Usaha mikro, kecil, dan menengah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Munfidahwtf (bicara | kontrib)
Tag: kemungkinan spam pranala VisualEditor
Mengedit (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Pengembalian manual Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(63 revisi perantara oleh 27 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{gabung|Usaha mikro kecil menengah}}
{{redirect|UKM|salah satu jenis organisasi mahasiswa|Unit Kegiatan Mahasiswa}}
[[Berkas:Usaha_Mikro_(termasuk_UMKM).jpg|jmpl|right|Contoh Usaha Mikro (termasuk UMKM)]]
'''Usaha Kecil dan Menengah''' disingkat '''UKM''' adalah sebuah istilah yang mengacu kepada jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk [[tanah]] dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
 
'''Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)''', atau juga disebut sebagai '''usaha kecil dan menengah (UKM)''' adalah jenis perusahaan di Indonesia yang dimiliki perorangan maupun [[badan usaha]] sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh [[Undang-undang]] No. 20 tahun 2008. UMKM dapat berarti [[bisnis]] yang dijalankan [[individu]], [[rumah tangga]], atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM didasarkan batasan [[omzet]] pendapatan per tahun, jumlah kekayaan [[aset]], serta jumlah [[pegawai]]. Sedangkan yang tidak masuk kategori UMKM atau masuk dalam hitungan usaha besar, yaitu usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh badan usaha dengan total [[kekayaan bersih]] atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah.<ref>{{Cite news|date=2021-03-26|editor-last=Idris|editor-first=Muhammad|title=Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya|url=https://money.kompas.com/read/2021/03/26/153202726/apa-itu-umkm-pengertian-kriteria-dan-contohnya|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2021-07-01}}</ref>
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecil apabila kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha kecil apabila memiliki hasil penjualan lebih dari Rp 300 juta sampai paling banyak Rp 2,5 miliar.
 
SementaraUsaha usaha menengahkecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengandari usaha kecilmenengah atau usaha besar denganyang jumlahmemenuhi kekayaankriteria bersihusaha atau hasil penjualan tahunankecil sebagaimana diaturdimaksud dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha menengahkecil apabila kekayaan bersih lebih dari Rp 500Rp50 juta sampai palingdengan banyakRp500 Rp 10 miliarjuta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha menengahkecil apabila memiliki hasil penjualan lebih dari RpRp300 2,5 miliarjuta sampai paling banyak Rp 50Rp2,5 miliar. <ref>{{Cite web|title=UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39653/uu-no-20-tahun-2008|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-06-30}}</ref>
 
UsahaSementara kecilusaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung daridengan usaha menengahkecil atau usaha besar yangdengan memenuhijumlah kriteriakekayaan usahabersih kecilatau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksuddiatur dalam undang-undang ini. Usaha yang dikategorikan sebagai usaha kecilmenengah apabila kekayaan bersih lebih dari Rp 50Rp500 juta sampai denganpaling Rpbanyak 500Rp10 jutamiliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sebuah usaha disebut usaha kecilmenengah apabila memiliki hasil penjualan lebih dari RpRp2,5 300 jutamiliar sampai paling banyak Rp 2,5Rp50 miliar.<ref>{{Cite web|title=UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah [JDIH BPK RI]|url=https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39653/uu-no-20-tahun-2008|website=peraturan.bpk.go.id|access-date=2021-06-30}}</ref>
 
== Kriteria usaha kecil ==
Kriteria usaha kecil menurut [[UU No. 9 tahun 1995]] adalah sebagai berikut:
# Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200Rp200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah)00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
# Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1Rp1.000.000.000,-00 (Satu Miliar Rupiah)
# Milik Warga Negara Indonesia
# Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
# Berbentuk usaha orang perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
 
== Hubungan UKMUMKM dan ekonomi Indonesia ==
 
Di Indonesia, UKMUMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref> UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari [[PDB]] dan menampung 97% [[tenaga kerja]]. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan.<ref>http://finance.detik.com/read/2011/12/05/160638/1783039/5/52-juta-umk-di-indonesia-60-dijalankan-perempuan</ref> Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
 
== Pajak bagi UKMUMKM ==
Menteri Koperasi dan UKMUMKM, [[Syarifuddin Hasan]], mengatakan Pemerintah akan menarik pajak bagi sektor UKM beromzet Rp300 juta hingga Rp4 miliar per tahun. Hal tersebut akan dilaksanakan karena pemerintah mengakui membutuhkan uang untuk proyek infrastruktur.<ref>http://economy.okezone.com/read/2011/07/27/320/484884/ukm-jangan-ditarik-pajakunit lebih.</ref> Pemerintah membuat PP Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atasatas Penghasilan Dari Usaha Yangyang Diterima Atauatau Diperoleh Wajib Pajak Yangyang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP Nomor 46 tahun 2013) atau lebih dikenal PPh atas UMKM. Sehingga wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan sebesar 1%.
 
== Lihat pula ==
* [[Kementerian PerdaganganKoperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia]]
* [[Akta Notaris]]
* [[Perusahaan]]
* [[Surat Keterangan Domisili Usaha]]
* [[Surat Izin Usaha Perdagangan]]
* [[Tanda Daftar Perusahaan (TDP)|Tanda Daftar Perusahaan]]
* [[Izin Mendirikan Bangunan]]
* [[Surat Izin Gangguan ( HO)|Surat Izin Gangguan]]
* [[Nomor pokok wajib pajak]]
* [[Penanaman Modal Asing]]
* [[Penanaman Modal Dalam Negeri]]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/336 Kebijakan Pro Entrepreneurship Sebagai Strategi Peningkatan Daya Saing '''UKM''' Di Indonesia]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/186 Konsep Dan Strategi Digitalpreneurship Untuk Peningkatan Daya Saing '''UKM''' Dan Koperasi Di Indonesia.]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/446 Analisis Modal Untuk Bisnis Usaha Kecil Menengah Di Indonesia]
* [https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/342 Model Peran Dalam Pendidikan Entrepreneurship]
*[https://dspace.uc.ac.id/handle/123456789/1231 The Importance of Production Standard Operating Procedure in a Family Business '''Company''']
*[https://www.adityasubawa.com/mendorong-bangkitnya-semangat-ukm-indonesia Bangkitnya Semangat '''UKM''' Indonesia]
*[https://www.mboton.net/daftar-umkm-online-syarat-dan-manfaatnya/ Daftar UMKM Online Syarat Dan Manfaatnya Cepat Lengkap]
 
== Referensi ==
Baris 48 ⟶ 41:
{{ekonomi-stub}}
 
[[Kategori:TipeJenis perusahaanbadan usaha]]
[[Kategori:Perusahaan]]