Pedukuhan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 114.125.253.26 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Mojopahit1293 Tag: Pengembalian pranala ke halaman disambiguasi |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
(7 revisi perantara oleh 6 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Daerah administrasi Indonesia}}
'''
Dusun adalah kawasan tingkat [[desa]] di [[Kabupaten Bungo]], [[Provinsi]] [[Jambi]] yang dipimpin oleh [[Kepala desa|Rio]]. Sesuai dengan Peraturan Daerah [[Bungo]] Nomor 9 Tahun 2007 yang menetapkan penyebutan [[kepala desa]] sebagai [[Kepala desa|Rio]], [[desa]] menjadi [[dusun]] dan [[dusun]] menjadi [[kampung]]
Dukuh adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, desa di Jawa merupakan sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Desa mencakup semua wilayah ini.
Baris 6 ⟶ 8:
Kepala Dusun/Polo bertanggung jawab langsung kepada atasannya yaitu Lurah/Kepala Desa.
Masa
Pada beberapa [[kabupaten]] tertentu, pedukuhan / dusun masih harus membawahi [[RW|Rukun Warga (RW)]] yang membawahi beberapa [[RT|Rukun Tetangga (RT)]], tetapi di [[Kabupaten Bantul|Kabupaten Bantul (DIY)]] pedukuhan langsung membawahi RT (tanpa ada RW) atau di sebagian wilayah Kota Mojokerto Ketua RW sebagai pengganti jabatan Kepala Dusun yang sudah tidak berlaku lagi.
Baris 12 ⟶ 14:
{{indo-stub}}
[[Kategori:Pembagian administratif Indonesia]]
|