Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dwinug (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
-> fixed image
 
(29 revisi perantara oleh 21 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 2:
|nama = Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
|singkatan = Komnas HAM
|gambar = <!--[[Berkas:KOMNAS |180px]]-HAM RI Logo->01.png
|didirikan = {{Start date and age|1993|6|7}}
|dasar = Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993
|izin = <!--Perizinan-->
Baris 15:
|K/L_terkait = <!--diisi nama Kementerian/Lembaga yang terkait dengan LNS ini-->
|pimpinan1 = [[Daftar Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia#Daftar Ketua Komnas HAM|Ketua]]
|nama_pimpinan1 = [[AhmadAtnike TaufanNova DamanikSigiro]]
|pimpinan2 = Wakil Ketua Eksternal
|nama_pimpinan2 = [[AmiruddinAbdul Haris Semendawai]]
|pimpinan3 = Wakil Ketua Internal
|nama_pimpinan3 = [[MunafrizalPramono Manan]]Ubaid Tanthowi
|pimpinan4 = Koordinator Subkomisi PemajuanPenegakan HAM/Komisioner PendidikanPemantauan dan PenyuluhanPenyelidikan/Komisioner Pengawasan
|nama_pimpinan4 = [[BekaUli UlungParulian Hapsara]]Sihombing
|pimpinan5 = Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Mediasi
|nama_pimpinan5 = [[Hariansyah]]Prabianto Mukti Wibowo
|pimpinan6 = Komisioner Pengkajian dan PenelitianPengaduan
|nama_pimpinan6 = [[SandrayatiHari Moniaga]]Kurniawan
|pimpinan7 = KomisionerKoordinator Pemantauan/PenyelidikanSubkomisi Pemajuan HAM
|nama_pimpinan7 = [[MohammadAnis Choirul AnamHidayah]]
|pimpinan8 = Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan
|nama_pimpinan8 = Putu Elvina
|pimpinan9 = Komisioner Pengkajian dan Penelitian
|nama_pimpinan9 = Saurlin Pandapotan Siagian
|pimpinan10 =
|nama_pimpinan10 =
Baris 43:
}}
{{Politics of Indonesia}}
'''Komisi Nasional Hak Asasi Manusia''' atau '''Komnas HAM''' adalah sebuah lembaga negara mandiri yang kedudukannyamemiliki mandat pada empat (4) Undang-Undang yaitu UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Konflik Sosial. Komisi ini didirikan pada 7 Juni tahun 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM mempunyai kedudukan yang setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
 
== Tujuan ==
* Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan [[Pancasila]], [[UUD 1945]], dan [[Piagam PBB]] serta [[Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia|Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia]].
* Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia [[Indonesia]] seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
<!-- WP:NOVISIMISI
== Visi dan Misi Komnas HAM ==
Baris 60:
 
== Landasan hukum ==
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasionalinternasional.
=== Instrumen nasionalNasional ===
# UUD 1945 beserta amandemennya;
# [[Undang-undang Dasar 1945]];
# Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
# UU No 39 Tahun 1999 Tentangtentang Hak Asasi Manusia;
# UU No 26 tahun 2000 Tentangtentang Pengadilan HAM;
# UU No 40 Tahun 2008 Tentangtentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
<!-- # UU No 5 Tahun 1998 Tentang KONVENSI MENENTANG PENYIKSAAN DAN PERLAKUAN ATAU PENGHUKUMAN LAIN YANG KEJAM, TIDAK MANUSIAWI, ATAU MERENDAHKAN MARTABAT MANUSIA;
# UU No 11 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON ECONOMIC, SOCIAL AND CULTURAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA;
# UU No 12 TAHUN 2005 TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK);
# UU No 19 TAHUN 2011 TENTANG PENGESAHAN CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES(KONVENSI MENGENAI HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS); -->
# KeppresUU No. 507 tahunTahun 19932012 Tentangtentang KomnasPenanganan HAMKonflik Sosial;
# Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;.
 
=== Instrumen internasionalInternasional ===
# Piagam PBB, 1945;
# Deklarasi Universal HAM 1948;
# Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
# Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
# Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
 
# Instrumen HAM internasional lainnya.
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]
 
== Anggota Komnas HAM ==
{{main|Daftar Anggota Komnas HAM}}
Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, [[Soeharto]], lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua [[Mahkamah Agung Republik Indonesia|Mahkamah Agung RI]], [[Ali Said]], untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
 
== Kantor perwakilan ==
Komnas HAM memiliki enam kantor perwakilan:
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Aceh
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Kalimantan Barat
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku
* Kantor Perwakilan Komnas HAM Provinsi Papua.
 
[[Berkas:logo_komnas_HAM.gif|bingkai|ka|300px|Logo lama Komnas HAM]]
 
== Pranala luar ==
Baris 98 ⟶ 100:
* [https://www.instagram.com/komnas.ham/ Instagram Komnas HAM]
* [https://twitter.com/KomnasHAM Twitter Komnas HAM]
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Lembaga nonstruktural Indonesia]]
[[Kategori:Hak asasi manusia di Indonesia|*]]
 
 
{{indo-stub}}