Pedukuhan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Herryz (bicara | kontrib)
k Suntingan 114.125.253.26 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mojopahit1293
Tag: Pengembalian pranala ke halaman disambiguasi
Ariefcomputer (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
 
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''PadukuhanPedukuhan''' atau, '''Pedukuhanpadukuhan''' atau, '''Dusundusun''' atau '''[[Lingkungan Kelurahan(wilayah administratif)|Lingkunganlingkungan]]''' adalah pembagian wilayah administratif di [[Indonesia]] yang berkedudukan di bawah [[Kelurahan]] atau [[Desa]]. Orang yang memimpin padukuhan disebut sebagai '''kepala"Kepala dukuhDukuh"di jawa tengah dan <nowiki>'''.</nowiki> Polo " di jawa timur .Istilah ini kembali digunakan di [[Provinsi]] [[Jawa Tengah]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] dan [[Jawa Timur]], setelah pada masa Orde Baru, istilah padukuhan diganti dengan '''"dusun'''" di Jawa Tengah dan Jawa Timur, dan. namunNamun di Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Peraturan Gubernur no. 25 tahun 2019, istilah ''padukuhan'' digunakan pada awal tahun 2020.
 
Dusun adalah kawasan tingkat [[desa]] di [[Kabupaten Bungo]], [[Provinsi]] [[Jambi]] yang dipimpin oleh [[Kepala desa|Rio]]. Sesuai dengan Peraturan Daerah [[Bungo]] Nomor 9 Tahun 2007 yang menetapkan penyebutan [[kepala desa]] sebagai [[Kepala desa|Rio]], [[desa]] menjadi [[dusun]] dan [[dusun]] menjadi [[kampung]]
 
Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di Jawa merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua wilayah ini.
Baris 6 ⟶ 8:
Kepala Dusun/Polo bertanggung jawab langsung kepada atasannya yaitu Lurah/Kepala Desa.
 
Masa Kerjakerja Kepala Dusun/Kepala Dukuh yaitu maksimal usia 60 tahun.
 
Pada beberapa [[kabupaten]] tertentu, pedukuhan / dusun masih harus membawahi [[RW|Rukun Warga (RW)]] yang membawahi beberapa [[RT|Rukun Tetangga (RT)]], tetapi di [[Kabupaten Bantul|Kabupaten Bantul (DIY)]] pedukuhan langsung membawahi RT (tanpa ada RW) atau di sebagian wilayah Kota Mojokerto Ketua RW sebagai pengganti jabatan Kepala Dusun yang sudah tidak berlaku lagi.
Baris 12 ⟶ 14:
{{indo-stub}}
 
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]