Kekerasan seksual: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(10 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
[[Berkas:
{{seks dan hukum}}
'''Kekerasan seksual''' juga disebut sebagai '''penganiayaan''', adalah [[Kegiatan seksual manusia|perilaku seksual]] yang kasar yang dilakukan oleh satu orang terhadap orang lain. Hal ini sering dilakukan dengan menggunakan kekerasan atau memanfaatkan pihak lain.<ref>{{cite web|title=Sexual abuse|url=http://www.apa.org/topics/sexual-abuse/index.aspx|website=American Psychological Association|publisher=2018 American Psychological Association|access-date=28 January 2018|archive-date=2 February 2019|archive-url=https://web.archive.org/web/20190202181808/https://www.apa.org/topics/sexual-abuse/index.aspx|url-status=live}}</ref> Penganiayaan sering kali mengacu pada kejadian [[Pelecehan seksual terhadap anak|penyerangan seksual terhadap anak kecil]], sedangkan kekerasan seksual adalah istilah yang digunakan untuk pola penyerangan seksual yang terus-menerus.<ref name="Manly, Stewart & Finaldi 2021">{{cite web |title=Child Molestation vs. Sexual Abuse |website=Manly, Stewart & Finaldi |date=2021-05-24 |url=https://www.manlystewart.com/child-molestation-vs-sexual-abuse/ |access-date=2022-07-04}}</ref>
== Korban ==
Baris 10:
=== Anak-anak ===
Kekerasan seksual pada anak adalah suatu bentuk tindakan pemaksaan hubungan seksual maupun aktifitas seksual [[Pelecehan seksual terhadap anak|
== Ketimpangan Relasi Kuasa ==
Ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender adalah suatu keadaan pelaku menyalahgunakan sumber daya pengetahuan, ekonomi dan/ atau penerimaan masyarakat atau status sosialnya untuk mengendalikan korban.<ref>Kementerian Pendidikan , Kebudayaan, Riset dan Teknologi.https://merdekadarikekerasan./ppks/kekerasan-seksual/</ref>
== Bentuk Kekerasan Seksual ==
Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
# Pelecehan seksual nonfisik;
# Pelecehan seksual fisik;
# Pemaksaan kontrasepsi;
# Pemaksaan sterilisasi;
# Pemaksaan perkawinan;
# Penyiksaan seksual;
# [[Eksploitasi seksual|Eksploitasi seksual;]]
# [[Perbudakan seksual]];
# Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud diatas, Tindak Pidana Kekerasan Seksual meliputi:
# [[Pemerkosaan|Perkosaan]];
# Perbuatan cabul;
# Persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
# Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
# Pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
# Pemaksaan pelacuran;
# Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
# [[Kekerasan dalam rumah tangga|Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga]];
# Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
# Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref>Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU No. 12 Tahun 2022 (bpk.go.id)</ref>
== Referensi ==
Baris 16 ⟶ 45:
{{Seksualitas manusia}}
{{hukum-stub}}
[[Kategori:Kekerasan]]
|