai Pengawal Keadilan dan Menjalankan Amanah ===
=== Indonesia ===
#Profesi Hakim adalah profesi mulia (officum nobile) sebab profesi ini dijalankan oleh kaum intelektual dengan berbagai latar belakang pendidikan yang baik, untuk menjalankan tugasnya dalam rangka memberikan putusan yang adil.
Di dalam System Pemerintahan Negara Indonesia sesuai dengan UUD 1945 maka dikenal adanya tiga kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif MPR, DPR, DPD eksekutif Presiden, Wakil Presiden dan deretan Menteri sedangkan yudikatif MA, MK, KY<ref>{{Cite web |url=https://www.kai.or.id/berita/19607/mengenal-lembaga-yudikatif-lengkap-dengan-fungsi-dan-tugas-lembaga-yudikatif-di-indonesia.html |title=Salinan arsip |access-date=2022-06-16 |archive-date=2023-03-21 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230321020029/https://www.kai.or.id/berita/19607/mengenal-lembaga-yudikatif-lengkap-dengan-fungsi-dan-tugas-lembaga-yudikatif-di-indonesia.html |dead-url=no }}</ref>. Sedangkan Struktur kekuasaannya ada Struktur Formal dan Informal yang disebut Suprastruktur dan Infrastruktur, Suprastruktur adalah Pemerintahan kekuatan politik yang berdaulat dan unsur-unsur pemerintahan Negara sedangkan Infrastruktur ialah rakyat/masyarakat dan lembaga-lembaga formalnya. Suprastruktur memiliki kewajiban untuk meningkatkan Infrastrukturnya untuk menuntaskan kemiskinan, meng akreasi pembanguan, mensejahterakan masyarakat<ref>{{Cite web |url=https://rasindonews.wordpress.com/2022/03/22/struktur-kekuasaan-formal-dan-informal-disebut-suprastruktur-serta-infrastruktur/ |title=Salinan arsip |access-date=2022-06-16 |archive-date=2022-06-26 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220626044600/https://rasindonews.wordpress.com/2022/03/22/struktur-kekuasaan-formal-dan-informal-disebut-suprastruktur-serta-infrastruktur/ |dead-url=no }}</ref>.
#Agar profesi Hakim dapat dijalankan dengan baik maka hakim harus mendapatkan perlindungan atas kebebasan dan kemandiriannya. Kebebasan dan kemandiriannya tidak bebas sebebas-bebasnya tetapi dibatasi oleh undangundang, oleh keadilan dan prinsip-prinsip atau asas-asas yang baik.
#Karena profesi hakim adalah sebagai pekerjaan karena panggilan jiwa maka sejak jauh hari harus mempersiapkan diri dari aspek etika, moralitas, wawasan keilmuan, kedisiplinan, integritas, loyalitas yang tinggi terhadap profesinya, terhadap bangsa dan Negara.
#Seorang hakim di dalam menjalankan tugasnya adalah untuk memberikan keadilan,maka harus amanah. Seorang hakim yang amanah adalah hakim yang kuat jiwa dan raganya, tidak terpengaruh oleh berbagai pengaruh baik dari internal maupun eksternal.
#Pekerjaan hakim adalah pekerjaan intelektual, dia harus belajar hukum, belajar hukum yang hidup di dalam masyarakat, harus melakukan penelitian, harus melakukan pertimbangan antara fakta yang ada dengan hukum yang mengaturnya, selanjutnya menjatuhkan putusan dengan menggunakan akal, hati dan nuraninya, serta putusannya harus adil dan memberikan manfaat.
#Perubahan dan perkembangan masyarakat harus diikuti oleh kemampuan hakim dalam membaca fenomena masyarakat, hukum dan masyarakat yang bergerak menuntut profesi hakim yang antisipatif.
#Putusan hakim yang bercorak Landmark Decision suatu kebanggaan bagi profesi hukum khususnya dan memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat.
#Hakim harus professional, harus memegang amanah, tanggung jawabnya bukan di hadapan manusia tetapi di hadapan Tuhan ALLAH SWT, Tuhan Yang Maha Esa<ref>http://pt-samarinda.go.id/asset/uploads/source/PROFESI%20HAKIM%20SEBAGAI%20PENGAWAL%20KEADILAN%20DAN%20MENJALANKAN%20AMANAH.pdf</ref>.
 
Hakim adalah [[Pejabat Negara]]. di Indonesia sesuai dengan UU kekuasaan kehakiman, Hakim terdiri atas Hakim di [[Mahkamah Agung]] RI dan peradilan dibawahnya serta Hakim di Mahkamah Konstitusi. Saat ini terdapat 4 badan peradilan di bawah [[Mahkamah Agung]] sehingga Hakim badan peradilan di bawah Mahkamah Agung terdiri atas [[Hakim Peradilan Umum]], [[Hakim Peradilan Agama]], [[Hakim Peradilan Tata Usaha Negara]] dan [[Hakim Peradilan Militer]], yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang berbeda-beda.<ref>{{Cite web|url=http://pn-sumbawabesar.go.id/v2/index.php/tentang-pengadilan/tugas-pokok-dan-fungsi|title=Tugas Pokok & Fungsi|website=pn-sumbawabesar.go.id|access-date=2020-01-22|archive-date=2020-02-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20200203172544/http://pn-sumbawabesar.go.id/v2/index.php/tentang-pengadilan/tugas-pokok-dan-fungsi|dead-url=yes}}</ref>
== Sikap Hakim ==
=== Dalam persidangan ===
*Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
**Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk inengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
**Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti -bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
**Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
**Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan (trans parancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
**Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
*Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
*Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
* Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
*Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.
 
Di Indonesia Hakim ialah orang yang bertindak sebagai pemimpin dalam persidangan. Seorang hakim bisa menjalankan tugas peradilan (yudisial) di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, atau Peradilan Agama<ref>{{Cite web |url=https://campus.quipper.com/careers/hakim |title=Salinan arsip |access-date=2022-05-30 |archive-date=2022-09-26 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220926191752/https://campus.quipper.com/careers/hakim |dead-url=no }}</ref>. Hakim profesi mulia (officum nobile) sebab profesi ini dijalankan
=== Terhadap Masyarakat ===
oleh kaum intelektual dengan berbagai latar belakang pendidikan yang baik, untuk menjalankan tugasnya dalam rangka memberikan putusan yang adil. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sehingga perlu diwujudkan adanya lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa dalam memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Independensi Kakim Tidak Dapat Diintervensi<ref>{{Cite web |url=https://www.mahkamahagung.go.id/media/4171 |title=Salinan arsip |access-date=2022-06-14 |archive-date=2023-08-13 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230813084234/https://www.mahkamahagung.go.id/media/4171 |dead-url=no }}</ref>, Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara. Hakim sebagai aktor utama atau figur sentral dalam proses peradilan senanatiasa dituntut untuk mengasah kepekaaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat banyak, Wewenang dan tugas hakim yang sangat besar itu menuntut tanggung jawab yang tinggi sehingga putusan pengadilan yang diucapkan dengan irah-rah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan kewajiban menegakkan hukum, kebenaran dan … keadilan itu wajib dipertanggungjawaabkan secara horizontal kepada sesama manusia, dan secara vertikal kepada Tuhan Yang Maha Esa.
*Menghormati dan menghargai orang lain.
*Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
*Hidup sederhana
 
Semua peradilan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara yang diatur dengan undang-undang (Pasal 2 ayat 3). Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (Pasal 2 ayat 4). Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan (pasal 3 ayat 1). Segala campur tangan Intervensi dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman Terlarang. kecuali dalam hal sebagai mana dimaksut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. (Pasal 3 ayat 2) "Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden<ref>{{Cite web |url=https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/15/profesi-hakim-sebagai-pengawal-keadilan-dan-menjalankan-amanah/ |title=Salinan arsip |access-date=2022-06-16 |archive-date=2022-06-26 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220626220737/https://rasindonews.wordpress.com/2022/06/15/profesi-hakim-sebagai-pengawal-keadilan-dan-menjalankan-amanah/ |dead-url=no }}</ref>.
=== Kewajiban ===
*Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak memihak (impartial).
*Sopan dalam bertutur dan bertindak.
*Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
*Memutus perkara, berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
*Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.
 
Peradilan di Indonesia merupakan peradilan Negara, di dalam menjalankan kekuasaannya maka Mahkamah Agung merupakan puncak dari empat lingkungan peradilan di pengadilan yaitu peradilan umum, [[pengadilan agama]], peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara.
=== Larangan ===
Selain kekuasaan kehakiman ada pada Mahkamah Agung maka sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maka kekuasaan kehakiman juga ada pada Mahkamah Konstitusi.
*Melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
*Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
*Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar acara persidangan.
*Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan mendahului putusan.
*Melecehkan sesama Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum, Para pihak Berperkara, ataupun pihak lain.
*Memberikan komentar terbuka atas putusan Hakim lain, kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
*Menjadi anggota atau salah satu Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.
*Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya<ref>https://ptun-jakarta.go.id/wp-content/uploads/file/tentang_pengadilan/pengawasan_&_kode_etik/kode_etik/Kode%20Etik%20Dan%20Profesi%20Hakim.pdf</ref><ref>https://rasindonews.wordpress.com/2022/05/30/kode-etik-profesi-hakim/</ref>.
 
Sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 UU Kekekuasaan Kehakiman “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”, hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam adat masyarakat setempat.
== Gelar ==
 
=== [[Hong Kong|Hongkong]] ===
DI Hongkong, proses pengadilan berlangsung dengan menggunakan bahasa Inggris atau bahasa Hongkong Kanton (dialek bahasa Mandarin). Para hakim Hongkong mempertahankan banyak tradisi dari Inggris, mulai dari tradisi mengenakan wig dan jubah ketika persidangan.<ref>{{Cite web|url=https://www.legalcheek.com/2014/08/your-honour-and-your-worship-are-ok-but-your-majesty-is-definitely-not/|title=Addressing a judge: just don't call them ‘Your Majesty’|date=2014-08-05|website=Legal Cheek|access-date=2020-01-29|archive-date=2022-06-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20220618184851/https://www.legalcheek.com/2014/08/your-honour-and-your-worship-are-ok-but-your-majesty-is-definitely-not/|dead-url=no}}</ref>
 
=== [[India]] ===
Hakim [[Mahkamah Agung]] dan Pengadilan TInggi disapa sebagai ''Yang Mulia'' atau ''Tuanku'' dan ''Nyonya Saya .'' [[Tradisi]] tersebut dikaitkan secara langsung dan berhubungan dengan Inggris. The Bar Council of India telah mengadopsi sebuah resolusi pada bulan April 2006 dan menambahkan aturan baru 49 (1) (j) dalam Advokat Act.Dimana sesuai dengan aturan, pengacara dapat menyapa pengadilan sebagai ''Yang Mulia'' dan menyebutnya ''Pengadilan yang Terhormat'' . Jika ini adalah pengadilan bawahan, pengacara dapat menggunakan istilah seperti ''sir'' atau frasa yang setara dalam bahasa daerah yang bersangkutan.<ref>{{Cite web|url=https://doj.gov.in/appointment-of-judges/list-high-court-judges|title=List of High Court Judges {{!}} Department of Justice {{!}} Ministry of Law & Justice {{!}} GoI|website=doj.gov.in|access-date=2020-01-24|archive-date=2021-11-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20211117165232/https://doj.gov.in/appointment-of-judges/list-high-court-judges|dead-url=no}}</ref>
 
=== [[Israel]] ===
Baris 105 ⟶ 61:
 
=== [[Vietnam]] ===
Sapaan ''''Quý tòa'''' (secara [[harfiah]] disebut "Pengadilan Yang Terhormat") dipakai di Vietnam untuk menyapa hakim di pengadilan.<ref>{{Cite web|url=https://cacj-ajp.org/web/vietnam/high-people-s-courts|title=High People’s Courts - Vietnam - CACJ|website=cacj-ajp.org|access-date=2020-01-24|archive-date=2021-05-17|archive-url=https://web.archive.org/web/20210517090833/https://cacj-ajp.org/web/vietnam/high-people-s-courts|dead-url=yes}}</ref>
 
==== [[Prancis|Perancis]] ====
Baris 111 ⟶ 67:
 
=== [[Italia]] ===
Hakim ketua di pengadilan Italia disebut sebagai ''Signor presidente della corte.''<ref>{{Cite web|url=https://www.law.ox.ac.uk/sites/files/oxlaw/oscola_4th_edn_hart_2012.pdf|title=Oxford University Standard for the Citation of Legal Authorities|last=|first=|date=|website=www.law.ox.ac.uk|access-date=29 Januari 2020|archive-date=2022-09-15|archive-url=https://web.archive.org/web/20220915114433/https://www.law.ox.ac.uk/sites/files/oxlaw/oscola_4th_edn_hart_2012.pdf|dead-url=no}}</ref>
 
==== [[Swedia]] ====
Di Swedia, hakim ketua pengadilan biasanya disapa dengan ''Herr Ordförande'' atau ''Fru Ordförande'' , yang diterjemahkan sebagai "Ketua Ketua" dan "Ketua Wanita".<ref>{{Cite web|url=https://www.iclr.co.uk/knowledge/faq/what-do-i-call-the-judge/|title=What do I call the judge?|website=ICLR|language=en-GB|access-date=2020-01-29|archive-date=2022-04-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20220407203905/https://www.iclr.co.uk/knowledge/faq/what-do-i-call-the-judge/|dead-url=no}}</ref>
 
==== [[Spanyol]] ====
Hakim Mahkamah Agung di Spanyol disebut sebagai "Yang Mulia" (''Su Señoría'' ); namun, dalam acara-acara resmi, hakim Mahkamah Agung disebut sebagai "Yang Mulia Mulia" (''Vuestra Señoría Excelentísima'' atau ''Excelentísimo Señor'' / ''Excelentísima Señora'' ); dalam kesempatan-kesempatan khidmat itu, para hakim Pengadilan rendah dialamatkan sebagai "Yang Mulia" (''Vuestra Señoría Ilustrísima'' atau ''Ilustrísimo Señor'' / ''Ilustrísima Señora'' ); hakim sederhana selalu disebut "Yang Mulia".<ref>{{Cite web|url=https://www.spanishdict.com/?utm_source=social&utm_medium=facebook&utm_campaign=share|title=SpanishDict|website=SpanishDict|language=en|access-date=2020-01-29|archive-date=2022-06-10|archive-url=https://web.archive.org/web/20220610205811/https://www.spanishdict.com/?utm_source=social&utm_medium=facebook&utm_campaign=share|dead-url=no}}</ref>
 
==== [[Finlandia]] ====
Ketua panel disebut sebagai ''herra / rouva puheenjohtaja'' (" ''Tuan / Tuan'' . Ketua"). Hakim-hakim [[Finlandia]] menggunakan palu, tetapi tidak ada jubah atau jubah yang digunakan di pengadilan Finlandia mana pun. Tidak ada bentuk sapaan khusus, karena kesopanan biasa sudah cukup dan prosedur tidak memiliki ritual misterius. Akan tetapi, di pengadilan distrik (''käräjäoikeus'' ), hakim biasa bekerja dengan gelar ''käräjätuomari'' dan ketuanya adalah ''laamanni'' (juru bicara). Mereka dibantu oleh notaris (''notaari''), penilai (''asessori'') dan referendari (''viskaali'') yang kadang-kadang bahkan memimpin sesi. Dalam pengadilan banding (''hovioikeus'') hakim biasa memiliki gelar ''hovioikeudenneuvos'' , ketua seksi adalah ''hovioikeudenlaamanni'' dan pengadilan dipimpin oleh ''presidentti'' . Di Mahkamah Agung, hakim diberi gelar ''oikeusneuvos'' dan pengadilan dipimpin oleh ''presidentti'' .<ref>{{Cite web|url=http://www.formsofaddress.info/Judge_City_County.html|title=How to Address a City or County Judge|website=www.formsofaddress.info|access-date=2020-01-24|archive-date=2020-06-04|archive-url=https://web.archive.org/web/20200604054911/http://www.formsofaddress.info/Judge_City_County.html|dead-url=no}}</ref><ref>{{Cite web|url=https://oikeus.fi/en/index.html|title=Home page - Oikeus.fi|website=oikeus.fi|access-date=2020-01-29|archive-date=2023-06-03|archive-url=https://web.archive.org/web/20230603084533/https://www.oikeus.fi/en/index.html|dead-url=no}}</ref>
 
=== Simbol KantorIsrael ===
Kitab Hakim-Hakim berkisar suksesi pemimpin yang dikenal sebagai "hakim" (Ibrani shoftim שופטים). Kata yang sama digunakan di Israel kontemporer untuk menunjukkan hakim yang memiliki fungsi dan wewenang serupa dengan di negara-negara lainnya. Kata yang sama juga digunakan dalam bahasa Ibrani modern untuk para wasit dalam segala jenis kontes dan khususnya dalam bidang olahraga.<ref name=":2" />
 
== Simbolisme ==
[[Berkas:Don Diego Corral de Arellano, by Diego Velázquez.jpg|jmpl|Hakim Spanyol abad ke-17 berpakaian lengkap, oleh Velázquez.]]
Gavel (palu upacara) sering digunakan oleh hakim di banyak negara, bahkan palu telah menjadi simbol dari Hakim. Di berbagai tradisi telah dikaitkan dengan pangkat atau pekerjaa. Bahkan, di banyak bagian dunia, para hakim mengenakan jubah panjang berwarna hitam atau merah. Mereka duduk di platform yang ditinggikan selama persidangan (sering dikenal dengan sebutan bangku). Hakim Amerika sering mengenakan [[jubah]] hitam dan [[palu]] upacara ketika pengadilan, meskipun hakim Amerika memiliki wakil pengdilan atau juru sita dan penghinaan terhadap kekuasaan pengadilan sebagai alat utama mereka untuk mempertahankan kesopanan di ruang sidang.
Baris 128 ⟶ 87:
Di beberapa negara, terutama di Persemakmuran Bangsa-Bangsa, hakim megenakan wig panjang. Wig panjang sering dikaitkan dengan hakim sekarang yang berhubungan dengan acara-acara seremonial. meskipun hal tersebut adalah bagian dari pakaian standar pada abad-abad sebelumnya.
 
DI oman, hakim biasanya mengenakan garis panjang (merah,hijau putih) dan pengacara mengenakan gaun hitam. Sedangkan di Portugal atau di bekas Kekaisaran Portugis, para hakim biasnya membawa tongkat yang berwarna merah untuk hakim biasa dan warna putih untuk para hakim dari luar.<ref>{{Cite web|url=https://www.uscourts.gov/faqs-federal-judges|title=Federal Judges|last=|first=|date=|website=|access-date=24 Januari 2020|archive-date=2023-07-05|archive-url=https://web.archive.org/web/20230705231550/https://www.uscourts.gov/faqs-federal-judges|dead-url=no}}</ref>
 
== HakimKode Aletik kitab dan Israelprofesi ==
=== Indonesia ===
Kitab Hakim-Hakim berkisar suksesi pemimpin yang dikenal sebagai "hakim" (Ibrani shoftim שופטים). Kata yang sama digunakan di Israel kontemporer untuk menunjukkan hakim yang memiliki fungsi dan wewenang serupa dengan di negara-negara lainnya. Kata yang sama juga digunakan dalam bahasa Ibrani modern untuk para wasit dalam segala jenis kontes dan khususnya dalam bidang olahraga.<ref name=":2" />
IKAHI didirikan tanggal 20 Maret 1953 tetapi belum menyusun Kode Etik maupun Majelis Kehormatan Hakim.
Konggres III Ikatan Hakim 5-7 April 1965 di Bogor : untuk menjaga harkat dan martabat hakim agar dibentuk kode etik dan pada setiap daerah hukum pengadilan tinggi dibentuk Dewan Kode Etik.
 
Konggres Luar Biasa ke IV 23-30 November 1966 ditetapkan Keputusan Munas No.2 Tahun 1966 tentanag Kode Kehormatan Hakim dan Majelis Kehormatan Hakim.
== Lihat Pula ==
 
Munas V 18-20 Oktober 1968 : pernyataan Hakim mentaati Kode Kehormatan Hakim dan mendesak Pengurus Pusat untuk menyusun tata cara bekerja Majelis Kehormatan Hakim.
* [[Pengacara]]
 
Munas ke VIII tanggal 25-28 Maret 1984 di Jakarta dikeluarkan pernyataan : (a) setiap anggota IKAHI wajib memegang teguh dan melaksanakan kode kehormatan hakim serta peraturan perundangundangan tentang kepegawaian. (b) menentukan MKH sebagai forum bagi anggota IKAHI mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak sesuai dengan kode kehormatan dan peraturan perundang-undangan kepegawaian.
 
Munas ke IX tanggal 25-26 Maret 1998 : Konsep Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Menteri Kehakiman dari lingkungan Peradilan Umum dan TUN (belum ditandatangani)
Pada Tahun 1995 ada penggabungan Ikatan Hakim Agama dengan IKAHI. Munas XII tanggal 28 Maret1April 1998 di Jakarta : perubahan keanggotaan IKAHI meliputi peradilan Umum, TUN dan Agama.
 
Munas XIII tanggal 27-30 Maret 2000 di Bandung : merumuskan dan mengesahkan Kode Etik Profesi Hakim (yang terbaru disamping dua kode etik terdahulu) dan perubahan tentang keanggotaan IKAHI yang meliputi hakim-hakim peradilan Umum, Agama. TUN, Militer, Hakim-hakim Agung serta Hakim yang bertugas di MA.
 
Dengan memperhatikan masukan dari para hakim, kalangan praktisi dan akademisi hukum, serta masyarakat, MA menyusun PPH. Penyusunan tersebut merupakan hasil perenungan ulang atas Kode Etik Hakim Indonesia yang dicanangkan dalam Konggres Luar Biasa IKAHI Tahun 1966, yang ditindaklanjuti dalam Rapat Kerja Nasional MA Tahun 2002 di Surabaya yang merumuskan 10 prinsip pedoman :
 
#Berperilaku adil
#Berperilaku jujur
#Berperilaku arif dan bijaksana
#Bersikap mandiri
#Berintegritas tinggi
#Bertanggung jawab
#Menjunjung tinggi harga diri
#Berdisiplin tinggi
#Berperilaku rendah hati
#Bersikap profesional.
#Tidak mementingkan diri sendiri
#Integritas
#Objektif
#Terbuka
#Kejujuran
#Kepemimpinan
#Terpercaya
 
Dengan memperhatikan prinsip-prinsip internasional, antara lain Bangalore Principles dan PPH di negara lain, ……
…. disusunlah penjabaran atas 10 prinsip tersebut di atas. Penjabaran yang berupa PPH, konsepnya diterbitkan pada bulan Mei 2006. Kemudian disempurnakan lagi sesuai Keputusan Rapat Kerja Nasional MA bulan September 2006.
Akhirnya PPH disahkan dengan Keputusan Ketua MA No.104 A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim
PPH ini telah dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaan dan Penegakan PPH, sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Ketua MA No.215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007.
 
Bagaimana mengamalkan PPH dalam praktek kehidupan hakim agar supaya PPH dapat dilaksanakan sebagaimana diharapkan, …..
…. menurut Ketua MA dalam tulisan di majalah Varia Peradilan Febrauari 2007 dengan judul “Menjadi Hakim yang Baik”, perlu disusun program sosialisasi dengan pola berjenjang, berkelanjutan, dan desentralisasi. Program tersebut terutama ditujukan agar para hakim secara sadar dan sukarela mau mengamalkan PPH, bukan sekedar mengetahui substansinya saja.
Berdasarkan Ketentuan Pasal 32A juncto Pasal 81B UU No.3 Tahun 2009 (Perubahan kedua UU No.14 Tahun 1985 tentang MA), yaitu Kode Etik dan Perilaku Hakim disusun oleh MA bersama KY, maka telah diterbitkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.047/KMA/SK/IV/2009/2.02/SKB/P.KY/IV/2009 tanggal 8 April 2009. Pada dasarnya substansi Kode Etik dan PPH dalam Surat Keputusan Bersama ….
… adalah sama dengan substansi yang terkandung dalam PPH Surat Keputusan Ketua MA. Perbedaannya terletak pada rumusan redaksional, dimana ada kalimat dan kata yang ditiadakan, diganti dan ditambah.
Selanjutnya MA dan KY telah menerbitkan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tanggal 27 September 2012.
 
Majelis Kehormatan Hakim adalah forum pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan serta diusulkan untuk dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian.
 
Keberadaan MKH dapat dilihat dalam Ketentuan Pasal 22F ayat (1) UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No.22 Tahun 2004 tentang KY juncto Pasal 11A ayat (6) UU No.3 Tahun 2009 (Perubahan UU No.14 Tahun 1985 tentang MA) : Hakim yang akan diusulkan pemberhentian tetap diberikan hak untuk membela diri di hadapan MKH.
 
Komposisi Keanggotaan MKH berdasarkan ketentuan Pasal 22F Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2011 juncto Pasal 11A ayat (8) UU No. 3 Tahun 2009, terdiri dari 4 orang anggota KY dan 3 orang Hakim Agung.
 
Forum pembelaan diri hakim ini terkait dengan tata cara pembentukan dan mekanisme kerja yang telah diatur oleh MA dan KY dengan menerbitkan Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.129/KMA/SKB/IX/2009 – No.04/SKB/P.KY/IX/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Tata Cara Pembentukan, Tata Kerja dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Majelis Kehormatan Hakim.
 
IKAHI menerima masukan dari hakim-hakim di Indonesia mengenai komposisi 4 – 3 dalam MKH tidak netral. Untuk menjaga netralitas/keobyektifan keputusan yang diambil oleh MKH sebaiknya komposisi tersebut perlu dirubah, yaitu 1 orang dalam komposisi tersebut seharusnya diambil dari pihak luar yang netral, misalnya bisa dari hakim yang sudah pensiun yang berintegritas. Hakim yang sudah pensiun ini mempunyai pengalaman dan lebih memahami bagaimana hakim-hakim menjalankan tugasnya pindah dari satu daerah ke daerah lain di seluruh Indonesia sehingga mengetahui kendala-kendala dan kesulitan hakim-hakim tersebut.
 
Ada beberapa perbuatan yang dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh Hakim, menurut Pasal 5 – 11 Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No.02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim :
#Hakim dilarang memberikan kesan bahwa salah satu pihak yang tengah berperkara atau kuasanya termasuk penuntut umum dan saksi berada dalam posisi yang istimewa untuk mempengaruhi hakim ybs.
#Hakim tidak boleh meminta/menerima dan harus mencegah suami atau istri hakim, [[Orang Tua]], anak atau anggota keluarga hakim lainnya …..
#…untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas dari advokat, penuntut umum, orang yang sedang diadili, pihak lain yang kemungkinan kuat akan diadili.
#Hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga atau pihak ketiga lainnya.
#Hakim dilarang melakukan tawar menawar putusan, memperlambat pemeriksaan perkara, menunda eksekusi aatau menunjuk advokat tertentu dalam menangani suatu perkara di pengadilan, kecuali ditentukan lain oleh UU.
#Hakim dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai hakim untuk mengejar kepentingan pribadi , anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial
 
Apabila hakim melakukan perbuatan yang dilarang tersebut, maka hakim dapat dikatakan melakukan pelanggaran. Sanksi bagi hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, adalah :
*Sanksi ringan : teguran lisan, lisan tertulis, penyataan tidak puas secara tertulis
*Sanksi sedang : penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun, penurunan gaji sebesar 1 kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun, hakim nonpalu paling lama 6 bulan, mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, pembatalan atau penangguhan promosi.
*Sanksi berat : pembebasan dari jabatan, hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah paling lama 3 tahun …..
*….pemberhentian tetap dengan hak pensiun, pemberhentian dengan tidak hormat.
Hakim tidak hanya terikat dengan sanksi pelanggaran kode etik saja, tetapi hakim juga diancam dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 huruf c UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar<ref>komisiyudisial.go.id/frontend/publication_download/46</ref>.
 
== Lihat pula ==
* [[Pengacara]]
* [[Pengadilan]]
* [[Jaksa]]
* [[Pembela umum]]
 
== Daftar Pustakapustaka ==
{{reflist}}
<references responsive="" /><br />{{hukum-stub}}
 
[[Kategori:Hakim| ]]
[[Kategori:Hukum]]
 
 
{{hukum-stub}}