Pedukuhan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Kategori desa Tag: Dikembalikan VisualEditor-alih |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(8 revisi perantara oleh 7 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''
Dusun adalah kawasan tingkat [[desa]] di [[Kabupaten Bungo]], [[Provinsi]] [[Jambi]] yang dipimpin oleh [[Kepala desa|Rio]]. Sesuai dengan Peraturan Daerah [[Bungo]] Nomor 9 Tahun 2007 yang menetapkan penyebutan [[kepala desa]] sebagai [[Kepala desa|Rio]], [[desa]] menjadi [[dusun]] dan [[dusun]] menjadi [[kampung]]
Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di [[Jawa]] dan [[Sumatra]] merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua daerah ini.▼
▲Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di
Kepala Dusun/Polo bertanggung jawab langsung kepada atasannya yaitu Lurah/Kepala Desa/Peratin/Tiuh/Kakon.▼
▲Kepala Dusun/Polo bertanggung jawab langsung kepada atasannya yaitu Lurah/Kepala Desa
Masa Kerja Kepala Dusun/Kepala Dukuh yaitu maksimal usia 55 tahun.▼
Pada beberapa [[kabupaten]] tertentu, pedukuhan / dusun masih harus membawahi [[RW|Rukun Warga (RW)]] yang membawahi beberapa [[RT|Rukun Tetangga (RT)]], tetapi di [[Kabupaten Bantul|Kabupaten Bantul (DIY)]] pedukuhan langsung membawahi RT (tanpa ada RW) atau di sebagian wilayah Kota Mojokerto Ketua RW sebagai pengganti jabatan Kepala Dusun yang sudah tidak berlaku lagi.
{{indo-stub}}
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]▼
▲[[Kategori:Pembagian administratif]]
|