Rumah Zakat Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k fix |
|||
(12 revisi perantara oleh 4 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Infobox lembaga nonstruktural Indonesia|nama=Rumah Zakat Indonesia|singkatan=Rumah Zakat|didirikan=2 Juli 1998|situs web=http://www.rumahzakat.org|dasar=1. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
2. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 421 Tahun 2015 sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional
3. Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 344 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Rumah Zakat Indonesia Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional|sifat=
'''Rumah Zakat Indonesia''' adalah
== Legal Formal ==
Baris 8:
Rumah Zakat adalah lembaga Amil Zakat Nasional yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut.
1. Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor
2. Perubahan Akta Yayasan Notaris Mohamad Juania, SH., M.Kn. No 43 Tanggal 10 Maret 2022.
3. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
4. Lembaga Kesejahteraan Sosial Nasional :
5.
* Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 42 Tahun 2007 sebagai Lembaga Amil Zakat
* Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 421 Tahun 2015 sebagai Lembaga Amil Zakat
* Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 344 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Rumah Zakat
6. Rumah Zakat mendapatkan status konsultatif dari Ecosoc (Economic and Social Council) United Nations.
Baris 33:
'''1998'''
Rumah Zakat berdiri pada 2 Juli 1998,
'''1999'''
Baris 39:
'''2000'''
Animo masyarakat pada perlunya organisasi kemanusiaan semakin meningkat. Masyarakat memandang penting misi sosial ini diteruskan bahkan untuk kiprah yang lebih luas . Dirintislah program beasiswa pendidikan yatim dan dhuafa, layanan kesehatan, rehabilitasi masyarakat miskin kota, dll. Pemekaran mulai dilakukan dengan membuka kantor cabang Yogyakarta, Mei 2000 di Jl. Veteran 9. Cabang Bandung dipindah ke sekretariat awal di Jl. Turangga 33 Bandung.
'''2001'''
Februari, Kantor cabang Jakarta resmi berdiri di Jl. Ekor Kuning Rawamangun, Jaktim.
'''2002'''
Identitas lembaga sebagai lembaga amil zakat semakin dikuatkan. Kantor Cabang Jakarta pindah ke Jl. Taruna 43 Pulogadung.
'''2003'''
DSUQ berubah nama menjadi Rumah Zakat Indonesia DSUQ seiring dengan turunnya SK Menteri Agama RI No. 157 pada tanggal 18 Maret 2003 yang mensertifikasi organisasi ini sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Bulan Mei, Rumah Zakat Indonesia DSUQ hadir di ibu kota Jawa Timur, Surabaya.
'''2004'''
Baris 57:
'''2006'''
Rumah Zakat dipimpin Virda Dimas Ekaputra. Babak sejarah baru 'Transformation From Traditional Institution to Professional Institution' dimulai. Kesadaran berzakat terus didorong dengan merilis kampanye "When Zakat Being Lifestyle" Diluncurkanlah program Gelar Budaya Zakat (GBZ) Menuju Indonesia Sadar Zakat 2008 pertama kali di 6 kota.
'''2007'''
Baris 114:
[[Berkas:Penghargaan-rumah-zakat.jpeg|800px|nirbing|kiri]]
== Pranala luar ==
* {{resmi}}
{{Authority control}}
|