Desa di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 114.125.253.26 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Joseagush Tag: Pengembalian |
k Mengembalikan suntingan oleh Vickypotabuga (bicara) ke revisi terakhir oleh Rahmaziz Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
(25 revisi perantara oleh 10 pengguna tidak ditampilkan) | |||
Baris 1:
{{Pindah ke|Desa (Indonesia)}}
{{Daerah administrasi Indonesia}}
{{Tambah rujukan}}
{{tentang|satuan administrasi wilayah Indonesia|pengertian secara umum|Desa}}
Berdasar pada [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|UUD 1945]] Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 18 ayat (7), UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai organisasi campuran (''hybrid'') antara masyarakat berpemerintahan (''self governing community'') dengan pemerintahan lokal (''local self government''). Desa tidak identik dengan pemerintah desa dan kepala desa. Desa mengandung pemerintahan dan sekaligus mengandung masyarakat sehingga membentuk kesatuan (entitas) hukum atau kesatuan organik. Desa tidak direduksi sebagai pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan [[kabupaten]]/[[Kota (Indonesia)|kota]], melainkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berada dalam wilayah kabupaten/kota.[[Berkas:COLLECTIE TROPENMUSEUM Een dorpsfeest in de omgeving van de berg Arjuna TMnr 3728-709.jpg|jmpl|300px|ka|Perayaan di desa di kaki [[Gunung Arjuno]] ([[litografi]] tahun 1872 oleh [[Abraham Salm (pelukis)]])]]Menurut [[Undang-Undang Desa|Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa]], desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan [[Indonesia|Negara Kesatuan Republik Indonesia]].
Sebagai pemerintahan lokal, desa merupakan organisasi pemerintahan yang paling kecil, paling bawah, paling depan dan paling dekat dengan masyarakat. Paling “kecil” berarti bahwa wilayah maupun tugas-tugas pemerintahan yang diemban desa mampunyai cakupan atau ukuran terkecil dibanding dengan organisasi pemerintahan kabupaten/kota, provinsi maupun pusat. Paling “bawah” berarti desa menempati susunan atau lapisan pemerintahan yang terbawah dalam tata pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Di [[Indonesia]], istilah '''desa''' adalah pembagian zona administratif di bawah [[kecamatan]] dalam pemerintahan [[kabupaten]] atau [[kota madya]], yang dipimpin oleh [[Kepala Desa|kepala desa]] atau [[peratin]]. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang beragam penyebutannya ada yang disebut [[kampung]], [[pekon]], tiuh, [[dusun]], [[padukuhan]] dan udik untuk di wilayah Banten, Jawa Barat, Papua Barat, Papua, Jawa Tengah dan Jawa Timur dan Yogyakarta atau [[Banjar (Bali)]] atau [[Jorong/Korong|Jorong]] (Sumatera Barat), [[Lembang (Toraja)|Lembang]] ([[Toraja]]), dan juga [[Lampung]]. Kepala desa dapat disebut dengan nama lain misalnya kepala kampung, peratin, kakon atau petinggi dan sebagainya di [[Kalimantan Timur]], [[Klèbun]] di Madura, [[Pambakal]] di Kalimantan Selatan, Lampung dan [[Kuwu]] di [[Cirebon]], [[Hukum]] Tua di Sulawesi Utara<ref>https://www.geografi.org/2022/04/istilah-penyebutan-desa-di-berbagai.html</ref><ref name="dispmd.bulelengkab.go.id">https://dispmd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/43-potensi-desa</ref>.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di [[Sumatera Barat]] disebut dengan '''[[nagari]]''', di [[Aceh]] dengan ''gampong'', di [[Papua]] dan [[Kutai Barat]], [[Kalimantan Timur]] disebut dengan '''[[Kampung (Papua)|kampung]]''', di [[Kabupaten Tana Toraja]] & [[Kabupaten Toraja Utara]], [[Sulawesi Selatan]] disebut dengan '''[[lembang]],''' di [[Lampung]] disebut dengan [[pekon]] dan di [[DI Yogyakarta]], istilah desa disebut dengan '''padukuhan'''. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik [[adat]] istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan pemerintah terhadap asal-usul dan adat istiadat setempat. Berdasarkan peraturan Undang-Undang No. 6 tahun 2014, desa ialah paduan masyarakat hukum yang mempunyai batas kawasan yang berhak untuk mengelola dan menjalankan kegiatan pemerintahan, kebutuhan masyarakat domestik menurut gagasan [[masyarakat]], kebebasan asal-usul dan kebebasan tradisional yang disegani dalam struktur [[pemerintahan]] [[Indonesia]]<ref>https://kampungkb.bkkbn.go.id/kampung/20872/pulau-panggung#:~:text=Sejak%20diberlakukannya%20Otonomi%20Daerah%20Istilah,Timur%20disebut%20dengan%20istilah%20Kampung.</ref>.
== Pemerintahan Desa ==
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan [[Badan Permusyawaratan Desa]] (BPD)
=== Kepala Desa ===
{{utama|Kepala Desa}}kepala desa/desa Adat berkedudukan sebagai kepala Pemerintah Desa/Desa Adat dan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala desa memang memperoleh banyak penugasan dari pemerintah, tetapi harus ditegaskan bahwa ia bukanlah petugas atau pesuruh pemerintah. Kepala desa adalah pemimpin masyarakat. Artinya kepala desa memperoleh mandat dari rakyat, yang harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.
UU Desa mengkonstruksikan pemerintahan Desa sebagai gabungan fungsi masyarakat berpemerintahan (self governing community) dengan pemerintahan lokal (local self government). Dalam rangka self governing community Kepala Desa (Kades) sebagai pemimpin masyarakat bukan bawahan bupati, posisi bupati adalah pembinaan dan pengawasan tetapi tidak memerintah. Sedangkan dalam rangka local self government Kades merupakan kepala pemerintahan organisasi pemerintahan paling kecil dan paling bawah dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Desa dipilih langsung melalui [[Pemilihan Kepala Desa]] (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
=== Perangkat Desa ===
Perangkat Desa terdiri atas:<br />
a. sekretariat Desa;<br />
b. pelaksana kewilayahan; dan<br />
c. pelaksana teknis.
<br>
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Masa jabatan perangkat Desa sampai usia genap 60 (enam puluh) tahun dan tidak tertutup kemungkinan diberhentikan lebih cepat karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.
== Badan Permusyawaratan Desa ==
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. . Pimpinan dan Anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.
== Musyawarah Desa ==
{{utama|Musyawarah Desa}}
Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des).
==
Jenis peraturan di Desa terdiri atas:
* Peraturan Desa,
* peraturan bersama Kepala Desa, dan
* peraturan Kepala Desa.
⇒ Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.<br />
⇒ Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa yang bersifat mengatur.<br />
⇒ Peraturan kepala Desa ditetapkan Kepala Desa dan bersifat mengatur.
== Keuangan Desa ==
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
Pendapatan Desa bersumber dari:
# pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
# alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
# bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
# alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
# bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
# hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
# lain-lain pendapatan Desa yang sah.
== Aset Desa ==
Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa.
Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.
==
Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga.
Kerja sama antar-Desa meliputi:<br />
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;<br />
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau<br />
c. bidang keamanan dan ketertiban.
Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa.
Kerja sama Desa dengan pihak ketiga dilakukan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, yang dimusyawarahkan dalam musyawarah Desa.
== Peraturan tentang Desa ==
=== Undang-Undang ===
{| class="wikitable"
! Nomor !! Tahun !! Tentang !! Ket !! Status
|-
| 6 || 2014 || Desa || P PP 47 2015. P2 PP 11 2019 || Berlaku
|}
=== Peraturan Pemerintah ===
{| class="wikitable"
! Nomor !! Tahun !! Tentang !! Ket !! Status
|-
| 43 || 2014 || Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa || P PP 47 2015. P2 PP 11 2019 || Berlaku
|-
| 60 || 2014 || Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara || P PP 22 2015, P2 PP 8 2016 || Berlaku
|-
| 22 || 2015 || Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara || PP 60 2014 || Berlaku
|-
| 47 || 2015 || Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa || PP 43 2014 || Berlaku
|-
| 8 || 2016 || Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara || PP 60 2014 || Berlaku
|-
| 11 || 2019 || Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa || PP 43 2014 || Berlaku
|-
| 11 || 2021 || Badan Usaha Milik Desa || - || Berlaku
|}
== Referensi ==
{{Reflist}}
== Pranala luar ==
* {{Wikisource|
[[Kategori:Desa di Indonesia]]
|