Pinjaman daring: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaufalF (bicara | kontrib)
k Suntingan 36.73.32.200 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Lastsdayscorp
Tag: Pengembalian
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan
 
(14 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
'''Pinjaman daring''' atau dikenal dengan '''Pinjaman online''' adalah fasilitas [[pinjaman]] uang oleh [[Penyedia Jasa Keuangan|penyedia jasa keuangan]] yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan. Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang.<ref>{{Cite book|last=OktvnHrdynt_|date=2019-09-09|url=https://books.google.co.id/books?id=ISCvDwAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=pinjaman+online&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=pinjaman%20online&f=false|title=Gurita PINJaman OnLine: Kamuflase membahayakan jiwa|publisher=Ellunar publisher|isbn=978-623-204-237-7|pages=5|language=id|url-status=live}}</ref>
 
Pinjaman online<ref>{{Cite web|last=Gisia|date=2021-11-12|title=Apa Itu Pinjaman Online ? Jenis, Suku Bunga, Keuntungan & Kekurangan|url=https://www.idekredit.com/apa-itu-pinjaman-online/|website=Idekredit|language=id-ID|access-date=2022-06-17}}</ref> diminati banyak masyarakat karena tidak membutuhkan jaminan yang sulit, dan bisa dengan mudah dilakukan melalui [[telepon genggam]]. Pengguna yang mengakses aplikasinya dapat langsung mendaftar dan mendapatkan pinjaman melalui transaksi daring. Pemohon tidak harus pergi ke bank, mengisi formulir dan persyaratan lain.
Baris 10:
 
== Sejarah singkat ==
Pelopor pinjaman online berdiri lebih dari 15 tahun. Pinjaman online perintis di antaranya Zopa, Prosper, LendingClub, dan PayPal. Kemudian setelah tahun 2010 bermunculan perusahaan sejenis yang memberikan pelayanan pinjaman online yaitu Square dan Amazon. Namun, fokus perusahaan tersebut yaitu memberikan pinjaman pada marketplace lending untuk konsumen atau kredit. Kelompok pemberi pinjaman digital pertama tersebut berfokus pada pelanggan di luar model risiko bank besar, karena skor kredit, pendapatan, atau tahun dalam bisnis bagi perusahaan baru ataupun pemilik bisnis. Produk standar yang ditawarkan yaitu pinjaman pribadi, kartu kredit, dan jalur kredit. <ref>{{Cite web|title=The Evolution of FinTech Lending|url=https://www.fintechtris.com/blog/evolution-fintech-lending|website=FinTechtris|language=en-US|access-date=2021-11-01}}</ref>
 
== Jenis-jenis ==
Baris 25:
5. Pinjaman usaha: Berlaku bagi nasabah yang ingin membuka usaha atau tambahan modal usaha.
 
=== '''Pinjaman Daring Ilegal''' ===
Mudahnya melakukan pinjaman daring membuat masyarakat abai pada risiko yang ada. Banyak terjadi nasabah terjerat bunga tinggi, tidak mampu membayar, dan dikejar-kejar debt collector. Kerap terjadi mereka berurusan dengan penyedia Pinjaman daring illegal yang tidak terdaftar di OJK. Untuk melakukan verifikasi ''fintech'' selai melalui halaman website OJK juga dapat melalui Whatsapp OJK di nomor 081-157-157-157. Selain itu juga bisa melalui email di [[Mailto:waspadainvestasi@ojk.go.id|waspadainvestasi@ojk.go.id]]. Semua layanan pinjaman online legal akan terdaftar di OJK sehingga selalu diawasi dan terjamin legalitasnya. <ref>{{Cite web|last=Pradana|first=Melvern|date=15-10-2021|title=7 Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Yang Harus Diketahui|url=https://investbro.id/ciri-ciri-pinjaman-online-ilegal/|website=Investbro.ID|access-date=06-11-2021}}</ref>
 
=== '''Daftar Pinjaman daring yang Terdaftar di OJK''' ===
Per 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara ''fintech peer-to-peer lending'' atau ''fintech lending'' yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 106 penyelenggara.<ref>{{Cite web|last=OJK|date=11 Oktober 2021|title=Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 6 Oktober 2021|url=https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-6-Oktober-2021.aspx|website=https://www.ojk.go.id|access-date=29-10-2021}}</ref>
 
== Legalitas ==
Legalitas pinjaman daraingdaring tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet.<ref name=":1">{{Cite web|title=Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/128391/peraturan-ojk-no-77pojk012016-tahun-2016|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-11-27}}</ref>
 
Penyelenggara pinjaman daring merupakan lembaga jasa keuangan yang berbadan hukum dengan bentuk bentuk perseroan terbatas atau koperasi. Batasan maksimal peminjaman berdasarkan perturan OJK tersebut adalah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Lembaga pinjaman daring wajib mendaftarkan badan usahanya pada OJK dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan.<ref name=":1" />
 
Pengaturan dokumen elektronik saat melakukan perjanjian pinjaman tertuang dalam pasal 19 aturan OJK tersebut. Dokumen tersebut tercantum hal-hal berikut, nomor perjanjian, tanggal perjanjian identitas para pihak, ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak, jumlah pinjaman, suku bunga pinjaman, besar komisi, jangka waktu, rincian biaya terkait, ketentuan mengenai denda, mekanisme penyelesaian sengketa, serta mekanisme penyelenggara dalam hal ppenyelenggara tidak dapat melanjutkan kegiatan operasionalnya. Sementara itu, kerahasiaan data pribadi dan data transaksi diatur dalam pasal 26.<ref name=":1" />
 
== Kelebihan ==
 
Dokumen atau persyaratan untuk mengajukan pinjaman daring mudah. Pada pinjaman daring tidak dibutuhkan persyaratan fisik seperti KTP, rekening listrik, buku nikah dan jaminan serta survei secara langsung ke rumah atau lingkungan untuk memastikan kevalidan data. Survei hanya dilakukan secara online dengan mengisi kuisioner serta tidak ada tatap muka atau kunjungan ke calon debitur. Selain itu, debitur cukup mencantumkan beberapa nomor ponsel yang ada di kontak.<ref>{{Cite news|last=Alam|first=Syariful|date=2021-05-21|title=Dampak Baik dan Buruk Pinjaman Online|url=https://m.rri.co.id/ekonomi/1062842/dampak-baik-dan-buruk-pinjaman-online|work=RRI|access-date=2021-11-25}}{{Pranala mati|date=Juni 2023 |bot=InternetArchiveBot |fix-attempted=yes }}</ref>
 
Syarat pinjaman online yaitu foto atau hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan slip gaji. Pada beberapa pinjaman daring, peminjam juga diwajibkan berswa foto sambil memegang KTP. Persyaratan lain adalah peminjam mengisi formulir yang telah disediakan.<ref>{{Cite news|last=Septiawati|first=Erlinda|date=2021-11-11|title=4 Syarat Ajukan Pinjaman Online Langsung Cair, Cepat dan Mudah|url=https://economy.okezone.com/read/2021/11/11/622/2500207/4-syarat-ajukan-pinjaman-online-langsung-cair-cepat-dan-mudah|work=Okezone|access-date=2021-11-27}}</ref>
Baris 59:
Lembaga pinjaman daring legal melakukan penawaran menggunakan iklan dan promosi secara resmi. Kebalikannya, pinjaman daring ilegal menawarkan pinjamannya secara tidak resmi melalui SMS, WhatsApp, dan broadcast pesan.<ref name=":0" />
 
Pengajuan kredit atau pinjaman daring legal sangat memperhatikan kelengkapan dokumen persyaratan sehingga membutuhkan waktu untuk pengecekan. Sementara itu, pinjaman daring ilegal cenderung memberikan persyaratan yang mudah.<ref name=":0" /> Selain itu pinjaman daring ilegal akan meminta seluruh akses pribadi yang ada dalam gawai peminjam. <ref name=":3" />
 
Pada pinjaman daring legal terdapat kebijakan peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain. Namun, pinjaman daring ilegal akan menempuh jalan penagihan dengan ancaman teror, intimidasi hingga pelehan apabila peminjam tidak membayar pinjaman sesuai batas waktu yang diberikan.<ref name=":4">{{Cite web|last=OJK - 2021|title=PENTING! SIMAK BEDANYA, INI CIRI-CIRI PINJOL LEGAL DAN ILEGAL|url=http://pasarmodal.ojk.go.id/News/Detail/20463|website=Informasi Pasar Modal Indonesia|language=id|access-date=2021-11-27}}</ref>
Baris 74:
Saat melakukan pinjaman, peminjam diminta mengunggah swafoto bersama KTP. Dokumen penting tersebut akan disalahgunakan oleh pinjaman daring ilegal apabila peminjam tidak membayar pinjaman sehingga berdampak pada kebocoran data pribadi yang disebarluaskan melalui pesan singkat maupun media sosial.<ref name=":2" />
 
Teror-teror yang dilakukan pinjaman daring ilegal seperti penagihan yang kasar, penyebarluasan kerahasiaan data pribadi hingga pinjaman yang semakin membengkak akan berdampak pada kesehatan mental seseorang. Dampak psikologis yang akan mengancam antara lain depresi dan kecemasan yang diikuti dengan masalah kesehatan fisik, seperti sakit kepala, kurang tidur, dan kehilangan fokus. Dampak ini akan meningkatkan probabilitas untuk melakukan percobaan bunuh diri delapan kali lebih besar.<ref>{{Cite web|title=Terlilit Utang Pinjaman Online, Ini Dampak Psikisnya|url=https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3652256/terlilit-utang-pinjaman-online-ini-dampak-psikisnya|website=klikdokter.com|language=id|access-date=2021-11-27|archive-date=2021-11-27|archive-url=https://web.archive.org/web/20211127172146/https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3652256/terlilit-utang-pinjaman-online-ini-dampak-psikisnya|dead-url=yes}}</ref>
 
== Upaya pemerintah dalam melawan pinjaman daring ilegal ==
Baris 86:
# Melarang perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) nonbank, ''aggregator'', dan koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman ''online'' ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (''Know Your Customer'') sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
B.    Penanganan Pengaduan Masyarakat
 
# Membuka akses pengaduan masyarakat.
# Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.
 
C.    Penegakan Hukum
 
# Melakukan proses hukum terhadap pelaku pinjaman ''online'' ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.