Limbah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menghapus iklan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Karakteristik |
||
(12 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Limbah''' adalah zat yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun domestik (rumah tangga). Limbah dapat berupa sampah, [[limbah hitam|air kakus]]
Limbah padat lebih dikenal sebagai [[sampah]], yang sering kali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara [[
▲'''Limbah''' adalah zat yang dihasilkan dari suatu proses produksi, baik industri maupun domestik (rumah tangga). Limbah dapat berupa sampah, [[limbah hitam|air kakus]] (''black water''), dan [[air]] buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (''grey water'').<ref name="Bergerak Bersama dengan Strategi Sanitasi Kota">Bergerak Bersama Dengan Strategi Sanitasi Kota. Diterbitkan oleh Tim Teknis Pembangunan Sanitasi: BAPPENAS, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Dalam Negeri, Departemen Kesehatan, Departemen Perindustrian, Departemen Keuangan, dan Kementrian Negara Lingkungan Hidup. 2008. Hal 3</ref>
Keputusan Menperindag RI ''No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal I tentang prosedur impor
▲Limbah padat lebih dikenal sebagai [[sampah]], yang sering kali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara [[Kimia|kimiawi]], limbah ini terdiri dari bahan kimia [[Senyawa organik]] dan [[Senyawa anorganik]]. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah ''No. 18/1999 Jo.PP 85/1999'', limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia. Dengan kata lain, limbah adalah barang sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak bermanfaat atau bernilai ekonomi lagi.<ref>{{Cite
▲Keputusan Menperindag RI No. 231/MPP/Kep/7/1997 Pasal I tentang prosedur impor [[limbah]], menyebutkan bahwa limbah adalah barang atau bahan sisa dan bekas dari kegiatan atau proses produksi yang fungsinya sudah berubah.
▲Lalu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18/1999 Jo.PP 85/1999, limbah didefinisikan sebagai sisa atau buangan dari suatu usaha dan atau kegiatan manusia. Dengan kata lain, limbah adalah barang sisa dari suatu kegiatan yang sudah tidak bermanfaat atau bernilai ekonomi lagi.<ref>{{Cite web|last=Itsnaini|first=Faqihah M.|title=Pengertian Limbah, Karakteristik, dan Jenis-jenisnya|url=https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5538767/pengertian-limbah-karakteristik-dan-jenis-jenisnya|website=detikedu|language=id-ID|access-date=2022-02-05}}</ref>
Pada tahun 2013, produksi limbah dunia sebanyak ±35.5 juta ton dan diperkiran ±8 juta ton limbah dibuang ke laut atau sama saja seperti ±1 truk sampah yang dibuang ke laut pada setiap menitnya.▼
▲Pada tahun 2013, produksi limbah dunia sebanyak 35.5 juta ton dan diperkiran 8 juta ton limbah dibuang ke laut atau sama saja seperti 1 truk sampah yang dibuang ke laut pada setiap menitnya.
== Pengolahan limbah ==
Baris 22 ⟶ 19:
Untuk mengatasi berbagai limbah dan air limpasan (hujan), maka suatu kawasan permukiman membutuhkan berbagai jenis layanan [[sanitasi]]. Layanan sanitasi ini tidak dapat selalu diartikan sebagai bentuk jasa layanan yang disediakan pihak lain. Ada juga layanan sanitasi yang harus disediakan sendiri oleh masyarakat, khususnya pemilik atau penghuni rumah, seperti [[jamban]] misalnya.
# Layanan air
# Jamban yang layak harus memiliki akses air bersih yang cukup dan tersambung ke unit penanganan air kakus yang benar. Apabila jamban pribadi tidak ada, maka masyarakat perlu memiliki akses ke jamban bersama atau MCK.<ref name="Bergerak Bersama dengan Strategi Sanitasi Kota"/>
# Layanan persampahan. Layanan ini diawali dengan pewadahan sampah dan pengumpulan sampah. Pengumpulan dilakukan dengan menggunakan gerobak atau truk sampah. Layanan sampah juga harus dilengkapi dengan tempat pembuangan sementara (TPS), [[Tempat Pembuangan Akhir|tempat pembuangan akhir]] (TPA), atau fasilitas pengolahan sampah lainnya. Di beberapa wilayah pemukiman, layanan untuk mengatasi sampah dikembangkan secara [[kolektif]] oleh masyarakat. Beberapa ada yang melakukan upaya kolektif lebih lanjut dengan memasukkan upaya pengkomposan dan pengumpulan bahan layak daur-ulang.
Baris 46 ⟶ 43:
# Berdampak luas (penyebarannya)
# Berdampak jangka panjang
Karakteristik limbah juga dibagi tiga yaitu fisika, kimia dan biologi. <ref>{{Cite web|last=Itsnaini|first=Faqihah M.|title=Pengertian Limbah, Karakteristik, dan Jenis-jenisnya|url=https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5538767/pengertian-limbah-karakteristik-dan-jenis-jenisnya#:~:text=Limbah%20memiliki%20beberapa%20karakteristik%20umum,fisik,%20kimia,%20dan%20biologi.|website=detikedu|language=id-ID|access-date=2024-12-06}}</ref>
== Limbah B3 industri ==
Baris 146 ⟶ 144:
{{Sampah}}
[[Kategori:Limbah padat| ]]
[[Kategori:Sampah]]
|