Sektor publik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
NaufalF (bicara | kontrib)
k Suntingan 36.73.32.200 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Hysocc
Tag: Pengembalian
k Mengembalikan suntingan oleh Bebasnama (bicara) ke revisi terakhir oleh Guspan Tanadi
Tag: Pengembalian
 
(4 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 7:
 
=== Barang publik ===
Barang publik terbentuk dari aspek tanpa persaingan dan aspek tanpa kekhususan perihal konsumen. [[Kesempatan]] konsumsi oleh satu konsumen tidak akan berkurang dan dikurangi oleh konsumen lain di waktu yang bersamaan. Penyediaan barang publik berarti tidak adanya pembatasan atau penghalangan bagi siapapun untuk memperoleh manfaat dari keberadaannya. Tiap orang mempunyai hak untuk menggunakan dan memperoleh akses untuk menggunakan barang publik. Dalam pemakaian barang publik dikenal istilah pemakai bebas. Ini merupakan jenis konsumen tanpa adanya sumbangsih dalam penyediaan barang publik. Pemakai bebas tidak dihalangi oleh konsumen lain yang mempunyai sumbangsih dalam penyediaan barang publik.<ref>{{Cite book|last=Sundari|first=Sri|date=2018|url=http://opac.lib.idu.ac.id/unhan-ebook/assets/uploads/files/b0f8b-buku-panduan-mengajar.pdf|title=Buku Panduan Mengajar: Manajemen Pertahanan|location=Bogor|publisher=Universitas Pertahanan|isbn=978-602-74999-9-7|pages=101|url-status=live|access-date=2021-07-30|archive-date=2021-07-18|archive-url=https://web.archive.org/web/20210718000229/http://opac.lib.idu.ac.id/unhan-ebook/assets/uploads/files/b0f8b-buku-panduan-mengajar.pdf|dead-url=yes}}</ref>
 
Ciri-ciri dari barang publik ialah adanya konsumsi tanpa persaingan, tidak adanya kekhususan penggunaan dan tidak adanya persyaratan penghargaan dari pemakai. Barang publik merupakan jenis barang konsumsi yang tidak mampu mempengaruhi jumlah penawaran konsumsi bagi orang lain. Konsumsi barang publik dapat dilakukan oleh individu maupun kelompok secara bersama maupun terpisah. Kondisi ini membuat konsumsi terjadi tanpa perlu adanya persaingan di antara para konsumen. Tiap konsumen juga tidak diberi pembatasan dan pelarangan atas konsumsi barang publik. Pembatasan oleh penyedia barang publik cenderung sangat sulit untuk dilakukan. Selain itu, barang publik tidak mempunyai persyaratan untuk diberi [[penilaian]] maupun [[penghargaan]] atas jumlah kegiatan konsumsi yang dilakukan oleh tiap individu dalam masyarakat pemakai. Ketiga ciri dari barang publik tidak bersifat mutlak, melainkan menyesuaikan dengan kondisi [[pasar]] dan [[teknologi]]. Suatu [[komoditas]] atau produk dapat memenuhi salah satu dari kriteria barang publik dan tidak mempunyai kriteria yang lainnya. Beberapa jenis barang tertentu yang tidak dipandang sebagai komoditas pribadi secara konvensional dapat mempunyai karakteristik sebagai barang publik. Ciri lain dari barang publik adalah penyediaannya dapat dilakukan oleh [[swasta]] maupun [[pemerintah]]. Pada pihak pemerintah, penyediaan barang publik diadakan oleh [[sektor publik]]. Sedangkan penyediaan barang publik oleh swasta cenderung merupakan [[permintaan]] yang ditanggung oleh pemerintah melalui [[pembelian]] produk.<ref>{{Cite book|last=Digdowiseiso|first=Kumba|date=2015|url=http://repository.unas.ac.id/606/1/Sistem%20Keuangan%20Publik_2015.pdf|title=Sistem Keuangan Publik|location=Jakarta Selatan|publisher=Lembaga Penerbitan Universitas Nasional|isbn=978-623-7376-29-3|editor-last=Sugiyanto|editor-first=Eko|pages=16-17|url-status=live}}</ref>
 
Pengadaan dan penyaluran barang publik dapat dilakukan oleh instansi pemerintah dan [[badan usaha]]. Pemerintah dapat menggunakan [[anggaran belanja]] negara untuk menyediakan barang publik. Sedangkan penyediaan barang publik oleh badan usaha umumnya hanya dilakukan oleh badan usaha yang modal pendiriannya berasal dari pendapatan negara atau pendapatan daerah. Pengadaan dan penyaluran barang publik merupakan salah satu bentuk pelayanan publik. Biaya pengadaan dan penyaluran dapat sepenuhnya atau hanya sebagian dari keseluruhan anggaran. Selain itu, pengadaan dan penyaluran barang publik dapat pula tidak berasal dari pemerintah maupun badan usaha. Dana dapat diperoleh dari pemberlakuan [[undang-undang]] yang berkaitan dengan misi negara kepada [[Kewarganegaraan|warga negara]].<ref>{{Cite book|last=Silalahi, U., dan Wirman Syafri|date=2015|url=http://eprints.ipdn.ac.id/2490/1/Desentralisasi%20Demokratis.pdf|title=Desentralisasi dan Demokrasi Pelayanan Publik: Menuju Pelayanan Pemerintah Daerah Lebih Transparan, Partisipatif, Responsif dan Akuntabel|location=Sumedang|publisher=IPDN Press|isbn=978-602-70587-6-7|pages=19|url-status=live}}</ref>
Baris 17:
{{Pamong Praja|expanded}}
 
[[Kategori:Sektor publik]]
[[Kategori:Pamong praja]]
[[Kategori:Sektor ekonomi|Publik]]