Khulu: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Memperbaiki ringkasan
Membalikkan revisi 25193557 oleh OrangKalideres (bicara)
 
(45 revisi perantara oleh 19 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{hubungan dekat}}
'''Khulu''' ([[Bahasa Arab]]: خلع) secara [[etimologi]] berarti “melepaskan”.<ref name="y">{{cite book|last= Achmad Sunarto|first=|authorlink=|coauthors=|title= Terjemahan Fat-hul Qarib|year= 1991|publisher= Menara Kudus|}}</ref> <ref name="w">{{id}} {{cite journal
| author = Noer Faqih Arsyi ys.
| year =
Baris 16 ⟶ 17:
| archive-url = https://web.archive.org/web/20140418220516/http://sman1jember.sch.id/materipai/3.%20FIQIH/PDF/XII.1.5%20MUNAKAHAH.pdf
| dead-url = yes
}}</ref> Khulu (Khul/Khul') adalah proses cerai gugat dari istri kepada suami dengan kaidah pemberian iwand permintaan suami. [[Talak]], [[Perceraian]], Khul', [[Rujuk]] Berdasarkan [[Syariat Islam]] dan fatwa ulama tentang talak cerai di luar pengadilan agama khulu,wasiat wali istri sah dengan menjalankan prosedur tata cara rukun sah dan iman yaitu apabila wali nikah seseorang memberikan iwadh yang dipinta olah pemilik akad yaitu suami<ref>https://oailib.unej.ac.id/vufind/Record/0%20%1Fn160710101567;/Details</ref>. Talak kedaulatan suami untuk melakukan bersama apabila, [[perceraian]] yang dilakukan karena kehendak istri untuk melepaskan ikatan perkawinan dengan memberikan tebusan iwald (ganti rugi) yang dipinta oleh pemilik akad yaitu suami<ref>http://repository.uin-suska.ac.id/7314/4/BAB%20III.pdf</ref><ref>https://kumparan.com/berita-hari-ini/pengertian-khulu-dalam-ikatan-pernikahan-dan-hukumnya-dalam-islam-1wRFc4hN7Ae</ref><ref> https://www.orami.co.id/magazine/khulu</ref> Sedangkan me-[[rujuk]] menurut dari istilah di dalam ilmu [[fiqih]], khulu adalahialah permintaan [[perceraian]]/atau cerai yang diminta oleh istri kepada suaminya dengan memberikan [[uang]] atau lain-lain kepada sang suami, agar ia menceraikannya.<ref name="o">{{id}} {{cite journal
| author = Ahmad Sarwad, Lc
| year =
Baris 25 ⟶ 26:
| issue =
| pages =
| doi =
| id =
| url = http://20ebooks.com/read-online/fiqih-puspitariana-les-wordpress-2013-05-nikah-fiqih-nikah-pdf-9f32e74fd80
| format = pdf
| accessdate =
| archive-date = 2014-05-03
}}
| archive-url = https://web.archive.org/web/20140503091536/http://20ebooks.com/read-online/fiqih-puspitariana-les-wordpress-2013-05-nikah-fiqih-nikah-pdf-9f32e74fd80
</ref> <ref name="q">{{cite book|last= Drs.H.Ibnu Mas’ud, Drs.H.Zainal Abidin S.|first=|authorlink=|coauthors= Drs.Maman Abd.Djaliel|title= Fiqih Madzhab Syafi’I edisi lengkap muamalat, munakahat, jinayat|year= 2000|publisher= CV.Pustaka Setia|}}</ref> Dan, dengan kata lain, Khulu adalah perceraian yang dibeli oleh si istri dari suaminya karena ada beberapa hal dari suami yang tidak menyenangkan istrinya.<ref name="q"/>
| dead-url = yes
}}</ref> <ref name="q">{{cite book|last= Drs.H.Ibnu Mas’ud, Drs.H.Zainal Abidin S.|first=|authorlink=|coauthors= Drs.Maman Abd.Djaliel|title= Fiqih Madzhab Syafi’I edisi lengkap muamalat, munakahat, jinayat|year= 2000|publisher= CV.Pustaka Setia|}}</ref> Dan, dengan kata lain, Khulu adalahyaitu perceraian yang dibeli oleh si istri dari suaminya karena ada beberapa hal dari suami yang tidak menyenangkan istrinya.<ref name="q"/>
Adapun contoh[[pola]] untuk perkataan khulu yang di sampaikan suami kepada istrinya, “ Aku menceraikan kamu dengan uang Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) ”<ref name="v">{{cite book|last= Dr.Mustafa Dib Al-Bugha|first=|authorlink=|coauthors= Drs.Maman Abd.Djaliel|title= Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’I|year= 2012|publisher= Noura Books|ISBN=978-602-9498-44-8|}}</ref> <ref name="q"/>. Istri kemudian menjawab “ Aku menerimanya”<ref name="q"/><ref name="v"/><ref name="tulung">http://repo.iain-tulungagung.ac.id/4454/3/BAB%20II.pdf</ref><ref name="tulung"/>. Apabia perkataannya seperti ini, maka istri harus memberikan uang sebanyak Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) sebagai tebusan kepada sipemilik akad ialah suami<ref name="v"/> <ref name="q"/><ref name="tulung"/>. Sedangkan apabila istri telah bertanya tidak disebutkan oleh suami tentang berapa jumlah khulu-nya, maka istri hanya perlu untuk mengembalikan maskawin sebanyak yang pernah diterimanya dahulu, catatan: Sang istri telah bertanya lansung kepada suami dengan sakral serta disaksikan oleh keluarga sang istri dan suami tersebut<ref name="v"/> <ref name="q"/><ref name="tulung"/>.
 
Khulu diperbolehkan bila keduanya sama-sama khawatir tak dapat melakukan aturan [[Allah]]<ref name="q"/>. Si istri khawatir, membuat kedurhakaan karena perbuatan suaminya, misalkan seorang suami tidak mau disuruh [[shalat]], dilarang untuk bermain [[judi]], ia membangkang dan bersikap kasar<ref name="q"/>. Maka lebih baik bercerai karena takut mendapat [[dosa]] dari [[Tuhan]] yang disebabkan karena membiarkan suaminya melakukan [[dosa]] terus menerus<ref name="q"/>. Sebaliknya, suami khawatir kalau istrinya tak mau mengikuti perintahnya, ia berbuat sesuatu yang tak diharapkan istrinya itu, seperti menampar, memukul, serta istri secara terus menerus mengikuti [[Penghasutan]] dari kerabat terdekatnya dan lain sebagainya<ref name="q"/>. Dalam keadaan seperti itu Khulu diperbolehkan<ref name="q"/>.
 
== Persyaratan ==
 
# Seorang istri meminta kepada suaminya untuk melakukan khulu, jika tampak adanya bahaya yang mengancam dan merasa takut keduanya tidak akan menegakkan hukum Allah SWT<ref name="q"/> <ref name="v"/>.
# Hendaknya khulu itu berlangsung sampai selesai tanpa adanya tindakan penganiayaan (menyakiti) yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya<ref name="q"/> <ref name="v"/>. Jika ia menyakiti istrinya debgan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), maka ia tidak boleh mengambil sesuatu pun darinya<ref name="q"/> <ref name="v"/>.
# Khulu itu berasal dari istri dan bukan dandari pihak suami<ref name="q"/> <ref name="v"/>. Jika suami yang merasa tidak senang hidup bersama dengan istrinya dengan cara menceraikannya, maka suami tidak berhak mengambil sedikit pun harta danbawaan dari istrinya<ref name="q"/> <ref name="v"/>.
# Khulu sebagai talak ba’in Sughra, yakni sebuah perceraian yang tidak dapat dirujukdi[[rujuk]] kembalinya sang istri oleh si suami kecuali proses akad nikah yang baru karena telah dinyatakan cerai oleh suaminya di hadapan istri dan disaksikan pengadilan agama yaitu hakim ketua dan deretannya<ref name="q"/> <ref name="v"/>.
 
=== Hukum ===
Pada masa kemajuan sekarang ini, gugatan perceraian sering terjadi yang disebut cerai gugat, didalam Islam cerai gugat adalah khulu<ref>https://www.pikiran-rakyat.com/khazanah-islam/pr-013300617/hukum-dan-penyebab-khulu-dalam-islam-perceraian-yang-diinisiasi-istri</ref>. Suami-istri dalam konteks ayat sebagaimana tertuang dalam Q.S al- Baqoroh: 187, Allah SWT berfirman: "(Para Istri) mereka adalah pakaian bagimu , dan kamu adalah pakaian bagi mereka ". Karena keduanya sama rasa sama rata, dan saling berkedudukan satu sama lain dan tidak ada yang lebih rendah antara satu dengan yang lainnya putusnya perkawinan karena istri sama rata dengan suaminya berusaha merendahkan kedudukannya itu dari suaminya<ref>https://islami.co/ini-yang-dimaksud-istri-adalah-pakaian-bagi-suami-dalam-q-s-al-baqarah-187/</ref><ref>http://repository.uin-suska.ac.id/8350/4/BAB%20III.pdf</ref>, namun dengan cara seperti ini perceraian di Indonesia setiap tahunnya semakin meningkat menurut laporan Statistik Indonesia sebayak 73,70 % Istri menggugat cerai suaminya tampa dapat membuktikan dalil-dalil gugatan, apabila dalil gugatan penguat tidak dapat di buktikan maka hakim ketua sebagai tampuk pemengang keputusan membatakan gugatan tersebut atauditingkatkan menjadi hukum pidana dan dilakukan penyidikan oleh polri sebagai tahapan awal pengembangan perkara yersebut <ref>
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/28/kasus-perceraian-meningkat-53-mayoritas-karena-pertengkaran</ref>. Bilamana hakim tidak bertindak tegas maka hal ini dimanpaatkan para oknum untuk memalsukan dokumen seperti permohonan perceraian hingga diterbitkannya sertifikat perceraian, membuat Kartu Tanda Penduduk Istri tampa memiliki landasan dasar yang dapat di buktikan oleh kelurahan setempat, merubah paksa status perkawinan dalam kartu keluarga suami yang dilakukan oknum publik sehingga kasus tersebut menjadi tindak pidana yang dapat ditingkatkan di tingkat lidik, sidik oleh [[Polri]] hingga tingkat [[Pengadilan Negeri]], oknum seperti ini wajib di tuntut oleh penegak hukum Pengadilan, Polri dan lain sebagainya karena sangat meresahkan masyarakat Indonesia saat ini.
 
* Mubah atau boleh
Baris 69 ⟶ 74:
* Haram
 
Jika istri mengajukan ''cerai gugat (khulu)'' kepada suaminya bukan karena'' 4 (empat) alasan yang diperbolehkan oleh agama Islam'', seperti karena sang suami buruk rupa, sang istri merasa tidak bahagia karena tidak pernah bersyukur, sang suami selalu salah menurut istri, memfitnah sang suami tidak ada perhatian dan menyayangi [[istri]] dan lain sebagainya maka khulu''cerai gugat'' tersebut menjadi hukumnya adalah '''Haram'''<ref name="x"/>.
 
=== Rukun ===
 
# Adanya mukhali, yakni seseorang yang berhak mengucapkan perkataan cerai, yakni mutlak hak dari pada suami sebagai penerima sakral yang Sah<ref name="x"/><ref name="17e"/>.
# Adanya mukhtali’ah, yakni seseorang yang mengajukan khulu, yakni istri<ref name="x"/>. Dengan syarat, si istri adalah istri yang sah secara agama dan istri dapat menggunakan hartanya secara sadar/atau wali nikah, keturunan sedarah/atau se-kandung, dalam artian tidak gila dan berakal<ref name="x"/><ref name="17e"/>.
# Adanya iwadh, yakni harta yang diambil suami dari istrinya sebagai tebusan karena telah menceraikan istrinya<ref name="x"/><ref name="17e"/>.
# Adanya sigha khulu atau perkataan khulu dari suami di hadapan Istri dengan sakral disaksikan oleh para saksi<ref name="x"/><ref name="17e">https://drive.google.com/file/d/17e88ZLuf-6h0EpmJiOrpRWjvq1NipNcx/view?usp=sharing</ref>.
 
== CatatanBatasan ==
 
# Suami tidak boleh mengambil harta istrinya melebihi mahar yang dia berikan dan juga sesuai dalam perkataan khulu yang telah di setujui oleh Istri,. kecualiCatatan: adaApabila kesepakatanIstri sebelumnyamemiliki harta bawaan dan bukan harta yang di dapat setelah berumah tangga dengan suaminya<ref name="o"/>.
== Catatan ==
# Khulu dapat dilakukan oleh istri, baik dalam keadaan suci atau haid<ref name="v"/> <ref name="y"/>.
 
# Suami tidak boleh mengambil harta istrinya melebihi mahar yang dia berikan dan juga sesuai dalam perkataan khulu yang telah di setujui oleh Istri, kecuali ada kesepakatan sebelumnya<ref name="o"/>.
# Khulu dapat dilakukan oleh istri, baik dalam keadaan suci atau haid<ref name="v"/> <ref name="y"/>.
# Iwadh atau harta tebusan tidak dapat berupa jasa<ref name="x"/>. Menurut pendapat ulama golongan safi’I dan [[maliki]]<ref name="x"/>.
# Khulu tidak sah apabiila tidak ada keikhlasan di hati sang suami<ref name="x"/>.
# Khulu harus suci Istri yang bertanya langsung kepada suami dan terjawab oleh suami di depan saksi yaitu keluarga se-darah/atau se-kandung, bapak, ibu dari istri dan suami tersebut atau hakim ketua pengadilan<ref>https://drive.google.com/file/d/1K8y7dHU2TEi56yd7aM2-6mhUqvPS7mt6/view?usp=sharing</ref>.
# Suami yang telah men-khulu istrinya tidak berhak merujuk kembali, meskipu ia dalam keadaan menunggu (masa iddah khulu)<ref name="x"/>.
# [[Pengadilan Agama]] melalui [[Hakim]] [[Ketua]] beserta deretannya tidak memiliki hak untuk memutus paksa sakral pemilik [[akad]] mutlak yaitu suami. Karena dalih-dalih peraturan serta perundang-undangan itu bukan berdasarkan [[Al-Qur'an]] yang menjadi pedoman bagi umat [[Islam]] semesta alam, namun apabila peraturan tersebut berdasarkan kitab suci maka hakim wajib merealisasikannya walaupun perceraian itu sebenarnya sangat dibenci [[Allah]] SWT dan rasul-Nya<ref>https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/46874/1/ULFIYATUL%20KHOIROH-FUF.pdf</ref>.
# Apabila wanita yang menjadi istri bagi suaminya masih kecil, maka ia boleh diwakili oleh walinya untuk meminta khulu, dengan syarat sang wali melihat adanya bahaya yang mengancam wanita tersebut<ref name="o"/>.
 
== 4 (empat) Alasan Perceraian Yang Diperbolehkan Agama Islam ==
# Penganiayaan atau penyiksaan fisik,
# Kegagalan untuk memenuhi maksut dan tujuan pernikahan,
# Perselingkuhan,
# Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama 5 tahun sehingga kegagalan suami untuk memberi nafkah selama berjalannya pernikahan, menjalani hukuman negara<ref>http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/9283/1/BAB%20I,%20V,%20DAFTAR%20PUSTAKA.pdf</ref><ref>https://www.sahijab.com/tips/5043-4-alasan-kuat-perceraian-dalam-islam-diperbolehkan?page=3</ref><ref>https://konsultanhukum.web.id/alasan-alasan-perceraian-menurut-hukum/</ref>.
 
== Regulasi Emosi ==
Pengertian dari pada regulasi emosi Lihat [[Perceraian]]
 
== Referensi ==
 
{{reflist}}
{{authority control}}
{{Hukum}}
{{topik dunia}}
{{Hukum di Indonesia}}
{{authority control}}
 
 
[[Kategori: Islam]]
[[Kategori:Hukum Islam]]
[[Kategori:Fikih]]
[[Kategori:Hukum]]
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]