Pedukuhan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Kategori desa
Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih
Ariefcomputer (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''PadukuhanPedukuhan''' atau, '''Pedukuhanpadukuhan''' atau, '''Dusundusun''' atau '''[[Lingkungan Kelurahan(wilayah administratif)|Lingkunganlingkungan]]''' adalah asalpembagian usul [[adat]] istiadat dan nilai sosial [[budaya]] [[masyarakat]] yang diwariskan secara turun temurun oleh pendahulu masyarakat adat setempat<ref>https://otomotif.tempo.co/read/1629471/semua-simpang-jalan-kota-yogyakarta-akan-dilengkapi-atcs-simak-fungsinya</ref>. Pembagian [[wilayah]] administratif di [[Indonesia]] [[daerah]] yang berkedudukan di bawah [[Kelurahan]] atau [[Desa]]. Orang yang menjabatmemimpin padukuhan disebut sebagai "Kepala Dukuh"di jawa tengah dan <nowiki>'''kepala</nowiki> dukuh'''.Polo " di jawa timur .Istilah ini kembali digunakan di [[Provinsi]] [[Jawa Tengah]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Lampung]] dan [[Jawa Timur]], setelah pada masa Orde Baru, istilah padukuhan diganti dengan '''"dusun'''" di Jawa Tengah dan Jawa Timur,. dan namunNamun di Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung menurut Peraturan [[Gubernur]] no. 25 tahun 2019, istilah ''padukuhan'' digunakan pada awal tahun 2020.
 
Dusun adalah kawasan tingkat [[desa]] di [[Kabupaten Bungo]], [[Provinsi]] [[Jambi]] yang dipimpin oleh [[Kepala desa|Rio]]. Sesuai dengan Peraturan Daerah [[Bungo]] Nomor 9 Tahun 2007 yang menetapkan penyebutan [[kepala desa]] sebagai [[Kepala desa|Rio]], [[desa]] menjadi [[dusun]] dan [[dusun]] menjadi [[kampung]]
Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di [[Jawa]] dan [[Sumatra]] merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua daerah ini.
 
Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di [[Jawa]] dan [[Sumatra]] merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua daerahwilayah ini.
Kepala Dusun/Polo bertanggung jawab langsung kepada atasannya yaitu Lurah/Kepala Desa/Peratin/Tiuh/Kakon.
 
Kepala Dusun/Polo bertanggung jawab langsung kepada atasannya yaitu Lurah/Kepala Desa/Peratin/Tiuh/Kakon.
Masa Kerja Kepala Dusun/Kepala Dukuh yaitu maksimal usia 55 tahun.
 
Masa Kerjakerja Kepala Dusun/Kepala Dukuh yaitu maksimal usia 5560 tahun.
 
Pada beberapa [[kabupaten]] tertentu, pedukuhan / dusun masih harus membawahi [[RW|Rukun Warga (RW)]] yang membawahi beberapa [[RT|Rukun Tetangga (RT)]], tetapi di [[Kabupaten Bantul|Kabupaten Bantul (DIY)]] pedukuhan langsung membawahi RT (tanpa ada RW) atau di sebagian wilayah Kota Mojokerto Ketua RW sebagai pengganti jabatan Kepala Dusun yang sudah tidak berlaku lagi.
 
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]
== Referensi ==
[[Kategori:Pembagian administratif]]
[[Kategori:Pekon]]
[[Kategori:Indonesia]]