Frekuensi ultra tinggi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SanXYZ (bicara | kontrib)
k GPS
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Kim Nansa (bicara | kontrib)
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan.
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Tugas pengguna baru Disarankan: tambahkan pranala
 
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{frekuensi radio}}
{{Pita frekuensi radio}}'''Frekuensi ultra tinggi''' dalam [[Bahasa Inggris|bahasa inggris]] disebut '''''Ultra High Frequency''''' (UHF) merupakan [[gelombang elektromagnetik]] dengan [[frekuensi]] antara 300 [[MHz]] sampai dengan 3 GHz (3.000 MHz). Panjang gelombang berkisar dari satu sampai 10 desimeter atau sekitar 10 cm sampai 1 meter, sehingga UHF juga dikenal sebagai gelombang desimeter. [[Gelombang radio]] dengan frekuensi di atas pita UHF adalah ''super high frequency'' atau frekuensi super tinggi (SHF) dan ''extremely high frequency'' atau frekuensi ekstrem tinggi (EHF). Sedangkan sinyal frekuensi yang lebih rendah termasuk ke dalam ''very high frequency'' atau [[frekuensi sangat tinggi]] (VHF).
 
== Sejarah ==
Pada tahun 1864, [[James Clerk Maxwell]] menunjukkan bahwa gelombang elektromagnetik yang cepat memengaruhi antara [[medan magnet]] listrik dan menyebar dengan [[kecepatan cahaya]]. Maxwell menyatakan bahwa cahaya seperti gelombang yang pada dasarnya merupakan fenomena elektromagnetik. Dengan demikian, dia berpendapat bahwa cahaya adalah suatu bentuk radiasi elektromagnetik.
 
[[Heinrich Rudolf Hertz]] adalah seorang fisikawan [[Jerman]] yang memperjelas dan memperluas teori elektromagnetik cahaya yang telah diajukan oleh Maxwell. Dia adalah orang pertama yang menunjukkan adanya gelombang elektromagnetik dengan membangun sebuah alat untuk menghasilkan dan mendeteksi gelombang VHF dan UHF. Hertz mengembangkan [[antena]] penerima gelombang VHF dan UHF.
 
== Penggunaan ==
Baris 36:
Besarnya daya pancar yang diperlukan untuk menjangkau sasaran pada jarak tertentu dipengaruhi antara lain oleh besarnya frekuensi, ketinggian antena pemancar dan antena penerima, profil antara lokasi pemancar dengan lokasi penerima, serta besarnya level kuat medan yang diharapkan dapat diterima oleh pesawat penerima. Apabila dinyatakan dalam rumus, dapat kita lihat dengan jelas parameter-parameter yang berpengaruh pada penerimaan sinyal siaran televisi:
 
:'''Pfs(db) = Po(db) + Gant Tx(db) – Apl–Apl(db) + Gant Rx(db)'''
 
* Pfs(db) : ''Level Field Strength'' dalam satuan dB (level kuat medan)
Baris 49:
:Antara pemancar dan penerima tidak ada halangan dan ketinggian antena pemancar dan penerima tidak diperhitungkan
 
* Frekuensi VHF = 200MHz200 MHz dan UHF = 500MHz500 MHz
* Pfs = ''Field strength'' untuk VHF = 75dbuV/m = -30dBm/Z = 50Ohm
* Pfs = ''Field strength'' untuk UHF = 80dBuV/m = -27dBm/Z = 50Ohm
Baris 55:
* Po = ''power output'' pemancar
 
:'''Po(db) = Pfs(db) – Gant–Gant(db) + 32,5(db) + (20logD(km))(db) + (20logF(Mhz))(db)'''
 
Dengan data sebagaimana tersebut di atas, dapat dihitung kebutuhan ''power output'' VHF yang dapat menjangkau sasaran sejauh 20 Km adalah sebagai berikut:
 
Po(db) = Pfs(db) – Gant–Gant(db) + 32,5(db) + (20logD(km))(db) + (20logF(Mhz))(db)<br />
Po(db) = -32bdm – 10db32bdm–10db + 32,5db + 20log20 + 20log200 <br />
Po(db) = -32bdm – 10db32bdm–10db + 32,5db + 26db + 46db <br />
Po(db) = 62,5 dbm = 2,5dbk = 1,8KW
Baris 70:
Sedangkan untuk pemancar UHF diperlukan power output sebesar:
 
Po(db) = Pfs(db) – Gant–Gant(db) + 32,5(db) + (20logD(km))(db) + (20logF(Mhz))(db)<br />
Po(db) = -27bdm – 10db27bdm–10db + 32,5db + 20log20 + 20log500<br />
Po(db) = -27bdm – 10db27bdm–10db + 32,5db + 26db + 54db<br />
Po(db) = 75,5 dbm = 15,5dbk = 35KW
Baris 145:
Pengelompokan dasar dalam 6 grup (A,B,C,D,E,F) untuk kebutuhan 7 saluran di tiap wilayah. Untuk memenuhi kebutuhan lebih dari 7 saluran per wilayah dapat mengambil jatah saluran dari wilayah tetangga. Konsekuensi logis jika tidak dapat dilakukan pengulangan saluran frekuensi yang sama, akan mengurangi jatah saluran frekuensi di wilayah tetangga tersebut.
 
* Sesuai pola dasar (7 kanal utama) – Group–Group kanal
# Ditentukan wilayah layanan sesuai dengan ''master plan'' atau rencana induk TV UHF.
# Dipilih lokasi pemancar yang sesuai
Baris 154:
# Dengan digunakannya saluran yang direncanakan untuk wilayah lain mengakibatkan berkurangnya jumlah saluran, atau bahkan tidak ada lagi saluran yang bisa digunakan di wilayah tersebut. Hal ini mengandung konsekuensi bahwa jumlah stasiun pemancar baru yang bisa dibangun di daerah tersebut akan berkurang dari 7 saluran yang disediakan, sehingga mungkin perlu dilakukan seleksi atau pertimbangan lain yang lebih luas bagi penyelenggara siaran yang mengajukan usulan baru.
 
* Contoh pengelompokkan wilayah [[Jabodetabekpunjur|Jabodetabek]] dan Bandung
Jabodetabek: Group D, E, & F (23, 25, 27, 29, 31, 33, 35, 37, 39, 41, 43, 45, 47, 49, 51, 53, 55, 57, 59, 61)
 
Baris 166:
* Kamajaya. 2007. ''Cerdas Belajar Fisika''. Grafindo Media Pratama.
* Sinclair, Jim. 2000. ''Radio Signal Finding''. McGraw-Hills.
* Tittel, Ed. 2002. ''Schaum's Outlines: Computer Networking (Jaringan Komputer)''.McGraw Hills. [http://books.google.co.id/books?id=RpKCEQEnU7wC&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false Schaum's Outlines: Computer Networking] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230725214456/https://books.google.co.id/books?id=RpKCEQEnU7wC&printsec=frontcover&source=gbs_ge_summary_r&hl=id#v=onepage&q&f=false |date=2023-07-25 }}
 
== Lihat juga ==
Baris 172:
 
== Pranala luar ==
* [https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/230/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+31+tahun+2014+tanggal+22+september+2014 Master plan frekuensi UHF analog (berdasarkan Permenkominfo 31/2014)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230208213306/https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/230/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+31+tahun+2014+tanggal+22+september+2014 |date=2023-02-08 }}
* [https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/689/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+6+tahun+2019+tanggal+31+juli+2019 Master plan frekuensi UHF digital (berdasarkan Permenkominfo 6/2019)] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20230330135414/https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/view/id/689/t/peraturan+menteri+komunikasi+dan+informatika+nomor+6+tahun+2019+tanggal+31+juli+2019 |date=2023-03-30 }}
* [http://tvconsulto.com/?p=57 Pemancar Televisi VHF dan UHF] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20101123174117/http://tvconsulto.com/?p=57 |date=2010-11-23 }}
 
{{spektrum radio}}
{{SpektrumEM}}
{{Authority control}}
 
{{DEFAULTSORT:ultra tinggi, Frekuensi}}
[[Kategori:Frekuensi]]
[[Kategori:Televisi]]
[[Kategori:Teknologi]]
[[Kategori:Teknologi televisi]]
 
[[he:UHF]]