Gubernur Muda (jabatan): Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Gubernur Muda adalah jabatan pembantu Gubernur selain Wakil Gubernur dan Skretaris Daerah pada tahun 1964. |
k Bot: Mengganti kategori yang dialihkan Jabatan di pemerintahan menjadi Pejabat pemerintah |
||
(14 revisi perantara oleh 5 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Gubernur Muda''' adalah
Gubernur Muda diangkat dan diberhentikan oleh Menteri dalam Negeri atas usulan langsung Gubernur Kepala Daerah dari Korps Pamong Pradja. Gubernur Muda memiliki tanggung jawab langsung kepada Gubernur Kepala Daerah.<ref name=":0">{{Cite book|date=1969|url=https://books.google.co.id/books?id=S1g7H56psNkC&pg=RA4-PA14#v=onepage&q&f=false|title=Penyuluh landreform dan agraria|publisher=Yayasan Dana Landreform.|language=id|url-status=live|access-date=2022-06-04|archive-date=2023-08-10|archive-url=https://web.archive.org/web/20230810071718/https://books.google.co.id/books?id=S1g7H56psNkC&pg=RA4-PA14#v=onepage&q&f=false|dead-url=no}}</ref>
▲Gubernur Muda adalah nama jabatan pegawai negeri tinggi pembantu dalam pelaksanaan pemerintahan kepala daerah di Pulau Jawa. Penetapan tugas Gubernur Muda tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri no. 145 tahun 1969 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Gubernur Muda memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Gubernur Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya mengurus pemerintahan umum pusat, antara lain sebagai berikut:<ref name=":0" />▼
▲== Tugas Gubernur Muda ==
▲Dalam pelaksanaan tugasnya, Gubernur Muda memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Gubernur Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya mengurus pemerintahan umum pusat, antara lain sebagai berikut :
* menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum.
Baris 14 ⟶ 12:
* melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah dalam bidang dekonsentrasi.
Gubernur Muda juga membawahi Inspektorat Umum dan 4 direktorat lain seperti seperti urusan pemerintahan, keuangan, dan urusan umum. Jabatan Gubernur Muda dan Sekretaris Daerah bersifat administratif-koordinatif, dengan maksud antara lain:<ref name=":0" />
* Pelaksaan Administrasi Antara unit dibawah kepemimpinan Gubernur Muda dilakukan oleh Sekretaris Daerah.
* Perangkat dibawah pimpinan Gubernur Muda bertanggung jawab secara administratif kepada Sekretaris Daerah.
* Keuangan dan perlengkapan yang dibutuhkan Gubernur Muda dan unit dibawahnya diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah
== Referensi ==
[[Kategori:Sejarah]]
[[Kategori:Sejarah Indonesia]]
[[Kategori:Pejabat pemerintah]]
<references />
|