Rujuk: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Hukum: Memperbaiki ketikan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
 
(36 revisi perantara oleh 23 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{hubungan dekat}}
{{untuk|Hukum perdata di Indonesia|Hukum perdata}}
[[File:Arif arriwgari2.png|jmpl|Muhammad Arif ar-Quddasallahu Sirruhu adalah guru dan pakar rujuk yang sempurna dalam Fiqah dan Tasawwuf pada masanya]]
'''Rujuk''' adalah bersatunya kembali sepasang [[suami]] dan [[istri]] dalam ikatan [[pernikahan]] jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya, keduanya tidak perlu melangsungkan akad [[nikah]]<ref>{{Cite web |url=https://www.popbela.com/relationship/married/dinalathifa/pengertian-syarat-hukum-dan-cara-rujuk/1 |title=Salinan arsip |access-date=2022-07-24 |archive-date=2022-07-26 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220726055255/https://www.popbela.com/relationship/married/dinalathifa/pengertian-syarat-hukum-dan-cara-rujuk/1 |dead-url=yes }}</ref>. '''Merujuk ialah''' ialahmengambil kembali istri yang sudah ditalak<ref>https://kbbi.lektur.id/merujuk</ref>. '''Merujuk artinya''' bersatunya kembali seorang suami kepada istri yang telah dicerai sebelum habis masa menunggu ([[iddah]]).<ref name="x">{{id}} {{cite journal
| author = Noer Faqih Arsyi
| year =
Baris 17 ⟶ 19:
| archive-url = https://web.archive.org/web/20140418220516/http://sman1jember.sch.id/materipai/3.%20FIQIH/PDF/XII.1.5%20MUNAKAHAH.pdf
| dead-url = yes
}}</ref> Merujuk hanya boleh dilakukan di dalam masa ketika suami boleh rujuk kembali kepada isterinya ([[talak]]), yakni di antara [[talak]] satu atau dua.<ref name="x"/>
}}</ref> Merujuk hanya boleh dilakukan di dalam masa ketika suami boleh rujuk kembali kepada isterinya ([[talak]]), yakni di antara [[talak]] satu atau dua.<ref name="x"/> Syarat rukun rujuk, jika seorang suami rujuk dengan istrinya, tidak diperlukan adanya [[akad nikah]] yang baru karena akad yang lama belum terputus, [[pernikahan]] awal dilakukan sakral dan [[Sah]] disaksikan oleh para saksi serta banyak umat ''[[Muslim]]'', sedangkan secara [[hukum]] [[negara]], [[agama]], [[adat]] dibuktikan dengan adanya akta [[pernikahan]] yakni Sertifikat Kursus Calon Pengantin yang mutlak milik penerima Sakral yang Sah yaitu [[suami]], yang dikeluarkan oleh [[Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan]] masa sekarang, masih utuh tidak tercabut. Dan juga tidak dibenarkan perkara buku nikah suami-[[istri]] ''Dipegang'', Dikemudikan oleh orang lain<ref name="x"/>.
 
}}</ref> Merujuk hanya boleh dilakukan di dalam masa ketika suami boleh rujuk kembali kepada isterinya ([[talak]]), yakni di antara [[talak]] satu atau dua.<ref name="x"/> Syarat rukun rujuk, jika seorang suami rujuk dengan istrinya, tidak diperlukan adanya [[akad nikah]] yang baru karena akad yang lama belum terputus, [[pernikahan]] awal dilakukan sakral dan [[Sah]] disaksikan oleh para saksi serta banyak umat ''[[Muslim]]'', sedangkan secara [[hukum]] [[negara]], [[agama]], [[adat]] dibuktikan dengan adanya akta [[pernikahan dalam Islam]] yakni Sertifikat Kursus Calon Pengantin yang mutlak milik penerima Sakral yang Sah yaitu [[suami]], yang dikeluarkan oleh [[Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan]] masa sekarang, masih utuh tidak tercabut. Dan juga tidak dibenarkan perkara buku nikah suami-[[istri]] ''Dipegang'', Dikemudikan oleh orang lain<ref name="x"/>.
Rujuk dalam pandangan fiqh adalah tindakan sepihak dari suami. Tindakan sepihak itu didasarkan kepada pandangan ulama fiqh rujuk itu merupakan hak khusus seorang suami. Adanya hak khusus itu dipahami dari firman [[Allah]] SWT dalam [[Al-Qur'an]] surat al-Baqarah (2) ayat 228. Untuk sahnya tindakan rujuk hanya diperlukan ucapan rujuk yang dilakukan oleh suami<ref>http://repository.uinbanten.ac.id/1822/3/BAB%202.pdf</ref>.
 
Rujuk dalam pandangan fiqh adalah tindakan sepihak dari suami. Tindakan sepihak itu didasarkan kepada pandangan ulama fiqh rujuk itu merupakan hak khusus seorang suami. Adanya hak khusus itu dipahami dari firman [[Allah]] SWT dalam [[Al-Qur'an]] surat al-Baqarah (2) ayat 228. Untuk sahnya tindakan rujuk hanya diperlukan ucapan rujuk yang dilakukan oleh suami<ref>http://repository.uinbanten.ac.id/1822/3/BAB%202.pdf</ref>.
 
=== Persyaratan merujuk===
Baris 39 ⟶ 43:
}}
</ref>
# [[Talak]] yang dijatuhkan bukan merupakan [[talak]] ([[talak]]talak raj‟i).<ref name="o"/>
# [[Talak]] yang terjadi tanpa tebusan. Jika dengan tebusan, maka istri menjadi [[talak]] talak bain atau tidak dapat merujuk lagi istrinya.<ref name="o"/>
# Merujuk untuk rujuk dilakukan pada masa menunggu atau masa [[iddah]] dari sebuah pernikahan yang sah. Jika masa menunggu ([[iddah]]) istri telah habis, maka suami tidak berhak untuk merujuk. Ini hanya merupakan kesepakatan ([[ijmak]]) para ulama fiqih.<ref name="o"/>
 
=== Hukum ===
Di dalam Undang-undang No. 1 tahun [[1974]] tentang perkawinan tidak terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur masalah rujuk, demikian juga halnya di dalam Peraturan Presiden No 9 tahun [[1975]] tentang pelaksanaan Undang-undang No 1 tahun 1974<ref>https://sc.syekhnurjati.ac.id/esscamp/risetmhs/BAB314112140023B.pdf</ref>.Valid ketentuan hak khusus yang di pergunakan sebagaimana firman [[Allah]] SWT dalam [[Al-Qur'an]] surat al-Baqarah (2) ayat 228 ditetapkan tentang rujuk.
 
Konpetensi relatif didasarkan atas patokan batas kewenangan mengadili berdasarkan kekuasaan daerah hukum, Masing-masing badan peradilan dalam suatu lingkungan telah ditetapkan batas-batas wilayah hukumnya.
 
Batasan untuk menentukan kompetensi relatif merujuk kepada pasal 118 HIR, 142 RBG atau pasal 99 Rv. Agar gugatan memenuhi syarat Kompentensi relatif: gugatan harus diajukan kepengadilan domisili ''TERGUGAT'', tidak sah gugatan tersebut diajukan ke ''PENGUGAT''.
 
Dasar terpenting dalam mengajukan Gugatan adalah Menentukan tempat tinggal Tergugat Berdasarkan [[Kartu Tanda Penduduk]] (KTP) terbaru terdaftar dan Aktif, [[Kartu Keluarga]] Sesuai KTP juga terbaru terdafta [[Aktif]], Surat [[pajak]] sesuai Kartu Keluarga dan KTP juga terdaftar Aktif, apabila dasar terpenting ini Tidak terdafta pada Dinas [[Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil]], Direktorat Jendral Pajak maka gugat tersebut tidak Sah, terkategori status gugat dari gugatan ''Perdata'' menjadi tindakan ''Pidana'' memalsukan identitas Tergugat atau/dan Pengugat<ref>https://www.pa-rantauprapat.go.id/images/stories/Pdf/Pembuatan%20Surat%20Gugatan.pdf</ref>,
 
yang di atur dalam Undang-undang KUHP pasal 263, Pasal 266 KUHP merupakan yang mengatur tentang pemalsuan identitas<ref>https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1185#:~:text=Pasal%20266%20KUHP%20adalah%20merupakan,dalam%20hal%20identitas%20dalam%20perkawinan.</ref>, untuk terealisasinya Pidana tersebut telah diatur dalam Pasal 108 KUHAP sebagai berikut "Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik" [[pegawai negeri sipil]] di BPU, Badan [[Pengadilan Agama]], BPM, BPTUN memiliki kewajiban baik secara hukum maupun secara sebagai manusia yang bersifat kemanusiaan untuk segera melaporkan/atau pengaduan kepada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] sebagai [[Penegakan hukum di Indonesia]] agar supaya sesegera mungkin di buat Laporan Polisi (LP) untuk mendapatkan kepastian hukum dan untuk membuka keadilan yang seadil adilnya oleh hakim ...
 
"yang seadilnya adilnya dalam surat At-tin ayat (8) adalah Allah merupakan hakim yang paling adil, karena di akhirat nanti setiap-tiap manusia akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan apa yang telah dilakukannya selama di dunia dengan perhitungan yang paling adil",
 
dan juga harus dilakukan lidik hingga sidik oleh [[Polisi]] sampai dilimpahkan ke [[Pengadilan Tinggi]] atau [[Pengadilan Negeri]] apabila telah terbukti oleh [[Polri]] yang membidangi/atau menangani kasus tersebut Bid krimum/atau krimsus [[Kepolisian]],
 
karena apabila tidak segera ditindak lanjuti Penindasan, [[zalim]] terhadap korban penindasan, kezaliman akan semakin lama terasakan oleh korban, karena perbuatan manusia yang tidak memiliki [[Akhlak]] serta hati yang suci<ref>https://rasindogroup.com/delik-tafsir-penghasutan-dalam-pasal-160-kuhp/</ref><ref>https://brainly.co.id/tugas/396460#:~:text=Maksud%20Allah%20adalah%20Hakim%20yang,dengan%20perhitungan%20yang%20paling%20adil.</ref>. Terkecuali telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tergugat pemakai pengedar narkoba, perselingkuhan hingga melakukan pernikahan baru tampa seijin istri/suami yang pertama, Perceraian itu adalah Terbaik<ref>https://www.dpr.go.id/dokjdih/document/uu/24.pdf</ref>.
Konpetensi relatif didasarkan atas patokan batas kewenangan mengadili berdasarkan kekuasaan daerah hukum. Masing-masing badan peradilan dalam suatu lingkungan telah ditetapkan batas-batas wilayah hukumnya. Batasan untuk menentukan kompetensi relatif merujuk kepada pasal 118 HIR, 142 RBG atau pasal 99 Rv. Agar gugatan memenuhi syarat Kompentensi relatif: gugatan harus diajukan kepengadilan domisili ''TERGUGAT'', tidak sah gugatan tersebut diajukan ke ''PENGUGAT''. Dasar terpenting dalam mengajukan Gugatan adalah Menentukan tempat tinggal Tergugat Berdasarkan [[Kartu Tanda Penduduk]] (KTP) terbaru terdaftar dan Aktif, [[Kartu Keluarga]] Sesuai KTP juga terbaru terdafta [[Aktif]], Surat [[pajak]] sesuai Kartu Keluarga dan KTP juga terdaftar Aktif, apabila dasar terpenting ini Tidak terdafta pada Dinas [[Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil]], Direktorat Jendral Pajak maka gugat tersebut tidak Sah, terkategori status gugat dari gugatan ''Perdata'' menjadi tindakan ''Pidana'' memalsukan identitas Tergugat atau/dan Pengugat<ref>https://www.pa-rantauprapat.go.id/images/stories/Pdf/Pembuatan%20Surat%20Gugatan.pdf</ref>, yang di atur dalam Undang-undang KUHP pasal 263, Pasal 266 KUHP merupakan yang mengatur tentang pemalsuan identitas<ref>https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=1185#:~:text=Pasal%20266%20KUHP%20adalah%20merupakan,dalam%20hal%20identitas%20dalam%20perkawinan.</ref>, untuk terealisasinya Pidana tersebut telah diatur dalam Pasal 108 KUHAP sebagai berikut "Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik" [[pegawai negeri sipil]] di BPU, Badan [[Pengadilan Agama]], BPM, BPTUN memiliki kewajiban baik secara hukum maupun secara sebagai manusia yang bersifat kemanusiaan untuk segera melaporkan/atau pengaduan kepada [[Kepolisian Negara Republik Indonesia]] agar supaya sesegera mungkin di buat LP untuk mendapatkan kepastian hukum dan untuk membuka keadilan yang seadil adilnya oleh hakim ... "yang seadilnya adilnya dalam surat At-tin ayat (8) adalah Allah merupakan hakim yang paling adil, karena di akhirat nanti setiap-tiap manusia akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan apa yang telah dilakukannya selama di dunia dengan perhitungan yang paling adil", dan juga harus dilakukan lidik hingga sidik oleh [[Polisi]] sampai dilimpahkan ke [[Pengadilan Tinggi]] atau [[Pengadilan Negeri]] jika terbukti, karena apabila tidak segera ditindak lanjuti Penindasan, ke-zoliman terhadap korban penindasan, kezaliman akan semakin lama terasakan oleh korban tersebut, karena perbuatan manusia yang tidak memiliki [[Akhlak]] serta hati yang suci<ref>https://rasindogroup.com/delik-tafsir-penghasutan-dalam-pasal-160-kuhp/</ref><ref>https://brainly.co.id/tugas/396460#:~:text=Maksud%20Allah%20adalah%20Hakim%20yang,dengan%20perhitungan%20yang%20paling%20adil.</ref>
 
Pada dasarnya hukum merujuk adalah boleh atau jaiz, kemudian hukum merujuk dapat berkembang menjadi berbeda tergantung dari kondisi suami istri yang sedang dalam perceraian.<ref name="rasjid"/> Dan perubahan hukum merujuk untuk rujuk dapat menjadi sebagai berikut:<ref name="rasjid">{{cite book|last= Rasjid|first=H.Sulaiman|authorlink=|coauthors=|title= Fiqih Islam|year= 1986|publisher= Sinar Baru Algesindo|ISBN=979-8482-28-x|}}</ref>
# Wajib, yaitu khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu dan apabila pernyataan cerai ([[talak]]) itu dijatuhkan sebelum gilirannya disempurnakan.<ref name="x"/> <ref name="rasjid"/> Maksudnya adalah, seorang suami harus menyelesaikan hak-hak istri-istrinya sebelum ia menceraikannya.<ref name="x"/> <ref name="rasjid"/> Apabila belum terlaksana, maka ia wajib merujuk kembali isrinya.<ref name="x" /> <ref name="rasjid" />
# Sunnah, yaitu apabila rujuk itu lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.<ref name="x"/> <ref name="rasjid"/>
# Makruh, yaitu apabila dimungkinkan dengan meneruskan perceraian lebih bermanfaat dibanding mereka merujuk kembali, catatan: tidak memiliki anak dibawah umur 12 tahun.<ref name="x"/> <ref name="rasjid"/>
# Haram, yaitu apabila dengan adanya merujuk si istri semakin menderita, catatan: selama berumah tangga suami tidak pernah memberikan nabkah terhadap istrinya<ref name="x"/> <ref name="rasjid"/>. Maka istri diperbolehkan meminta cerai kepada suaminya dengan cara [[Khulu]]<ref>http://repository.uinjambi.ac.id/6115/1/ULUL%20ALBAB%20FADHLAN.pdf</ref>.
 
Secara [[hukum]] negara penolakan rujuk oleh istri dapat terealisasi bilamana minimal 3 (tiga) alasan dapat dibuktikan dengan bukti yang sebenarnya, secara tertulis dan minimal menghadirkan 2 (dua) orang saksi dihadapan Ketua [[Hakim]] persidangan, serta tidak ada sanggahan jawaban dari sang suami secara tertulis dan dibenarkan oleh suami tersebt dihadapan persidangan yang sakral, dan juga tanpa tidak mengurangi ketentuan-ketentuan pasal 118HIR dan pasal 142 ayat 1-5 R.BG, sebagai dasar utama ketentuan formulasi yang sah menurut hukum[[Hukum di Indonesia]] dan juga [[Hukum Islam di Indonesia]] didasarkan dari berbagai ketentuan yang terserak<ref>https://www.pa-rantauprapat.go.id/images/stories/Pdf/Pembuatan%20Surat%20Gugatan.pdf</ref>.
 
=== Rukun Merujuk Untuk Rujuk===
# Istri, keadaannya disyaratkan sebagai berikut: istri telah dicampuri atau disetubuhi (''ba’da dukhul''), dan seorang istri yang akan dirujuknya, ditalak dengan [[talak]]talak raj’i, yakni talak dimana seorang suami dapat meminta istrinya kembali dan syarat selanjutnya adalah istri tersebut masih dalam masa menunggu ([[iddah]]).<ref name="p">{{id}} {{cite journal
| author =
Baris 73 ⟶ 89:
}}
</ref>
# Suami, disyaratkan karena kemauannya sendiri bukan karena dipaksa, Islam dan sehat akal.<ref name="x"/> <ref name="p"/> <ref name="rasjid"/>
# Adanya saksi.<ref name="p"/> <ref name="rasjid"/>
# Adanya sighat atau lafadz atau ucapan merujuk yang dapat dimengerti dan tidak ambigu.<ref name="x"/> <ref name="x"/> yaitu ada dua cara:
#Secara terang-terangan, misalnya: “Saya merujuk untuk rujuk kepadamu”.<ref name="x"/> <ref name="o"/>
#Secara sindiran, seperti kata suami: “Aku ingin tidur lagi denganmu”. Perkataan ini disyaratkan dengan kalimat tunai, dalam arti, tidak digantungkan dengan sesuatu, misalnya saya merujuk untuk rujuk kepadamu jika bapakmu mu.<ref name="x"/> Rujuk dengan kalimat seperti di atas hukumnya tidak sah.<ref name="x"/> <ref name="o"/>
 
=== Ketentuan ===
# Merujuk untuk rujuk hanya boleh dilakukan apabila akan membawa kemaslahatan atau kebaikan bagi istri dan anak-anak. Merujuk hanya dapat dilakukan jika perceraian baru terjadi satu atau dua kali.<ref name="x"/> <ref name="o"/>
# Merujuk dengan tujuan rujuk hanya dapat dilakukan sebelum masa menunggu atau masa [[iddah]] habis.<ref name="x"/> <ref name="o"/><!--Di atas sudah disebutkan-->
 
=== Tata cara Rujuk===
MerujukRujuk dapat dilakukan dengan:
 
* Ucapan
Merujuk dengan tujuan Rujuk dengan ucapan adalah dengan ucapan-ucapan yang menunjukkan makna rujuk. Seperti ucapan suami kepada istrinya ”Kita Rujuk", ” Aku merujuk‟mu” untuk rujukrujuk‟mu” atau ”Aku kembali kepadamu” dan yang semisalnya.<ref name="o"/>
 
* Perbuatan
Merujuk untuk Rujuk dapat dilakukan dengan perbuatan seperti; suami menyentuh atau mencium isterinya dengan nafsu atau suami mensetubuhi istrinya.<ref name="o"/> Dan perbuatan semacam ini memerlukan niat untuk rujuk.<ref name="o"/> Ini adalah pendapat [[Mazhab Maliki|Malik]], [[Mazhab Hambali|Ahmad]], [[Ishaq]], dan pendapat yang dipilih adalah pendapat [[Ibnu Taimiyyah]].<ref name="o"/>
 
== Batasan ==
#Suami yang melakukan rujuk harus orang yang sah melakukan pernikahan
Apabila seorang suami telah menjatuhkan/menceraikan istrinya sebanyak tiga kali ([[talak]]), maka ia tedak boleh Merujuk dengan tujuan Rujuk kembali istrinya kecuali setelah adanya 5 syarat, yaitu: <ref name="Amar">{{cite book|last=Amar|first=Drs.H.Imron Abu|authorlink=|coauthors=|title= Terj. Fat-hul Qarib|year= 1995|publisher= Menara Kudus|}}</ref> <ref name="Bugha">{{cite book|last=Dib Al-Bugha|first=Dr. Musthafa|authorlink=|coauthors=|title= Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi'i|year= 2012|publisher= Noura Books|}}</ref> <ref name="Amar">{{cite book|last=Amar|first=Drs.H.Imron Abu|authorlink=|coauthors=|title= Terj. Fat-hul Qarib|year= 1995|publisher= Menara Kudus|}}</ref>
#Istri yang dirujuk masih dalam masa iddah dari talak raj'i-yakni talak satu atau talak dua-bukan dari talak ba'im.
#Ungkapan yang dipergunakan untuk rujuk bisa ungkapan sharih (jelas) atau ungkapan kinayah (sendirian) disertai dengan niat<ref>https://islam.nu.or.id/nikah-keluarga/3-hal-yang-harus-diperhatikan-saat-suami-ingin-rujuk-zF3e2</ref>.
 
== Kasus Hukum Perdata ==
# Telah berakhir masa menunggu ([[iddah]]) sang perempuan dari suami yang men[[talak]]nya<ref name="Amar"/> <ref name="Bugha"/>.
Unsur-unsur kasus hukum perdata di [[Indonesia]] Lihat '''[[Hukum perdata]]'''
# Istri tersebut telah dinikahi oleh laki-laki lain dengan perkawinan yang sah, atau Istri tersebut menunggu minimal satu hingga dua tahun setelah diceraiakan<ref name="Amar"/> <ref name="Bugha"/>.
# Suami yang lain (Suami kedua) telah mencampurinya selama minimal 5 tahun berjalan<ref name="Amar"/> <ref name="Bugha"/>.
# Pernikahannya dengan suami kedua telah rusak atau suami keduanya telah menjatuhkan [[talak]] kepadanya<ref name="Bugha"/> <ref name="Amar"/>.
# Telah habisnya masa iddah atau masa menunggu bagi sang istri dari suami yang kedua<ref name="Amar"/> <ref name="Bugha"/>.
 
== Referensi ==
{{Reflist}}
{{Hukum}}
{{Ilmu sosial}}
{{topik dunia}}
{{Hukum di Indonesia}}
{{authority control}}
 
[[Kategori:Islam]]
[[Kategori:Hukum adat]]
[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]