Pembicaraan:Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
(1 revisi perantara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
'''Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan''' (PPPKp) sebelumnya bernama '''Program Profesi Kepamongprajaan''' adalah unsur pendidikan setelah program sarjana untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan profesi kepamongprajaan.
Angkatan I dimulai pada Tahun 2012 dengan nama '''Program Studi Profesi Kepamongprajaan'''
Dasar hukum yang menjelaskan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan ada pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2022 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri.▼
===Dasar Hukum===
▲Dasar hukum yang menjelaskan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan ada pada '''Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2022'''[https://peraturanpedia.id/peraturan-menteri-dalam-negeri-nomor-80-tahun-2022/] tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
===Ulasan===
Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan merupakan program dengan keahlian khusus bagi lulusan sarjana atau sederajat non-ilmu pemerintahan.
:Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan diselenggarakan oleh [[IPDN]].
:Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan dipimpin oleh seorang [[Direktur]] yang berada dibawah [[Rektor]] [[IPDN]] sebagai Penanggung Jawab.
Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan yaitu Pegawai Negeri Sipil ([[PNS]]) yang tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing, dan disiapkan menjadi calon :Program ini juga diikuti oleh Pegawai negeri sipil yang sudah diangkat menjadi camat tetapi tidak mempunyai latar belakang ilmu pemerintahan dan/atau menguasai pengetahuan teknis pemerintahan diutus oleh Pemerintah Daerah masing-masing untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan. [[IPDN]] memberikan sertifikat kompetensi kepada lulusan Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan, sertifikat tersebut merupakan sertifikat yang dimaksud dalam penjelasan pasal 224 ayat (2) '''Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014''' tentang [[Pemerintahan Daerah]] yang membahas peryaratan pengangkatan [[Camat]] oleh [[Bupati]]/[[Walikota]].
|