Golongan putih: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi Android |
k Bot: Mengganti kategori Neologisme 1970-an dengan Neologisme tahun 1970-an |
||
(14 revisi perantara oleh 11 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Voting}}
'''Golongan putih''' (disingkat '''golput''
== Sejarah ==
Baris 5 ⟶ 6:
== Konteks ==
Pangkopkamtibda Djakarta menyatakan Golput sebagai organisasi terlarang dan pamflet tanda gambar golput mesti dibersihkan. Sejumlah diskusi yang digelar anasir golput juga dilarang oleh Komando Keamanan Langsung (Kokamsung) Komda Metro Jaya. Kokamsung sempat pula memanggil para eksponen Golput, yaitu Arief Budiman, Julius Usman, Imam Walujo, Husin Umar, dan Asmara Nababan. Larangan serupa juga dilakukan di Jawa Tengah. Bahkan Menteri Luar Negeri [[Adam Malik]] menyebut golput sebagai golongan setan. Menyambut minggu tenang, Golput sebagai gerakan moral membuat memorandum berisi seruan agar masyarakat menggunakan haknya dengan keyakinan. Siapa pun dipersilakan memilih atau tidak memilih. Memorandum berbunyi, "''kalau ada jang merasa lebih baik tidak memilih daripada memilih, bertindaklah atas dasar kejakinan itu pula''".<ref name=nyarwi />
== Jenis ==
Adapun jenis-jenis Golput yang ada di Indonesia menurut Nyarwi Ahmad sebagai berikut: <ref name=nyarwi>{{citation |first=Nyarwi |last=Ahmad |title=Golput Pasca Orde Baru: Merekonstruksi Ulang Dua Perspektif |url=https://jurnal.ugm.ac.id/jsp/article/view/10972/8213 |date=Maret 2009 |jurnal=Jurnal Ilmu Sosial dan Politik |no=3 |vol=12 |pages=281-305 |accessdate=2019-04-11 |archive-date=2022-08-19 |archive-url=https://web.archive.org/web/20220819172140/https://jurnal.ugm.ac.id/jsp/article/view/10972/8213 |dead-url=no }}</ref><ref>{{citation |url=https://m.kbr.id/nasional/02-2019/ketahui_5_jenis_golput_dalam_pemilu/98793.html |title=Ketahui 5 Jenis Golput dalam Pemilu |author=Adi Ahdiat |date=06 Feb 2019 |access-date=11 April 2019}}</ref>
=== Golput Teknis ===
Golput Teknis adalah mereka yang gagal menyalurkan hak pilihnya, contohnya tidak bisa datang ke tempat pencoblosan (TPS) karena suatu alasan, seperti di luar domisili,<ref>{{cite web|url=https://www.gatra.com/news-592733-pemilu-2024-warga-palembang-gagal-memilih-mulai-tps-cepat-tutup-hingga-masalah-domisili.html|title=Warga Palembang Gagal Memilih: Mulai TPS Cepat Tutup, hingga Masalah Domisili|website=gatra.com|access-date=2024-02-14}}</ref> keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah, atau namanya tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat kesalahan penyelenggara Pemilu.
=== Golput Pemilih Hantu ===
Baris 21 ⟶ 22:
=== Golput Pragmatis ===
Golput Pragmatis adalah mereka yang tidak ikut mencoblos karena menganggap Pemilu tidak memberi keuntungan langsung bagi pemilih. Golput jenis ini menilai bahwa mencoblos ataupun tidak mencoblos, diri mereka tidak akan merasakan pengaruh ataupun perubahan apa-apa. Golput jenis ini memandang proses politik seperti Pemilu secara setengah-setengah, percaya sekaligus tidak percaya, tren golput ini meningkat salah satu faktornya karena pemilu berdekatan dengan libur panjang.<ref>{{citation |url=https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190204045400-32-366160/waspada-libur-panjang-buat-angka-golput-pemilu-2019-meningkat |title=Waspada Libur Panjang Buat Angka Golput Pemilu 2019 Meningkat |author=CNN Indonesia |date=4 Februari 2019 |access-date=11 April 2019 |archive-date=2023-08-07 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230807101137/https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190204045400-32-366160/waspada-libur-panjang-buat-angka-golput-pemilu-2019-meningkat |dead-url=no }}</ref>
=== Golput Politis ===
Golput Politis adalah orang-orang yang percaya pada negara dan Pemilu. Hanya saja, kelompok ini tidak mau mencoblos karena merasa kandidat-kandidat dalam Pemilu tidak mampu mewadahi kepentingan serta preferensi politik mereka.
Baris 29 ⟶ 30:
{| class="wikitable"
![[Pemilihan umum di Indonesia|Pemilu Legislatif]]
!Persentase golput (sumber: Tirto)<ref name=tirto>{{cite web |title=Gelombang Golput yang Tak Pernah Surut |url=https://tirto.id/gelombang-golput-yang-tak-pernah-surut-cVnc |author=Desi Purnamasari |date=28 Agustus 2018 |access-date=11 April 2019 |archive-date=2023-01-12 |archive-url=https://web.archive.org/web/20230112150415/https://tirto.id/gelombang-golput-yang-tak-pernah-surut-cVnc |dead-url=no }}</ref>
!Persentase golput (sumber: Data Jurnal<ref name=nyarwi />)
|-
Baris 95 ⟶ 96:
|-
|colspan=2 align=center|[[Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019|2019]]
|18,03%{{decrease}}{{refn|group=catatan| Pada Pemilu 2019, pemilihan legislatif dan eksekutif dilaksanakan
|}
== Dasar hukum ==
Klausul yang dijadikan dalil pembenaran logika golput dalam Pemilu di [[Indonesia]] yaitu UU No 39/1999 tentang HAM Pasal 43. Selanjutnya, UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Sipil Politik yaitu di Pasal 25 dan dalam UU No 10/2008 tentang Pemilu disebutkan di Pasal 19 ayat 1 yang berbunyi: "WNI yang pada hari pemungutan suara telah berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Dalam klausul tersebut kata yang tercantum adalah "hak" bukan "kewajiban". Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diamendemen pada 1999-2002, tercantum dalam Pasal 28 E: "Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". Hak memilih di sini termaktub dalam kata "bebas". Artinya bebas digunakan atau tidak.{{butuh rujukan}}
== Catatan ==
Baris 109 ⟶ 110:
[[Kategori:Gerakan politik]]
[[Kategori:Istilah politik]]
[[Kategori:Neologisme tahun 1970-an]]
[[Kategori:Pemilihan umum]]
[[Kategori:Neologisme politik]]
|