Disabilitas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k mengganti kata "penderita cacat" yang penuh stigma menjadi "penyandang disabilitas" Tag: kemungkinan menambah konten tanpa referensi atau referensi keliru Menghilangkan referensi VisualEditor |
WanaraLima (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(5 revisi perantara oleh 3 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 10:
Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya, yang terdiri dari:
# penyandang disabilitas fisik
# penyandang disabilitas intelektual
# penyandang disabilitas mental
# penyandang disabilitas sensorik
# penyandang disabilitas ganda
== Klasifikasi ==
Baris 56:
| F
| '''[[tunagrahita]]'''
| disabilitas
| cacat pikiran; lemah daya tangkap;
|-
Baris 66:
== Pemberdayaan ==
Sejak 2006, Indonesia telah menandatangani [[Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas|''Convention on the Rights of Persons with Disabilities'']] (CRPD) atau Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 182 negara di dunia dan menjadi landasan pembaruan cara pandang dan prinsip-prinsip dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.<ref>{{Cite web|url=https://wartaekonomi.co.id/read517721/memastikan-kesehatan-mental-penyandang-disabilitas|title=Memastikan Kesehatan Mental Penyandang Disabilitas|publisher=Warta Ekonomi|date=20 Oktober 2023|website=wartaekonomi.co.id|language=id|access-date=23 Oktober 2023}}</ref> Penandatanganan konvensi tersebut menjadi komitmen bersama bagi seluruh negara untuk mewujudkan pembangunan inklusif ramah disabilitas.
Program kebijakan pemerintah bagi penyandang disabilitas cenderung berbasis belas kasihan (''charity''), sehingga kurang memberdayakan penyandang disabilitas untuk terlibat dalam berbagai masalah. Kurangnya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang penyandang disabilitas menyebabkan perlakuan pemangku kepentingan unsur pemerintah dan swasta yang kurang peduli.{{fact}}
Baris 72 ⟶ 74:
* upaya peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.<ref>UU 4/1997 psl. 2</ref>
* setiap penyandang cacat mempunyai kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.<ref>UU 4/1997 psl. 9</ref>
[[Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia|DPR]] menilai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (difabel) sudah tidak sesuai dengan [[paradigma]] terkini mengenai kebutuhan penyandang disabilitas dan merancang [[RUU]] inisiatif DPR tentang penyandang disabilitas. Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 17 Maret 2016, akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas. Rancangan tersebut akan menjadi undang-undang 30 hari sejak disahkan DPR, dengan atau tanpa tanda-tangan presiden.<ref>[https://indonesiana.tempo.co/read/66911/2016/03/18/nadrasaputra/dpr-sahkan-undang-undang-penyandang-disabilitas DPR Sahkan Undang-undang Penyandang Disabilitas] Tempo.co tanggal 18 Maret 2016. Diakses tanggal 18 Maret 2016.
</ref>
|