Landheer: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Arga Buana (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: halaman dengan galat kutipan VisualEditor |
k clean up |
||
(Satu revisi perantara oleh satu pengguna lainnya tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Tanpa referensi}}Di [[Hindia Belanda]] (sekarang [[Indonesia]]), seorang Landheer ([[Bahasa Belanda]] untuk 'tuan tanah'; jamak, Landheeren) adalah tuan atau pemilik '''[[Tanah partikelir|particuliere landerij]]''', domain pribadi dalam sistem [[Feodalisme|feodal]] kepemilikan tanah yang digunakan di bagian koloni.
Kursi pedesaan Landheer di wilayahnya disebut '''Landhuis''' atau [[Rumah kongsi|Rumah Kongsi]].
== Yurisdiksi hukum dan politik ==
Yurisdiksi hukum dan politik Landheer diatur oleh campuran hukum dan aturan adat yang dikembangkan di bawah [[Vereenigde Oostindische Compagnie|Perusahaan Hindia Timur Belanda]].
Bagian tanah di landerij tertentu yang dipertahankan oleh Pemilik Tanah untuk penggunaan sendiri disebut tanah kongsi (tanah [[demesne]] atau hak gadai), berbeda dengan tanah usaha, yang diberikan kepada petani penyewa Pemilik Tanah.
Landsheerlijke rechten dari tuan tanah sangat luas cakupannya.
Sebagai bagian dari landsheerlijke rechtennya, Landheer berhak atas iuran tertentu dari rakyatnya, termasuk tjoekee atau kontingen, yang terdiri dari 20% dari [[panen]] dari kepemilikan tanggungan yang dikerjakan oleh petani penyewanya.
Juga bagian dari landsheerlijke rechtennya adalah hak Landheer untuk memaksakan kerja ''kompenian'' atau [[corvée]] pada rakyatnya, sejumlah enam puluh hari kerja tidak dibayar setiap tahun dari petani penyewa pada waktu yang ditentukan oleh Landheer atau birokratnya.
== Daftar Landheeren ==
Baris 23:
* [[Jeremias van Riemsdijk]] (1712–1777), Gubernur Jenderal dari tahun 1775 hingga 1777
* [[Keluarga Han dari Lasem]], perwira Tionghoa, pertengahan abad ke-18
* Keluarga Couperus Tjikopo: keturunan penguasa kolonial Abraham Couperus (1752-1813), Gubernur [[Melaka Belanda|Malaka Belanda]], termasuk putranya yang [[Orang Indo|Indo]], Petrus Theodorus Couperus, dan cucunya, [[John Ricus Couperus (1816-1902)|John Ricus Couperus]], landheeren Tjikopo. Putra terakhir dan cicit Abraham Couperus adalah penulis [[Louis Couperus]].
* [[Keluarga Lauw-Sim-Zecha]], petugas Tionghoa dan [[Pacht|petani pajak]], pertengahan abad ke-19
Baris 35:
== Referensi ==
<references />▼
[[Kategori:Tuan tanah Indonesia]]
[[Kategori:Kelas sosial]]
▲<references />
[[Kategori:Hindia Belanda]]
|