Aksi Cepat Tanggap: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Fitur saranan suntingan: 3 pranala ditambahkan. |
||
(47 revisi perantara oleh 16 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{redirect|ACT}}
{{Infobox organization
| formation = {{Start date and age|2005|4|21}}
| dissolved = 5 Juli 2022
| logo = Logo Aksi Cepat Tanggap.svg
| abbreviation = ACT
|
| location_country = [[Indonesia]]
| language =
Baris 12:
| hq_location_country =
}}
'''Aksi Cepat Tanggap (ACT)''' adalah sebuah lembaga
Laporan investigasi yang diterbitkan oleh majalah [[Tempo (majalah Indonesia)|Tempo]] menyebutkan bahwa ACT memotong setidaknya 23% dari total donasi dan telah berbohong dan mengada-ngada dalam promosi yang mereka lakukan untuk menarik hati masyarakat agar menyumbang kepada mereka. Pada salah satu kasus, ACT mengajak orang-orang untuk menyumbang kepada mereka demi pembangunan [[surau]] pertama di [[Sydney]], padahal pada saat itu sudah terdapat ratusan tempat ibadah umat Islam di sana.<ref>{{Cite
Ditemukan bahwa petinggi dan pendiri dari ACT menggaji diri mereka dengan nominal hingga ratusan juta rupiah per bulannya, dan menggunakan sejumlah uang donasi untuk membeli [[Mobil mewah|mobil-mobil mewah]] serta untuk membangun [[Rumah|rumah pribadi]] untuk diri mereka sendiri dengan nilai yang fantastis.<ref>{{Cite web|title=The Scandal at Indonesian Charity Aksi Cepat Tanggap (ACT)|url=https://thediplomat.com/2022/07/the-scandal-at-indonesian-charity-aksi-cepat-tanggap-act/|website=thediplomat.com|language=en-US|access-date=2022-07-21}}</ref>▼
▲Laporan investigasi yang diterbitkan oleh majalah [[Tempo (majalah Indonesia)|Tempo]] menyebutkan bahwa ACT memotong setidaknya 23% dari total donasi dan telah berbohong dan mengada-ngada dalam promosi yang mereka lakukan untuk menarik hati masyarakat agar menyumbang kepada mereka. Pada salah satu kasus, ACT mengajak orang-orang untuk menyumbang kepada mereka demi pembangunan [[surau]] pertama di [[Sydney]], padahal pada saat itu sudah terdapat ratusan tempat ibadah umat Islam di sana.<ref>{{Cite web|last=Febriyan|date=2022-07-04|title=Masalah di ACT: Kampanye Berlebihan, Pemotongan Donasi Hingga Penyelewengan Dana|url=https://nasional.tempo.co/read/1608454/masalah-di-act-kampanye-berlebihan-pemotongan-donasi-hingga-penyelewengan-dana|website=Tempo|language=en|access-date=2022-07-15}}</ref>
Pada 25 Juli 2022, [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian]] menetapkan 4 petinggi ACT sebagai [[tersangka]],<ref>{{Cite
▲Ditemukan bahwa petinggi dan pendiri dari ACT menggaji diri mereka dengan nominal hingga ratusan juta per bulannya, dan menggunakan sejumlah uang donasi untuk membeli mobil-mobil mewah serta untuk membangun rumah pribadi untuk diri mereka sendiri dengan nilai yang fantastis.<ref>{{Cite web|title=The Scandal at Indonesian Charity Aksi Cepat Tanggap (ACT)|url=https://thediplomat.com/2022/07/the-scandal-at-indonesian-charity-aksi-cepat-tanggap-act/|website=thediplomat.com|language=en-US|access-date=2022-07-21}}</ref>
Dalam temuannya, [[Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan|PPATK]] pada 4 Agustus 2022 menyebutkan bahwa dari Rp 1,7 Triliun dana yang masuk ke ACT, lebih dari separuhnya mengalir ke kantong pribadi pemiliknya.<ref>{{Cite news|date=2022-08-05|title=PPATK: Dana Rp 1,7 Triliun Masuk ke ACT, 50 Persennya Mengalir ke Kantong Pribadi|url=https://nasional.kompas.com/read/2022/08/05/15315071/ppatk-dana-rp-17-triliun-masuk-ke-act-50-persennya-mengalir-ke-kantong|work=[[Kompas.com]]|language=id|access-date=2022-08-05|editor-last=Meiliana|editor-first=Diamanty}}</ref>
▲Pada 25 Juli 2022, [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian]] menetapkan 4 petinggi ACT sebagai [[tersangka]],<ref>{{Cite web|last=detikNews|first=Tim|title=4 Petinggi ACT Jadi Tersangka Penyelewengan Dana, 5 Fakta Ini Terkuak|url=https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6198942/4-petinggi-act-jadi-tersangka-penyelewengan-dana-5-fakta-ini-terkuak|website=detikjateng|language=id-ID|access-date=2022-07-26}}</ref> dengan Presiden dan eks-Presiden ACT masing-masing terancam 20 tahun [[penjara]] atas kasus penggelapan dana donasi.<ref>{{Cite web|last=Ramadhan|first=Azhar Bagas|title=Jadi Tersangka, Presiden-Eks Presiden ACT Terancam 20 Tahun Penjara|url=https://news.detik.com/berita/d-6198309/jadi-tersangka-presiden-eks-presiden-act-terancam-20-tahun-penjara|website=detiknews|language=id-ID|access-date=2022-07-26}}</ref> Pada saat yang bersamaan dilaporkan pula bahwa ACT juga telah menyelewengkan sejumlah kurang lebih Rp 34 Miliar dana dari [[Boeing Defense, Space & Security|Boeing]], yang seharusnya ditujukan untuk membantu keluarga korban dari [[Lion Air Penerbangan 610|kecelekaan pesawat Lion Air, JT-610]].<ref name=":3" /> ACT menggunakan dana tersebut untuk hal-hal yang tidak diperuntukan seperti untuk [[212 Mart|koperasi syariah 212]] kurang lebih Rp 10 miliar, dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar, dan pembangunan [[pesantren]] di [[Kota Tasikmalaya|Tasikmalaya]] sejumlah kurang lebih Rp 8,7 miliar<ref name=":4" />
== Sejarah ==
Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan. ACT mengembangkan aktivitasnya untuk memperluas karya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan paska bencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti qurban, zakat dan wakaf. ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalah kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan ''Corporate Social Responsibility'' (CSR). Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada doanatur, pemangku kepentingan lainnya, dan dipublikasikan melalui media massa.<ref>{{Cite web|last=Tanggap|first=Aksi Cepat|title=13 Tahun WTP Tanpa Jeda|url=https://news.act.id/berita/13-tahun-wtp-tanpa-jeda|website=ACT News|language=id|access-date=2022-07-07|archive-date=2022-07-07|archive-url=https://web.archive.org/web/20220707041430/https://news.act.id/berita/13-tahun-wtp-tanpa-jeda|dead-url=yes}}</ref>
Sejak tahun 2012, ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas. Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT. Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk ''representatif person'' sampai menyiapan kantor ACT di luar negeri. Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 64 Negara di kawasan [[Asia Tenggara]], [[Asia Selatan]], Indocina, Timur Tengah, Afrika, dan [[Eropa Timur]]. Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kesertaan dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan & kekeringan, konflik & peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara.<ref name=":0">{{Cite
Pada awal 2020, ACT meluncurkan program Aksi Bela Indonesia untuk menanggapi klaim [[Republik Rakyat Tiongkok]] (''
== Kasus ==
Pada 4 Juli 2022, [[Tempo (majalah Indonesia)|majalah ''Tempo'']] merilis berita "Kantong Bocor Dana ACT". Para petinggi lembaga pengelola dana sosial tersebut diduga menyelewengkan donasi publik. Sebagian uang sedekah yang terkumpul diduga digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah pengurus ACT.<ref name=":1">{{Cite
[[Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan]] (PPATK) menemukan adanya penyalahgunaan dana donasi yang dihimpun. PPATK menduga ada aliran transaksi keuangan dari rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke anggota [[Al Qa'idah]], yang merupakan satu dari 19 anggota yang pernah ditangkap pihak keamanan
Kemensos telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.<ref name=":2">{{Cite
Sejumlah program yang diadakan oleh ACT juga diketahui terbengkalai, salah satunya
Pada 25 Juli 2022, Bareskrim Polri melaporkan bahwa ACT juga telah menyelewengkan sejumlah kurang lebih Rp 34 Miliar dana dari [[Boeing Defense, Space & Security|Boeing]], yang seharusnya ditujukan untuk membantu keluarga korban dari [[Lion Air Penerbangan 610|
Polri juga menyebutkan bahwa Presiden dan eks-Presiden ACT membuat kebijakan pemotongan 30% dana dari donasi untuk kepentingan operasional Yayasan ACT.<ref name=":5" />
== Referensi ==
Baris 44 ⟶ 46:
== Pranala luar ==
* {{id}} [http://www.act.id/ Situs resmi] {{Webarchive|url=https://web.archive.org/web/20170315091615/https://act.id/ |date=2017-03-15 }}
* {{id}} [http://www.twitter.com/ACTforHumanity/ Account twitter resmi]
* {{id}} [http://www.facebook.com/AksiCepatTanggap/ Account facebook resmi]
[[Kategori:Organisasi di Indonesia]]
[[Kategori:Organisasi nirlaba di Indonesia]]▼
[[Kategori:Organisasi bantuan kemanusiaan]]
[[Kategori:Organisasi yang didirikan tahun 2005]]
[[Kategori:Pendirian tahun 2005 di Indonesia]]
[[Kategori:Pembubaran tahun 2020-an]]
[[Kategori:Penipuan]]
|