Perusahaan terbuka: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: pranala ke halaman disambiguasi |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) k Moving from Category:Jenis perusahaan to Category:Jenis badan usaha using Cat-a-lot |
||
(8 revisi perantara oleh 8 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{bukan|perusahaan umum}}
'''Perusahaan terbuka''' atau '''Tbk''' ({{lang-en|public company}}) adalah jenis [[perseroan terbatas]] yang [[saham
== Pengawasan ==
Baris 9:
== Delegasi ==
[[Delegasi]] dalam perusahaan publik dapat dilakukan dengan menerapkan [[desentralisasi]]. Proses delegasi dilakukan dengan memisahkan [[biaya]] [[produksi]] dan [[distribusi]] dari [[pembiayaan konsumen]] dalam [[pelayanan publik]] oleh perusahaan publik. Tugas pengelolaan [[sumber daya]] produksi dan distribusi diberikan kepada [[organisasi]] lain yang diatur melalui [[kontrak]] [[kerja sama]]. Organisasi ini meliputi [[agen]] publik, [[badan usaha milik negara]], [[perusahaan swasta]] atau [[lembaga swadaya masyarakat]]. Dalam kontrak, perusahaan publik memberikan sebagain hak [[otonomi]] kepada organisasi yang menjalin kontrak. Isi kontrak umumnya berupa tugas khusus berkaitan dengan pelayanan publik. Organisasi yang menerima kontrak kerja sama kemudian menjadi organisasi semi-otonom. Pemerintah pusat selaku pengendali dan pengawas dari perusahaan publik memberikan delegasi kepada organisasi semi-otonom. Organisasi ini tidak dikendalikan oleh pemerintah, sehingga [[kekuasaan]] dalam [[pengambilan keputusan]] dan [[manajemen]] perusahaan diatur secara mandiri sesuai dengan kontrak yang berlaku. Secara umum, jenis delegasi meliputi bidang [[angkutan cepat]] atau pelaksanaan [[proyek]] [[pembangunan]]. Delegasi perusahaan publik umum dilakukan pada [[kawasan perdesaan]] yang sedang melakukan proses pembangunan.<ref>{{Cite book|last=Noor|first=Muhammad|date=2012|url=https://portal.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2013/02/mnoor_buku_memahami_desentralisasi_indonesia%20(02-02-13-08-47-07).pdf|title=Memahami Desentralisasi Indonesia|location=Yogyakarta|publisher=Interpena|isbn=979-1740-25-9|pages=26|url-status=live}}</ref>
== Acuan ==
Baris 15:
== Persaingan ==
=== Emiten ===
Berbeda dengan perusahaan publik, [[emiten]] adalah pihak yang melakukan [[penawaran]] umum, yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat. Emiten dapat menawarkan [[Efek (keuangan)|efek]] [[keuangan]] yang berupa surat pengakuan [[utang]], [[surat berharga komersial]], saham, [[obligasi]], tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada otoritas pasar modal untuk melakukan penawaran umum dan perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik. Dengan demikian, emiten sudah pasti sekaligus sebagai perusahaan publik sebaliknya perusahaan publik belum tentu sebagai emiten.
Baris 35 ⟶ 34:
* [[Perusahaan Gas Negara|PT Perusahaan Gas Negara]] Tbk.
==
* [[Perseroan terbatas]]
{{Reflist}}▼
* [[Perusahaan swasta]]
==
▲{{Reflist}}
[[Kategori:
[[Kategori:Jenis badan usaha]]
|